Sabtu, 01 Oktober 2011

Hari Ini DPD RI Masuk Usia ke-7: Kinerja Harus Optimal Meski Kewenangan Minimal

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini genap berusia tujuh tahun. Lembaga tinggi negara yang menjadi tempat berkumpulnya para senator itu berjanji untuk terus mentransformasi diri agar semakin bergigi.

Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida menyatakan, saat ini DPD tengah berevolusi untuk bisa berperan sebagaimana amanat konstitusi. Menurut La Ode, DPD akan terus berupaya untuk menegaskan perannya terutama di bidang penyusunan undang-undang (legislasi).

Senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu mengatakan, UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3, telah menempatkan DPD untuk semakin mendekati amanat konstitusi. Padahal sebelumnya, dalam UU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) DPD tidak ikut dalam pembahasan RUU tertentu.

"DPD hanya datang menyerahkan pandangannya terhadap RUU tertentu pada awal pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Namun dalam UU MD3, DPD sudah lebih maju karena kian mendekatkan DPD untuk memenuhi mandat dalam UUD 1945," kata La Ode, Jumat (30/9).

Namun demikian La Ode juga mengakui, fungsi legislasi juga menjadi salah satu titik lemah DPD. Sebab, belum ada aturan bersama yang disepakati DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan RUU. Ditegaskannya, DPD sejak Maret 2010 lalu sebetulnya sudah mengusulkan draf tentang mekanisme pembahasan RUU secara bersama-sama oleh DPR dan DPD.

Hanya saja, sampai saat ini DPR belum membahasnya. "Kesannya jadi belum ada perkembangan apa-apa," ucapnya.

Meski demikian La Ode meyakini, di usia yang ke-7 ini DPD justru sudah banyak menjalankan fungsi sebagaimana amanat konstitusi. Di antaranya tentang penyerapan aspirasi dari daerah, serta menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi itu ke pemerintah pusat.

Terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, mengingatkan DPD untuk konsisten memperjuangkan aspirasi publik. DPD, kata Siti, meski dari sisi kewenangan masih minimal namun bukan berarti menghambat untuk berupaya optimal.

Siti menegaskan, upaya serius DPD dalam memperjuangkan aspirasi itu akan berdampak pada persepsi publik tentang lembaga perwakilan itu. "Sehingga DPD memiliki citra dan kesan positif di mata publik," ulasnya.

Ditambahkannya, justru dengan kewenangan minimal itu sebenarnya DPD bisa mengedepankan inovasi dalam memperjuangkan aspirasi. Menurut Siti, salah satu peran DPD yang dimaksimalkan adalah mengawasi kasus-kasus korupsi di daerah.

"DPD sebagai lembaga legislatif bisa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi di daerah untuk kemudian mencari solusinya bagaimana mengatasi masalah korupsi," cetusnya.

Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menyarankan DPD untuk terus berjuang meloloskan usulan amandemen kelima UUD 1945. Irman beralasan, amandemen itu merupakan upaya untuk semakin memperkuat peran DPD.

Karenanya Irman meminta DPD terus mendekati DPR maupun kalangan partai politik demi meloloskan usulan amandemen. "Amandemen konstitusi harus dilihat sebagai upaya penguatan sistem ketatanegaraan dan bukan hanya untuk penguatan lembaga DPD RI saja," ucapnya.

Menurutnya, tahun depan merupakan momentum yang pas bagi DPD untuk memperjuangkan usulan amandemen. Sebab jika sampai lewat 2012, maka pada tahun 2013 partai politik akan memfokuskan energinya pada Pemilu 2014. "Upaya menggalang dukungan bagi amandemen itu harus sudah dimulai saat ini," cetusnya. (ara/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar