Minggu, 17 Juni 2012

Siti Zuhro: Demokrasi Partisipasipatif Dapat Peluang

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai Lolosnya pasangan independen Faisal Basri-Biem Benjamin untuk merebut kursi DKI 1, menunjukkan bahwa demokrasi partisipatif mendapat peluang.
Hal ini merupakan pembelajaran bagi publik bahwa kemunculan independen merupakan wujud dari konsolidasi demokrasi. “Konsolidasi demokrasi agar jangan yang prosedural, tapi endingnya mampu memunculkan pemimpin yang kita harapkan, yaitu yang memiliki integritasm kredibilitas, dan kompetensi,” kata Zuhro.
Zuhro berharap, Faisal-Biem tetap optimistis untuk menjadi pasangan yang memberikan pembaruan dalam proses politik saat ini. “Jangan targetkan menang, tapi bagaimana menjadi pembaru dalam proses politik seperti ini. Nanti kalau orientasinya menang, malah kecewa karena bukan idealisme yang ngomong, tapi kekuasaan. Apa bedanya dengan partai politik kalau begitu,” lanjut Zuhro.
Menurut Zuhro, ada yang lebih mulia dari sekadar menang. “Anda memberikan pencerahan, memberikan semacam *transfer knowledge* yang benar di era demokrasi seperti ini. Ketimbang hanya menang,” tandas Zuhro.
Sebelumnya Zuhro menilai Cagub DKI dari jalur perseorangan Faisal Basri cukup “gila” untuk bisa memimpin Jakarta yang kompleks dan karut marut ini.
“Dia (Faisal) orang yang peduli pada kebenaran, pada satu idealisme, yang di tataran praktisnya adalah dia ingin ada pembaruan di Jakarta. Dia sangat pro pada bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, bagaimana semua kontrak dijalankan untuk kepentingan rakyat. Itu bagus sekali. Agak gila di tengah korupsi yang marak seperti ini,” tegas Zuhro.
( Andika Primasiwi / CN26 / JBSM )

Siti Zuhro: Faisal Basri Cukup “Gila” untuk Pimpin Jakarta

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai Cagub DKI dari jalur perseorangan Faisal Basri cukup “gila” untuk bisa memimpin Jakarta yang kompleks dan karut marut ini.
“Dia (Faisal) orang yang peduli pada kebenaran, pada satu idealisme, yang di tataran praktisnya adalah dia ingin ada pembaruan di Jakarta. Dia sangat pro pada bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, bagaimana semua kontrak dijalankan untuk kepentingan rakyat. Itu bagus sekali. Agak gila di tengah korupsi yang marak seperti ini,” tegas Zuhro.
Zuhro juga menyebutkan, tugas berat menanti calon gubernur yang akan datang untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bermartabat dan menjadi center of service (pusat pelayanan) bagi seluruh warganya.
Selama ini, pelayanan publik dinilai masih sangat jauh dari yang diinginkan masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan susahnya masyarakat miskin berobat, mengakses pendidikan, dan mengurus pelayanan lainnya.
“Apa mampu kalau gubernur itu adalah sosok yang pro-status quo, yang banyak dijerat oleh kepentingan yang tidak bisa membuat dia bergerak. Harus ada gebrakan baru. Pemilukada 2012 harus beda dengan 2007, rakyat tidak boleh lagi permisif, berapology. Harus menjadi pemilukada yang partisipatif,” lanjut Zuhro.
( Andika Primasiwi / CN26 / JBSM )

Selasa, 05 Juni 2012

SAFARI POLITIK DINILAI POSITIF MENGGAET SUARA KONTITUANTE

Jakarta-SI. Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan safari politik yang saat ini sudah mulai dilakukan oleh partai politik (parpol) di nilai positif, sebab masyarakat jadi mengenal lebih jauh partai dan calon presiden (parpol) yang diusung oleh parpol.‬‬

‪‪"Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, tidak apa-apa. Asalkan hal itu ditempuh melalui cara yang benar dan tdk merugikan rakyat," ujarnya saat dihubungi media ini di Jakarta, Senin (4/6).

‪‪Menurutnya point penting sosialisasi diri adalah mengenalkan dirinya kepada calon pemilih atau masyarakat Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ada bagusnya juga semakin lama rentang waktu memperkenalkan diri akan semakin dikenal para calon-calon capres. "Termasuk di dalam yaitu masyarakat akan semakin memahami latar belakang kiprahnya, baik positif maupun negatif," terang Siti.

‪‪Senada dengan Siti, pakar filsafat politik dari Universitas Indonesia (UI) Donny Gahral Ardian mengatakan,  memang belum terdapat aturan yang jelas mengenai kampanye maupun safari politik.

Artinya sejauh safari politik tidak melanggar aturan kampanye yang sudah ada dalam UU Pemilu maupun aturan lainnya, hal tersebut sah-sah saja dilakukan. "Kalau safari politik dilakukan dalam internal parpol saja tidak apa-apa dan itu positif," ujar Donny.‬‬

Menurutnya, ke depan agar lebih jelas mengenai aturan safari politik bermuatan kampanye atau tidak, perlu diperjelas aturan mengenai hal tersebut. Di mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana KPU harus mengetahui dana kampanye parpol berasal dari mana.

"Batasan dananya berapa, jadwal kampanye dimulai dan berakhirnya dan lainnya. UU Pemilu, UU Pilpes, UU Pilkada harus lebih tegas lagi dalam dana kampanye," tandasnya.‬‬ (Roy)


Kategori : Politik dan Hukum, Tanggal Post : Tue, 05 Jun 2012 14:10:24 PM, Kontributor : tim.

Selasa, 20 Desember 2011

Siti Zuhro: Sampai Sejauh Ini Tim Delapan Percaya Janji Pak Menteri

TIMSEL KPU
Selasa, 20 Desember 2011 , 15:23:00 WIB

Laporan: Aldi Gultom

RMOL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin berjanji tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan oleh Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu. Mereka menjamin hanya bertindak selaku fasilitator rapat-rapat Timsel.

Anggota Tim Seleksi, Siti Zuhro, mengatakan, sampai sejauh ini anggota tim seleksi dari kalangan akademisi masih menaruh percaya bahwa kedua Menteri akan menepati janjinya. Dia juga meminta media massa dan masyarakat luas menghardik bila tercium indikasi intervensi kekuasaan atau partai politik di tubuh lembaganya.

"Sampai sejauh ini kami percaya Pak Menteri menjamin dia tidak ikut dalam pengambilan keputusan dan hanya jembatani adminstrasi seperti mengurus konsumsi atau kesekretariatan. Kita pegang janji itu, dan kita sebagai intelektual harus selalu berpikir positif," kata peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu di Rumah Perubahan, Komplek Duta Merlin, Jakarta, Selasa (20/12).

Dia berjanji, jika ada nada-nada yang menyimpang dari janji ketidakterlibatan kedua menteri tersebut, maka delapan orang anggota Timsel akan membukanya ke publik.

"Menteri tidak cukup penting posisinya, saya bicara apa adanya pada rapat pertama bahwa kami berdelapan biasa bekerja independen, maka menteri harus tidak ikut dalam hal pengambilan keputusan," jelasnya.

Dengan adanya kritik masyarakat luas terhadap peran dua orang menteri yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua itu, menurutnya, justru baik bagi kinerja Timsel dan membuat keputusan yang diambil pun baik untuk demokrasi.

"Saya tambahkan, justru disini kita merasa dikawal dan ingatkan kita semua tim delapan (anggota) bekerja sesuai koridor dan tak akan gadaikan independensi," tegasnya.

Terhitung sejak Kamis lalu (15/12), Timsel resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Januari 2012.
Berikut adalah susunan Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu yang tercantum dalam Keppres 33/2011 .

Ketua merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin

Sekretaris merangkap Anggota: A. Tanribali. L.

Anggota:

1. Prof. Dr. Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN)
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (ahli hukum tata negara)
3. Anis Baswedan, Ph.D (Rektor Paramadina)
4. Prof. Dr. Pratikno (Gurubesar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM)
5. Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D (Gurubesar Politik FISIP Unair dan mantan Wakil Ketua KPU)
6. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (Pengajar Ilmu Politik UI, mantan anggota KPU)
7. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti LIPI)
8. Dr. Imam Prasodjo, MA (Sosiolog UI). [ald]

Senin, 28 November 2011

LEGISLASI: DPR Jangan Lambat Selesaikan RUU Pemilu

Siti Zuhro peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Senin, 28 November 2011 JAKARTA (Suara Karya): Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan tidak hanya menjadi wadah tawar-menawar (bargaining) politik terhadap sejumlah isu di luar substansi pembahasan perundang-undangan itu.

Peringatan itu disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, secara terpisah, di Jakarta, Minggu (27/11).

Menurut Siti, Pansus RUU Pemilu harus konsisten dan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perundang-undangan itu paling lambat pertengahan tahun mendatang. Hal ini untuk memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu melakukan persiapan.

"Jika terlalu lamban selesainya, kekacauan yang terjadi pada Pemilu 2009 lalu akan kembali terulang. Pansus harus fokus membahas sejumlah isu krusial. Jangan berwacana di luar isu pokok pembahasan RUU itu. Harus kembali pada alasan mendasar dari revisi UU Pemilu itu," katanya.

Hal ini menyinggung munculnya sejumlah isu di luar daftar inventarisasi masalah (DIM) pembahasan RUU Pemilu. Hal ini, menurut Siti, akan mengganggu proses pembahasan perundang-undangan itu.

"Harus ada kontrol dari kekuatan sosial nonbirokrasi maupun nonparlemen, yakni publik, untuk mengawal kinerja Pansus RUU Pemilu. Ini agar Pansus tetap bekerja sesuai rel atau koridor dan sesuai dengan substansi yang telah disepakati dalam revisi RUU itu," katanya.

Abdul Hafiz Anshary berharap, DPR mampu merampungkan pembahasan Undang-Undang Pemilu paling lambat pada April 2012. Dengan demikian, proses persiapan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi bisa berjalan lebih apik dan baik.

"Mudah-mudahan dapat secepatnya terselesaikan. Kalau molor lama, itu dapat menjadi masalah karena seharusnya tahun 2012 sudah dimulai proses tahapan persiapan. Jika persiapannya hanya satu tahun, kita memiliki keterbatasan waktu. Jadi, meski orangnya banyak, kalau waktunya terbatas, pasti tetap akan muncul masalah," katanya.

Menurut Hafiz, Undang-Undang Pemilu perlu tindak lanjut dalam hal substansi agar penyelenggaraan Pemilu 2014 berjalan lebih baik. Karena itulah, jika waktu untuk persiapannya sempit, tentu saja hasilnya tidak akan baik.

"KPU itu tidak hanya menyiapkan pemilunya saja dalam arti teknis, tapi juga regulasi. Regulasi dalam arti bahwa harus menyiapkan peraturan atau keputusan-keputusan. Melihat pengalaman pada tahun 2009 lalu, kita harus membuat empat puluh delapan peraturan. Jadi, makin pendek waktunya makin besar konsekuensinya untuk membuat peraturan yang baik," ujarnya.

Hafiz menilai, sebenarnya jika UU Pemilu dapat diselesaikan Oktober 2011, tentu sekarang sudah mulai tahapannya. Selama enam bulan ini harusnya untuk pembuatan peraturan. Sebab, menurut dia, membuat peraturan itu cukup sulit dan memakan waktu karena harus melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Dengan demikian, apabila Desember 2011 perundang-undangan tersebut sudah dapat dirampungkan, berarti kita masih memiliki waktu sampai bulan April apabila tahapan mulai April 2012," ujarnya.

Hal ini berkaca pada penyelenggaraan pemilu tahun 2009, KPU harus mengerjakan semuanya hampir berbarengan-mulai dari membuat peraturan, memutakhirkan data pemilih, mendaftarkan partai politik, verifikasi partai politik, kemudian dilanjutkan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, seluruh fraksi di Pansus RUU Pemilu dan pemerintah telah sepakat bahwa pembahasan RUU Pemilu ditargetkan selesai pada akhir Maret 2012. (Tri Handayani)