Jumat, 06 Februari 2009

DPR Usulkan Jeda Pemekaran Daerah

Hervin Saputra & Nina Suartika

VHRmedia, Jakarta – Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Pemekaran Daerah, Chozin Chumaydi, mengusulkan pemekaran daerah dihentikan sementara. Jeda ini digunakan untuk mengevaluasi sejumlah masalah yang terjadi dalam pemekaran daerah.

“Hentikan ini dulu, bukan hanya karena kasus Sumatera Utara. Kita sudah bilang ke pemerintah, lakukan evaluasi secara intensif,” kata Chozin dalam diskusi membahas pemekaran daerah di gedung DPR, Jumat (6/2).

Menurut Chozin, UU Pemekaran Daerah bertujuan memandirikan daerah. Namun, sejumlah masalah muncul, karena tidak akuratnya pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam mendata syarat pemekaran daerah. Chozin mengatakan, lembaga ini kerap tidak menyampaikan pertimbangan yang akurat terhadap pemerintah pusat, sebelum memekarkan sebuah daerah. “DPOD tidak efektif. Teman-teman DPOD ada yang hanya mendata jumlah puskesmas, SD, dan pasar yang ada di wilayah yang akan dimekarkan,” ujar Chozin.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, setuju pemekaran daerah ditunda. Banyaknya masalah dalam pemekaran daerah disebabkan pemerintah pusat tidak mengawal pelaksanaannya secara ketat.

Menurut dia, insiden amuk massa demonstran pendukung pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Andi Azis Angkat adalah puncak dari ketidakberesan pelaksanaan pemekaran daerah. “Ini akumulasi,” kata Siti Zuhro.

Dalam penelitiannya, Siti menemukan sebagian besar pemekaran daerah bermasalah. Tuntutan pemekaran daerah hanya untuk membuka forum baru, bagi elit politik di pusat dan daerah. “Ini bukan pemekaran wilayah, tapi pemekaran pemerintah,” ujarnya.

Namun menurut Siti, masalah pemekaran daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya pada sistem desentralisasi. Pemerintah dan DPR seharusnya menggunakan moratorium pemekaran daerah, untuk megatur dan menata daerah tanpa mengurangi semangat desentralisasi.


Ketua DPP Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu, menginginkan pembahasan RUU Pemekaran Daerah dilakukan secara konprehensif. Dia mengusulkan pengesahan RUU Pemekaran daerah dilakukan setelah Pemilu 2009, karena jika dipaksakan akan menimbulkan dampak terhadap pencalonan anggota legislatif. (E1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar