If one trend that emerged in the past year was considered more disturbing than others, it would be the apparent increase in fundamentalism and religious intolerance in a country that prides itself on being a bastion of pluralism.
It is hard to ignore. The increasing trend is evidenced by a constant stream of news reports of attacks against minority religious groups, as well as reports and surveys from various organizations.
The Setara Institute for Peace and Democracy recorded 28 attacks and violations of Christians’ right to worship in the first seven months of the year alone, up from 18 in all of 2009 and 17 in 2008.
In a separate report, the Wahid Institute said it had recorded 196 cases of violence based on intolerance and religious discrimination in 2010, an increase of almost 50 percent from a year earlier. The Moderate Muslim Society, on the other hand, says Indonesia saw at least 81 cases of interreligious conflict in 2010 — an increase of more than 30 percent from 2009.
“What we see today is an excess stemming from the repressive approach to religion during the Suharto era,” said Siti Musdah Mulia, a progressive Islamic scholar from the Indonesian Conference on Religion and Peace.
“Back then, when there was no freedom of speech, religious councils were established to coordinate all religious affairs.”
“Now that we have democracy, everyone wants to express his or her opinion. Unfortunately, many violated Pancasila and our constitution, and the government just turned a blind eye on it,” she added. “The government should forcefully implement the law against those groups. What we see lately is a process of human rights violations by omission.”
Blatant Attacks
It is not just the number of attacks and conflicts that are worrisome. It is also how emboldened the attackers seem to have become.
Members of the Ahmadiyah sect, for example, have been persecuted in the country for many years. Beginning in June, though, attacks against the group began occurring one after the other, the next one seemingly worse than the last.
In the capital, an Ahmadiyah mosque was firebombed. Then, in Bogor, a mob destroyed a mosque and several homes belonging to sect members.
An Ahmadiyah community in West Nusa Tenggara was also attacked in November and forced to leave its village.
The same trend was seen in conflicts involving Christians in the Greater Jakarta area. The shutdown of churches due to lack of necessary permits preceded violent attacks.
In September, Asia Sihombing and Rev. Luspida Simandjuntak, leaders of the Batak Christian Congregation (HKBP) in Bekasi, were stabbed and assaulted. Asia was stabbed and Luspida was be aten with a stick.
Thirteen defendants — including Murhali Barda, the suspended leader of the Islamic Defenders Front’s (FPI) Bekasi chapter — were indicted in court on Wednesday for a variety of charges, but the root of the problem remains.
Setara researcher Ismail Hasani had said earlier that the suburban regions of Jakarta — primarily Bekasi and Bogor, and even Depok and Tangerang — were seeing a radicalization phenomenon.
In June, a new group calling itself the Bekasi Islamic Presidium even announced plans for a road show aimed at persuading every mosque in the city to prepare for the possibility of “war” against “Christianization.”
Government Role
Equally — if not more — frustratingly for pluramism and rights advocates is the government’s response to the problem.
While President Susilo Bambang Yudhoyono has made a number of calls for pluralism to be upheld, those demands have failed to translate into action on the part of the government.
Religious Affairs Minister Suryadharma Ali, for instance, has re peatedly called for Ahmadiyah to disband, and he has shown support for the 1965 Law on Blasphemy that observers say has legitimized acts of violence against minority sects and groups.
The lack of change is also seen among law enforcement officers.
“A police officer once asked why I defended Ahmadiyah because he thinks Ahmadiyah is deviant. I told him that the police should protect them despite what they believe,” Siti said, pointing out that law enforcers should be neutral.
“It shows the lack of civic education in the recruitment process,” she added.
Suryadharma also supports the 2006 Joint Ministerial Decree on Houses of Worship, which requires the consent of the surrounding community for building churches, temples and mosques.
This has often been cited as the cause of the ongoing problem. In a majority Muslim country, a number of Christian congregations have encountered difficulty in getting consent from locals to build churches, forcing them to use houses or even vacant lots as venues for worship, which local governments say is illegal.
“Indonesians have witnessed an enormous process of mismanagement carried out by the government,” said Siti Zuhro, a political analyst from the Indonesian Institute of Sciences (LIPI).
During the iron-fisted rule of former President Suharto, he said, there was no tolerance shown for religious frictions, and any statements that had the potential to stir up social, religious and racial tensions were limited.
“Our democracy failed to create leaders that manage to protect all citizens. We only have rulers,” he said.
Rising Extremism
“I remember when President Yudhoyono held a state dinner during Obama’s visit. He repeatedly mentioned the country’s unity in diversity and pluralism,” said Siti Musdah, the chairwoman of the Indonesian Conference on Religion and Peace.
“Yudhoyono should be ashamed of himself with all these problems in the country.”
Adding insult to injury, the Indonesian Council of Ulema (MUI) said earlier this month that the proliferation of Santas, reindeer and twinkly lights in malls and public places had gone too far for the nation’s Muslim majority, claiming the decor had sparked complaints about Christmas overload.
“We have a serious problem with the powerless leadership that has no vision on how to keep this country united,” said Father Benny Susetyo of the Indonesian Bishops Conference.
“The state is absent in all of this chaos.”
Benny is worried that if the ongoing religious intolerance continues, Indonesia will become like Pakistan, where violence becomes part of daily life. “We may be shattered like the Soviet Union,” he said.
Another problem Benny highlighted was the moderate voices who have become a silent majority in the whole process.
“Moderate Indonesians should raise their voice and demand serious law enforcement by the state apparatus to crack down on these small, hard-line groups,” he said.
A survey released in September by the Center for the Study of Islam and Society found that among 1,200 adult Muslim men and women surveyed nationwide, 57.8 percent said they were against the construction of churches and other non-Muslim places of worship — the highest rate the study center has recorded since 2001. More than a quarter, 27.6 percent, said they minded if non-Muslims taught their children, up from 21.4 percent in 2008.
“Our education system has failed to instill the mentality to respect others whose views are different from ours. Even some elementary schools teach that people who think or live differently are enemies,” Siti said, demanding the government begin serious intervention on the issue. “Education is our only chance for the future.”
Kamis, 30 Desember 2010
2010 Review: Wave of Religious Intolerance Intensifies
Sabtu, 25 Desember 2010
Setgab Koalisi Tak Kondusif, PKS Baiknya Keluar
Kekecewaan yang dialami oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap dominasi Partai Golkar dan Partai Demokrat di Setgab Koalisi bisa dipahami, namun dinilai tidak akan membuat Setgab bubar.
"Tidak akan bubar," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Jumat (24/12/2010).
Pasalnya, dalam politik memang biasa terjadi adanya dinamika seperti ancaman- ancaman dan hal itu diperlukan untuk menghitung kekuatan politik. Misalnya siap damai dan siap perang dengan mengambil segala resiko.
Lagipula, ketika PKS masuk dalam Setgab, lanjut dia sudah mengetahui konsekuensi, hak dan kewajibannya. "Kalau memang tidak sesuai keinginan ya bisa diluruskan," terangnya.
Menurut Siti, ketika kemudian komunikasi RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta hanya antara Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sri Sultan Hamengkubuwono itu masih wajar. "Ini karena Aburizal Bakrie adalah ketua harian Setgab, jadi sangat wajar," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKS menilai Partai Demokrat dan Partai Golkar terlalu mendominasi Setgab Koalisi. Hal ini menyebabkan tidak sehatnya pola komunikasi di antara anggota Setgab. Sehubungan dengan itu PKS mengajak PDIP membentuk Poros Tengah
Polemik yang terjadi di internal Sekretariat Gabungan (Setgab) parpol koalisi harus menjadi bahan masukan untuk evaluasi ke depan.
"Masukan bahan evaluasi supaya ke depan lebih sinergi, koordinatif, interaktif dan partisipatif," kata pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro Jakarta, Jumat (24/12/2010).
Hal itu, kata dia harus diterapkan sehingga semua anggota partai koalisi merasa nyaman, sejajar dan sama rata. Kemudian tidak ada lagi yang namanya partai besar dan partai kecil.
Hal-hal teknis seperti masalah komunikasi mengenai kebijakan pengambilan keputusan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dibicarakan kembali. Apalagi, jika ada yang melenceng dari kesepakatan awal.
Setgab, kata dia saat ini memang masih dalam tahap belajar berkoalisi dan memaksimalkan komunikasi. Akan tetapi, seharusnya dinamika yang ada dibicarakan secara internal terlebih dahulu.
Misalnya apa yang dialami oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa ada dominasi Partai Golkar dan Partai Demokrat. "Ini kan seperti memercik air di dulang," kata dia.
Kamis, 23 Desember 2010
SETGAB PECAH? Setgab Akan Wassalam Jika Ical Mundur
Demikian disampaikan peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Kamis, 23/22).
"Apalagi kalau yang bersuara baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan belum merembet ke partai lain. PKS juga belum mengklarifikasi, apakah itu pernyataan salah satu politisinya atau memang pernyataan resmi partai. Tapi saya yakin meskipun itu suara kekecewaan partai, Setgab tidak akan bubar. Kecuali, kalau Ical sebagai Ketua Setgab menyatakan mundur dari Setgab, baru Setgab akan wassalam atau bubar. Selama Ketua Golkar tidak mundur, Setgab akan dinamis seperti biasa," kata Siti Zuhro.
Zuhro juga yakin Setgab akan tetap bertahan selama dinamika politik masih stagnan.[yan]
Rabu, 22 Desember 2010
KOALISI: PKS Jangan Curigai Golkar dan Demokrat di Setgab
|
Siti Zuhro : Bila Tak Lagi Nyaman, PKS Angkat Kaki saja Dari Setgab. Resiko Tanggung Sendiri!
JAKARTA, RIMANEWS- Kekecewaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap sekretariat gabungan (Setgab) partai koalisi pendukung pemerintah kian memuncak. Kali ini, PKS merasa tersisihkan dari Partai Demokrat dan Partai Golkar yang kerap mengklaim sikap Setgab diamini semua partai koalisi, meski menurut PKS tidak demikian. Peneliti bidang politik dari LIPI, Siti Zuhro berpendapat PKS sebaiknya hengkang dari Setgab bila tak lagi nyaman di koalisi.
"Lebih baik keluar dari Setgab, daripada menggerogoti di dalam. Karena bukan kali ini saja PKS ngambek, sejak Pilpres termasuk kasus Century, PKS tetap konsisten atas tuntutannya," kata Siti, Rabu (22/12/2010).
Siti menduga keretakan koalisi bisa berujung pada perombakan kabinet (reshuffle). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurutnya akan memperhitungkan dengan cermat reshuffle untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan politik nasional. "Tidak ada win-win solution (untuk menengahi persoalan internal Setgab), hanya keliatannya di 2011 akan ada reshuffle," tandasnya.
Akan tetapi, bila PKS keluar dari Setgab, bukan tak mungkin partai Islam modern itu akan mendapat cibiran dari masyarakat. "Menguatkan kesan dan penilaian publik partai ini hanya mementingkan diri sendiri dan kekuasaannya," sambungnya.
Siti berpendapat stabilitas Setgab terganggu bila Golkar 'berulah'. "Kalau Golkar berulah, itu mulai hati-hati perlu perhitungan karena intinya ada di Golkar," kata dia.(okz/ian)
MEMBACA UU PARTAI POLITIK: Oligarki-kah Sistem Politik Kita?
|
Keputusan DPR itu terkait dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik. Pekan lalu (Kamis, 16/12), DPR mensahkan Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2/2008 tentang Partai Politik menjadi UU Partai Politik yang baru.
Dalam salah satu poin UU yang baru itu disebutkan bahwa batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha kepada partai berubah dari yang tadinya Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp 1 miliar per tahun anggaran.
Jumlah sumbangan ini langsung dikritik oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan. Menurut Yuna, UU yang baru ini memperkuat oligarki dan memperkokoh pengusaha di gelangang politik. Akhirnya bicara politik adalah bicara tentang siapa yang memiliki pundi dana terbesar.
Akhirnya, sebagaimana ditegaskan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, proses demokratisasi dikuasi oleh para pemilik modal. Para pengusaha besarlah yang akan menguasai partai, bukan para pemilik gagasan dan ide kebangsaan yang cemerlang.
Lebih berbahaya dari itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, mencurigai akan ada kepentingan pengusaha yang disalurkan melalui kebijakan dan legislasi dari politisi. Tak ayal, Bibit pun bersuara lantang: UU politik yang baru itu akan membuka peluang praktik korupsi.
Pernyataan tajam dari Bibit ini mendapat serangan balik dari Senayan. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, heran dengan pernyataan Bibit yang merendahkan derajat partai politik yang seolah-olah membuka ruang untuk korupsi.
"Makanya, tolong bilang sama Bibit, baca dulu UU-nya. Jangan hanya seminar dan cari popularitas saja. Kapan bekerjanya? Jangan merasa hebat sendiri. partai itu bukan (maaf) anjing burik, yang ditendang-tendang dan harus dibunuh dengan mengatakan ada potensi untuk korupsi. Proporsional saja," tegas Agun.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, merinci UU tersebut. Bab XV Ayat 1 UU Parpol tentang keuangan menyebutkan bahwa keuangan parpol berasal dari (a)iuran anggota, (b)sumbangan yang sah menurut hukum, dan (c) bantuan keuangan melalui APBN atau APBD. Ayat 2 menyebutkan bahwa sumbangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (b) dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. Ayat 3 menyebutkan bahwa bantuan keuangan dari APBN atau APB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (c) diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupten atau kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Sedangkan Ayat 4 menyebutkan bahwa bantuan keuangan kepada Parpol sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Wiranu ini pun diyakini tidak bisa menghindari kecurigaan dari publik. Peniliti senior LIPI, Siti Zuhro, mengurai itu. Katanya, dengan pengelolaan dana yang sejauh ini kurang transparan dan kurang akuntabel, ini akan mengundang opini publik dan perdebatan atas isu tersebut. Bila para elite dan politisi partai politik sepakat bahwa Pemilu 2014 akan menghadirkan politik yang relatif bersih, bukan semata-mata politik transaksional atau politik uang (vote buying) saja, perlu adanya konsistensi antara keinginan tersebut dengan payung hukum atau UU yang memayunginya. Artinya, jangan sampai UU memberikan peluang pada partai untuk makin memarakkan penggunaan politik uang dalam Pemilu dan dalam membangun demokrasi di Indonesia
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi mengatakan, daripada selama ini sumbangan dialirkan secara diam-diam, memang lebih baik diatur melalui UU sehingga mendapat payung hukum.
"Daripada selama ini diam-diam, parpol besar menghimpun dana besar entah darimana, lebih baik dibuka saja kran pendanaan yang diatur Undang-Undang (UU), sehingga semua parpol punya kesempatan yang sama untuk menghimpun dana. Biarkan parpol tumbuh dan berkembang selaras dengan aspirasi masyarakat dengan kemandiriannya," kata Yuddy.
Pertanyaan selanjutnya, benarkah partai politik akan mandiri dengan mendapat sumbangan dari pengusaha? Benarkah tidak ada kepentingan dalam setiap dana yang dikucurkan dengan konpensasi kebijakan yang lahir dari Senayan? Anggota Komisi II dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menjelaskan dua karakteristik para penyumbang.
Pertama penyumbang yang memang simpati, empati, atau satu ideologi dengan partai. Mereka tertarik dengan kegiatan dan program partai yang bagus untuk rakyat. Partai dirasakan telah memperjuangkan aspirasi mereka.
Kedua, penyumbang yang memang memiliki interest kepada partai. Misalnya kalau dia rakyat biasa, menyumbang karena ingin hidup lebih baik, maju, dan sejahtera sedangkan kalau pengusaha, misalnya, ingin agar dalam program partainya bila berkuasa adalah mengurangi biaya pajak.
Ganjar yakin tidak ada korelasi antara penyumbang dengan praktik korupsi politisi. Namun Ganjar juga tidak menafikan sisi negatif dari sumbangan tersebut.
"Bagi pengusaha besar Rp 4 miliar itu sedikit. Nah akan menjadi negatif kalau misalkan, ada pengusaha hitam menyumbang untuk menutupi kejatahan ekonomi. Untuk itu, makanya perlu pengawasan dan audit," tambah Ganjar.
Audit memang satu-satunya jalan yang diyakini para politisi untuk menghindari praktik korupsi dan membongkar "ada kepentingan di balik sumbangan" dari para pengusaha. Soal auidit dan transparansi ini juga disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.
"Partai politik perlu transparan dalam soal anggaran karena Parpol adalah institusi demokrasi," tegas Viva.
Namun menanggapi ini, kembali Jeiry Sumampow menunjukan sinismenya.
"Itu lucu. Alasan diplomatis saja. Kita ini kan tidak bisa ditipu-tipu. Mereka membuat aturan yang kita dan mereka tahu selama ini mereka juga tidak pernah mempraktikannya. Partai mana sih yang laporan keuangannya transparan. Justru ini akan melibatkan korupsi internal partai juga akan menguat dan yang tidak punya uang akan tersingkir," demikian Jeiry.
Lalu bagaimana idealnya pembiayaan partai ini? Bibit Samad Rianto memberikan usulan. Biaya partai politik lebih baik ditanggung oleh negara. Usulan Bibit inipun diamini oleh Siti Zuhro dan Guru Besar Ilmu Politik dari UI, Valina Sinka.
"Idealnya, dana partai berasal dari iuran anggota dan negara. Apabila dari perusahaan dapat membuka peluang kolusi pengusaha dan politisi," kata Valina Singka.
Sementara Siti Zuhro memberikan gambaran, bila kita sepakat bahwa jangan sampai ada perselingkuhan tidak halal antara penguasa dan pengusaha dalam mengurus negara, mestinya bangsa Indonesia juga tidak akan sepakat bila partai politik berlomba-lomba menjadi tempat pundi-pundi dana dan rekayasa politik, yang hanya akan menguntungkan elite, tapi tetap akan menyengsarakan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Sudah jelas bahwa dalam kasus Indonesia, lanjut Siti Zuhro, partai politik adalah mengemban amanat sebagai kekuatan pemersatu bangsa (uniting force), bukan pengoyak kedaulatan NKRI.
"Untuk itu, tepat kiranya bila negara membiayai dana partai sebagai penunjang utamanya. Kalaupun partai politik menerima dana dari luar, itu sifatnya hanyalah menunjang saja, bukan yang utama. Sehingga nilai nominal bantuan dari luar negara itu tidak harus besar. Ini penting, karena partai politik di Indonesia mengemban amanat konstitusi, dimana para kadernya akan menjadi pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)," tambah Siti Zuhro.
Namun gagasan Bibit, Zuhro dan Valina Sinka ini kembali mendapat serangan balik dari senayan.
"Jika negara diharuskan membiayai partai politik, apakah negara mampu?" kata Ganjar mempertanyakan.
Agun Gunanjar juga mengingatkan bahwa publik tidak akan ikhlas jika partai dibiayai oleh negara. Apalagi tanggungan negara juga banyak dan selama ini rakyat tetap sengsara.
"Uang negara lebih produktif digunakan untuk kepentingan rakyat lainnya. Untuk ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Pendidikan 20 persen belum memadai untuk benar-benar gratis untuk wajar diknas sembilan tahun. Untuk kementerian pertahanan saja belum memenuhi Rp 100 triliun untuk minimum essential force," kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf.
Kita tunggu saja, apakah bara dalam UU ini akan berakhir ini di meja MK? Apa hasilnya jika dimentahkan MK? Pemilu sudah dekat, sementara dalam UU itu juga disebutkan partai politik harus sudah diverifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu digelar. Sudikah DPR membahas ulang UU ini?
Jika MK menyetujui UU tersebut, kita lihat apakah partai akan betul-betul transparan sehingga bisa diaudit akundan independen dan badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, bukankah sumbangan partai tanpa kwitansi dan tanda terima?
Kita semua berharap, Pemilu 2014 menghasilkan para politisi dan presiden yang memiliki jiwa negarawan (statemanship) serta mampu memajukan negara dan memberdayakan rakyat. Semoga![yan]
Selasa, 21 Desember 2010
Pemilukada Jangan Ditarik Mundur
Pendapat itu dikemukakan Siti Zuhro, kepada wartawan, Selasa (21/12). Siti menambahkan berbagai alasan yang dikemukakan terkait sistem perwakilan itu, tidak bisa melegitimasi bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat diberlakukan.
Dalam kacamata Siti, sistem perwakilan tidak terbukti akan mampu mengikis politik uang, karena transparansi akan sulit terjaga. Bahkan, Pemilukada melalui sistem perwakilan hanya akan menjadi pemilu yang bersifat elitis.
Diakui banyak kasus tuntutan mengenai hasil pemilukada. Menurutnya, dari 244 kasus yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 179 yang berhasil diselesaikan. Namun, tak berarti sistem pemilihan lewat DPRD dapat memperkecil berbagai masalah yang muncul.
Bagi Siti, kesalahan pertama yang perlu dibenahi adalah sistem penyelenggaraan, partai politik dan pasal-pasal dalam UU Pemilukada. "Kalaupun mau mengganti sistem langsung, yang lebih membutuhkan justru kabupaten."
Hal itu didasarkan pada pertimbangan level edukasi masyarakat di kabupaten, dapat mendukung usulan pemberlakuan sistem pemilihan lewat DPRD. Namun dia menekankan, perlu ada pasal tambahan yang membatalkan hasil putusan jika ada aduan mengenai pelanggaran pelaksanaan pemilukada.
Senada dengan Siti, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, mengatakan, pengubahan sistem dari langsung menjadi pemilihan lewat DPRD tak menjamin akan menghilangkan politik uang maupun konflik horizontal di daerah. Menurutnya, tak ada jaminan bahwa anggota DPRD tidak bermain politik uang.
"Kalau dikatatakan dapat mengurangi pengeluaran dari pemerintahan, tidak ada jaminan. Kalau mengurangi biaya yang dikeluarkan kandidat mungkin iya, tapi politik uang tidak jaminan bisa berkurang," ujarnya.
Tentang konflik horizontal, pemilihan melalui DPRD pun, menurut Agung, tak dapat dipastikan akan mengurangi potensi konflik.
Menurutnya, kondisi dan karakter masyarakat pemilih sangat plural menyebabkan potensi konflik pun menjadi relatif. Namun tak ada jaminan bahwa dengan mengganti sistem lansung akan mengurangi potensi konflik.
"Malah, masyarakat yang sudah terbiasa dengan sistem langsung, akan merasa tidak puas dengan kembali lewat DPRD. Ini malah bisa menimbulkan rusuh juga," kata Agung.
Solusi yang lebih signifikan dalam pengaturan sistem pemilu kada, menurut Agung, adalah dengan menyelenggarakan sebuah paket pemilu yang serentak, pemilu presiden, gubernur, dan bupati/kota. Dengan begitu menurutnya, penghematan biaya dapat dilakukan dan dapat mengurangi polarisasi di masyarakat akibat penyelenggaraan yang berkali kali.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar, mengatakan, sistem pemilihan kepala daerah langsung berimplikasi pada netralitas birokrasi. "Itu menyebabkan netralitas birokrasi di daerah terkotak kotak," ujar Donny, di Jakarta, Senin (20/12).
Menurutnya, kasus 18 pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan ke Kemenddagri karena dugaan ketidaknetralan dalam pemilukada merupakan salah satu contohnya. Donny menambahkan, pola sistem pemilihan langsung dapat menyebabkan PNS di daerah hanya menjadi alat birokrasi kepala daerah. Mereka, katanya, menganggap loyalitas hanya pada kepala daerah, sehingga bersikap tidak netral.
Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD pun diajukan pemerintah dengan alasan, mahalnya ongkos yang harus dikeluarkan setiap peserta pemilukada, sehingga berimplikasi pada politik uang, serta menyebabkan kerawanan konflik horizontal.
Menurut Donny, sistem pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi potensi konflik horizontal akibat pengerahan massa atau mobilisasi. Donny mengatakan, rencana pengubahan tersebut pun bertujuan untuk mengurangi kendala yang timbul terkait profesionalitas dan independensi penyelenggara, serta peran pengawas pemilukada.
Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah pun bermaksud mengurangi potensi politik uang dengan mengembalikan sistem tersebut. Menurutnya potensi politik uang itu dapat diminimalisir melalui regulasi.
(sa/bhm/yk)
Senin, 20 Desember 2010
SUMBANGAN PARTAI - Peneliti Senior LIPI: Tepat, Negara Biayai Partai
Demikian disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Senin, 20/12).
Pernyataan Siti Zuhro ini menanggapi salah satu poin yang disahkan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2/2008 tentang Partai Politik adalah dana sumbangan partai. DPR, Kamis malam (16/12), menetapkan UU baru yang menaikkan batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha, dari Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp 1 miliar per tahun anggaran.
"Dengan pengelolaan dana yang sejauh ini kurang transparan dan kurang akuntabel, ini akan mengundang opini publik dan perdebatan atas isu tersebut. Bila para elite dan politisi partai politik sepakat bahwa Pemilu 2014 akan menghadirkan politik yang relatif bersih, bukan semata-mata politik transaksional atau politik uang (vote buying) saja, perlu adanya konsistensi antara keinginan tersebut dengan payung hukum atau UU yang memayunginya. Artinya, jangan sampai UU memberikan peluang pada partai untuk makin memarakkan penggunaan politik uang dalam Pemilu dan dalam membangun demokrasi di Indonesia," kata Siti Zuhro.
Oleh karena itu, menurut Siti Zuhro, masalah dana partai ini harus diatur secara jelas dan tegas serta tidak boleh menimbulkan interpretasi ganda.
"Dilema yang dihadapi selama ini adalah, seberapa besar partai diizinkan mendapatkan sumbangan dana dan dari mana saja? Lantas bagaimana pertanggunjawabannya ke publik, apakah ada transparansi dalam pengelolaanya tersebut?" kata Siti Zuhro mempertanyakan.
Menurut Siti Zuhro, bila kesepakatan bangsa ini adalah membangun demokrasi dengan mempromosikan nilai-nilai keberadaban dan kesantunan serta menjunjung nilai-nilai budaya politik khas Indonesia, mestinya uang bukanlah yang paling diprioritaskan.
"Bila kita sepakat bahwa jangan sampai ada perselingkuhan tidak halal antara penguasa dan pengusaha dalam mengurus negara, mestinya bangsa Indonesia juga tidak akan sepakat bila partai politik berlomba-lomba menjadi tempat pundi-pundi dana dan rekayasa politik, yang hanya akan menguntungkan elite, tapi tetap akan menyengsarakan bangsa dan masyarakat Indonesia," tegas Siti Zuhro.
Sudah jelas bahwa dalam kasus Indonesia, lanjut Siti Zuhro, partai politik adalah mengemban amanat sebagai kekuatan pemersatu bangsa (uniting force), bukan pengoyak kedaulatan NKRI.
"Untuk itu, tepat kiranya bila negara membiayai dana partai sebagai penunjang utamanya. Kalaupun partai politik menerima dana dari luar, itu sifatnya hanyalah menunjang saja, bukan yang utama. Sehingga nilai nominal bantuan dari luar negara itu tidak harus besar. Ini penting, karena partai politik di Indonesia mengemban amanat konstitusi, dimana para kadernya akan menjadi pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)," tambah Siti Zuhro.
Menurut Zuhro, nilai nominal yang tidak signifikan dari luar negara dimaksudkan, agar partai politik lebih berorientasi pada negara dan bangsa ketimbang sifat oportunis belaka untuk mengejar kekuasaan dan lalu mengeksploitasi kekuasaannya demi diri dan golongannya saja.
"Indonesia sudah lama merindukan para pemimpin yang memiliki jiwa negarawan (statemanship) yang mampu memajukan negara dan memberdayakan rakyat, agar memiliki harga diri sebagai warga negara," jelas Zuhro. [yan]
Kamis, 16 Desember 2010
RUU JOGJAKARTA: Taufik Kiemas Orang Cool, Pasti Bisa Damaikan SBY dan Sultan
Demikian disampaikan pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, menanggapi usulan Sekjen PKB Lukman Edy yang meminta Taufik Kemas sebagai juru damai antara SBY dan Sultan. Sebab, kata Zuhro, dari segi kelembagaan maupun personal, Taufik Kemas cukup mumpuni.
"Pak TK itu orangnya cool (kalem dan dingin). Mungkin dia orang yang tepat untuk menyelesaikan polemik ini,” kata Siti Zuhro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).
Zuhro mengakui, selama ini TK telah gagal dalam mendamaikan Megawati dan SBY. Namun, itu bukan berarti TK tidak bisa jadi perantara dan penengah antara SBY dan Sultan.
“Untuk kasus Megawati dan SBY itu sangat kompleks. Dan TK dalam posisi yang sulit. Beda sekali dengan kasus keistimewaan DIY. Jadi, saya rasa dia mampu,” yakin Zuhro.
Namun, untuk juru damai ini tidaklah cukup satu orang. Kata Zuhro, harus ada beberapa orang lagi, baik dari pihak Yogya maupun dari pihak Istana yang bisa diterima orang kedua belah pihak dan tidak punya kepentingan apapun.
Berbeda dengan Zuhro, pengamat politik dari UI Iberamsyah malah menyangsikan kemampuan TK.
“Ngomong aja sering nggak jelas, masa mau jadi juru damai,” katanya kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 15/12).
Menurut Iberamsyah, sebenarnya untuk polemik DIY ini tidak perlu juru damai segala. Sebab, dengan perantara itu, sama saja menganggap SBY dan Sultan seperti anak kecil. Padahal, SBY dan Sultan sama-sama negarawan. Maka, untuk menyelesaikan masalah ini, mereka cukup menunjukkan sikap kenegarawanan masing-masing.
“Masalahnya sangat sederhana kok. Mereka cukup menunjukkan kenergarawanan masing-masing. Sebagai Kepala Negara, SBY harus mampu menerima aspirasi rakyat Yogya. Dan sebagai Gubernur, Sultan harus ikut aturan pusat. Kalau ini sudah ditunjukkan, pasti selesai masalahnya,” jelas Iberamsyah.
Dia juga menganjurkan, agar SBY segera pergi ke Yogya untuk menemui Sultan dan para sesepuh di sana. Lalu minta maaflah kepada semua masyarakat Yogya atas polemik yang telah terjadi.
“Saya yakin, kalau SBY melakukan ini, masyarakat Yogya pasti berebut untuk mencium kakinya,” tandas Iberamsyah.[yan]
Selasa, 14 Desember 2010
Kontroversi Pilgub
|
Minggu, 12 Desember 2010
Siti Zuhro: Gubernur Dipilih DPRD, Seperti Kembali ke Masa Orde Baru
Menurut Siti, pengalaman masa Orde Baru-lah yang kemudian mengajarkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRD ternyata tidak memuaskan. Pemilihan semacam ini sangat tidak transparan, bersifat elitis, banyak politik uang, dan benar-benar di luar jangkauan masyarakat. Karena itulah kemudian diubah menjadi pemilihan langsung.
Siti mengatakan, pemilihan langsung diharapkan dapat membuat masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengawal kebijakan publik. "Jika kembali seperti semula (gubernur dipilih DPRD), artinya pilkada langsung belum dimaknai filosifi awalnya. Pergantian gubernur hanya dimaknai sebagai pergantian pimpinan dan pergantian kekuasaan. Ini menyesatkan,"ujarnya.
Alasan mengurangi biaya atau efisiensi dan sebagainya yang dikemukakan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), lanjut Siti, tidak bisa dijadikan alasan. Toh dengan dipilih DPRD, pemilihan gubernur malah tetap berpeluang terjadinya politik uang yang sifatnya semakin elitis.
Jika dalam perjalanannya pemilihan kepala daerah belum berkualitas, lanjut dia, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pembenahan. "Tidak hanya penyelenggaranya (KPU), tapi juga pembenahan elite partai politik. Karena mereka ini aktor utamanya," kata dia.
"Masyarakat itu, kalau elitnya tidak sengketa, ya mereka juga tidak sengketa. Biasanya yang kalah itu kan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak siap kalah," ujarnya.
MUNAWWAROH
Butuh Rp 281,73 Miliar Tutupi Kerugian Daerah BPK Temukan 1.246 Kasus Di 348 Laporan Keuangan Pemda
|
RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat kekurangan setoran kerugian daerah ke kas daerah sebesar Rp 281,73 miliar.
Dari total kerugian daerah sebesar Rp 306,63 miliar itu, dalam catatan audit BPK pada semester I Tahun 2010 baru disetorkan uang atau penyerahan aset senilai Rp 24,90 miliar.
