Kamis, 09 Desember 2010

Sultan dan Paku Alam Berada di Atas Gubernur

Siti Zuhro (Helmi/dok)
Politikindonesia - Wacana untuk menempatkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX di atas Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menggelinding. Opsi itu dianggap sebagai jalan keluar menarik untuk menyelesaikan polemik soal keistimewaan DIY.

Draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY itu menempatkan Sultan dan Paku Alam, sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sedang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme pemilihan.

Kepada pers, usai diskusi “Mencari Format Ideal Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur” di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (09/12), Siti Zuhro termasuk yang setuju dengan wacana itu. peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyetujui gagasan untuk menempatkan kedua tokoh panutan masyarakat Yogyakarta itu di atas gubernur dan wakil gubernur.

Sedang pemerintahan sehari-hari dijalankan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Jadi pemerintah memposisikan Sultan pada posisi lebih baik karena tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya sehari-hari,” ujar Siti Zuhro.

Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Jika demikian, otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD. Namun wacana lain yang berkembang, justru sebaliknya. Keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik. Sedang calon independen dimungkinkan dalam pilgub DIY.

Jika jalan menuju pengesahan RUU ini deadlock, menurut Siti dibutuhkan pihak lain untuk menjembatani. “Kalau hampir deadlock, perlu ada yang menjembatani,” ujar pengamat otonomi daerah dari LIPI itu.

Siti Zuhro mengingatkan, agar pihak-pihak terkait saling menahan diri agar situasi tidak memanas. Cara-cara yang kalem harus diambil agar proses pengesahan tidak deadlock. Menurutnya, sesuai budaya keraton, penyelesaian masalah tersebut disesuaikan pula dengan kultur Jawa, tidak frontal dan harus kalem.
(sa/na)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar