Rabu, 19 Januari 2011

Politisasi Birokrasi Jadi Akar Korupsi

NASIONAL - HUKUM

JAKARTA - Banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan kemudian dipenjara dinilai merupakan imbas lemahnya pengawasan pemerintah selama bergulirnya era otonomi daerah. Menurunnya komitmen penegakan hukum ke titik nadir pada gilirannya juga memiliki andil dalam memperparah kondisi tersebut.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan, pilkada langsung telah mendorong terjadinya politisasi birokrasi. Untuk menghadapi pertarungan dalam pilkada, banyak incumbent (tokoh yang masih menjabat) yang kerap memanfaatkan berbagai fasilitas, termasuk APBD, untuk melapangkan jalan kemenangan mereka.

Bahkan, kata dia, tidak jarang kepala daerah yang sedang menjabat menggunakan aparaturnya sebagai tim sukses. "Itulah dampak negatif pilkada langsung terhadap birokrasi," kata Zuhro saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, kemarin (18/1).

Menurut dia, kondisi birokrasi saat ini cenderung lebih "membahayakan" daripada saat era Orde Baru (Orba). Saat rezim Orba berkuasa, yang terjadi adalah upaya "meng-Golkar-kan" birokrasi. Saat ini, tegas Zuhro, justru muncul faksi-faksi ala partai politik di birokrasi. "Akibatnya, soliditas birokrasi terancam. Rakyat otomatis dirugikan," ujarnya.

Dia menyebutkan, birokrasi sekarang menjadi ajang tarik-menarik kepentingan perjuangan partai. Tentu, kaitannya tidak jauh-jauh dari urusan finansial alias sumber daya ekonomi. "Sekarang, investor menanam modalnya ke semua calon. Dalam prosesnya, dilihat kandidat yang terkuat, terus digerojok. Pascapilkada, pembangunan sangat bergantung pada instruksi para investor," kritik perempuan kelahiran Blitar, 7 November 1959, itu. Menurut Zuhro, sistem multipartai sejauh ini tidak memberikan manfaat besar terhadap kinerja pemda. "Justru hanya menyuburkan tradisi korupsi," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Peneliti Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga Dwi Windyastuti Budi Hendrarti menjelaskan sejumlah kemungkinan pemicu maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah. Salah satunya, banyak kepala daerah yang tergolong "politisi pendatang" yang tidak paham teknis birokrasi. "Padahal, tertib anggaran itu sangat ketat. Mereka tidak menyadari itu sehingga tersandung," ungkapnya.

Aspek lain yang patut dicatat, terang dia, adalah tingginya biaya politik dalam pilkada. "Setelah terpilih, mau tidak mau kepala daerah berusaha mencari uang kembalian," ujarnya.

Dia menyatakan, terkadang inisiatif untuk berkorupsi itu tidak datang dari pribadi kepala daerah. Tetapi, hal tersebut sering didorong mantan anggota tim sukses kepala daerah saat pilkada. "(Hal itu) sebagai balas budi kepada partai pengusung atau tim sukses yang meminta proyek-proyek dari pemda," ujarnya.

Pada bagian lain, peneliti senior CSIS J. Kristiadi menilai, politisasi birokrasi mengakibatkan lembaga tersebut menjadi ajang dan alat pertarungan kekuasaan. Memang, undang-undang melarang birokrat untuk berpolitik. Tapi, dalam realitasnya, ketika pertarungan pilkada melibatkan unsur-unsur pimpinan daerah, kandidat bisa memaksa birokrat untuk menjadi tim sukses mereka.

"Hukum jelas ditabrak dan negara tidak mampu menegakkan peraturan sendiri. Birokrasi menjadi pecah dan saling curiga," ujar Kristiadi. Birokrat yang berani menolak, ungkap dia, akan kehilangan jabatan dan masa depan. Sebab, pembina pegawai negeri sipil (PNS) di daerah adalah kepala daerah. "Pascapilkada, biasanya kemenangan satu pihak akan menggusur para birokrat yang dicurigai sebagai lawan politik," jelasnya.

Ekses politik uang dalam pilkada, lanjut Kristiadi, mengakibatkan kepala daerah terpilih berorientasi pada upaya untuk mengembalikan investasi dalam pencalonannya. Korupsi yang dilakukan tidak melulu terhadap APBD, tapi juga memperjualbelikan jabatan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya. "Terutama, dinas-dinas yang basah diperjualbelikan. Mutasi bisa terjadi setiap tahun seharga ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Menurut dia, reformasi birokrasi tidak akan pernah bisa dilakukan, kecuali ada kekuatan yang dapat memaksa partai politik untuk mengakhiri pertarungan di ranah birokrasi. Salah satunya melalui regulasi yang mengontrol ketat keuangan parpol serta para kandidat disertai sanksi yang tegas dan keras. (pri/c5/dwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar