Jumat, 06 Februari 2009

Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Moratorium Pemekaran

TEMPO Interaktif, Jakarta: Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan pemerintah harus segera menerbitkan payung hukum terkait moratorium pemekaran daerah. "Jika tidak ada payung hukumnya, daerah akan terus mencari celah," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (06/02).

Bentuk payung hukum tersebut, kata Siti, bisa berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu dinilai lebih pas dibanding Peraturan Pemerintah karena peraturan pemerintah membutuhkan rujukan undang-undang. "Peraturan pemerintah harus ada cantolannya," katanya.

Dengan adanya payung hukum, lanjut Siti, penghentian pemekaran bisa berlangsung efektif. Siti menilai pemekaran selama ini kelewat marak. Ia mencontohkan, pada 1999 jumlah kabupaten kota hanya sekitar 200-an. Namun hingga akhir Desember jumlahnya membengkak jadi 477 kabupaten/kota. "Naik dua kali lipat," katanya.

Pemerintah, kata Siti, juga harus segera melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang telah dimekarkan. Sebab temuan Departemen Keuangan pada 2006 menyebutkan 145 daerah yang telah dimekarkan terbukti tak berdampak positif pada pelayanan publik. "Justru membebani anggaran," kata Siti.

Selama moratorium berlangsung, Siti melanjutkan pemerintah harus intensif membahas grand design pemekaran. Ia berharap sebelum masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober nanti, grand design tersebut telah selesai. "Waktunya cukup, hanya keseriusannya yang mungkin tidak ada," katanya.

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar