Jumat, 05 Maret 2010

Fokus Budaya Mundur

Fokus Budaya Mundur

R Siti Zuhro
Peneliti Ulama UPI
ekomendasi Rapat Paripurna DPR agar kasus Bank Century diproses secara hukum harus segera ditindaklanjuti. Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa kebijakan bailout (penalangan) terhadap Bank Century diduga sarat dengan pelanggaran. Pencairan dan penggelontoran dananya pun diduga menyimpang. Maka, kasus itu direkomendasikan DPR agar diproses secara hukum.

Membawa kasus Century ke ranah hukum merupakan keharusan agar apa yang direkomendasikan DPR secara politik, terbukti. Hasil kerja Pansus Hak Angket DPR tentang Kasus Bank Century selama dua bulan pun tidak sia-sia. Hasil kinerjanya tidak didiamkan begitu saja dan hanya dianggap sebagai kemenangan parlemen. Kalau itu yang terjadi, tidak akan berdampak terhadap kehidupan demokratisasi di negeri ini. Sebuah kebijakan yang diduga melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik, tanpa ditindaklanjuti ke proses hukum, tidak akan punya makna selain hanya sebagai kegiatan "hura-hura".

Kita perlu menyambut positif bahwa salah satu poin pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis (4/3) malam, akan membawa kasus Century ke proses hukum. Namun, seperti saya prediksi sebelumnya, Presiden SBY tidak akan menyinggung sama sekali tentang pengunduran diri Wapres Boediono atau Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diduga terlibat dalam kasus bailout bank gagal tersebut.

Presiden, yang sejak awal sudah komit untuk menindaklanjuti kasus Century ke ranah hukum agar kasusnya menjadi terang benderang, tampaknya tak akan meminta kedua pejabat anak buahnya itu mundur dri jabatan masing-masing selama proses hukum berlangsung.

Namun, Presiden tetap mempersilakan keduanya diproses secara hukum. Masalahnya, kedua pejabat dinilai sangat berjasa dalam menjalankan roda pemerintahan. Di lain pihak, Presiden SBY bukan termasuk tipe pemimpin yang bisa bertindak cepat, apalagi untuk urusan mengganti bawahannya.

Terlepas dari itu, budaya mundur sendiri di Indonesia masih dianggap "tabu". Karena melekat dengan budaya malu, maka sejak era Orde Baru hingga kini, bahkan sampai di daerah-daerah, keharusan untuk mundur bagi pejabat yang diduga terlibat kasus, tidak ada aturannya. Sebagai bagian dari moral politik, -budaya mundur biasa diberlakukan di dunia Barat dan Jepang. Khusus di Negeri Sakura, pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya bahkan ndak segan-segan melakukan tindakan harakiri (bunuh diri) sebagai pertanggungjawaban daripada menanggung malu.

Sebenarnya saat inilah kesempatan terbaik untuk mengangkat masalah moral politik itu dalam kehidupan demokrasi di negeri ini. Kasus Bank Century bisa menjadi pelajaran berharga bahwa pejabat tidak bisa bertindak sewenang-wenang, apalagi membuat kebijakan yang diduga melanggar hukum. Pejabat yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik, di samping agar proses hukum dapat berjalan lancar, tidak terhambat conflic of interest.

Budaya mundur merupakan bagian dari proses politik. Jika budaya ini terjadi dalam kasus Century, ini merupakan langkah maju dalam "kehidupan berdemokrasi, dan sekaligus bisa menjadi teladan bagi pejabat-pejabat lain pada masa-masa mendatang.*"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar