JAKARTA: Pemberhentian M. Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) pantas mendapat apresiasi, namun Presiden SBY seharusnya juga mencopot menteri yang bermasalah dengan hukum.
Demikian dikemukakan oleh pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro terkait dengan tindakan tegas SBY sebagai Ketua Dewan Kehormatan terhadap Nazaruddin meski belum terbukti salah di pengadilan. Nazaruddin dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum namun tidak diberhentikan dari keanggotaannya di DPR.
"SBY juga harus bisa menunjukkan sikapnya itu dengan memberhentikan mentri-mentrinya yang diduga melakukan korupsi dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan," ujarnya kepada wartawan hari ini.
Dia menilai tindakan cepat SBY terhadap Nazaruddin dilatarbelakangi oleh kesadarannya bahwa PD adalah pilar demokrasi dan kalau tidak ditangani cepat akan merembet kemana-mana.
Dengan demikian Siti menyatakan bahwa kalau ada menteri kabinet yang diduga terlibat kasus hukum berhentikan saja dulu. Tujuannya agar alasan pemecatan Nazaruddin bisa diterima publik dan tidak terkesan ada tebang pilih dalam memberantas korupsi. (ea)
Selasa, 24 Mei 2011
Senin, 23 Mei 2011
Siti Zuhro: Kasus Nazaruddin Pertaruhan Citra Partai Demokrat dan SBY sebagai Presiden!
JAKARTA, RIMANEWS - Pengamat politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai sikap Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus kepala negara dan pemerintahan dalam menyikapi kasus yang membelit kadernya Muhammad Nazaruddin merupakan "teguran" yang dimaksudkan untuk membersihkan internal partai bukan untuk melengserkan kubu tertentu."Pak SBY secara institusi tidak mungkin menghancurkan partainya sendiri," ujar Siti Zuhro, Minggu (22/5/2011).
Menurut Siti, apa yang dilakukan SBY lewat pidatonya pekan lalu merupakan bentuk tanggungjawab pimpinan partai sekaligus pemerintahan kepada publik.
"Menurut saya sudah sangat jeli kasus tersebut direspon secara duet, antara RI 1 dengan ketua MK. Hukum paling tinggi kan MK, ini berarti serius. Apa yang disampaikan SBY dan Mahfud adalah tuntutan publik untuk pemberantasan hukum," imbuhnya.
Siti berharap lembaga penegak hukum harus merespon cepat dengan menelisik dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek sarana SEA Games termasuk duit gratifikasi sebesar 120 ribu Dollar Singapura ke pejabat Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini kata Siti merupakan pertaruhan citra Partai Demokrat sekaligus SBY sebagai pimpinan negara. "Ranah hukum paling tidak akan merespon kasus ini, apalagi sudah dipersilakan sudah diizinkan oleh presiden," pungkasnya.
Mengenai adanya tudingan Ketua MK Mahfud MD memanfaatkan kasus Nazaruddin sebagai pencitraan demi Pemilu 2014, Siti mengamininya.
"Tidak tertutup kemungkinan, beberapa aktor sudah mulai mempromosikan dan ada yang dipromosikan oleh kelompok-kelompoknya. Sangat wajar karena 2011 ini merupakan tahun politik," ungkapnya.(Ian/oz)
http://rimanews.com/read/20110523/29058/siti-zuhro-kasus-nazaruddin-pertaruhan-citra-partai-demokrat-dan-sby-sebagai
Rabu, 27 April 2011
Siti Zuhro: Nasional Republik Hanya Partai Desimal

Siti Zuhro (Helmi/dok)
Politikindonesia - Kehadiran Partai Nasional Republik (Nasrep) yang digagas putra mendiang mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto dipandang dengan sikap pesimis. Nasrep dipandang hanya sebagai partai penggembira dalam sistem multi partai di Pemilu nanti.Setidaknya, itulah penilaian dari pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, kepada pers, Rabu (27/04). Dalam pandangannya, munculnya partai yang dideklarasikan tiba-tiba jelang Pemilu adalah malapetaka bagi sistem multipartai yang ada di Indonesia.
Ia menyebut kehadiran Nasrep yang terkesan tiba-tiba. "Kita tidak pernah dengar, tiba-tiba deklarasi dan mendaftar sebagai partai baru. Ini malapetaka bagi multi partai," Zuhro.
Saat ini, ujar dia, sisem multipartai masih dimaknai oleh politisi aportunis hanya dengan membuat partai dan ikut pemilu saja. Cara seperti ini dipastikan tak akan membuat partai menjadi besar. "Endingnya partai-partai kecil hanya jadi partai desimal. Partai yang memperoleh suara 0,01 persen. Hanya menjadi partai penggembira," ujarnya.
Dikemukakan Zuhro lebih lanjut, partai-partai kecil seperti itu hanya akan membuat repot pemilih. "Ini akan merepotkan warga yang memilih, karena kertasnya terlalu besar," paparnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (22/04) lalu, Partai Nasional Republik melakukan deklarasi di Jakarta dan menyatakan diri siap untuk bersaing di Pemilu 2014 nanti. Letjen TNI (Purn) Edi Waluyo yang juga salah seorang inisiator partai ini mengungkapkan, partai tersebut sudah digagas sejak 6 bulan lalu.
Nasrep pun menyatakan siap mendaftarkan diri dan mengikuti proses verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilakukan sekitar bulan Juni-Juli. "Kami siap membentuk partai baru yang merakyat, tangguh, dan sukses pada tahun 2014. Bebannya memang cukup berat, tetapi kami harus yakin. Saat ini, 99 persen masyarakat tidak percaya kepada partai-partai yang ada. Kami akan ikut verifikasi dan semoga bisa lolos," ujar Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Edy Waluyo.
(kap/rin/nis)
Mengenal Siti Zuhro, Peneliti Spesialisasi Otonomi Daerah
Sering Kecewa, Banyak Riset Masuk Laci
Padang Ekspres - Otonomi daerah memasuki sepuluh tahun. Banyak ”koki” yang terlibat. Satu di antara mereka adalah Siti Zuhro. Dia dikenal luas sebagai seorang peneliti yang banyak mengkaji persoalan otda dan politik lokal. Seperti apa pandangannya?
BAGI R Siti Zuhro, dunia penelitian yang digelutinya selama 25 tahun terakhir sudah menjadi bagian dari jati diri. Karena itu, meski sangat menguasai isu-isu demokrasi, politik lokal, otonomi daerah, dan birokrasi, Zuhro tidak tertarik terjun ke politik praktis dengan bergabung ke partai politik.
”Kalau ke partai politik kayaknya tidak lah,” kata Zuhro di Jakarta, Senin (25/4). Peneliti senior di pusat penelitian politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyatakan, obsesi terbesarnya adalah menyaksikan Indonesia maju. Untuk mencapainya, dia berkeyakinan bahwa kuncinya adalah pembangunan Indonesia harus ditopang daerah.
”Artinya, otonomi daerah ini harus berhasil,” ujar perempuan kelahiran Blitar, Jatim, 7 November 1959, yang juga aktif sebagai peneliti The Habibie Center itu. Sayangnya, kata Zuhro, evaluasi pemerintah terhadap kinerja pemerintah daerah belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebab, agenda reformasi birokrasi tersendat-sendat.
Sebagai periset, Zuhro paling senang saat terjun ke daerah untuk berdiskusi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat lokal dan pemerintah lokal. Dari sana dia bisa mendapatkan data primer dari sumber-sumber pertama. Dia merasa ada kesenjangan yang dalam antara ilmu dan pengalaman praksis di lapangan.
Zuhro mengungkapkan, kepuasan lain bagi peneliti ketika laporan penelitian yang dikerjakan dan sudah diterbitkan dalam bentuk buku muncul di jurnal, media massa, dan diseminarkan. Hingga saat ini, Zuhro setidaknya sudah menerbitkan sembilan buku dari hasil berbagai penelitiannya. Di antaranya, Demokrasi Lokal: Perubahan dan Kesinambungan Nilai-nilai Budaya Politik Lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali (2009). ”Ketika bisa share begitu, ada kepuasan batin,” katanya.
Meski begitu, Zuhro mengatakan, masih ada yang mengganjal di hatinya. Dia merasa banyak hasil penelitian belum diapresiasi secara baik dan dipertimbangkan serius oleh para pembuat kebijakan dalam perumusan kebijakan. ”Kenyataanya, banyak masuk kotak atau laci begitu saja,” kata Zuhro.
Kondisi yang cenderung tidak menghargai dunia akademis itu semakin terasa dengan menciutnya anggaran untuk LIPI. Sebaliknya, dana-dana aktivitas penelitian banyak diberikan kepada kementerian yang bukan institusi penelitian. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]
Kamis, 31 Maret 2011
Otda di Provinsi
Sudah saatnya semua keluhan yang mengemuka selama lebih dari satu dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah (otda), direspons secara konkret dan tepat. Evaluasi dan kajian banyak pihak bahwa otda di tingkat kabupaten/kota telah gagal mempercepat pembangunan ekonomi dan konsolidasi sumber daya harus disikapi dengan terobosan berani, termasuk dengan mengembalikan otonomi ke tingkat provinsi.
