POLITIK
Menurut Siti, otoritas penuh ada pada pemerintah untuk menindak. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu kedaualatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Siti juga mengungkapkan, konstitusi menjamin pemerintah untuk menindak tegas jika tidak tercapai sepakat dan Aceh tidak mengubah bendera yang mirip bendera GAM. Perjanjian Helsinski antara Indonesia dan GAM pada Pasal 4 Ayat 2, jelas tidak memperbolehkan Aceh menggunakan lambang atau atribut yang mirip dengan gerakan separatis.
Aceh memang memiliki otonomi khusus. Namun, hal tersebut bukan berarti provinsi di ujung barat Indonesia itu dapat bebas tidak mengikuti peraturan pemerintah pusat.
Pemerintah Aceh berencana akan mengibarkan bendera Aceh pada peringatan delapan tahun kesepakatan damai Indonesia dan GAM pada 15 Agustus mendatang.
Editor: Kesturi Haryunani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar