Selasa, 20 Maret 2007

Cagub DKI Jakarta: Committed to You?

168948

R Siti Zuhro

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)


"Menjengkelkan!" Itulah yang terasa ketika mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di sebuah kecamatan di Jakarta Selatan, baru-baru ini. Tak jelas di mana letak standar mutu layanan ISO 2000 yang pernah disandangnya! Ketika berhadapan dengan birokrasi, tiba-tiba kita seolah berada di pasar gelap. Tak ada standar waktu dan transparansi soal biaya yang jelas. Pertanyaan pun mencuat, "Ini kantor makelar atau pemerintah?"

Gubernur Sutiyoso bukannya tidak berupaya memperbaiki kinerja birokratnya. Dengan tunjangan khusus, mestinya tak ada alasan lagi untuk berkilah. Kini gaji guru SD DKI Jakarta telah melebihi gaji profesor Universitas Indonesia (UI). Ini jelas merupakan pekerjaan rumah (PR) dan sekaligus tantangan bagi calon gubernur (cagub) DKI yang bertarung dalam arena pilkada, Agustus 2007. Siapa pun yang menjadi cagub, dia harus mampu menghapus potret hitam birokrasi.

Dalam iklim politik yang demokratis, rasionalitas politik pemilih tak lagi dapat digantungkan pada sentimen suku, aliran, ras, agama (SARA), dan kekuasaan, tetapi lebih pada ekonomi. Karena itu, masalah "politik" perlu didekati dengan perspektif public choice, dan bukan budaya atau kekuasaan.

Dalam perspektif public choice, politik merupakan sebuah contractual agreement yang bersifat sukarela antara politisi (suppliers) dan pemilih (demanders). Meskipun unsur kekuasaan tetap melekat, politik lebih dilihat dalam terminologi paradigma pertukaran yang di dalamnya tak ada unsur paksaan atau dominasi kekuasaan.

Sebagai pengemban amanat rakyat, sukses-tidaknya sebuah pemerintahan amat ditentukan oleh kemampuannya mewujudkan pelayanan birokrasi yang baik. Pelayanan birokrasi yang tidak profesional selama ini telah mengakibatkan rendahnya kualitas hidup masyarakat. Berbagai persoalan akut di Jakarta, mulai dari banjir, harga beras, transportasi, sampai masalah pedagang kakilima tak bisa dilepaskan dari kualitas kinerja birokrasi.

Dalam konteks lebih luas, birokrasi Indonesia yang tidak probisnis telah memperlemah daya saing ekonomi Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sekitar 5%. Salah satu masalahnya karena proses perizinan usaha berbelit-belit, lama, dan mahal. Menurut Survei Doing Bussiness 2006, pengurusan izin usaha di Indonesia membutuhkan 97 hari. Sementara di Malaysia hanya 30 hari, dan Vietnam 50 hari.

Contoh kecil pengalaman mengurus IMB menunjukkan bahwa kinerja birokrasi publik di Jakarta belum committed to public. Dalam Pilkada DKI Jakarta nanti, rakyat sangat berharap pada cagub yang -- seperti PT Telkom -- berkomitmen mewujudkan motto birokrasi: committed to you.

Menggelikan, di era reformasi sekarang ini ada cagub yang masih bermimpi menjadi "tuan", dan bukan "abdi" masyarakat. Untuk menjadi pemimpin, good will saja tak cukup, tapi perlu integritas dan political commitment.***

Rabu, 28 Februari 2007

Menanti Palu Paduka

167510

R Siti Zuhro

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)


Jakarta kebanjiran itu sudah biasa. Rakyat juga tahu diri bahwa mereka turut bersalah. Soal "kerugian", mereka pasrahkan kepada Yang Maha Kuasa. Mana mungkin berharap kepada pemerintah. Yang terendam lumpur di Jatim saja tak jelas penyelesaiannya. Kini agenda mereka sudah ke soal lain, yakni ancaman penyakit dan "perut".

Mestinya pemerintah tak merasa beruntung atas ketabahan rakyat. Rakyat memang sangat pemaaf dan cepat lupa. Kalau pun ada kritik, tak pernah bergreget. Bahkan terhadap masalah yang mendera rasa kemanusiaan mereka, seperti kasus orang hilang, kerusuhan Mei, dan tragedi Semanggi. Kecuali kalau persoalan sudah menyangkut soal "perut".

Meski hampir 62 tahun merdeka, kondisi kita makin buruk karena hampir separo penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan atau rentan terhadap kemiskinan. Kecuali kebebasan berbicara, program-program pembangunan -- khususnya menyangkut soal "perut" -- boleh dibilang gagal. Kini banyak rakyat kembali mengonsumsi thiwul dan nasi aking. Ironinya, ketika harga beras melangit, nasib petani padi tak kunjung terdongkrak.

Alih-alih memikirkan secara serius ketahanan pangan dan swasembada beras, sejumlah politisi justru sibuk memolitisasikan soal beras demi Pemilu 2009. Wakil-wakil rakyat di daerah malah berdemo menolak revisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ketimbang mengawasi operasi pasar beras murah yang bermasalah di banyak tempat.

Ketidakmampuan mengatasi masalah beras mencerminkan buruknya kinerja birokrasi pemerintah. Niat (good will) SBY-JK tentang "perubahan" bukannya tidak ada. Tetapi seperti presiden-presiden sebelumnya, implementasi niat itu hanya sebatas kata. Keduanya tak cukup tegas mengatasi ketidakbecusan dan resistensi birokrat.

Hingga kini reshuffle kabinet masih sekadar wacana, meski sejumlah menteri tak menunjukkan kinerja yang baik. Antarinstansi, misalnya, tak memperlihatkan sikap tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab atas krisis pangan, termasuk kesimpangsiuran data ketersediaan beras dan tentang siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya PP 37/2006.

Kini rakyat menunggu "palu" pemerintah untuk memberlakukan reward and punishment terhadap pembantu dan pegawai yang nakal. Sebuah jabatan tak selalu harus berorientasi pada reward seperti tampak saat ini, tetapi juga pada punishment.

Kompromi dan pemaafan atas ketidakbecusan mereka bukan sikap mendidik. Transparansi dan pelayanan publik yang cepat, murah, dan tak berbelit merupakan hak rakyat. Persoalan "perut" (termasuk ketiadaan pekerjaan) yang dihadapi banyak rakyat dewasa ini bukan soal sepele. Kesabaran rakyat pasti ada ujungnya. Sejarah membuktikan bahwa kekuasaan besar Soekarno dan Soeharto berakhir karena soal "perut".***

Rabu, 21 Februari 2007

Birokrasi sebagai masalah ekonomi Indonesia

Ketika terpilih sebagai presiden dan wapres pada Pemilu 2004, masyarakat sempat menaruh harapan besar pada duet Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK).

Kemenangan keduanya dipandang akan memiliki legitimasi yang sangat kuat untuk memerintah dan mengambil kebijakan tepat dan tegas, baik di bidang ekonomi, hukum, maupun politik. Tetapi, harapan tersebut secara perlahan meredup. Perubahan signifikan, khususnya menyangkut angka pertumbuhan ekonomi, tak juga tampak. Salah satu faktornya adalah masalah investasi yang tak juga bergerak naik.

Tanpa peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi seperti orang yang kehilangan darah. Akibatnya, angka pengangguran dan kemiskinan semakin meluas.

Pemerintah bukannya tidak menyadari pentingnya faktor investasi ini. Beberapa program promosi dan kunjungan ke luar negeri telah dilakukan pada 2005-2006 dengan menyertakan pengusaha. Tetapi, hasil yang diperoleh tak signifikan.

Peringkat daya saing Indonesia tetap berada pada urutan bawah di antara negara yang disurvei. Bahkan, dalam dua tahun terakhir semakin merosot. Realisasi PMA semester I/2006 misalnya, minus 24,44% dibandingkan periode yang sama 2005 (data BKPM, Agustus 2006).


Faktor penyebab



Faktor yang mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi memang tidak hanya soal politik dan kelembagaan. Faktor ekonomi, seperti pasar, sumber daya alam yang bisa diolah, kemampuan ekonomi mitra lokal, ketersediaan infrastruktur, dan ketersediaan tenaga kerja merupakan beberapa faktor yang biasa menjadi perhitungan para investor.

Namun, faktor politik dan kelembagaan pemerintah memberi kontribusi signifikan pada iklim usaha atau iklim investasi di suatu negara. Dari sisi ekonomi, setiap bentuk dan cara kerja suatu lembaga pemerintahan memiliki nilai ekonomi tertentu bagi kegiatan usaha.

Artinya, ada bentuk dan cara kerja lembaga pemerintah yang memberi kontribusi positif terhadap kegiatan dunia usaha dan sebaliknya, ada juga yang menghambat atau tidak memberi keuntungan.