Tingginya angka kemiskinan, maraknya korupsi, dan tereksploitasinya sumber daya alam di daerah, menjadi bukti sahih bahwa otda telah gagal mewujudkan cita-cita awalnya. Hasil kajian LIPI membuktikan bahwa otda gagal karena tidak sesuai lagi dengan tujuan penerapannya. “Tujuan terpenting dari otda adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ekonomi lokal. Tetapi, selama sepuluh tahun pelaksanaan otda, tujuan tersebut tidak tercapai,” tegas peneliti LIPI Siti Zuhro. Menurutnya, daerah yang mampu melaksanakan otda dengan cukup baik tidak melebihi 10 persen dari jumlah seluruhnya. Sehingga jika dievaluasi, meletakkan kewenangan penuh kepada kabupaten/kota bukan pilihan yang baik.
Kajian ini selaras dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan, selama tahun 2004-2010 sebanyak 147 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kasus tersebut ditangani polisi, jaksa, dan KPK. Di tingkat kabupaten dan kota, sebanyak 84 bupati, 17 wali kota, 86 wakil wali kota, dan 19 wakil bupati, terjerat kasus korupsi. Semua aksi tercela itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 4,8 triliun. Fantastis!
Tak heran bila Presiden SBY saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, akhir tahun lalu, mengaku sedih karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kenyataan ini, menurut Presiden, membuktikan bahwa dana pembangunan untuk rakyat di daerah tersedot ke kantong pribadi pejabat. Soal kepala daerah yang terjerat korupsi ini kembali diungkap Mendagri Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhir Februari lalu. Gamawan menyebut sekitar 150 dari 524 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sedang menjalani proses hukum dan terancam dipecat.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kepercayaan yang diberikan rakyat melalui penerapan otda telah disalahgunakan oleh para kepala daerah untuk memperkaya diri. Jelas ada yang salah dengan mental para pejabat di daerah. Apakah sikap mental pejabat itu menandakan mereka tidak siap memangku kekuasaan? Atau faktor modal politik untuk meraih kursi kepala daerah yang akhirnya menyeret mereka melakukan korupsi?
Dua hal itulah selama ini mengemuka terkait maraknya kasus korupsi di daerah, yang membuat kemajuan tak kunjung tercapai di daerah. Para bupati/wali kota tidak siap mengemban amanat otonomi yang begitu berat. Mental dan kapasitas sumber daya mereka tak cukup layak untuk mengelola keuangan daerah yang membumbung tinggi seiring penerapan otda.
Situasi ini diperparah dengan sistem pemilihan kepala daerah yang mahal. Modal tarung yang tinggi mulai dari masa persiapan, melamar partai pendukung, pendaftaran calon, konsolidasi dan kampanye, hingga menjelang pemungutan suara yang harus membayar para saksi, yang bisa mencapai miliaran rupiah membuat mereka mudah gelap mata mengemplang uang rakyat. Apalagi bila semua biaya itu berasal dari para cukong proyek. Dengan kondisi seperti itu, mustahil kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Dan semua ini sudah terkonfirmasi dengan angka-angka kemiskinan dan korupsi yang begitu tinggi di daerah-daerah.
Karena itu, harus ada terobosan fundamental untuk mengakhiri semua kemungkaran itu. Presiden dan Mendagri tidak bisa hanya sekadar sedih dan prihatin. Menanti ada perubahan perilaku dari para bupati dan wali kota, sama halnya dengan menunggu datangnya godot. Pemerintah pusat harus memanfaatkan proses revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengembalikan otda ke tingkat provinsi.
Langkah ini selaras dengan pernyataan desainer otda yang juga anggota Wantimpres bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, bahwa titik berat otda paling ideal ditempatkan di provinsi. Menurutnya, otda tidak tepat ditempatkan di kabupaten atau kota karena tidak sesuai dengan desain awal otda tersebut. “Desain awal otda itu bukan di kabupaten atau kotamadya, tetapi di provinsi. Karena memang tujuan awalnya otda adalah untuk percepatan pembangunan dan konsolidasi sumber-sumber daya di daerah,” ungkap Ryaas.
Kita pun melihat bahwa otda di provinsi lebih menjanjikan kemajuan.
Selain sumber daya manusia yang lebih siap, otda di provinsi juga membuka peluang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin nasional dari daerah. Gubernur yang berprestasi bisa dicalonkan menjadi presiden, sesuatu yang telah lama dipraktekkan di Amerika.
Dengan menarik otda ke provinsi, mahalnya biaya pilkada yang sering dikeluhkan selama ini bisa dijawab tuntas. Sebagai konsekuensi otda di provinsi, pilkada langsung cukup hanya untuk jabatan gubernur, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Dengan pola ini, legitimasi gubernur makin kuat sehingga koordinasi pembangunan ke tingkat kabupaten/kota lebih mudah dilakukan. Gubernur bisa memangkas para bupati/wali kota yang berperilaku layaknya “raja-raja kecil”.
Tingginya angka kemiskinan, maraknya korupsi, dan tereksploitasinya sumber daya alam di daerah, menjadi bukti sahih bahwa otda telah gagal mewujudkan cita-cita awalnya. Hasil kajian LIPI membuktikan bahwa otda gagal karena tidak sesuai lagi dengan tujuan penerapannya. “Tujuan terpenting dari otda adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ekonomi lokal. Tetapi, selama sepuluh tahun pelaksanaan otda, tujuan tersebut tidak tercapai,” tegas peneliti LIPI Siti Zuhro. Menurutnya, daerah yang mampu melaksanakan otda dengan cukup baik tidak melebihi 10 persen dari jumlah seluruhnya. Sehingga jika dievaluasi, meletakkan kewenangan penuh kepada kabupaten/kota bukan pilihan yang baik.
Kajian ini selaras dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan, selama tahun 2004-2010 sebanyak 147 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kasus tersebut ditangani polisi, jaksa, dan KPK. Di tingkat kabupaten dan kota, sebanyak 84 bupati, 17 wali kota, 86 wakil wali kota, dan 19 wakil bupati, terjerat kasus korupsi. Semua aksi tercela itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 4,8 triliun. Fantastis!
Tak heran bila Presiden SBY saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, akhir tahun lalu, mengaku sedih karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kenyataan ini, menurut Presiden, membuktikan bahwa dana pembangunan untuk rakyat di daerah tersedot ke kantong pribadi pejabat. Soal kepala daerah yang terjerat korupsi ini kembali diungkap Mendagri Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhir Februari lalu. Gamawan menyebut sekitar 150 dari 524 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sedang menjalani proses hukum dan terancam dipecat.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kepercayaan yang diberikan rakyat melalui penerapan otda telah disalahgunakan oleh para kepala daerah untuk memperkaya diri. Jelas ada yang salah dengan mental para pejabat di daerah. Apakah sikap mental pejabat itu menandakan mereka tidak siap memangku kekuasaan? Atau faktor modal politik untuk meraih kursi kepala daerah yang akhirnya menyeret mereka melakukan korupsi?
Dua hal itulah selama ini mengemuka terkait maraknya kasus korupsi di daerah, yang membuat kemajuan tak kunjung tercapai di daerah. Para bupati/wali kota tidak siap mengemban amanat otonomi yang begitu berat. Mental dan kapasitas sumber daya mereka tak cukup layak untuk mengelola keuangan daerah yang membumbung tinggi seiring penerapan otda.
Situasi ini diperparah dengan sistem pemilihan kepala daerah yang mahal. Modal tarung yang tinggi mulai dari masa persiapan, melamar partai pendukung, pendaftaran calon, konsolidasi dan kampanye, hingga menjelang pemungutan suara yang harus membayar para saksi, yang bisa mencapai miliaran rupiah membuat mereka mudah gelap mata mengemplang uang rakyat. Apalagi bila semua biaya itu berasal dari para cukong proyek. Dengan kondisi seperti itu, mustahil kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Dan semua ini sudah terkonfirmasi dengan angka-angka kemiskinan dan korupsi yang begitu tinggi di daerah-daerah.
Karena itu, harus ada terobosan fundamental untuk mengakhiri semua kemungkaran itu. Presiden dan Mendagri tidak bisa hanya sekadar sedih dan prihatin. Menanti ada perubahan perilaku dari para bupati dan wali kota, sama halnya dengan menunggu datangnya godot. Pemerintah pusat harus memanfaatkan proses revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengembalikan otda ke tingkat provinsi.
Langkah ini selaras dengan pernyataan desainer otda yang juga anggota Wantimpres bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, bahwa titik berat otda paling ideal ditempatkan di provinsi. Menurutnya, otda tidak tepat ditempatkan di kabupaten atau kota karena tidak sesuai dengan desain awal otda tersebut. “Desain awal otda itu bukan di kabupaten atau kotamadya, tetapi di provinsi. Karena memang tujuan awalnya otda adalah untuk percepatan pembangunan dan konsolidasi sumber-sumber daya di daerah,” ungkap Ryaas.
Kita pun melihat bahwa otda di provinsi lebih menjanjikan kemajuan.
Selain sumber daya manusia yang lebih siap, otda di provinsi juga membuka peluang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin nasional dari daerah. Gubernur yang berprestasi bisa dicalonkan menjadi presiden, sesuatu yang telah lama dipraktekkan di Amerika.
Dengan menarik otda ke provinsi, mahalnya biaya pilkada yang sering dikeluhkan selama ini bisa dijawab tuntas. Sebagai konsekuensi otda di provinsi, pilkada langsung cukup hanya untuk jabatan gubernur, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Dengan pola ini, legitimasi gubernur makin kuat sehingga koordinasi pembangunan ke tingkat kabupaten/kota lebih mudah dilakukan. Gubernur bisa memangkas para bupati/wali kota yang berperilaku layaknya “raja-raja kecil”.
Langganan:
Postingan (Atom)