Selasa, 20 Desember 2011

Siti Zuhro: Sampai Sejauh Ini Tim Delapan Percaya Janji Pak Menteri

TIMSEL KPU
Selasa, 20 Desember 2011 , 15:23:00 WIB

Laporan: Aldi Gultom

RMOL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin berjanji tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan oleh Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu. Mereka menjamin hanya bertindak selaku fasilitator rapat-rapat Timsel.

Anggota Tim Seleksi, Siti Zuhro, mengatakan, sampai sejauh ini anggota tim seleksi dari kalangan akademisi masih menaruh percaya bahwa kedua Menteri akan menepati janjinya. Dia juga meminta media massa dan masyarakat luas menghardik bila tercium indikasi intervensi kekuasaan atau partai politik di tubuh lembaganya.

"Sampai sejauh ini kami percaya Pak Menteri menjamin dia tidak ikut dalam pengambilan keputusan dan hanya jembatani adminstrasi seperti mengurus konsumsi atau kesekretariatan. Kita pegang janji itu, dan kita sebagai intelektual harus selalu berpikir positif," kata peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu di Rumah Perubahan, Komplek Duta Merlin, Jakarta, Selasa (20/12).

Dia berjanji, jika ada nada-nada yang menyimpang dari janji ketidakterlibatan kedua menteri tersebut, maka delapan orang anggota Timsel akan membukanya ke publik.

"Menteri tidak cukup penting posisinya, saya bicara apa adanya pada rapat pertama bahwa kami berdelapan biasa bekerja independen, maka menteri harus tidak ikut dalam hal pengambilan keputusan," jelasnya.

Dengan adanya kritik masyarakat luas terhadap peran dua orang menteri yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua itu, menurutnya, justru baik bagi kinerja Timsel dan membuat keputusan yang diambil pun baik untuk demokrasi.

"Saya tambahkan, justru disini kita merasa dikawal dan ingatkan kita semua tim delapan (anggota) bekerja sesuai koridor dan tak akan gadaikan independensi," tegasnya.

Terhitung sejak Kamis lalu (15/12), Timsel resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Januari 2012.
Berikut adalah susunan Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu yang tercantum dalam Keppres 33/2011 .

Ketua merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin

Sekretaris merangkap Anggota: A. Tanribali. L.

Anggota:

1. Prof. Dr. Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN)
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (ahli hukum tata negara)
3. Anis Baswedan, Ph.D (Rektor Paramadina)
4. Prof. Dr. Pratikno (Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM)
5. Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D (Gurubesar Politik FISIP Unair dan mantan Wakil Ketua KPU)
6. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (Pengajar Ilmu Politik UI, mantan anggota KPU)
7. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti LIPI)
8. Dr. Imam Prasodjo, MA (Sosiolog UI). [ald]