Jakarta, RMOL. Mengintip Kinerja 118 Hari Kemenneg PP dan PA
Presiden SBY memberikan enam tugas penting yang menjadi program 100 hari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenneg PP dan PA).
Keempat tugas penting itu (baca tabel), menurut Menneg PP dan PA, Linda Amalia Sari Gumelar, sudah berjalan sesuai rencana.
“Program 100 hari Kemenneg PP dan PA berjalan sesuai rencana. Perjuangan justru terletak pada program kerja lima tahun mendatang. Kita akan terus bekerja keras menyukseskan program hingga tahun 2014,” katanya (lengkap baca berita: Berjalan Sesuai Rencana).
Namun berdasarkan sejumlah pemerhati anak dan perempuan meragukan keberhasilan itu. Sebab, kekerasan terhadap anak dan perempuan masih saja terjadi.
Misalnya saja, tiga anak, yakni Rafal (3), Farel (2) dan Putri Aprilia (9 bulan) ditelantarkan kedua orangtuanya di rumah kontrakan di Jalan Pulo Indah Asri, Cipondoh, Tangerang. Selama lima hari mereka ditinggalkan tanpa makan dan minum. Kemudian Baekuni alias Babe memutilasi dan menyodomi 14 anak jalanan
Selain itu, 50 anak usia antara 10-17 dipekerjakan di sebuah pabrik di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan kekerasan perempuan selalu menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Misalnya, 339 TKW dipulangkan dari Timur Tengah, 50 diantaranya membawa anak yang lahir hasil dari perkosaan. Ada juga diantara mereka mendapat penganiayaan.
Hal lainnya, kualitas hidup anak belum sesuai yang diharapkan. Soalnya, masih banyaknya anak telantar yang kehidupannya memprihatinkan.
’’Walah, masih saja terjadi kekerasan terhadap anak. Saya kira program 100 hari Kemenneg PP dan PA belum berjalan sesuai rencana,’’ ucap Ketua Bidang Immawati DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Khotimun Sutanti, kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
“Memang 118 hari tidak bisa mengukur kinerja Bu Linda. Sebab waktu kami bicara dengan Bu Linda, program 100 hari masih fokus pada pengembangan program. Jadi memang belum ada program yang maksimal dan diimplementasikan,” tambahnya.
Menurut Khotimun, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini juga tidak mendapat perhatian dan proporsi yang tepat dari pemerintah. Kekerasan yang banyak menimpa perempuan sengaja diabaikan sehingga tidak menjadi perhatian publik.
Khotimun juga mengusulkan agar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperhatikan isu gender di kalangan mahasiswa.
“Poin yang penting dilakukan Meneg PP dan PA adalah melaksanakan pengarusutamaan gender di kampus yang merupakan basis kaum terdidik,’’ tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, harus ada revitalisasi pusat studi wanita (PSW) untuk menggarap internal kampus. Selama ini, PSW menggarap kalangan luar sementara di dalam kampus terlupakan.
‘’Biasa-biasa Saja Tuh...’’
Siti Zuhro, Pengamat Politik Dari LIPI
Kinerja 118 hari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenneg PP dan PA) yang dikomandoi Linda Amalia Sari belum terlihat langkah spektakuler.
“Biasa-biasa saja tuh, nggak ada terobosan dan langkah spektakuler,’’ ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, belum ada langkah kongkrit yang dilaksanakan dalam memberdayakan perempuan.
“Saya tanya ke mereka (para perempuan), jawab mereka tidak mendengar program untuk memberdayakan kaumnya,” katanya.
Menurut Zuhro, penambahan Perlindungan Anak (PA) pada Menneg PP dalam KIB II ini seharusnya menjadi pemicu untuk lebih juga melindungi anak. Makanya, perlu kerja sama yang bagus dengan semua komponen, termasuk dengan kementerian lain.
“Koordinasi itu penting dengan semua komponen terkait. Sebab, Kemenneg PP dan PA perlu bantuan agar pengembangan perempuan dan perlindungan anak di daerah-daerah juga bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Dikatakan, pelatihan yang selama ini dilakukan Kemenneg PP tidak membawa pengaruh yang cukup signifikan dalam peningkatan kualitas kaum perempuan. Sebab, perempuan masih dianggap pemain cadangan.
‘’Berjalan Sesuai Rencana’’
Linda Amalia Sari Gumelar, Menneg PP dan PA
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menneg PP dan PA), Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, enam prioritas program utama dalam 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berjalan sesuai rencana.
“Program 100 hari Kemenneg PP dan PA berjalan sesuai rencana. Perjuangan justru terletak pada program kerja lima tahun mendatang. Kita akan terus bekerja keras menyukseskan program hingga tahun 2014,” katanya dalam konfrensi pers, di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan, 6 program yang tercapai itu diantaranya, konsolidasi internal dan eksternal antar pemangku kepentingan. Kemudian, penyamaan visi dan misi dengan seluruh pemangku kepentingan, Penguatan kemampuan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak.
Selain itu, lanjutnya, program meningkatkan partisipasi masyarakat tentang pentingnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Langkah selanjutnya yaitu melakukan pemantauan atas implementasi dari berbagai kebijakan yang dilaksanakan para pelaku kebijakan seperti Pemerintah Daerah, terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak atas perlindungan dari tindak kekerasan,” katanya.
Menurutnya, beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi program 100 hari kerja. Misalnya banyak pimpinan daerah yang memahami isu gender sebagai isu perempuan, bukan melihat perempuan sebagai modal sosial dan modal pembangunan yang harus ditingkatkan kualitasnya agar setara dengan laki-laki.
Selain itu, katanya, seringnya pemindahan sumber daya manusia sehubungan dengan mutasi jabatan di tingkat kabupaten dan kota tanpa mempertimbangkan kompetensi.
Dikatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama dengan Mahkamah Agung, Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, telah ditandatangani Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada bulan Januari 2010 ini sebagai upaya perlindungan dan penanganan terhadap perempuan dan anak di tingkat kabupaten dan kota.
‘’Hasilnya Nggak Signifikan Deh...’’
Hadi Supeno, Ketua KPAI
Selama 118 hari ini Kemenneg PP dan PA belum membuahkan hasil yang maksimal dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak.
“Hasilnya nggak signifikan deh,’’ kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, persoalan perlidungan anak dikerjakan juga kementerian lain, bukan hanya Kemenneg PP dan PA saja. Tapi ditangani Kemensos, Kemennakertrans, Kemenkes.
“Semuanya masih berkutat di wilayah hilir saja. Tapi tidak ada solusinya,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah anak bukan hanya persoalan anggaran yang banyak, tapi ada hal yang lebih substantif terhadap perlindungan anak yaitu bagaimana melindungi anak secara sistemik.
“Mestinya negara melaksanakan pasal 28 B UUD 1945 ayat 2 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,’’ paparnya.
Dikatakan, KPAI saat ini sedang mendorong pemerintah agar sungguh-sungguh melindungi anak secara keseluruhan.
“Kementerian ini seharusnya mempunyai konsep tentang itu. Kemudian mewujudkan program itu secara sungguh-sungguh,” katanya.
’’Itu Tidak Sulit Baginya’’
Roostien Ilyas, Pemerhati Anak dan Perempuan
Sudah ada perbaikan yang dilakukan Kemenneg PP dan PA di bawah kepemimpinan Linda Gumelar.
Demikian disampaikan pemerhati anak dan perempuan, Roostien Ilyas, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dalam program 100 hari Kemenneg PP dan PA tidak hanya mengurusi perempuan saja, tapi juga sudah mengurusi perlindungan anak.
“Sekarang justru terlihat terjadi perebutan kapling dengan Kemensos. Sebab, di sana juga ada perlidungan anaknya,” katanya.
Roostien mengatakan, untuk menghindari double anggaran dan bagi tugas, harus diatur kewenangannya jangan sampai bentrok dengan Depsos.
Dalam bidang perempuan, Menneg PP dan PA sudah bagus. Sebab, latar belakang Linda adalah Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), yang membawahi banyak organisasi perempuan.
