Minggu, 30 Januari 2011

Saatnya MPR Turun Tangan, Atasi Konflik DPR-DPD

Irman Putra Sidin (Helmi/dok)
Politikindonesia - MPR perlu turun tangan menyelesaikan konflik antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pertentangan kedua lembaga ini menyangkut kewenangan dalam pembahasan rancangan undang-undang, harus diakhiri.

"MPR perlu turun tangan menyelesaikan konflik dua kamar yang sama-sama ada di Senayan ini. Tak perlu jauh-jauh, di sekitarnya dulu diselesaikan," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi mengenai arogansi politik dan refleksi legislasi di Gedung DPD, Senayan, akhir pekan ini.

Bisa disebutkan, konflik lembaga itu menunjukkan ego masing-masing mengenai kewenangannya dalam proses legislasi. Pasalnya, DPD ingin berperan lebih besar dalam pembahasan RUU, terutama yang menyangkut kepentingan daerah. Tetapi, DPR tidak mau menerima hal itu, karena merasa lebih berwenang menentukan segalanya.

Dalam pandangan Irman, proses relasi ketatanegaraan antara DPR dan DPD masih sulit mendapatkan bentuk sesungguhnya antara daerah dan kekuasaan politik di DPR.

Yang harus disadari, DPD tidak hanya kerja semata sebagai parlemen. Intinya, DPD harus dilihat sebagai keinginan daerah-daerah di seluruh Indonesia, untuk mengambil peran sebagai aktor utama dalam kebijakan nasional.

Seharusnya, setelah perubahan UU tentang Susunan Kedudukan (Susduk) menjadi Undang Undang MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3), konflik DPD-DPR pelan-pelan tereduksi. Namun, faktanya DPR belum bisa menerima kehadiran daerah (DPD), untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan RUU.

"Sesungguhnya ini yang harus direnungkan kembali oleh DPR. Karena, masalahnya sudah konstitusional atau tidak, atau arogansi tanda kutip. Mungkin juga ketidaktahuan atau ada konflik pribadi, sehingga membawa-bawa nama lembaga," kata Irman Putra Sidin.


Menafikan Bikameral



Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro mengatakan DPR menafikan kesepakatan adanya bentuk bikameral, dengan tidak mengakomodasi keberadaan DPD. Ia berpendapat, kesetaraan itu yang tidak ada.

Karena itu, kata Siti Zuhro, pantas kalau disebutkan ada arogansi kelembagaan yang ditunjukkan DPR. Karena ada upaya untuk mengerdilkan DPD secara jelas dan nyata dari pihak DPR. Ada kesengajaan DPR menyepelekan keberadaan dan upaya DPD untuk menunjukkan kinerjanya.

DPD sudah sangat serius merespon kekinian masalah, dalam hal ini berusaha merumuskan dan menuangkan dalam bentuk RUUK. Namun DPR tidak memberikan semangat, justru mendemoralisasi dan melumpuhkan.

"Ada kesengajaan, atau dalam perspektif politik ini pelumpuhan, apa yang sudah dimiliki tidak hanya semangat, tapi keberadaan dan umumnya memang tupoksi DPD dinafikan begitu saja," kata Siti Zuhro.


Wujud Kemitraan



Sementara itu, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, relasi yang terbangun antara DPD-DPR menunjukkan dua ciri khas.

Pertama, upaya salah satu pihak, yaitu DPD dalam menemukan wujud kemitraan dan sinergi yang akan dibangun. Di sisi lain, DPR, menyediakan terbentuknya dua hal tersebut tanpa mengurangi otoritas yang dimiliki.

Kedua, dinamika yang terjadi sebagian memperlihatkan adanya ketegangan di tingkat prosedur. Menurut Ronald, ketegangan ini ternyata tidak dituntaskan dalam tata tertib sidang, hanya berhenti pada batas itu. Padahal ada kebutuhan-kebutuhan alat kelengkapan yang ingin terlibat lebih jauh.

"Konsekuensinya itulah yang terjadi pada Rabu, karena tidak ada pembicaraan jangka panjang, bagaimana menyepakati tentang DPD ikut membahas," katanya.


Arogansi Legislatif



Ketua Komite IV DPD, John Pieris menganggap DPR melakukan arogansi kekuasaan legislatif. Anggota DPD RI dari Maluku itu menunjuk rapat kerja antara Komite I DPD dan Komisi II DPR, mengenai pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/01).

Dalam penilaian John, hegemoni kekuasaan ada di DPR, sedangkan DPD diberikan kekuasaan yang sifatnya "marginal power". Kondisi ini menafikan mekanisme checks and balances dari segi trias politika.

Menurut John, kalau DPD selama ini terkesan ngotot mengawal kepentingan daerah, karena RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah harus menjadi domain DPD. Ia mengaku tidak begitu percaya partai politik atau DPR akan memperjuangkan kepentingan daerah.

"Saya sama sekali saya tidak percaya. Karena DPR itu partai politik. Jadi, mereka itu akan memperjuangkan kepentingan partainya saja," tegasnya.
(nam/rin/nis)

Sabtu, 29 Januari 2011

Soal RUUK DIY DPD Anggap DPR Arogan

JAKARTA, HALUAN – DPD menganggab DPR melakukan arogansi kekuasaan legislatif pada rapat kerja antara Komite I DPD dan Komisi II DPR dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), Rabu lalu (26/01).

Demikian kesimpulan yang muncul pada acara dialog Perspektif Indonesia dengan tema ”Arogansi Politik dan Refleksi Legislasi”, bertempat di pressroom DPD RI, Kom­pleks Parlemen Senayan, Ja­karta, Jumat (28/01) dengan narasumber John Pieris (Ketua Komite IV DPD RI), Siti Zuhro (Pengamat Politik LIPI), Irman Putra Sidin (Pengamat Hukum Tata Negara), dan Ronald Rofiandri (Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK).

John Pieris menegaskan, rapat kerja antara Komite I DPD dan Komisi II DPR tidak menunjukkan demokrasi yang elegan. Komisi II dianggap menyalahi sistem-sistem de­mok­rasi. ”Ketua Komisi II saudara Harahap memakai kekuasaan yang terlalu berle­bihan tidak memberikan sedikit peluang kepada tim DPD untuk melaku­kan interupsi”, tegasnya.

John menilai bahwa hege­moni kekuasaan ada di DPR, sementara DPD diberikan kekuasaan yang sifatnya mar­ginal power. Kondisi ini diang­gapnya menafikan mekanisme checks and balances dari segi trias politica.

John melanjutkan, DPD RI selama ini terkesan ’ngotot’ untuk mengawal kepentingan daerah, karena RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah harus menjadi domain DPD RI. ”Saya tidak begitu percaya kalau kepen­tingan-kepentingan daerah itu diperjuangkan oleh partai politik, sama sekali saya tidak percaya. Karena DPR itu partai politik, jadi mereka akan memperjuangkan kepentingan partainya itu,” jelasnya.

Sikap arogansi DPR terse­but juga dibenarkan oleh Siti Zuhro, yang mengatakan bahwa DPR menafikan kesepakatan adanya bentuk bikameral, dengan tidak mengakomodasi kebe­radaan DPD. ”Equality itu yang tidak ada, dan ini adalah pantas kalau disebutkan aro­gansi tadi karena ada upaya untuk menge­rdilkan secara jelas dan nyata dari pihak DPR terhadap kebe­radaan dan upaya DPD untuk sebetulnya ingin menun­jukkan kinerjanya tadi,” kata Siti.

Siti menambahkan bahwa DPD sudah sangat serius meres­pon kekinian masalah, dalam hal ini berusaha merumuskan dan menuangkan dalam bentuk RUUK. DPR dianggap tidak memberikan semangat, justru mendemoralisasi dan melum­puhkan. ” Ada kesengajaan dalam perspektif politik ini pelumpuhan, apa yang sudah dimiliki tidak hanya semangat, tapi keberadaan dan umumnya memang tupoksi DPD dina­fi­kan begitu saja,” katanya.

Sementara itu Irman Putra­sidin mengatakan bahwa proses relasi ketatanegaraan antara DPR dan DPD masih sulit untuk mendapatkan bentuk yang sesungguhnya antara daerah dan kekuasaan politik yang ada di DPR.”Jadi yang harus disadari semua bahwa DPD tidak hanya kerja semata sebagai parlemen, DPD harus dilihat sebagai keinginan dae­rah-daerah seluruh Indonesia, untuk mengambil peran sebagai aktor utama dalam kebijakan nasional, ” urai Irman.

Seharusnya, lanjut Irman, seteah perubahan susduk men­jadi MD3, konflik DPD-DPR pelan-pelan tereduksi. Namun, faktanya DPR belum bisa menerima kehadiran daerah (DPD-red), untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan RUU. ”Saya kira ini yang harus direnungkan kembali oleh DPR bahwa ini sudah konstitusional atau tidak, atau arogansi tanda kutip, atau mungkin juga ketidaktahuan, atau ada konflik sehingga membawa-bawa nama lem­baga,” ujarnya. (sam)

Jumat, 28 Januari 2011

Tepis Eksistensi DPD, DPR Dituding Arogan

REPUBLIKA.CO.ID-- Ketua Komite IV DPD RI John Pieris (anggota DPD RI dari Maluku) menganggap DPR melakukan arogansi kekuasaan legislatif pada rapat kerja antara Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI dan Komisi II DPR, mengenai pembahasan RUU Keistimewaan DIY, Rabu (26/1). John juga menilai bahwa hegemoni kekuasaan ada di DPR, sementara DPD diberikan kekuasaan yang sifatnya 'marginal power'. Kondisi ini menafikan mekanisme 'checks and balances' dari segi trias politica.

Menurut John, DPD RI selama ini terkesan 'ngotot' untuk mengawal kepentingan daerah, karena RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah harus menjadi domain DPD RI. "Saya tidak begitu percaya kalau kepentingan-kepentingan daerah itu diperjuangkan oleh partai politik, sama sekali saya tidak percaya. Karena DPR itu partai politik, jadi mereka akan memperjuangkan kepentingan partainya itu," katanya.

Pengamat politik dari LIPI Dr Siti Zuhro mengatakan bahwa DPR menafikan kesepakatan adanya bentuk bikameral, dengan tidak mengakomodasi keberadaan DPD. "Equality itu yang tidak ada dan ini adalah pantas kalau disebutkan arogansi karena ada upaya untuk mengerdilkan secara jelas dan nyata dari pihak DPR terhadap keberadaan dan upaya DPD untuk sebetulnya ingin menunjukkan kinerjanya," kata Siti.

Siti menambahkan, DPD sudah sangat serius merespon kekinian masalah, dalam hal ini berusaha merumuskan dan menuangkan dalam bentuk RUUK. Namun DPR tidak memberikan semangat, justru mendemoralisasi dan melumpuhkan. "Ada kesengajaan dalam perspektif politik ini pelumpuhan, apa yang sudah dimiliki tidak hanya semangat, tapi keberadaan dan umumnya memang tupoksi DPD dinafikan begitu saja," katanya.

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, relasi yang terbangun antara DPD-DPR menunjukkan dua ciri khas. Pertama, upaya salah satu pihak, yaitu DPD dalam menemukan wujud kemitraan dan sinergi yang akan dibangun. Sedangkan di sisi DPR adalah menyediakan terbentuknya dua hal tersebut tanpa mengurangi otoritas yang dimiliki. Kedua, adalah dinamika yang terjadi sebagian memperlihatkan adanya ketegangan di tingkat prosedur.

Menurut Ronald, ketegangan ini ternyata tidak dituntaskan dalam pada tata tertib sidang dan hanya berhenti pada batas itu, padahal ada kebutuhan-kebutuhan alat kelengkapan yang ingin terlibat lebih jauh. "Konsekuensinya itulah yang terjadi hari rabu, karena tidak ada pembicaraan jangka panjang, bagaimana menyepakati tentang ikut membahas," katanya.


Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara

Siti Zuhro : Indonesia Stagnan, Presiden SBY Senang!

JAKARTA, RIMANEWS- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), Siti Zuhro menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diprediksi akan terus menerapkan politik harmoni untuk mengamankan kekuasaan dan partai yang dipimpinnya hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2014., karena itu masyarakat tak usah bermimpi terlalu tinggi jika Presiden SBY dan pemerintahannya akan melakukan suatu gebrakan yang luar biasa.

"Pak SBY tak akan melakukan terobosan fenomenal menurut saya sampai 2014. Tidak akan pernah melakukan terobosan fenomenal seperti yang kita pikirkan. Karena dia sangat menghitung banyak hal dengan politik yang harmoni, yang didukung, dia paling senang," katanya di Gedung DPD RI, Jumat (28/1/2011).

Siti memproyeksikan SBY tak akan melakukan terobosan yang mengejutkan karena terlalu dibebani oleh politik harmoni yang disenanginya. SBY selalu berkeinginan menjadi payung untuk semua kepentingan di sekitarnya.

"Padahal Indonesia butuh action. Nah itu enggak. Sampai 2014 kita seperti itu, stagnasi. Karena buat dia itu rezeki, sangat beresiko (bagi dia) untuk melakukan gebrakan yang sifatnya bisa dinikmati sebagian besar kita, tapi tidak untuk dia," katanya.

Menurut penilaian Siti Zuhro, SBY bukan seorang tokoh politik yang mau melakukan harakiri politik. Setiap keputusan diperhitungkannya dengan sangat teliti. Oleh karena itu, terobosan yang sangat dibutuhkan pun tak akan diterapkan selama itu merugikan baginya.(ian/kcm)

Jumat, 21 Januari 2011

PENCEGAHAN KORUPSI: KPK Berencana Awasi Pembangunan Gedung Baru DPR


JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi pembangunan gedung baru DPR. Hal ini terkait dengan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap terjadinya tindak pidan korupsi pada proyek tersebut.
"Tentunya KPK bersama masyarakat yang anti terhadap korupsi selalu memantau penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi korupsi di mana pun, termasuk proyek pembangunan gedung baru DPR," ujar Pimpinan KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Jakarta, Kamis (20/1).
Ia menambahkan, pemantauan tersebut dapat lebih optimal dengan adanya partisipasi masyarakat melalui KPK Whistle Blower System yang dapat diakses dengan mudah. "Itu alat pengaduan canggih berbasis web, jadi dapat membantu KPK di samping proaktif memantau," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR Nining Indrasaleh mengatakan pihaknya mempersilakan KPK dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengawasi tahapan pembangunan gedung kantor baru DPR.
Hal itu terkait kecurigaan sejumlah pihak mengenai praktik korupsi oknum Setjen DPR dalam proyek tersebut.
Peneliti LIPI Siti Zuhro menilai, pengawasan terutama menyangkut penggunaan anggaran pada pembangunan gedung baru DPR harus dilakukan sejak awal proses perencanaan.
"Jangan sampai nanti setelah terjadi korupsi baru kebakaran jenggot atau meributkannya. Seharusnya, lembaga-lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dapat turun tangan sejak awal perencanaan, terlebih lagi sudah banyak muncul penolakan publik," katanya.
Dia menambahkan, pentingnya pengawasan terhadap proyek tersebut mengingat kondisi di Indonesia, khususnya di dalam pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah yang hingga kini masih lekat dengan tindak penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada penyimpangan anggaran.
"Kondisi ini selalu berulang dan sudah lama terjadi, tetapi pada kenyataannya seolah-olah dibiarkan. Ini yang menimbulkan efektifitas pengawasan dalam suatu proyek karena terlalu longgar dan dapat dikompromikan," katanya.


Tolak Menempati

Sementara itu menyusul Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura juga telah menyatakan penolakannya terhadap pembangunan tersebut.
Bahkan, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPR Sarifuddin Suding mengancam, pihaknya tidak akan berkantor di gedung baru itu jika proses pembangunannya tetap dilanjutkan.
Dia mengatakan, penolakan rencana pembangunan gedung baru itu sudah ditetapkan sejak Oktober tahun lalu pada saat fraksi menggelar rapat.
"Penolakan ini adalah arahan Ketua Umum Partai Hanura, Pak Wiranto. Pertimbangannya karena gedung baru itu tidak dibutuhkan. Sebenarnya, yang diperlukan hanyalah sebuah penataan ulang, tidak perlu membangun," katanya.
Menyangkut anggota Fraksi Hanura yang duduk di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, dia menjelaskan, fraksinya akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sedangkan, anggota Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR.
Dia mengatakan, penolakan itu sudah disampaikan sejak awal rencana pembangunan. Karena itu, dia menyambut baik dengan adanya rencana pimpinan DPR membuka dokumen rapat-rapat BURT.
Sebab, dari dokumen itu diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai sikap Gerindra yang tetap konsisten menolak rencana pembangunan gedung itu. (Tri Handayani/Nefan K)