Sabtu, 07 Februari 2009

Moratorium Pemekaran Daerah, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu



[JAKARTA] Anggota DPR dan pengamat politik mendorong diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah laju pemekaran daerah yang semakin tak terarah dan sarat kepentingan politik.

Perppu diperlukan agar ada landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan DPR untuk menghentikan pemekaran daerah, sampai ada evaluasi dan desain jelas atas kebijakan tersebut.

Usulan penerbitan perppu dilandasi keinginan membuat payung hukum, karena sejauh ini moratorium pemekaran daerah hanya disampaikan secara lisan oleh Presiden dan sejumlah elite.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Idrus Marham, imbauan moratorium sebenarnya sudah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Golkar sejak 2006.

Tetapi imbauan itu tak efektif mengingat UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tetap memungkinkan adanya pemekaran daerah. "Untuk mengendalikan pemekaran daerah, paling baik diterbitkan perppu saja," katanya kepada SP di Jakarta, Jumat (6/2).

Menurutnya, pemekaran daerah dipakai untuk mengakomodasi kepentingan elite politik. Para anggota DPR pun menangkap kebijakan pemekaran sebagai alat mendulang suara pada Pemilu 2009. "Sebelum jatuh korban lebih banyak, sebaiknya diterbitkan perppu untuk mengendalikan pemekaran dan harus dimotori Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Ketua DPP Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu tidak menyangkal kalau kepentingan elite telah mengorbankan peraturan perundang-undangan. Dia sepakat dengan moratorium untuk mengontrol ambisi elite.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR Lukman Hakim Syaifuddin juga meminta dilakukan moratorium atas pemekaran daerah.

Senada dengan mereka, peneliti pemekaran daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai pemekaran daerah hanya dimanfaatkan elite politik, sementara pertimbangan ekonomi dan keberpihakan pada rakyat diabaikan.

Ia mendukung langkah moratorium yang diperkuat dengan landasan hukum agar pemerintah dan DPR benar-benar konsisten. "Walau Presiden SBY sudah mengumumkan moratorium pemekaran, tetapi buktinya pemekaran tetap saja terjadi. Saya mendukung dibuat suatu landasan hukum, apakah perppu atau lainnya. Yang penting pemekaran bisa ditunda dahulu dan segera lakukan evaluasi mendalam atas kebijakan tersebut," katanya.


Ketua DPR Agung Laksono setuju ada payung hukum untuk mendukung moratorium, sambil mengevaluasi kebijakan tersebut. "Seperti apa payung hukum itu, perlu dipikirkan bersama. Tentang penerbitan perppu, harus dikaji lagi karena syarat penerbitan perppu adalah jika negara dalam kondisi darurat atau mendesak," katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan,"Kalau perppu dianggap sebagai solusi untuk menunda pemekaran daerah, silakan saja, sepanjang hasilnya benar-benar untuk memperbaiki sistem yang salah dalam pemekaran wilayah."


Selektif



Sebaliknya, anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan moratorium bertentangan dengan UU tentang Pemda. Dia juga tak mendukung diterbitkannya perppu. "Yang harus dilakukan saat ini adalah mengevaluasi kembali kebijakan pemekaran dan ke depan harus lebih selektif lagi," katanya.

Wakil Ketua DPD, Laode Ida juga menolak moratorium. "Pemekaran sangat perlu untuk mengembangkan potensi daerah dan keterjangkauan sebuah wilayah," katanya.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Panja Pemekaran Daerah, Chosin Chumaid. Dia tak setuju dengan penerbitan perppu. "Saya kira cukup Presiden menegaskan komitmennya untuk menunda pemekaran, sambil dilakukan evaluasi atas kebijakan ini," kata Chosin yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi FPPP.

Secara terpisah, Presiden Yudhoyono kembali menegaskan perlunya moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap pemekaran daerah, menyusul terjadinya aksi kekerasan menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat.

"Saya sudah menyampaikan juga kepada pimpinan DPR, DPD, mari kita lakukan moratorium. Kita evaluasi dulu pemekaran yang berjalan selama ini. Jangan ditambah lagi dengan pikiran-pikiran, yang terus terang, bukan solusi tetapi masalah," katanya.

Presiden Yudhoyono mengajak semua pihak melihat permasalahan pemekaran secara matang. Pemekaran harus sungguh-sungguh memenuhi syarat-syarat mendasar dan harus bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Pemekaran jangan dipakai untuk memenuhi kepentingan elite-elite lokal, baik kepentingan politik maupun ekonomi. Berdasarkan pemantauannya, sebagian pemekaran berhasil dengan baik, tetapi sebagian lainnya gagal. [ASR/J-11/A-21]

1 komentar:

  1. Dr.Ondang Surjana,M.Si,QIA17 Juli 2010 pukul 22.20

    Dengan moratorium,keberpihakan pada akar rumput terakomudir bukan hanya keserakahan kekuasan elite politik!

    BalasHapus