“Hanya meneruskan programnya saja, dan itu tidak sulit baginya,” tandasnya.
‘’Kita Lihat Nanti Presentasinya’’
Hasrul Azwar, Anggota Komisi VIII DPR
Secara kasat mata Kemenneg PP & PA sudah menjalankan program 100 hari dengan baik.
“Yang nyata adalah soal konsolidasi internal, sinergi antar kementerian dan juga pemerintahan daerah,” kata anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Namun, kata dia, penilaian pastinya bisa diukur dalam pemaparan dalam rapat kerja dengan DPR. “Kita lihat nanti presentasinya,” katanya.
Hasrul Azwar mempunyai harapan yang besar terhadap Menneg PP dan PA, Linda Amalia Sari Gumelar, untuk memberdayakan perempuan dan anak.
“Apalagi beliau kan sudah berpengalaman di organisasi wanita. Tentunya ini merupakan modal dasar dalam bekerja,” katanya.
Memang yang menjadi kendala, lanjutnya, soal anggaran yang relatif kecil bila dibanding dengan kementerian lainnya. Namun, diyakini Menneg PP dan PA bisa inovatif dalam menjalankan tugasnya.
“DPR berupaya memperjuangkan untuk mencari solusi agar meningkatkan anggaran kementerian ini,” katanya.
‘’Dua Tahun Lagi Hasilnya Kelihatan’’
Masruchah, Anggota Komisioner Komnas Perempuan
Program 100 hari Kemenneg PP dan PA memang belum bisa dilihat dari hasil kongkritnya, tapi hanya sebatas pengenalan dan membangun pemahanan tentang perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan anggota Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Soal konsolidasi internal dan stake holder, itu pasti sudah dilakukan. “Sebab, itu tugas teknis,” katanya.
Namun, lanjutnya, soal melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak, dan meningkatkan partisipasi masyarakat tentang pentingnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, itu baru sebuah gagasan dan ide-ide.
“Dua tahunlagi hasilnya kelihatan. Kalau sekarang hanya pondasinya saja, gagasan dan ide saja,” katanya.
Yang perlu digarisbawahi, kata dia, persoalan anggaran untuk kementerian ini relatif kecil bila dibandingkan dengan kementerian lainnya.
“Anggaran minim gara-gara Kemenneg PP dan PA ini dianggap tidak begitu penting,” katanya.
[RM]
Senin, 15 Februari 2010
Rabu, 10 Februari 2010
Reshuffle Kabinet
| |||||
Senin, 01 Februari 2010
Siti Zuhro, Peneliti LIPI, 'Pemekaran Berkembang Liar'
Secara umum, bagaimana penilaian Anda terhadap pemekaran?
Secara keseluruhan, berdasarkan jumlah wilayah yang dimekarkan, hasilnya belum positif jika dibandingkan dengan esensi otonomi daerah, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Masalah apa yang masih timbul?
Sekarang pemekaran wilayah masih menjadi forum politisi untuk jadi pimpinan di daerah baru. Menjadi ajang ketidakpuasan politisi di daerah lain, dan mengembangkan daerah baru untuk dikuasai. Ini yang harus diakhiri.
Menurut rencana, pemerintah mematok 40 provinsi saja sampai 2025. Komentar Anda?
Patokan angka mati tidak bisa diberlakukan. Dasarnya apa angka itu bisa keluar. Jumlah erat kaitannya dengan perspektif berbagai bidang dan dimensi. Kalau dilakukan introspeksi, parameternya susah sampai berapa provinsi. Jumlah hanya akan menjebak pada nominal belaka.
Padahal, pemekaran wilayah harus menyesuaikan dengan konsistensi parameter pemekaran, dengan mengacu kepada esensi pemekaran, berupa kemampuan mengurus wilayah, mengelola daerah, dan melayani publik. Esensi itu yang harus dipahami dalam pemekaran wilayah. Tanpa tiga unsur itu. silakan tidak ada pemda.
Saat ini sudah ada 33 provinsi. 398 kabupaten, dan 93 kota. Menurut Anda idealnya bagaimana?
Bicara pemekaran, tentu harus bicara soal pengembalian dan penggabungan. Evaluasi kinerja itu sebenarnya sudah terangkum dalam PP No 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Pemenntah Daerah. Peraturan perundangan ini yang kemudian bertugas menjatuhkan ranking terbaik dan terburuk sesuai patokan yang disediakan dalam undang-undang. Sistem reward dan punishment sebenarnya bisa berjalan dari situ. Peraturan ini pun seharusnya tidak semata berhenti pada evaluasi. Bagaimana dengan pengawasan dari pemerintah?
Menurut Anda, bagaimana seharusnya pengawasan dari pemerintah?
Ya, itu yang susah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) saja tidak berfungsi. Akibatnya, pemekaran witayah ber kembang liar. Ini pertu diperbaiki. Sebaiknya DPOD dikoordinasikan langsung ke wakil presiden atau presiden. Dengan begitu, mereka punya kekuatan yang mengikat. Selam itu. juga supaya standar kelayakan daerah yang akan dimekarkan benar-benar teruji. Makanya Mendagri harus mengelakkan kinerja DPOD.
mana rezkisan. fc narun
Secara keseluruhan, berdasarkan jumlah wilayah yang dimekarkan, hasilnya belum positif jika dibandingkan dengan esensi otonomi daerah, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Masalah apa yang masih timbul?
Sekarang pemekaran wilayah masih menjadi forum politisi untuk jadi pimpinan di daerah baru. Menjadi ajang ketidakpuasan politisi di daerah lain, dan mengembangkan daerah baru untuk dikuasai. Ini yang harus diakhiri.
Menurut rencana, pemerintah mematok 40 provinsi saja sampai 2025. Komentar Anda?
Patokan angka mati tidak bisa diberlakukan. Dasarnya apa angka itu bisa keluar. Jumlah erat kaitannya dengan perspektif berbagai bidang dan dimensi. Kalau dilakukan introspeksi, parameternya susah sampai berapa provinsi. Jumlah hanya akan menjebak pada nominal belaka.
Padahal, pemekaran wilayah harus menyesuaikan dengan konsistensi parameter pemekaran, dengan mengacu kepada esensi pemekaran, berupa kemampuan mengurus wilayah, mengelola daerah, dan melayani publik. Esensi itu yang harus dipahami dalam pemekaran wilayah. Tanpa tiga unsur itu. silakan tidak ada pemda.
Saat ini sudah ada 33 provinsi. 398 kabupaten, dan 93 kota. Menurut Anda idealnya bagaimana?
Bicara pemekaran, tentu harus bicara soal pengembalian dan penggabungan. Evaluasi kinerja itu sebenarnya sudah terangkum dalam PP No 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Pemenntah Daerah. Peraturan perundangan ini yang kemudian bertugas menjatuhkan ranking terbaik dan terburuk sesuai patokan yang disediakan dalam undang-undang. Sistem reward dan punishment sebenarnya bisa berjalan dari situ. Peraturan ini pun seharusnya tidak semata berhenti pada evaluasi. Bagaimana dengan pengawasan dari pemerintah?
Menurut Anda, bagaimana seharusnya pengawasan dari pemerintah?
Ya, itu yang susah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) saja tidak berfungsi. Akibatnya, pemekaran witayah ber kembang liar. Ini pertu diperbaiki. Sebaiknya DPOD dikoordinasikan langsung ke wakil presiden atau presiden. Dengan begitu, mereka punya kekuatan yang mengikat. Selam itu. juga supaya standar kelayakan daerah yang akan dimekarkan benar-benar teruji. Makanya Mendagri harus mengelakkan kinerja DPOD.
mana rezkisan. fc narun
Kamis, 12 November 2009
Bongkar-Pasang UU Pemerintahan Daerah
Politikindonesia - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di Ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11) berlangsung cukup hangat.Penelanjangan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama satu dasa warsa ini, tak terhindarkan dalam RDP tersebut. Ilustrasi menarik digambarkan Alex Litaay, politisi senior dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ketika menggambarkan betapa masih timpangnya pembangunan di wilayah timur dibanding di wilayah Barat. Ini semua akibat masih setengah hatinya kebijakan-kebijakan yang menyangkut otonomi daerah.
Alex pun mengajak peserta rapat melihat peta Indonesia, yang konon merupakan warisan Fraksi ABRI kepada Komisi II. Di atas peta, bertengger lambang burung Garuda Pancasila yang kepalanya menengok ke arah kanan (ke wilayah Indonesia Barat jika dilihat di peta-Red). Seraya berkelakar Alex mengatakan, ?Ini gara-gara burung garudanya selalu menengok ke kanan atau Barat. Sehingga wilayah Timur selalu tertinggal,? ujar Alex yang disambut gelak tawa anggota dewan dan pengunjung yang memadati ruangan tersebut.
Alex juga melihat masih adanya ketimpangan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) di Indonesia Timur. Depdagri di era kepemimpinan terdahulu katanya, telah mengeluarkan kebijakan tentang parameter besar-kecilnya DAU yang didasarkan pada batas wilayah daratan. Tidak termasuk wilayah lautan. Tak mengherankan jika daerah yang wilayah daratannya kecil, DAU-nya pun kecil. Contohnya Buton, Maluku Utara, yang konotasinya berada di wilayah Indonesia Timur.
Harus Al Rasyid, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini juga duduk di Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra pun tak kalah pintar dalam menanggapi guyonan Alex. Ia mengatakan, ?Bukan tertinggal tetapi ditinggalkan,? ujarnya.
Kelakar para anggota dewan itu, bukan sekedar guyonan biasa tetapi merupakan ekspresi keprihatinan atas ketimpangan pembangunan sejak era Orde Baru hingga diberlakukannya otonomi daerah yang telah berlangsung selama satu dasa warsa ini.
Kebetulan topik yang mengemuka pada RDP tersebut berkaitan erat dengan misi pemerintah dan DPR dalam menata kembali pelaksanaan otonomi daerah. Tak mengherankan jika wacana revisi UU No.32 Tahun 2004 menjadi topik yang mengemuka pada dengar pendapat tersebut.
Mekar di Tengah Kuncup
Pemekaran daerah yang merupakan salah satu amanat dari UU Pemerintahan Daerah dimulai sejak era kepemimpinan BJ Habibie atau tepatnya sejak otonomi daerah digulirkan tercatat telah 45 daerah yang dimekarkan. Di Era Gus Dur dan Megawati (1999-2004) meningkat menjadi 103 daerah baru yang dimekarkan, Sedang di era SBY-JK dalam kurun waktu tiga tahun (2005-2008) ada 57 Daerah Otonomi Baru (DOB). Ini belum termasuk usulan pemekaran setelah itu.
Kenyataan, dari sekian banyak daerah yang dimekarkan, sebagian besar diantaranya tidak mampu mengembangkan diri, bahkan semakin menambah beratnya beban anggaran pemerintah.
Dr. Kausar, mantan Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri dalam diskusi otonomi daerah dengan Dewan Pertimbangan daerah (DPD) beberapa waktu lalu mengatakan, daerah baru yang sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai 83,5%.
Siti Zuhro, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai, tidak berkembangnya DOB disebabkan beberapa hal. Diantaranya, usulan pemekaran daerah lebih banyak didasarkan pada pertimbangan politis. Terbatasnya kapasitas pemerintah kemampuan (dalam hal ini Depdagri) dalam melakukan pembinaan terhadap DOB. Juga kualitas eksekutif dan legislatif di DOB yang masih rendah.
Sebenarnya di era pemerintahan SBY-JK telah terbit PP No.78 Tahun 2007 yang membatasi dengan ketat pemekaran daerah. Misalnya, daerah yang dimekarkan harus sudah berfungsi selama 10 tahun untuk provinsi dan 7 tahun untuk kabupaten/kota. Provinsi minimal harus memiliki 5 kabupaten/kota, kabupaten memiliki 5 kecamatan dan Kota harus memiliki 4 kecamatan. Usulan tersebut harus didukung 2/3 dari seluruh wilayah desa atau kelurahan.
Namun PP tersebut, nyatanya tak dapat membendung hasrat politik untuk memekarkan daerah. Presiden SBY pun berkali-kali mengeluarkan ?himbauan? untuk melakukan moratorium (mengehentikan sementara) pemekaran daerah. Sayangnya, himbauan itu tidak segera ditindaklanjuti dengan aturan yang mendasarinya. Tidaklah mengherankan jika beberapa anggota Komisi II, melihatnya dengan sinis dan mengatakannya hanya sebatas omong kosong.
Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II kepada www.politikindonesia.com menganggap usulan moratorium itu tidak pernah ada. ?Itu omongan Presiden yang tidak memiliki argumentasi kokoh, karena tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan berikutnya,? ujarnya dengan nada kesal.
Khatibul Umam Wiranu dari Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan hasil evaluasi pemekaran daerah yang dilakukan Depdagri terhadap 148 Daerah Otonomi Baru (DOB). ?Apa hasil evalusi itu ? Sampaikan hasilnya kepada kami,? ujarnya kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang menghadiri RDP tersebut.
Senada dengan Khatibul, Arif Wibowo, politisi dari F-PDIP juga mempertanyakan {grand design} dan evaluasi penataan otonomi daerah. Menurutnya tidak bisa usulan pemekaran itu disetujui sebagai DOB. Ia juga menambahkan evalusi pemekaran daerah, tidak bisa hanya evaluasi yang sifatnya rekapitulatif. Menyatakan sekian daerah dianggap layak, dan sisanya dianggap tidak layak. ?Itu dasarnya harus jelas tidak {waton} (asal) mengevaluasi,? ujarnya. Dari situlah, pijakan Komisi II untuk menindaklanjuti atau tidaknya usulan pemekaran itu bahkan sebenarnya ada beberapa daerah yang tidak layak dan harus digabungkan.
Wa Ode Nurhayati dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan agar {grand design} pemekaran daerah (penataan otonomi daerah) tidak boleh menghambat keinginan yang sudah diajukan dan dilakukan penelitian. Ia menyontohkan rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan yang telah didukung infrastruktur dan kelembagaan yang telah memadai seperti Korem, Lantamal dan sebagainya. Satu-satunya kendala tinggal persetujuan dari Gubernur Papua.
Tossy Aryanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggambarkan suasana kebatinan itu dengan istilah bayi dalam kandungan. Ia mewanti-wanti agar {grand design} tidak menggugurkan bayi yang masih dalam kandungan. Terlepas apakah bayi yang dikandung itu akibat pemerkosaan atau hasil hubungan gelap.
Rusli Ridwan, dari Fraksi PAN mendukung adanya upaya moratorium, seraya mengingatkan, perlunya mempertimbangkan pembentukan daerah baru yang berlatar daerah administratif. Karena hasilnya ternyata lebih baik, dibanding daerah yang tiba-tiba dimekarkan. Ia menyontohkan Kota Cilegon yang dinilai berhasil dalam mengembangkan dirinya.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menanggapi usulan dan pertanyaan anggota Komisi II mengakui UU No.32 Tahun 2004 telah membuka kran seluas-luasnya bagi pemekaran daerah. Namun mantan Gubernur Sumatera Barat itu mempertanyakan keinginan untuk memekarkan daerah yang selama ini terjadi. ?Apakah ini aspirasi murni dari masyarakat. Mengapa bukan Negara saja yang menentukannya?? ujarnya.
Dari pernyataannya, Mendagri menyangsikan kemurnian aspirasi dalam pemekaran daerah. Karena itu pihak Depdagri merasa perlu untuk menyatakan jeda terhadap keinginan tersebut, sambil menunggu {grand design} yang tengah dipersiapkan. Mendagri juga mengaku tengah melakukan identifikasi 5 daerah yang sudah dimekarkan tetapi PAD-nya jalan di tempat, bahkan katanya PAD-nya masih nol besar.
?Kalau dibuka terus katanya, saya khawatir keinginan itu akan terus mengalir,? ujarnya. Mendagri juga menghimbau agar di masa jeda, Komisi II agar menunda terlebih dulu pembahasan UU menyangkut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Persoalan lain yang tak kalah menariknya yakni tentang titik berat otonomi daerah, yang memunculkan wacana diletakkan di tingkat provinsi. Wacana ini pun mendapat tanggapan yang beragam.
Djufri, dari Fraksi Partai Demokrat tidak setuju jika titik berat otonomi daerah dialihkan ke tingkat provinsi. Alasannya, menarik kewenangan dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi akan menimbulkan banyak problem. Jufri juga menambahkan jika titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi, maka kabupaten/kota hanya menjadi wilayah administratif. Ini juga akan rawan konflik.
Berbeda dengan Djufri, Ganjar Pranowo justru sebaliknya. Ia lebih cenderung meletakkan titik berat tersebut di tingkat provinsi. Hal itu didasarkan pada praktik yang dilakukan negara-negara maju. Diantaranya Jepang dan Spanyol. Meski demikian, Ganjar belum berani memastikan apakah jika titik berat di tingkat provinsi, pelaksananan otonomi daerah akan semakin efektif, efisien apa tidak. ?Lha wong kita kan belum pernah melaksanakannya. Saya kan hanya menduga-duga saja, kayaknya akan lebih baik jika di tingkat provinsi,? ujarnya.
Ganjar menambahkan, tahap pertama yang harus dilakukan Komisi II dan Depdagri adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pihaknya dapat menilai apakah para penyelenggara otonomi daerah yang selama ini muncul sudah tepat apa belum. Sudah baik apa belum. ?Baru dari situ kita bisa beranjak. Hal ini pulalah yang sedang disiapkan teman-teman dari Depdagri,? katanya.
Prof Ryaas Rasyid yang ikut membidani lahirnya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU No.32 Tahun 2004 mengakui saat pembentukan, Presiden Habibie mengemukakan gagasan agar meletakkan titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi dengan alasan biayanya lebih efisien dan dapat meminimalisir konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkannya katimbang meletakkan di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Namun saat itu, dialah yang paling keras menentangnya. Ia mengemukakan alasan, jika titik berat diletakkan di tingkat provinsi, maka sama saja mengembalikan sistem pemerintahan di masa penjajahan Belanda. ?Ini sama saja akan kembali ke masa Belanda,? ujarnya dalam suatu paparan di Gedung Dewan Pertimbangan Daerah (DPD).
Solusi yang dihasilkan : otonomi di tingkat provinsi tidak dihapus, tetapi diberikan otonomi terbatas. Sedang kabupaten/kota diberikan otonomi penuh. Palu pun diketok dan lahirlah UU No.22 Tahun 1999 itu.
Sepuluh tahun sudah, UU otonomi daerah itu diimplementasikan. Pasang surut, bongkar pasang dilakukan. Penerapannya salah kaprah bahkan cenderung kebablasan sehingga sempat memunculkan raja-raja kecil di daerah. Beberapa diantaranya bahkan lepas kontrol dan korup. Peradilan tindak pidana korupsi pun diwarnai wajah-wajah memelas para koruptor di jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sementara rakyat yang digembar-gemborkan akan memperoleh kesejahteraan dengan dilaksanakannya otonomi daerah, tetap saja merana.
Sudah saatnya revisi UU Pemerintah Daerah direvisi secara menyeluruh dengan meletakkan kembali ke tujuan semula yakni demi meningkatnya kesejahteraan rakyat. Hasrat-hasrat untuk memperkaya diri sendiri, maupun demi kepentingan kelompok, parpol maupun golongan, sudah saatnya ditinggalkan. Sebab otonomi daerah adalah juga amanat reformasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai rakyat meminta kembali amanat tersebut sebagai akibat ketidakpercayaannya kepada pemerintah dan para wakil rakyat di DPR. Semoga.*
(Sapto Adiwiloso/yk)
Selasa, 13 Oktober 2009
Menko Perekonomian dan Meneg BUMN Harus Punya Integritas
JAKARTA–- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengambil jumlah 34 menteri dalam kabinetnya mendatang. Khusus untuk posisi strategis di sektor ekonomi, pengamat politik meminta agar dipiliah orang yang memiliki integriats tinggi
“Jabatan menko perekonomian dan meneg BUMN misalnya, itu daerah yang terkenal basah. Jadi, butuh pakta integritas dari si calon menteri,” kata pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, Senin (12/11).
Dua kementerian startegis di sektor ekonomi tersebut, kata Siti, akan menjadi cerminan kinerja kabinet SBY dalam hal penerapan good coorporate governance (GCG). Karenanya, SBY harus memilih orang yang bebas dari kontroversi masalah integritas. Menurut Siti, ketika pengumuman nama calon menteri perekonomian dan meneg BUMN menuai kontroversi dari publik, SBY wajib segera mengganti calon tersebut.
Siti menilai kata kunci dari jabatan menko perekonomian dan meneg BUMN adalah pengabdian. Dua pos kementerian ini, tuturnya, harus dijabat orang profesional di luar partai politik. menteri perekonomian dan meneg BUMN, lanjut Siti, harus terbebas dari ikatan kepentingan politik partai mana pun. “Orang dari partai politik diberi pos menteri yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti menko kesra atau menteri sosial,” tambah Siti.
Adapun soal menteri politik dan keamanan (polkam), kata Siti, wajib diisi oleh orang dengan wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman terhadap NKRI, kata Siti, muncul dari dalam ketimbang dari luar negeri.
Ancaman disintegrasi datang atas tidak terpenuhinya realisasi otonomi daerah. “Calon menteri ini harus memiliki pemahaman basis teritorial yang kuat dan kemampuan berpolitik,” kata Siti.
Jika jabatan menko polkam boleh diisi dari kalangan militer, Siti meminta, jabatan menteri dalam negeri (mendagri) harus dari kalangan sipil. Tradisi sejak Orde Baru yang “mewajibkan” orang militer memegang jabatan mendagri, kata Siti, harus diakhiri. Kaum profesional diharapkan dapat menghapus tradisi birokrasi rumit di Depdagri. dri/rif
“Jabatan menko perekonomian dan meneg BUMN misalnya, itu daerah yang terkenal basah. Jadi, butuh pakta integritas dari si calon menteri,” kata pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, Senin (12/11).
Dua kementerian startegis di sektor ekonomi tersebut, kata Siti, akan menjadi cerminan kinerja kabinet SBY dalam hal penerapan good coorporate governance (GCG). Karenanya, SBY harus memilih orang yang bebas dari kontroversi masalah integritas. Menurut Siti, ketika pengumuman nama calon menteri perekonomian dan meneg BUMN menuai kontroversi dari publik, SBY wajib segera mengganti calon tersebut.
Siti menilai kata kunci dari jabatan menko perekonomian dan meneg BUMN adalah pengabdian. Dua pos kementerian ini, tuturnya, harus dijabat orang profesional di luar partai politik. menteri perekonomian dan meneg BUMN, lanjut Siti, harus terbebas dari ikatan kepentingan politik partai mana pun. “Orang dari partai politik diberi pos menteri yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti menko kesra atau menteri sosial,” tambah Siti.
Adapun soal menteri politik dan keamanan (polkam), kata Siti, wajib diisi oleh orang dengan wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman terhadap NKRI, kata Siti, muncul dari dalam ketimbang dari luar negeri.
Ancaman disintegrasi datang atas tidak terpenuhinya realisasi otonomi daerah. “Calon menteri ini harus memiliki pemahaman basis teritorial yang kuat dan kemampuan berpolitik,” kata Siti.
Jika jabatan menko polkam boleh diisi dari kalangan militer, Siti meminta, jabatan menteri dalam negeri (mendagri) harus dari kalangan sipil. Tradisi sejak Orde Baru yang “mewajibkan” orang militer memegang jabatan mendagri, kata Siti, harus diakhiri. Kaum profesional diharapkan dapat menghapus tradisi birokrasi rumit di Depdagri. dri/rif
Langganan:
Postingan (Atom)