Total kerugian daerah itu berasal dari 1.246 kasus yang diketahui BPK setelah memeriksa 348 laporan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut Ketua BPK, menjelaskan, setiap melakukan audit terhadap Kementerian, Lembaga atau pun instansi-instansi lainnya, BPK selalu memberikan kesempatan 60 hari kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan. Hal itu bertujuan untuk memastikan keakuratan hasil temuan dari BPK tersebut. “Hal itu kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 pasal 20 ayat 3 tahun 2004,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat lalu.
Ke depan BPK berencana untuk memantapkan sinergi dengan setiap lembaga yang diaudit (auditi-red), dengan cara membuat MoU mengenai pengaksesan data. Tujuannya untuk mempermudah kinerja BPK dalam melakukan monitoring.
“Kita inginnya melakukan sinergi dengan semua auditi BPK, baik dalam hal finansial ataupun bukan. Rencananya kita akan memantapkan link and match sehingga bisa menarik data secara online. Sekarang yang terwujud memang baru dengan Kemendagri. Tapi bulan ini kita juga sudah berencana menambahnya,” bebernya.
Bekas Dirjen Pajak ini menambahkan, dengan menggunakan sistem online, selain untuk mempermudah pembangunan pusat data, cara tersebut juga diyakini bisa menjamin transparansi hasil audit mereka.
“Dengan sistem online kita jadi mudah membangun pusat data. Kalau ada yang kurang kita tinggal minta lagi kepada auditi. Karena semuanya dilakukan secara online dan terbuka, maka hasil auditnya juga bisa lebih terjamin,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana wewenang BPK untuk menindaklanjuti maraknya kerugian yang terjadi di daerah, Hadi menegaskan, lembaganya hanya berwenang mengajukan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Apabila nantinya memang diindikasikan telah terjadi kerugian daerah, maka sepenuhnya itu menjadi wewenang para penegak hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 pasal 10 tahun 2004, BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kalau memang hasil audit menyebutkan adanya masalah pidana dalam penggunaan APBD di suatu daerah, maka BPK akan merekomendasikan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tuturnya.
Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Bahtiar Arief mengatakan, kerugian daerah terjadi salah satunya akibat kelalaian pejabat.
“Kerugian Negara atau daerah diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian negara dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau pegawai atau pejabat yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Bahtiar mengimbau, agar setiap Kepala Daerah segera berupaya menutupi kerugian negara yang terjadi jika sudah ditemukan lembaganya. Bila tidak bisa diselesaikan secara damai maka bisa ditempuh dengan mengajukan gugatan secara hukum.
“Setiap pimpinan kementerian negara atau lembaga atau satker (satuan kerja) daerah dapat segera lakukan tuntutan ganti rugi setelah ketahui terjadinya kerugian tersebut,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, sebagai penanggung jawab terhadap kerugian daerah itu adalah bendahara dan pimpinan daerah. “Untuk kerugian negara oleh bendahara, penetapan ganti rugi ditetapkan oleh BPK. Selain bendahara (yang bertanggung jawab juga) oleh menteri atau pimpinan lembaga atau Gubernur atau Bupati, atau Walikota,” jelasnya.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek membenarkan masih banyaknya kasus kerugian di daerah. Namun jika dilihat dari data statistik, saat ini sudah ada perbaikan. “Secara grafik ada perbaikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, opini LKPD Tahun 2009 menunjukkan adanya kenaikan proporsi opini WTP (wajat tanpa pengecualian), dan WDP (wajar dengan depengecualian) dibandingkan Tahun 2008 dan 2007. Sementara itu, proporsi opini TW Tahun 2009 menunjukkan kenaikan dibandingkan Tahun 2008 akan tetapi dibandingkan Tahun 2007 menunjukkan penurunan. Proporsi opini TMP LKPD Tahun 2009 menunjukkan penurunan dibandingkan Tahun 2008 dan 2007.
“Hal ini menunjukkan adanya perbaikan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dalam menyajikan suatu laporan keuangan secara wajar,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan, persoalan dasar yang menyebabkan banyak kerugian daerah adalah adanya ketidakberesan dalam hal penataan aset.
Sebagai pengguna anggaran, pemerintah daerah selama ini kurang memperhatikan kelengkapan dokumen resmi. Sehingga sulit untuk dilakukan pengukuran, dan penilaian.
“Penataan aset yang kurang mumpuni menyebabkan mayoritas LKPD disclaimer. Harus ada rekapitalisasi aset pada belanja modal. Artinya, sejumlah pengeluaran harus diikuti dengan belanja barang. Kita sedang mendorong pengelolaan aset di daerah”, tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, kelemahan sistem penyelenggaraan anggaran, dan sistem pengendalian internal juga turut andil dalam kerugian di daerah.
Selain itu, minimnya pengawasan, dan belum menadainya perencanaan anggaran memperrumit keadaan. Hal itu diperparah dengan masih kurangnya kualitas, dan kompetensi SDM yang belum memadai.
Supaya masalah seperti ini tidak terus belanjut, Kemendagri telah menyediakan langkah-langkah strategis. Misalnya, melakukan perbaikan terhadap regulasi keuangan daerah. Regulasi yang ada akan di-review, dan disempurnakan. Kemudian memperbaiki penatan kelembagaan. Caranya adalah dengan memperkuat pola pembinaan SDM, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Cara berikutnya kita akan meningkatkan kualitas hubungan kelembagaan antara Pemda dengan DPRD, dan melakukan koordinasi antara lembaga,” terangnya.
Selanjutnya, sambung dia, mengembangkan sistem informasi keuangan daerah. Hal itu dilakukan dengan cara menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan, sambil mengembangkan kualitas SDM dengan cara mendampingi dalam memberikan pelatihan, dan sosialisasi mengenai masalah ini.
“Contohnya Pemda Papua yang meminta kita untuk membantu memperbaiki kualitas SDM mereka. Itu menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya.
Dijelaskan, Kemendagri juga meminta dari Pemda, dan DPRD untuk berkomitmen melaksanakan program tersebut. Tambah lagi, sebagai fungsi pengawasan, Kemendagri juga meminta kepada DPRD untuk menindaklanjuti setiap laporan badan pengawas (BPK), dan meminta BPLH untuk mengizinkan BPK melakukan investigasi apabila diperlukan.
“Peran Pemprov Nyaris Nggak Ada”
Siti Zuhro, Pengamat Politik LIPI
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengaku, tidak heran dengan adanya temuan BPK yang menyebutkan maraknya kerugian daerah, karena itu masalah klasik. “Masalah seperti itu sudah dari dulu terjadi,” katanya, kemarin.
Menurutnya, penyebab utama maraknya kasus kerugian di daerah adalah lemahnya pengawasan terhadap aparat di daerah. Meskipun secara regulasi sudah ada ketentuan untuk menindak tegas aparat, namun karena tidak adanya pengawasan yang baik dari pusat, undang-undang itu jadi mubazir.
“Karena kontrol terhadap pemerintah daerah lemah, sampai saat ini kasus-kasus korupsi berjamaah masih terus terjadi,” tuturnya.
Siti menilai, selama ini pemerintah daerah tidak memiliki kemauan untuk membuat program yang benar-benar dibutuhkan, demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, anggaran daerah yang ada tidak pernah digunakan dengan semestinya. Kebanyakan hanya dihabiskan untuk program-program kecil yang tidak jelas.
“Peran pemerintah provinsi nyaris nggak ada. Mereka hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara itu Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang bertugas mengawasi daerah-daerah otonomi juga mandul,” paparnya.
Untuk memperbaiki situasi itu, kata dia, Siti Zuhro berharap supaya Kemendagri bisa lebih pro aktif. Lembaga yang dikomandoi Gamawan Fauzi itu tidak cukup hanya memberikan bantuan dengan membina SDM-SDM di daerah.
Menurutnya, Kemendagri bisa mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan membuat tingkatan-tingkatan penilaian terhadap kinerja pemda.
“Buat grade tertentu berdasarkan kinerjanya. Pemerintah daerah yang kinerjanya dianggap bagus, kasih reward (penghargaan). Sedangkan yang buruk, beri punishment,” tuturnya.
“Jangan Dibiarkan Saja”
Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR
Setiap temuan atau hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus ditindaklanjuti. Sekecil apapun kesalahan yang ditemukan, maka harus ada tindakan untuk memperbaikinya, termasuk pemberikan sanksi tegas.
“Jika BPK menemukan adanya pelanggaran di setiap LKPD maka wajib ditindaklanjuti. Apakah itu pelanggaran administratif, dugaan korupsi, atau manipulasi. Dengan demikian, rekomendasi BPK tidak akan sia-sia,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap, kemarin.
Chairuman menjelaskan, BPK harus membuat pemeriksaan terperinci alias audit investigatif atas setiap temuannya agar mendapatkan hasil yang maksimal.
“Kalau audit secara umum saja ya itu menjadi rumit. Harus jelas pelaku, jumlah kerugian, dimana saja dan seperti apa tindakannya,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap agar setiap temuan BPK di LKPD segera dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan temuan yang berindikasi tindak pidana.
“Jika sifat pelanggarannya administratif maka bisa dituntut ke perbendaharaan daerah, namun kalau sudah berupa manipulasi dan adanya dugaan tindak pidana korupsi maka harus disidik, diproses secara hukum,” katanya.
Bekas jaksa ini menegaskan, segala bentuk kerugian negara yang terjadi di LKPD mesti segera dikembalikan ke negara. “Bila memang terjadi kesalahan pengelolaan di daerah, maka jangan dibiarkan begitu saja. Temuan BPK yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atau adanya menipulasi kontrak atau apapun yang merugikan keuangan negara, segera dikembalikan,” ucapnya. [RM]Jumat, 10 Desember 2010
Pilkada perlu dikaji ulang
JAKARTA - Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) perlu ditata ulang karena lebih banyak menimbulkan politik transaksional selain memicu gugatan publik.
Menurut dia, pada hakikatnya maksud diselenggarakannya pilkada adalah sebagai cara memilih kepala daerah secara demokratis, bebas, dan fair. Dengan demikian diharapkan terpilih pemimpin yang memiliki integritas, paham terhadap daerahnya dan memiliki kapabilitas dan profesionalitas.
"Namun yang terjadi akhir-akhir ini adalah pilkada telah menimbulkan sejumlah masalah, bahkan telah memunculkan gugatan publik," ujar Siti Zuhro di Gedung DPR kemarin.iBISNIS/JAO)
Kamis, 09 Desember 2010
Sultan dan Paku Alam Berada di Atas Gubernur
Draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY itu menempatkan Sultan dan Paku Alam, sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sedang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme pemilihan.
Kepada pers, usai diskusi “Mencari Format Ideal Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur” di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (09/12), Siti Zuhro termasuk yang setuju dengan wacana itu. peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyetujui gagasan untuk menempatkan kedua tokoh panutan masyarakat Yogyakarta itu di atas gubernur dan wakil gubernur.
Sedang pemerintahan sehari-hari dijalankan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Jadi pemerintah memposisikan Sultan pada posisi lebih baik karena tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya sehari-hari,” ujar Siti Zuhro.
Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Jika demikian, otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD. Namun wacana lain yang berkembang, justru sebaliknya. Keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik. Sedang calon independen dimungkinkan dalam pilgub DIY.
Jika jalan menuju pengesahan RUU ini deadlock, menurut Siti dibutuhkan pihak lain untuk menjembatani. “Kalau hampir deadlock, perlu ada yang menjembatani,” ujar pengamat otonomi daerah dari LIPI itu.
Siti Zuhro mengingatkan, agar pihak-pihak terkait saling menahan diri agar situasi tidak memanas. Cara-cara yang kalem harus diambil agar proses pengesahan tidak deadlock. Menurutnya, sesuai budaya keraton, penyelesaian masalah tersebut disesuaikan pula dengan kultur Jawa, tidak frontal dan harus kalem.
(sa/na)
Kamis, 02 Desember 2010
Siti Zuhro: Pemilihan Langsung Itu Amanat Konstitusi
Dalam pandangan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DR.R.Siti Zuhro MA, wacana Gubernur DIY dipilih secara demokratis bukanlah hal baru. Memang ada landasan hukum yang mengaturnya. Baik di Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, perdebatan seputar model keistimewaan Yogyakarta dalam RUUK itu jangan dilihat sebagai tindakan pemerintah mengobok-obok dan berupaya menghilangkan keistimewaan Yogya.
Doktor ilmu politik lulusan The Flinders University, Adelaide, Australia itu mengingatkan, draft RUUK yang disusun pemerintah tersebut, semata-mata demi untuk tetap meletakkan Yogyakarta sebagai sebuah daerah yang istimewa. Dengan ada landasan hukum sebagai payungnya.
Terkait perdebatan apakah Gubernur Yogya sebaiknya ditetapkan atau dipilih, Siti berpandangan, posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam harus ditempatkan sebagai figur pemersatu bangsa. Dia beralasan dengan menempatkan mereka sebagai pemersatu bangsa, maka peranan dalam memimpin pemerintahan tidak lagi dominan. Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari bisa dilaksanakan orang lain yang telah mendapatkan restu dari keduanya. Sedang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan.
Kepada Sapto Adiwiloso dari politikindonesia.com, Siti mengemukakan pendapatnya tentang bagaimana mestinya keistimewaan Yogyakarta itu diakomodir dalam nilai-nilai demokratis. Sebuah penyelesaian secara arif, bermartabat dan tetap dalam kerangka harmonisasi menuju NKRI yang utuh dan kokoh. Berikut petikan wawancara dengan perempuan kelahiran Blitar 7 November 1959 itu, di Jakarta, Kamis pagi (02/12).
Apa tanggapan anda, soal RUUK DIY yang menjadi perbincangan heboh?
Jika dikembalikan dalam konteks menata secara makro daerah di Indonesia, itu menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Jadi, Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki otoritas untuk bertanggung jawab menata daerah di Indonesia.
Dalam konteks menata daerah tersebut, UU sudah dikeluarkan. Indonesia juga sudah menjalankan otonomi daerah sejak 2001. Sesuai amanat undang-undang tersebut, beberapa daerah telah mendapatkan paket kekhususan dan keistimewaan. Seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ada yang belum rampung UU-nya, yakni tentang Otonomi Khusus Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pandangan anda, substansi dari perdebatan RUUK DIY ini sebenarnya apa?
Persoalan sekarang kan tentang klausul Pemilukada langsung. Klausul itu sendiri merupakan amanat konstitusi. Konstitusi sendiri yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Lalu aspek demokrasi itulah yang kita perdebatkan.
Saya termasuk tim perumus UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dimungkinkan adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dimana DPRD ikut berperan dalam menentukan kepemimpinan di daerah. Dalam konteks tersebut, jangan diartikan pemerintah tidak menghormati keistimewaan di Yogyakarta. Sangat jelas bahwa itu amanat konstitusi.
Bagaimana anda melihat perjalanan keistimewaan di Yogya?
Jika diperhatikan, ada dinamika dari periode ke periode, atau dari rezim ke rezim tentang bagaimana pusat mengartikan sebuah keistimewaan bagi Yogyakarta. Sejak dari rezim Soekarno hingga Soeharto. Lalu, dalam pada masa transisi dari Habibie, Gus Dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dinamika itu tidak bisa dihindari dalam sebuah proses demokratisasi.
Pemilukada langsung yang merupakan konsekwensi diterapkannya UU No.32 Tahun 2004 itu diberikan dalam konteks otonomi daerah. Berarti Otonomi daerah sendiri merupakan keleluasaan untuk mengelola daerah sendiri. Jadi desentraliasi urusan-urusan yang menjadi milik daerah sekarang dikelola sendiri oleh daerah. Itu semua bagian dari proses demokratisasi juga.
Bagaimana dengan keistimewaan Yogyakarta sendiri?
Khusus untuk DIY, ada nilai-nilai keistimewaan yang harus dipertahankan. Semua harus menghormati itu. Akan tetapi bukan berarti dengan begitu kita mengikuti proses dinamika demokrasi itu sendiri. Jadi mesti dipilah-pilah, apa yang bisa dipertahankan dan apa yang harus disesuaikan.
Saya melihat ada hal yang krusial dalam persoalan DIY. Yaitu posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang ditentukan melalui penetapan. Lalu seakan-akan harus diubah melalui pemilihan. Maka munculah resistensi.
Pemilihan langsung bagi kepala daerah di Yogyakarta sendiri kan sudah diwacanakan di era kepemimpinan Habibie. Dan sekarang Presiden SBY mewacanakan kembali. Tapi bukan berarti wacana tersebut harus ditanggapi dengan reaksional. Beda pendapat di alam demokrasi sesuatu yang wajar saja. Pemerintah juga boleh mengusulkan satu pilihan. Dan untuk mendapatkan kesepakatan perlu ada perdebatan-perdebatan guna mencari hasil yang terbaik.
Jadi bukan berarti solusinya lalu keluar dari NKRI. Kalau demikian justru namanya tidak demokratis. Sedikit-sedikit uringan-uringan, sedikit-sedikit harus separatis atau makar. Tidak seperti itu. Ini adalah proses ketatanegaraan kita yang memang harus disesuaikan dengan kebutuhan kondisi kekinian. Karena rezimnya sendiri memang sudah berbeda.
Jadi menurut anda ada pentahapan dalam dinamikanya?
Iya. DIY di era Orde Baru beda dengan Orde Lama. Demikian juga di era orde reformasi juga menampakkan ada geliat-geliat yang berbeda. Misalnya, ketika Sultan HB X naik ke mimbar mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden pada Pilpres 2009. Ini kan juga bentuk dari dinamika tadi. Jadi harus fair menilainya. Pandangan kita pun harus kritis dan jernih.
Apa yang anda inginkan dari kepemimpinan di Yogyakarta itu?
Dalam pandangan saya, baik Sri Sultan Hemengku Buwono X dan Sri Paku Alam tetap menjadi tokoh panutan. Tidak terjebak sebagai partisan. Saya tak lelahnya mengingatkan hal ini dalam konteks ke-Indonesiaan, agar kedudukan keduanya pun tidak diseret-seret ke mana-mana
Perlu diingat, baik Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Sri Paku Alam itu bukan sekadar kepala wilayah atau kepala pemerintah setempat. Mereka itu simbol pemersatu bangsa. Bahkan oleh sebagaian rakyat dianggap sebagai manusia setengah dewa.
Bukankah masyarakat Yogyakarta merasa selama ini adem-adem saja dengan sistem penetapan?
Saya setuju dengan kenyataan itu. Tetapi ini kan tidak bisa serta-merta dipertahankan. Apakah kita harus kembali ke jaman sebelum Indonesia merdeka? Harus realistis.
Indonesia telah berubah sejak reformasi. Berkat andil para pejuang reformasi kebebasan setiap individu warganegara semakin terjamin. Sistemnya sudah lebih terbuka. Ada partisipasi aktif masyarakat, kritik dan saran juga semakin terbuka. Juga ada akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
Kita harus memahami fakta sejarah bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja di Ngayogyakarta Hadiningrat dan Sri Paku Alam sebagai Raja di Kasultanan Surakarta merupakan tokoh yang selama ini tak tersentuh (untouchable).
Jika posisi keduanya selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap mengacu dalam sistem penetapan, lantas bagaimana jika ternyata dalam menjalankan roda pemerintahan itu tersandung suatu tindak pidana atau terlibat skandal korupsi bagaimana penyelesaiannya? Apa karena tak tersentuh itu kemudian mau dibiarkan begitu saja?
Di sinilah konteks demokrasi itu diperlukan. Jadi jangan ditarik kemana-mana. Jangan pula dikaitkan bahwa di balik itu wacana perubahan itu ada konspirasi tertentu. Terlalu picik pandangan seperti itu.
Saya mau melihat persoalan ini dengan jernih. Bahwa dalam tataran demokrasi juga ada keistimewaan yang harus tetap dihormati. Persoalannya sekarang kan tinggal bagaimana proses renegosiasi itu dilakukan dalam kerangka NKRI.
Jadi menurut anda ini sebuah proses yang harus dilalui?
Iya. Indonesia sedang berproses menjadi NKRI yang utuh dan kokoh. Kita kan belum final sebagai NKRI. Jadi Indonesia ini masih dalam proses menjadi. Karena dalam proses tersebut, kita butuh demokrasi yang damai, harmonis dan lebih bermarabat.
Jadi jika cara pandang itu tidak diubah, saya justru khawatir daerah lain yang telah diberikan keistimewaan atau kekhususan juga akan menuntut hak yang sama. Yakni kepala daerahnya tidak dipilih tetapi ditetapkan.
Bahwa DIY itu kental dengan kesultanan itu kita hormati. Tetapi bagaimana mereka juga beradaptasi dengan kondisi yang ada. Karena memang itu amanat konstitusi dan juga undang-undang. Jadi tidak ada yang mau memaksakan dan dipaksakan dalam persoalan ini. Karena itu sebenarnya jika dipahami secara benar, tidak ada permasalahan.
Faktanya ada muncul resistensi, kenapa?
Resistensi itu muncul karena ada kesenjangan komunikasi antara pusat dan daerah. Walaupun saya tidak begitu setuju dengan dikotomi pemerintahan pusat-daerah. Karena pada hakikatnya semua level pemerintahan itu kerangkanya adalah kepentingan nasional.
Kita lihat di era Orde Baru itu ada hubungan pusat dan daerah yang “dipaksakan”. Era semacam itu sudah berubah. Tetapi kan tidak berarti daerah bisa seenaknya sendiri menentukan aturan-aturan main yang menjadi domain pemerintah. Apalagi sekarang dengan sistem multi partai dengan kepentingan dan agendanya ini luar biasa. Kita terseret kemana?
Tapi mengapa resistensinya menjadi besar?
Bukan membesar tetapi sudah menjadi bola liar. Kita tidak ingin bola liar ini menjadi-jadi. Peran pers sangat besar. Kalau bola liar ini semakin ditiupkan pers, maka pers tidak mendukung proses demokrasi. Kita harus mendorong individu-individu untuk duduk bersama menyampaikan pendapatnya.
Jadi solusinya menurut anda?
Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam tetap harus ditempatkan sebagai figur pemersatu. Biarlah mereka berdua tetap menjadi benchmark bagi keistimewaan itu sendiri. Keduanya tetap sebagai kepala wilayah. Lalu pemerintahan sehari-hari dilaksanakan orang lain. Tetapi tidak terlepas sama sekali dari keduanya. Jadi itu merupakan penghormatan kita terhadap keistimewaan.
Saya cenderung berpendapat Sri Sultan dan Paku Alam tidak menjadi pejabat politik. Itu justru akan menghilangkan unsur keistimewaan. Saya khawatir jika mereka berpolitik, akan terseret arus politik ke sana kemari. Atau bahkan menjadi sasaran tembak.
Tapi sekali lagi, ini baru pendapat saya. Ini kan wacana, kalau wacana, ending-nya tidak harus emosional. Ini kan cara kita bersepaham. Dalam skala pemerintahan nasional, ini merupakan pertaruhan karena sekali salah menerapkan akan menjadi role model yang yang membahayakan. Karena akan berimplikasi daerah-darah lain. Dan daerah lain akan mengikuti cara-cara yang inkonstitusional tadi.
Di luar itu ada yang ingin anda sampaikan?
Saya hanya ingin menyinggung pengistilahan pemerintah pusat – pemerintah daerah. Karena di era otonomi itu baik pemerintah pusat maupun daerah itu sebetulnya merupakan satu kesatuan dari pemerintah nasional. Hal ini sesuai amanat pembukaan UUD 45 alinea empat
Semua jenjang pemerintahan itu mewakili kepentingan nasional. Ya pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota. Karena konstitusi yang mengatakan itu.
Dengan termonologi itu maka pengretian pemerintah pusat tidak lagi hanya diartikan Presiden. Itulah mengapa muncul resistensi. Pemahaman ini harus diubah karena degan multipartai daerah menjadi merah kuning biru. Itu harus dipahami. Jadi kalau presiden mengatakan kepentingan nasional itu justru itu yang harus didukung.
Jumat, 05 November 2010
Tetap ke Arab Saudi, DPR Bernurani Tumpul
Insaf Albert Tarigan - Okezone
Padahal Komisi VIII DPR juga bertanggung jawab mengawasi bidang sosial bermitra dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Di saat yang sama, penanganan bencana tsunami di Mentawai juga belum maksimal. Sementara, sesuai informasi dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota Komisi VIII yang berangkat ke Arab Saudi justru memanfaatkan momentum tersebut dengan membawa anggota keluarga untuk beribadah haji.
"Nurani mereka benar-benar tumpul. Ini membuktikan bahwa wakil rakyat sekarang ini tidak jauh beda dengan periode 2004-2009. Mereka belum fokus pada yang diwakilinya," kata peneliti politik LIPI Siti Zuhro di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/11/2010).
Rombongan Komisi VIII yang berangkat ke Arab Saudi terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri-dari 15 orang di bawah koordinasi Chairunnisa dari Fraksi Partai Golkar berangkat kemarin. Sedangkan kelompok kedua sebanyak 25 orang akan meninggalkan Tanah air 9-21 November mendatang.
"Monitoring dan evaluasi pada pemerintah dalam pelaksanaan haji itu penting. Tetapi situasi di dalam negeri sedang luar biasa, ada bencana Yogya, ada Mentawai, mestinya fokus ke sana dulu," katanya.
Siti juga mengaku heran terhadap perilaku anggota DPR yang meski tiap tahun diprotes, mereka tetap ngotot berkunjung ke luar negeri tanpa ada perbaikan apapun baik dari segi mekanisme maupun transparansi.
"Ini kebodohan luar biasa. dari periode ke periode ini aja persoalannya, seperti terantuk pada persoalan yang sama dua kali," katanya.
(ded)
Jumat, 29 Oktober 2010
Politisasi Lahirkan Pragmatisme
“Pancasila tergerus oleh sikap itu. Politisasi yang merambah ke semua lini bertemu dengan kekuasaan uang, jika tidak terbendung, maka cepat atau lambat menggerogoti kaum muda,” katanya, kepada SP, di Jakarta, Jumat (29/10).
Lebih jauh politisasi itu mengakibatkan orientasi yang dangkal dan terbatas untuk mencapai kekuasaan dan uang. “ Ini sudah terjadi dan merugikan, kehidupan bernegara dan berbangsa dalam membangun Indonesia ke depan yang lebih demokratis dan sejahtera,” katanya.
Kaum muda, menurutnya, harus belajar dari para pemimpin sebelumnya. “Generasi muda harus memiliki reaktualisasi sumpah pemuda di tengah perkembangan dinamika politik yang sangat semarak. Selain itu, kaum muda harus menghidupkan kembali kecintaan kepada Pancasila, NKRI, dan Kebhinekaan. Sebab, jika sudah mengabaikan Pancasila maka uang menjadi panglima. Dampaknya, sampai saat ini belum ada kaum muda dan kader muda partai yang memiliki jiwa kenegaraan dan bervisi kebangsaan,” katanya. [W-12]
Jumat, 22 Oktober 2010
Usulan Golkar Takkan Bunuh Hak Berdemokrasi
Usulan Golkar Takkan
Bunuh Hak Berdemokrasi>
Siti Zuhro, Peneliti LIPI.
Jumat, 22 Oktober 2010
Demikian pendapat peneliti LIPI Siti Zuhro dan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Taufiq Hidayat secara terpisah di Jakarta, Kamis (21/10). Dalam pernyataan politik sebagai hasil Rapimnas I/2010, Selasa lalu, Partai Golkar mengusulkan peningkatan parliamentary threshold menjadi 5 persen. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Siti menilai, wacana peningkatan parliamentary threshold sejalan dengan reformasi partai politik. Bahkan, itu dapat berdampak signifikan terhadap penegakan sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.
Siti menuturkan, demokrasi dengan multipartai saat ini hanya menyebabkan kekacauan sistem presidensial. Dia beranggapan, sistem multipartai yang berlaku saat ini tidak memberikan manfaat besar terhadap pemerintah. "Jika melihat pengalaman, pemilu lalu yang menghasilkan banyak partai ternyata tidak berpengaruh positif terhadap aktivitas maupun peningkatan kinerja pemerintahan," katanya.
Siti tidak memungkiri, wacana peningkatan parliamentary threshold ini akan menimbulkan perdebatan terutama dari kalangan partai politik menengah dan kecil.
Karena itulah, dia meminta pemerintah bersama DPR menyosialisasikan masalah tersebut sebagai upaya pembelajaran masyarakat. "Kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama seperti terjadi saat Pemilu 2009. Sebab, banyaknya partai politik ternyata hanya menimbulkan kegaduhan dan tidak berkontribusi positif terhadap demokrasi," katanya.
Siti menilai, sistem multipartai juga dikhawatirkan makin membebani anggaran negara sebagai konsekuensi pendirian partai politik. "Dari Pemilu 1999 maupun Pemilu 2009, banyak partai politik yang timbul tenggelam. Yang terjadi, mereka hanya ganti-ganti nama, sementara orang-orangnya itu-itu juga," ujarnya.
Menurut Siti, pembelajaran terhadap masyarakat mengenai arti demokrasi harus dilakukan pemerintah dan DPR. Ini perlu agar paradigma yang salah selama ini mengenai berdemokrasi berubah.
Siti juga menilai, peningkatan parliamentery threshold pada pemilu mendatang juga diharapkan meningkatkan kualitas kader partai politik. Sebab, yang terjaring hanya partai-partai politik yang memiliki basis massa kuat.
"Mendirikan partai politik bukan solusi yang tepat untuk mendapatkan kekuasaan. Dengan aturan yang dapat merampingkan jumlah partai politik, maka diharapkan partai politik yang dapat bertahan hanya yang memiliki akar tunjang, artinya massa yang kuat," katanya.
Taufiq Hidayat juga mengatakan, jika melihat sistem presidensial yang dianut Indonesia, peningkatan parliamentary threshold merupakan cara efektif untuk meningkatkan kualitas partai politik.
"Sistem ketatanegaraan yang kita anut adalah presidensial. Jadi, idealnya partai politik yang ada juga tidak banyak, terutama yang berada di parlemen," katanya.
Sampai saat ini, Taufiq mengakui, di dalam pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, termasuk masalah peningkatan parliamentery threshold, antarfraksi masih terjadi tarik-menarik. "Belum selesai. Pembahasan soal parliamentery threshold masih ditunda. Kemungkinan kita bahas pada pekan mendatang. Pendapat fraksi masih beragam. Tapi, range kenaikannya berkisar antara 2,5 hingga 5 persen," ujarnya.
Taufiq menilai, peningkatan angka parliamentery threshold juga berdampak semakin memudahkan pembahasan perundang-undangan di parlemen. Dia mengungkapkan, salah satu kendala yang selama ini membuat proses legislasi molor adalah perdebatan yang sangat alot akibat perbedaan pendapat antarfraksi.
"Kita juga harus memperhatikan demokrasi yang sehat sehingga dapat mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat. Jika proses pembuatan kebijakan lebih cepat, perbaikan kesejahteraan rakyat juga semakin cepat," ujar Taufiq.
Namun, dia mengingatkan agar perbaikan sistem politik melalui peningkatan parliamentery threshold ini harus dilakukan secara alami. Menurut dia, perbaikan dapat dilakukan dengan membuat regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam berdemokrasi.
"Sekaligus pemerintah dan DPR juga bekerja sama dalam menyosialisasikan ini kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebih di masyarakat," kata Taufiq.
Sementara itu, dalam pernyataan politik Partai Golkar usai Rapimnas I/2010, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, revisi undang-undang bidang politik dilakukan berdasarkan konstitusi yang lebih permanen dan berjangka panjang. Karena itu, ujarnya, penyederhanaan sistem kepartaian perlu dilakukan sehingga sistem presidensial pun menjadi lebih kuat.
"Untuk itu, Partai Golkar berpandangan, ketentuan tentang parliamentery threshold perlu dinaikkan menjadi 5 persen," kata Idrus.
Menurut dia, kenaikan parliamentary threshold penting dilakukan sebagai bagian upaya penataan sistem politik guna menjamin stabilitas politik, efektivitas kinerja lembaga-lembaga negara, dan mencegah pemborosan dalam proses politik, khususnya di DPR. (Tri Handayani)
Senin, 04 Oktober 2010
EVALUASI KABINET: Kemendagri Belum Menggembirakan
|