Rendahnya dukungan DPR dan DPRD, serta lambannya insiatif reformasi di lembaga pemerintah semenjak era reformasi, sebagaimana tercermin dari kinerjanya yang belum profesional, sangat berpengaruh terhadap investasi.

Di tingkat nasional, di DPR misalnya, berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan upaya reformasi birokrasi seperti RUU Pajak, Investasi, Kepabeanan, Pelayanan Publik, dan Administrasi Pemerintahan memakan waktu pembahasan yang berlarut-larut, hingga lebih dari dua tahun sejak masuk agenda pembahasan Dewan.

Sementara itu, di tingkat lokal banyak daerah membuat perda hanya guna mengejar peningkatan PAD dengan menciptakan ekonomi biaya tinggi. Sebaliknya, masih sedikit daerah yang berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Para ahli ekonomi kelembagaan menyebut biaya yang timbul dari fungsi kelembagaan birokrasi sebagai biaya transaksi. Biaya transaksi itu adalah biaya penggunaan jasa pemerintahan yang dinilai dari efisiensi waktu, kualitas pelayanan, efektivitas pelayanan, dan kepuasan subjektif pengguna jasa pemerintahan.

Variabel biaya transaksi tersebut bisa disebabkan oleh fungsi berbagai faktor, seperti kualitas SDM, budaya dan politik. Tetapi, seringkali rancangan teknis dan penggunaan sumber daya teknikal tidak bisa diwujudkan dan dioperasikan karena kultur yang belum berubah dan faktor politik yang tidak mendukung.

Ada dua alasan penting mengapa masalah reformasi birokrasi dalam mendukung daya saing ekonomi daerah menjadi krusial. Pertama, birokrasi disalahgunakan peran dan fungsinya sebagai alat kepentingan bagi penguasa untuk mempertahankan kekuasaanya.

Kedua, di bidang birokrasi, Indonesia tergolong tertinggal dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand. Birokrasi di ketiga negara tersebut sudah memasuki tahap profesional, baik ditinjau dari segi pelayanan (terutama Singapura), maupun netralitasnya dalam politik.


Dampak bagi investasi



Profesionalisme birokrasi ditunjukkan melalui terciptanya iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan yang menunjang aktivitas masyarakat bisnis. Sampai saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kapasitas dalam mengelola ekonomi, perdagangan internasional dan efisiensi sistem pemerintahan.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi indikator penting profesionalisme birokrasi. Permasalahannya adalah bagaimana menekan biaya ekonomi tinggi yang disebabkan oleh mekanisme kebijakan yang tidak transparan dan birokrasi yang tidak efisien agar kesulitan yang dialami pelaku bisnis selama ini dapat diatasi.

Bila transparansi dan akuntabilitas birokrasi ini dapat diperlihatkan, skandal korupsi yang makin marak belakangan ini tentu tak akan terjadi.

Dampak dari ketidakprofesionalan birokrasi Indonesia antara lain bisa dilihat dari capaian Indonesia di bidang investasi. Sampai September 2006, misalnya, Indonesia dinilai tidak probisnis. Meskipun dikatakan Indonesia telah berhasil melakukan reformasi bisnis, capaian reformasi bisnis yang dilakukan negara lain ternyata jauh lebih baik ketimbang Indonesia.

Di Indonesia, proses perizinan bisnis memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Survei terbaru Bank Dunia menyebutkan, jumlah hari yang diperlukan untuk mengurus izin usaha di Indonesia memakan waktu 97 hari. Jumlah ini jelas jauh lebih lama dibandingkan Malaysia yang hanya 30 hari, Thailand 33 hari, Philipina 48 hari, dan Vietnam 50 hari.

Kondisi birokrasi Indonesia yang buruk mengisyaratkan perlunya menjadikan birokrasi sebagai pelayan publik yang melayani dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Dengan ini kita berharapa dapat memperbaiki citra diri bangsa karena hasil penelitian Doing Business 2007 International Finance Corporation menunjukkan bahwa Indonesia hanya lebih baik dibandingkan dengan Kamboja, Laos, dan Timor Leste. Inilah saatnya Indonesia menunjukkan bahwa birokrasi bukanlah masalah bagi ekonomi.

R. Siti Zuhro
Peneliti LIPI
http://www.bisnis.com/

Rabu, 31 Januari 2007

Depdagri Biarkan Daerah Bergerak Liar

EVALUASI KABINET

MENTERI Dalam Negeri M Ma'ruf, setahun belakangan ini termasuk menteri yang paling banyak disorot kinerjanya.

Menurut penilaian sejumlah pihak, Mendagri dianggap sebagai figur menteri yang kurang tegas dalam memfasilitasi, sekaligus "mengendalikan" roda pemerintahan daerah. Muncul kesan, pemerintahan di daerah jalan sendiri, tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Dr Siti Zuhro, menunjukkan contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini menunjukan ketidakberdayaan pusat menghadapi tekanan pemerintah daerah.

Siti Zuhro mengatakan, dari pemberitaan di media massa, terungkap bahwa motivator terbitnya PP itu justru pimpinan dan anggota DPRD provinsi, kota, dan kabupaten. Padahal, Depdagri yang seharusnya menjadi leading sector dalam pelaksanaan otonomi daerah harus membuat pedoman yang wajib diikuti pemerintah daerah atas nama kepentingan bersama. Bukannya daerah yang memaksa pemerintah pusat membuat peraturan yang hanya menguntungkan kepentingan elite daerah.

"Di bawah M Ma'ruf, Depdagri kurang berwibawa di mata pemerintah daerah. Contohnya, banyak pemerintah daerah justru membuat peraturan daerah (perda) atau kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan UU di atasnya. Kecenderungan ini dibiarkan Depdagri," kata Siti.

Banyak perda yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya dibiarkan begitu saja oleh Depdagri. Sebutlah perda bernuansa syariat agama, perda yang menghalangi usaha ekonomi dan perda yang hanya "memeras" rakyat atas nama restribusi atau pajak . Depdagri dinilai lamban menginvetaris serta mengkaji perda-perda bermasalah itu, sekaligus mencabutnya.

Selain itu, banyak persoalan pemilihan kepala daerah yang seharusnya menjadi domain Depdagri tidak bisa diselesaikan segera dan tuntas. Yang paling aktual adalah kontroversi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Lampung. Dualisme pemerintahan di provinsi itu tidak bisa diselesaikan Mendagri. Masalahnya baru beres setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla turun tangan membenahinya.

Siti Zuhro menilai, kinerja Depdagri di bawah M Ma'ruf dalam konteks desentralisasi, revitalisasi, dan otonomi daerah jauh dari mengesankan. Sebab, tidak banyak yang dilakukan Ma'ruf berkait dengan upaya desentralisasi, revitalisasi, dan otonomi daerah. Depdagri lamban membuat PP yang diperlukan sebagai implementasi dari sejumlah undang-undang bidang otonomi daerah.

"Undang-undang harus ditindaklanjuti oleh peraturan pemerintah. Misalnya saja tentang PP yang menyangkut urusan daerah; yang dulu disebut dengan istilah wewenang daerah itu banyak yang belum keluar. Padahal, di tingkat teknis PP itu sangat diperlukan sebagai petunjuk daerah merumuskan kebijakan desentralisasi," ujarnya.Kelambanan ini, kata dia, dapat dilihat ketika ada revisi UU No 22/1999 ke UU No 32/2004 dengan judul yang sama tentang Pemerintahan Daerah. UU itu disahkan begitu saja pada 2004. Tetapi, selama 2005 sampai 2006, pemerintah pusat, dalam hal ini Depdagri, masih menggodok pembahasan sejumlah PP-nya.

"Kelambanan ini menyulitkan daerah. Sebab, dalam melaksanakan otda pada masa transisi UU lama ke UU baru, daerah belum dilengkapi PP tersebut. Sangat tidak menguntungkan daerah. Akibatnya, daerah seperti dipanggang oleh peraturan itu," ujarnya.

Selama enam tahun pelaksanaan otonomi daerah, Depdagri juga tidak bisa melakukan penilaian prestasi dan kontraprestasi otonomi daerah. Sebaliknya, yang sering diembuskan justru wacana revisi UU Otonomi Daerah. Bahkan, Depdagri justru sudah berniat untuk merevisi UU No 32/2004. "Revisi sah-sah saja. Tetapi yang benar adalah mengevaluasi dulu pelaksanaannya," katanya.

Jika komitmen pimpinan tertinggi negeri sudah didapat, langkah berikutnya adalah memperbaiki kualitas pelaksanaannya. Harus diakui dengan lapang dada bahwa desentralisasi yang telah dilaksanakan enam tahun ini baru sebagian saja yang berdampak positif bagi daerah.

Kritik terhadap kinerja Mendagri juga datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, A Mudjib Rochmat. Dia minta Mendagri bersikap sebagai menteri dan melaksanakan tugasnya demi kepentingan bersama, bukan kepentingan satu atau beberapa pihak tertentu.

Kritik ini mungkin berkait dengan sejumlah pilkada yang merugikan kader Partai Golkar akibat "campur tangan" Mendagri. Sebut saja kisruh Pilkada Lampung dan Pilkada Depok.

"Jangan kemudian karena ada kedekatan dengan kekuasaan lalu merugikan masyarakat dan menguntungkan kelompoknya sendiri," ujar Mudjib.

Bagi Mudjib, kinerja Mendagri adalah kinerja politik dalam negeri. "Kalau dia (Mendagri-Red) tidak menempatkannya secara objektif, akan berbahaya, bukan saja pada pemimpin republik ini, tapi juga negara ini," ujarnya.

Meski demikian, Mudjib lebih memilih Mendagri memprioritaskan penyegaran orang-orang di departemennya. "Saya lebih setuju jika Mendagri membuat penyegaran dalam timnya. Sebab, perubahan kebijakan di departemen tanpa disertai penyegaran tim tetap akan menimbulkan persoalan. Bagi saya, perubahan tim itu harus berdasarkan objektivitas, kompetensi, kapabilitas, dan rekam jejak orang-orang dalam tim itu," katanya. (M Kardeni)

Selasa, 30 Januari 2007

Ancaman Revolusi Sosial

165631
R Siti Zuhro

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)


Sejak 2004 Indonesia mengalami musibah yang bertubi-tubi, mulai dari tsunami, gempa bumi, banjir bandang, tanah longsor, lumpur Lapindo, sampai banjir. Tak hanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah menyengsarakan kehidupan ekonomi masyarakat luas, tapi musibah tersebut juga menambah derita rakyat.

Sementara itu, era reformasi sekarang ini belum memberikan jawaban konkret atas pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Jumlah penduduk miskin tahun lalu mencapai sekitar 39,1 juta, penduduk hampir miskin 28,6 juta, dan penduduk di bawah kemiskinan mencapai 67,7 juta jiwa.

Jumlah pengangguran juga meningkat menjadi 11,1 juta dan setengah menganggur 29,9 juta jiwa. Diperkirakan total pengangguran mencapai 41 juta (38,6%) dari angkatan kerja atau 18,5% jumlah penduduk. Realitas sosial ini mengindikasikan kesengsaraan rakyat Indonesia sekarang.

Pemerintah telah membuat langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun angka kemiskinan dan pengangguran tak juga menunjukkan penurunan. Lantas, apa yang salah dengan governance yang berlangsung selama ini?

Makna governance merujuk pada kapasitas pemerintah dalam membuat dan merealisasikan kebijakan (policy). Intinya adalah bagaimana mengelola ekonomi dan masyarakat, dan cara mencapai tujuan bersama (Pierre dan Peters, 2000). Ini yang tampaknya belum terwujud secara riil di negeri ini.

Perbaikan kapasitas pemerintah sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai masalah yang muncul. Namun sistem aparatur negara dan administrasi publik tidak mendukung terwujudnya good governance (tata pemerintahan yang baik). Walhasil, KKN pun makin marak.

Hasil survei yang dilaksanakan TNS Indonesia menunjukkan bahwa popularitas Presiden SBY di mata publik merosot ke angka 24%. Bila benar, ini akan menjadi indikator penting tentang kemungkinan menurunnya legitimasi pemerintahan SBY. Kemungkinan menurunnya legitimasi yang disebabkan oleh ketiadaan perbaikan kualitas governance bisa jadi mendorong munculnya ancaman revolusi sosial.

Dalam sejarah Indonesia, perubahan besar yang terjadi dilatarbelakangi oleh gerakan revolusioner. Sumpah Pemuda, Kemerdekaan Indonesia 1945, dan Gerakan G30/PKI 1965 adalah beberapa bukti. Gerakan reformasi 1998, sebagaimana dinilai banyak pengamat, cenderung menghasilkan perubahan setengah hati. Reformasi total mati suri dan tidak mampu membasmi KKN.

Kesabaran masyarakat Indonesia pasti ada batasnya. Kesengsaraan yang dirasakan rakyat juga ada toleransinya. Bila masalah kemiskinan dan pengangguran tak juga dapat teratasi dan rakyat dibiarkan mencari solusi sendiri, ancaman revolusi sosial bukan tidak mungkin menjadi kenyataan. Kita berharap ada jalan terbaik tanpa saling melukai.***