Minggu, 09 Januari 2011

Calon Bupati Tersangka tetap Dilantik: Kasus Boven Digul dan Tomohon Bisa Jadi Efek Bola Salju

Penulis : Edna Agita Merynanda Tarigan

JAKARTA--MICOM: Akan dilantiknya Bupati terpilih Boven Digul, Papua Yusak Yaluwo, semakin menunjukkan dibutuhkannya peraturan yang jelas mengenai keikutserataan seorang yang telah melanggar hukum.

Pengamat pemerintahan daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, kembali terulangnya pelantikan seorang terpidana menjadi kepala daerah bisa memberikan efek bola salju kepada daerah-daerah lainnya.

"Sudah seharusnya RUU Pemilu Kada mengeksplisitkan mengenai penalti kepada peserta pemilihan kepala daerah yang terkena kasus hukum. Ini serius, supaya hal-hal yang terjadi di Tomohon atau di Boven Digul tidak menjadi preseden buruk dan juga menjadi memberi efek bola salju kepada daerah-daerah lainnya," jelas Siti saat dihubungi Media Indonesia, MInggu (9/1).

Ia pun menerangkan, saat ini memang tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49 tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjelaskan bahwa peserta pemilu kada yang terjerat kasus dapat dimundurkan.

Namun mumpung saat ini Kemendagri dan DPR masih terus membahas RUU Pemilu Kada, ia pun mengingatkan agar dalam undang-undang tersebut nantinya ada pasal yang menerangkan bahwa jika hasil pemilihan nantinya dimenangkan oleh pasangan tertentu yang menjadi tersangka atau sudah terbukti melakukan pidana dapat batal oleh hukum dan tidak boleh dilantik.

"Tidak pantas daerah dipimpin oleh orang di balik jeruji. Kalau ini tidak direspon serius, berarti memang pendekatan hukum dalam pemilu kada kita sudah mati, dan jika ini diteruskan maka negara ini sudah gagal," cetusnya. (ED/OL-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar