Sabtu, 22 Maret 2008

PEMERINTAHAN NAGARI DI ERA ORDE BARU

Di antara pakar ada yang memahami otonomi daerah hanya sebagai pelimpahan wewenang kepada daerah untuk menyelenggarakan salah satu bagian kegiatan pemerintahan, seperti yang dikemukakan Hoessein (1998), bahwa otonomi daerah adalah memberikan sebagian kekuasaan pemerintahan oleh sekelompok yang berkuasa di pusat kepada kelompok lain yang masing-masing memiliki otoritas di samping merupakan hak dan wewenang daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Seperti Lemieux yang dikutip oleh Zuhro (1998), menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai suatu kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri, baik keputusan politik maupun keputusan administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Koswara (1999), hakekat otonomi daerah itu adalah sebagai perwujudan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan penerapan konsep areal devision of power yang membagi kekuasaan suatu negara secara vertikal menjadi kekuasaan “pemerintahan pusat” dan “pemerintahan daerah”. Sedang di lain pihak otonomi daerah diistilahkan oleh Kjellberg (1995) local “selfgevernment“. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam otonomi daerah terdapat three sets of values, how ever, are generally perceived to be essential to it : liberty, or otonomy, democracy or partisipation and effeciency.


Sitasi
R. SitiZuhro (ed). Pemerintahan Lokal dan Otonomi Daerah di Indonesia, Thailand dan Pakistan. PPW-LIPI. Jakarta.