Kamis, 18 Maret 2010

LIPI: UU PPA Perlu Direvisi

JAKARTA-–Saksi ahli Mahkamah Konstitusi dan Peneliti LIPI, Siti Zuhro, berpendapat Indonesia bukanlah negara agama, tapi juga bukan negara sekuler. Namun, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat komunal yang menghargai nilai keagamaan cukup tinggi. Karena itu, solusi terbaik adalah merevisi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) untuk mengatasi sikap pro-kontra masyarakat. "Karena itu, kami mengusulkan agar UU ini direvisi sesuai konteks," cetusnya dalam sidang uji materi UU PPA di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu, (17/3).

Zuhro mengakui pencabutan UU PPA bukan solusi untuk menjaga kerukunan umat beragama. Bahkan, bila hal itu dilakukan, bisa jadi akan memunculkan masalah baru dalam hubungan antar umat beragama. Namun, UU PPA hingga kini telah berusia 45 tahun dan tidak mengalami perubahan sedikit pun. Padahal, zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia terus mengalami perubahan. Karena itu, sudah sepatutnya UU PPA direvisi agar bisa disesuaikan dengan konteks masyarakat Indonesia saat ini.

Selain itu, menurut Zuhro, Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi dan hak asasi manusia. Karena itu, negara sudah seharusnya mengakui hak kebebasan beragama bagi warganya tanpa membedakan kelas, ras, dan agama. Namun, masih ada sebagian warga yang merasa diperlakukan diskriminatif oleh UU PPA. "Karena itu, revisi terhadap UU PNPS ini diperlukan agar harmoni terwujud, kerukunan yang hakiki ada, dan diskriminasi bisa dieliminasi sehingga kepercayaan bisa terbangun," imbuhnya.

Redaktur: Budi Raharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar