Rabu, 05 Juli 2006

Seminar Politik tentang Perkembangan Politik dan Ketatanegaraan pasca Amandemen UUD 1945

Malang, (Selasa, 4 Juli 2006) Untuk menjembatani dan mempertemukan pikiran-pikiran pada level akademis/praktisi dan pikiran-pikiran di tingkat pelaku politik, pemerintah dan masyarakat tentang pendidikan politik, maka Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan masyarakat menggelar seminar sehari dengan tema "Perkembangan Politik dan Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945, dengan mendatangkan Nara Sumber yaitu para pakar politik dari LIPI Jakarta.

R.Siti Zuhro, Ph.D berbicara tentang Perubahan kehidupan Politik dan Otonomi Daerah serta praktisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta Prof. Dr. Satya Arinanto, SH MH memaparkan tentang Perubahan Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945. Acara yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada hari Selasa, 4 Juli 2006 tersebut diikuti oleh sebanyak 259 orang peserta diantaranya seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, seluruh pengurus partai politik, para kader partai dan kalangan akademisi, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Malang Sujud Pribadi.

Dalam sambutannya singkatnya Bupati menyampaikan kepada para peserta seminar mengenai Ideologi PancaSila, bahwa UUD 1945 bukanlah satu-satunya kaidah konstitusi dan sumber konstitusional bagi Negara Republik Indonesia, lanjut beliau tujuan negara berada di alenia ke IV Pada Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada PancaSila dan bila diukur dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik domestik maupun global maka UUD 1945 adalah "Anak Zaman" sehingga sangat wajar mengalami ketidaksesuaian. Pembaharuan dapat terjadi melalui kebiasaan, putusan hakim atau peraturan perundang-undangan sebagai praktek ketatanegaraan.

Selanjutnya pada bagian pertama Pembicara dari LIPI Jakarta menyampaikan antara lain mengenai bentuk negara, Revitalisasi Desentralisasi, Perkembangan Desentralisasi, Derajat Penyerahan Urusan Pemerintah ke Daerah dan pada bagian kedua dijelaskan tentang Pemerintahan Daerah Era Reformasi (UU No.32 Tahun 2004) megenai Landasan Hukum dan Prinsip Dasar Pengaturan, Landasan Konsepsi serta Pokok-pokok Pengaturan dalam UU No.32 Tahun 2004.

Pembicara berikutnya dari Universitas Indonesia dalam pemaparannya mengupas mengenai Proses Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal (1) Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga-lembaga yang memegag kekuasaan menurut UUD, tentang MPR pasal 2(1), Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pemerintahan Daerah, tentang DPR, DPD, Keuangan Negara (Bank Sentral), BPK, Kekuasaan Kehakiman, Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama, Pertahanan dan Keamanan Negara, Perekonomian Nasional, Kesejahteraan Sosial, Atribut Kenegaraan, Perubahan UUD1945, Aturan Peralihan serta Aturan Tambahan.