Senin, 01 Februari 2010

Siti Zuhro, Peneliti LIPI, 'Pemekaran Berkembang Liar'

Secara umum, bagaimana penilaian Anda terhadap pemekaran?
Secara keseluruhan, berdasarkan jumlah wilayah yang dimekarkan, hasilnya belum positif jika dibandingkan dengan esensi otonomi daerah, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Masalah apa yang masih timbul?
Sekarang pemekaran wilayah masih menjadi forum politisi untuk jadi pimpinan di daerah baru. Menjadi ajang ketidakpuasan politisi di daerah lain, dan mengembangkan daerah baru untuk dikuasai. Ini yang harus diakhiri.

Menurut rencana, pemerintah mematok 40 provinsi saja sampai 2025. Komentar Anda?
Patokan angka mati tidak bisa diberlakukan. Dasarnya apa angka itu bisa keluar. Jumlah erat kaitannya dengan perspektif berbagai bidang dan dimensi. Kalau dilakukan introspeksi, parameternya susah sampai berapa provinsi. Jumlah hanya akan menjebak pada nominal belaka.
Padahal, pemekaran wilayah harus menyesuaikan dengan konsistensi parameter pemekaran, dengan mengacu kepada esensi pemekaran, berupa kemampuan mengurus wilayah, mengelola daerah, dan melayani publik. Esensi itu yang harus dipahami dalam pemekaran wilayah. Tanpa tiga unsur itu. silakan tidak ada pemda.

Saat ini sudah ada 33 provinsi. 398 kabupaten, dan 93 kota. Menurut Anda idealnya bagaimana?
Bicara pemekaran, tentu harus bicara soal pengembalian dan penggabungan. Evaluasi kinerja itu sebenarnya sudah terangkum dalam PP No 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Pemenntah Daerah. Peraturan perundangan ini yang kemudian bertugas menjatuhkan ranking terbaik dan terburuk sesuai patokan yang disediakan dalam undang-undang. Sistem reward dan punishment sebenarnya bisa berjalan dari situ. Peraturan ini pun seharusnya tidak semata berhenti pada evaluasi. Bagaimana dengan pengawasan dari pemerintah?

Menurut Anda, bagaimana seharusnya pengawasan dari pemerintah?
Ya, itu yang susah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) saja tidak berfungsi. Akibatnya, pemekaran witayah ber kembang liar. Ini pertu diperbaiki. Sebaiknya DPOD dikoordinasikan langsung ke wakil presiden atau presiden. Dengan begitu, mereka punya kekuatan yang mengikat. Selam itu. juga supaya standar kelayakan daerah yang akan dimekarkan benar-benar teruji. Makanya Mendagri harus mengelakkan kinerja DPOD.

mana rezkisan. fc narun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar