Rabu, 05 Agustus 2009

DPD Siap Ajukan Uji Materi UU Susduk


Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum lagi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk) diundangkan, DPD sudah bersiap mengajukan judicial review Pasal 14 Ayat 1 UU tersebut. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua dari anggota DPR dan 2 orang berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Pasal tersebut, menurutnya, telah mereduksi kesempatan anggota DPD untuk dipilih menjadi Ketua MPR.

"Seharusnya ada kesamaan hak. Setiap orang harus dijamin hak konstitusinya untuk menjadi pemimpin, apakah itu dari DPR atau DPD," kata Irman, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, pemilihan pimpinan MPR akan berlangsung tidak demokratis jika mengacu pada ketentuan tersebut. Lagipula, Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 hanya mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. "Tidak disebutkan bahwa Ketua MPR harus anggota DPR," katanya.

Ketua Tim Ahli yang ditunjuk DPD, Todung Mulya Lubis, memaparkan, sejumlah ketentuan dalam UU Susduk telah mendegradasi peran dan fungsi DPD. "Banyak hal yang tidak bisa kita terima. Mengenai hak memilih dan dipilih, ini menjadi noktah kecil dari sikap mendegradasi oleh pembuat UU terhadap DPD," ujar Todung.

Pengajuan uji materi akan segera dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi tanpa menunggu UU tersebut diundangkan. Selain Todung, sejumlah ahli lain seperti Fadjrul Falaakh, Irman Putra Sidin, dan Siti Zuhro, dipersiapkan untuk memperkuat gugatan DPD ini.