Minggu, 28 Agustus 2011

Pengamat: Parpol Dibiayai APBN, Penyelewengan Anggaran Bisa Diperkecil

JAKARTA, RIMANEWS - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro setuju apabila partai politik (parpol) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pendanaan parpol bisa transparan dan cara perolehannya semakin jelas.

"Sejak tahun lalu saya setuju, sebab daripada mendapatkan dana APBN secara ilegal, lebih bagus secara legal," Siti Zuhro, Sabtu (27/8), di Jakarta.

Jika dilegalkan, menurut dia, kemungkinan akan kecil terjadinya pemanfaatan APBN secara ilegal untuk membiayai parpol. "Itu akan relatif kecil," kata dia.

Siti menilai, alokasi dana partai di APBN itu logis, mengingat logika yang dibangun dilandasi argumentasi bahwa partai politik adalah alat pemersatu bangsa dan wadah kader birokrasi untuk menduduki instansi pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. "Karena sebagai alat pemersatu, ya didanai," katanya.

Kendati demikian, Siti mengingatkan, supaya ada aturan dan pengawasan yang tegas terhadap kemungkinan partai kembali mencuri dana dari APBN lewat program dan proyek yang tak masuk akal.

Jangan sampai, kata dia, setelah diberi secara resmi, malah partai menghisap lagi uang APBN secara legal lebih banyak. "Kalau itu kita tidak sepakat," katanya lagi.[Ach/jpnn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar