Senin, 27 September 2010

RESHUFFLE: Bukan Gertak Sambal Partai Demokrat

RESHUFFLE
Bukan Gertak Sambal Partai Demokrat


Siti Zuhro, Pengamat Politik LIPI.

Senin, 27 September 2010

JAKARTA (Suara Karya): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diyakini bakal melakukan penggantian menteri (reshuffle) dalam waktu dekat ini. Indikasinya, Partai Demokrat sudah melemparkan isu reshuffle kabinet sebagai upaya pengondisian bagi partai politik mitra koalisi. Pendapat itu disampaikan pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi dan pengamat politik LIPI Siti Zuhro secara terpisah kepada Suara Karya, di Jakarta, Minggu (26/9).
Burhanuddin memperkirakan reshuffle terjadi antara akhir Oktober dan awal November 2010.
"Isu reshuffle yang dilemparkan Partai Demokrat bukan gertak sambal. Partai Demokrat sedang memainkan strategi untuk menyiapkan psikologi politik bagi masyarakat dan partai politik mitra koalisi agar tidak kaget kalau SBY melakukan reshuffle dalam waktu dekat ini," kata Burhanuddin Muhtadi.
Ia mengatakan, karena kepastian reshuffle belum keluar langsung dari mulut Presiden SBY, bisa saja wacana reshuffle ini dimaknai sebagai bagian dari gertakan Partai Demokrat yang mulai jengah dengan manuver partai politik mitra koalisi. Namun, karena sudah dua kali isu reshuffle itu diembuskan, Burhanuddin memprediksi reshuffle akan terjadi dalam waktu dekat.
"Karena sudah dikondisikan dari jauh-jauh hari, saya yakin SBY akan mengganti menteri-menteri yang dinilai berkinerja rendah," tuturnya.
Ada lima nama menteri yang diisukan akan dicopot dari kabinet. Mereka adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri ESDM Darmin Saleh, dan Menhub Freddy Numberi.
Siti Zuhro juga menilai, parpol yang memiliki menteri di kabinet harus bersiap-siap. Pasalnya, reshuffle kabinet diprediksi pasti terjadi.
"Presiden SBY tidak mungkin mempertahankan menteri yang tidak bisa melanjutkan program kerjanya karena ini merupakan kabinet lanjutan," ujarnya.
Indikasi kuat akan dilakukannya reshuffle, katanya, bisa dilihat dari pernyataan pentolan-pentolan Partai Demokrat yang dikenal kader "binaan" Presiden SBY. Mereka berulang kali menggulirkan isu perombakan kabinet.
"Asumsinya, kalau isu reshuffle ini diletuskan, kira-kira bagaimana respons dari parpol mitra koalisi khususnya. Jadi, saya setuju isu ini sebagai pengkondisian sekaligus peringatan bersiap-bersiap bagi kader parpol mitra koalisi di kabinet untuk sewaktu-waktu diganti," tuturnya.
Ia juga melihat indikasi lain dari bakal terjadinya reshuffle itu adalah penilaian kinerja menteri yang dijalankan Unit Kerja Presiden untuk Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemerintahan (UKP4) yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto.
"Penilaian itu bukan sesuatu yang main-main. Pasti ada yang tersirat di balik penilaian tersebut," kata Siti.
Ia yakin, evaluasi yang dilakukan UKP4 itu pasti akan ditindaklanjuti oleh Presiden SBY. "Apalagi ini kan kabinet lanjutan bukan kabinet baru, jadi buat apa mempertahankan menteri yang tidak bisa melanjutkan program kabinet sebelumnya," ujar Siti Zuhro.
Karena itu, menurut dia, sudah sepantasnya parpol koalisi pendukung pemerintah menyiapkan calon-calon menteri untuk menggantikan menteri yang akan didepak Presiden SBY.
Siti Zuhro memprediksi, dua kursi menteri kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan diperkirakan akan diberikan kepada kader Partai Golkar.
"Saya mendengar memang ada tuntutan dari Golkar untuk mendapat tambahan jatah menteri. Apalagi, Golkar kan partai terbesar kedua. Tapi, mengingat baru bergabung dengan koalisi, jadi nggak mungkin juga dapat lebih banyak. Namun, dari perjalanan selama ini kelihatan sekali Golkar menginginkan tambahan jatah menteri," kata Siti.
Menurutnya akan ada dua kemungkinan skenario dalam reshuffle nanti. "Pertama, kalau SBY senang dengan harmoni, dia akan tetap mengambil menteri baru dari parpol yang menterinya diganti. Sementara jika sebaliknya, SBY akan bersiasat dengan merekrut profesional yang partisan atau disenangi partai tertentu sehingga dia tetap aman," katanya.
"Skenario-skenario itu mau tidak mau harus dimainkan karena SBY tetap memperhitungkan dan tidak mau kepemimpinannya terancam. Sementara menteri PAN sulit dicopot karena hubungan Pak Hatta (Hatta Rajasa--Red) itu dengan SBY dan Demokrat sangat kuat. Kemungkinan paling mungkin ya kursi PKS dan PPP diserahkan kepada kader Partai Golkar," tutur Siti Zuhro.
Menurut Siti, akan agak terguncang kalau betul-betul kursi menteri yang "didepak" tidak diberikan lagi kepada partai yang berkoalisi. "Kalau bagi PKS mungkin tidak akan menjadi masalah besar karena dia petarung. Tapi, kalau partai besar lain pasti menimbulkan guncangan," katanya.
Sementara itu, Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku sudah tidak peduli dengan isu reshuffle yang antara lain menyebutkan dirinya akan digeser dari kabinet. Menurutnya, dia hanya akan percaya ada perombakan kabinet jika berita itu datang langsung dari mulut Presiden SBY atau Wapres Boediono.
"Kalau dari mulut yang lain, saya sudah tidak peduli. Sehari bisa sepuluh kali reshuffle. Bagi saya dan menteri lain yang harus didengarkan itu Presiden dan Wapres," kata Tifatul Sembiring.
Apalagi, kata dia, saat ini bukan saatnya bicara reshuffle. "Yang paling penting saat ini adalah bekerja dan berbuat yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Tifatul mengaku, hingga saat ini dirinya tidak pernah mendapat isyarat maupun pemberitahuan secara langsung dari Presiden SBY akan adanya reshuffle. "Presiden belum pernah menyinggung akan ada reshuffle dan menyebutkan saya akan diganti," tuturnya.
Mantan Presiden PKS ini menduga isu reshuffle itu sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu yang merasa kurang senang dengan kabinet pemerintah sekarang dan cenderung menganggap hasil yang dicapai pemerintah saat ini merupakan hasil kerja parpol tertentu semata.
"Sudahlah tidak usah melakukan manuver politik dengan menghembuskan isu reshuffle menteri. Sekarang sudah bukan masa kampanye dan pemilu. Apalagi terbentuknya pemerintahan SBY bukanlah hasil kerja satu partai saja, melainkan juga hasil kerja dari partai-partai koalisi. Sehingga tidak ada yang boleh merasa paling berjasa dalam memenangkan SBY-Boediono pada pemilihan presiden," kata Tifatul.
Tifatul adalah salah satu menteri dari lima menteri yang digembar-gemborkan pentolan Partai Demokrat Ahmad Mubarok dan Achsanul Qosasi akan diganti dalam rencana reshuffle bertepatan dengan masa kerja satu tahun pemerintahan SBY-Boediono.
Empat menteri lain yang disebut, yakni Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri ESDM Zahedy Saleh, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Menteri PU Djoko Kirmanto. (Rully)

Selasa, 21 September 2010

Partai Koalisi Diminta Siapkan Kader Pengganti

RESHUFFLE
Partai Koalisi Diminta
Siapkan Kader Pengganti


Siti Zuhro pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Selasa, 21 September 2010

JAKARTA (Suara Karya): Partai politik mitra koalisi pendukung pemerintah diminta menyiapkan kader terbaik mereka karena menjelang satu tahun Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir pasti melakukan evaluasi atas kinerja menteri-menteri sekaligus mengganti menteri yang berkinerja buruk. Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada Suara Karya secara terpisah di Jakarta, Senin (21/9).
Max Sopacua yakin, Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri-menteri. Dia juga yakin, Presiden akan mengganti menteri yang bekerja tidak optimal.
"Partai Demokrat sudah menyiapkan kader yang mumpuni untuk menggantikan menteri-menteri yang berkinerja kedodoran. Bahkan, Partai Demokrat yakin, Presiden menambah menteri dari internal Partai Demokrat dalam reshuffle kabinet nanti," ujar Max.
Atas dasar itu, Max berharap parpol mitra koalisi pendukung pemerintah juga menyiapkan langkah serupa. "Tentu kalau ada menteri tidak optimal dan harus diganti, ya itu keputusan Pak SBY. Toh menteri adalah pembantu beliau. Karena itu, parpol mitra koalisi juga harus punya persiapan," tuturnya.
Menurut Max, Presiden sudah menunjuk Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pemerintahan (UKP4) guna mengevaluasi kinerja menteri-menteri. "Melihat kinerja sejumlah kementerian yang sudah tidak bisa diharapkan lagi, evaluasi oleh UKP4 menjadi jalan terakhir untuk mengefektifkan pemerintahan," katanya.
Siti Zuhro juga yakin, Presiden akan melakukan evaluasi kinerja terhadap para menteri sesuai kontrak politik, yaitu setiap satu tahun pemerintahan berjalan. "Reshuffle merupakan langkah terbaik dalam memperbaiki kinerja pemerintah. Reshuffle merupakan ujung evaluasi atas kinerja setiap menteri," tuturnya.
Siti Zuhro menegaskan, evaluasi kabinet berbasis kinerja seharusnya dilakukan terhadap semua kementerian. Siapa pun yang tidak bekerja atau bekerja tetapi tidak dengan hasil mengesankan, ya harus dievaluasi. Bahkan menteri dari Partai Demokrat sekalipun harus mendapatkan perlakuan sama.
"Jika hasil evaluasi itu memang mengharuskan menteri berkinerja buruk diganti, ya diganti saja. Tidak perlu harus menunggu hingga tahun 2013," kata Siti Zuhro.
Dia memperkirakan, bisa saja menteri yang dilengserkan diganti oleh kader dari partai yang sama. "Untuk menghindari keguncangan politik, Presiden bisa saja melakukan reshuffle dengan menteri yang diganti dari satu parpol yang sama. "Karena itu, parpol harus menyiapkan kader terbaik untuk calon pengganti menteri yang mungkin tergusur dari kabinet," tutur Siti Zuhro.
Sementara itu, Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menegaskan, belum ada pertemuan antara anggota Sekretariat Gabungan Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah terkait wacana reshuffle kabinet. "Dengan Pak Ical (Aburizal Bakrie, Ketua Umum DPP Partai Golkar) juga belum bertemu," katanya di Jakarta, Senin (20/9).
Menurut Suryadharma, reshuffle tetap merupakan hak prerogatif presiden. Penilaian-penilaian dari luar, bahkan UKP4 sekalipun, menurut dia, sekadar merupakan masukan. Namun, intinya, dia sendiri mengaku siap jika Presiden melengserkannya dari kabinet.
Menurut Suryadharma, momen evaluasi kabinet tetap perlu dilakukan presiden agar pemerintahan bisa terus berjalan dengan baik. Hasil evaluasi bisa disampaikan dalam bentuk teguran ataupun reshuffle.
Namun, Suryadharma Ali mengaku kurang sepakat apabila nilai rapor kementerian yang dikeluarkan UKP4 beberapa waktu lalu dijadikan satu-satunya acuan untuk reshuffle. Menurut dia, kementerian yang memperoleh rapor merah bukan sekadar karena menteri bersangkutan tidak becus bekerja. Bisa saja itu karena faktor lain di luar kendali sang menteri, seperti anggaran terlambat cair.
"Jadi, dilihat rapor merahnya karena apa. Karena tidak mampu atau karena ada faktor lain, atau karena ada keterkaitan dengan instansi-instansi lain," kata Suryadharma.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi juga setuju jika setelah setahun KIB II, Presiden mengevaluasi kinerja tiap menteri. "Evaluasi perlu karena itu sesuatu yang baik," ujarnya.
Evaluasi atas kinerja menteri-menteri, menurut Freddy, sangat penting untuk mengetahui kinerja tiap menteri, khususnya menyangkiut pelaksanaan rencana program-program. "Saya juga akan melakukan evaluasi internal mengenai kinerja masing-masing pejabat di Kementerian Perhubungan," tuturnya.
Jika setelah evaluasi itu Presiden melakukan reshuffle menteri-menteri, Freddy menyerahkan penuh soal itu kepada Presiden. "Reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Saya siap saja," ucapnya. (Joko S/Feber S/Victor AS)

Minggu, 29 Agustus 2010

Potret Tumpulnya Nalar Politik

Sumber: JawaPos, 29 Agustus 2010
Judul Buku: Kisruh Peraturan Daerah: Mengurai Masalah dan Solusinya
Peresensi: Achmad Maulani
Penulis: R. Siti Zuhro, Lilis Mulyani dan Fitria
Penyunting: R. Siti Zuhro dan Eko Prasojo
Penerbit: Ombak, Jogyakarta dan The Habibie Center
Cetakan : I, Juli 2010
Tebal: x + 122 halaman

Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Tak tanggung-tanggung, perda yang direkomendasikan untuk dibatalkan mencapai 1.000 perda. Jumlah tersebut lebih banyak daripada tahun lalu, sekitar 800 perda. Sebelumnya, selama 1999-2006, di antara 5.054 perda yang diterima Kementerian Dalam Negeri, 930 perda bermasalah.

Tumpulnya nalar politik. Itulah kira-kira gagasan yang ingin disampaikan buku ini di tengah kekisruhan beragam perda bermasalah yang sering dinilai merugikan masyarakat. Beberapa pertanyaan mendasar yang bernada gugatan coba dimunculkan buku ini untuk memastikan bahwa otonomi daerah yang sedang berjalan memang tidak melenceng dan mengalami defisit dalam pemaknaannya.

Tim peneliti dari The Habibie Center yang menulis buku ini memulai dengan pertanyaan-pertanyaan substansial: mengapa begitu banyak muncul perda bermasalah? Apakah perda-perda yang dilahirkan sebuah daerah semata-mata hanya digunakan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tanpa melihat aspek lain? Tidakkah disadari bahwa sebuah perda bukan hanya sebagai katalisator ekonomi, tetapi juga sebagai ”alat” untuk mengatur masyarakat?

Buku yang merupakan penelitian di wilayah Jabodetabek ini menjelaskan bahwa dalam konteks otonomi daerah, daerah memang dituntut memeras otak bagaimana meningkatkan jumlah PAD-nya. Nah, salah satu instrumen yang biasanya digunakan untuk memaksimalkan pendapatan daerah adalah melalui pajak dan retribusi. Namun, itu tidak berarti daerah diperbolehkan ”menghalalkan” segala cara untuk mencapai tujuannya, tetapi pada saat bersamaan justru melanggar undang-undang di atasnya serta melanggar hak-hak asasi warganya.

Uraian dalam buku ini ingin memberikan gambaran yang proporsional bahwa perda memang merupakan pilar utama yang memayungi realisasi otonomi daerah. Sebagaimana halnya undang-undang, perda memiliki karakteristik yang bersifat mengatur, khususnya mengatur relasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta stakeholders lokal seperti dunia usaha.

Pada titik itulah sebenarnya keberadaan sebuah perda tentu tidak hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kehidupan politik, sosial, dan budaya masyarakat, tetapi juga ekonomi daerah. Karena itu, perda akhirnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan daerah.

Hasil penelitian yang dikomandani beberapa peneliti senior dari LIPI seperti Siti Zuhro dan guru besar UI Eko Prasojo ini menemukan beberapa temuan menarik terkait dengan tumbuh suburnya perda-perda bermasalah. Di antaranya, ada pemahaman yang belum sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengenai desentralisasi dan otonomi daerah. Akibatnya, peraturan-peraturan yang dibuat pemda acapkali dinilai tidak sinkron dan melanggar peraturan di atasnya.

Bahkan, tak jarang daerah memaknai kebijakan otonomi sebagai suatu semangat membangun daerah di satu sisi, namun pada saat bersamaan juga ingin melepaskan diri dari sistem sentralistik yang akhirnya melahirkan euforia otonomi daerah.

Selain itu, menurut para peneliti dalam buku ini, kewenangan yang diberikan pemerintah kepada pemda untuk mengatur daerahnya sendiri sering hanya dianggap sebagai peluang meningkatkan perekonomian daerah. Dampaknya, tak sedikit daerah yang ingin mengelola dan memaksimalkan potensi ekonomi yang dimilikinya dengan jalan ”nekat” mengeluarkan perda bermasalah.

Buku ini mencoba memberikan ilustrasi sederhana. Saat ini banyak kecenderungan perda dibuat untuk mencapai tujuan yang sempit dan jangka pendek. Banyak perda terkait dengan pajak dan retribusi yang dibuat oleh daerah cenderung memperburuk iklim investasi karena tidak ramah terhadap investasi dan mencitakan ekonomi biaya tinggi.

Hasil evaluasi yang dilakukan Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa di antara 1.379 perda yang mengatur ketentuan pajak dan retribusi, 31 persen menghambat atau merusak iklim investasi di daerah. Hal tersebut disebabkan keinginan daerah untuk segera meningkatkan PAD-nya dengan cara menerapkan berbagai pungutan yang selama ini hanya berkisar 10-30 persen dari APBD yang disetujui.

Hasil riset yang dituangkan dalam buku ini menunjukkan adanya beberapa faktor yang mengakibatkan perda dinilai bermasalah. Pertama, kurang fleksibelnya aturan hukum yang mendukung pembentukan perda. Kedua, pembuatan perda seolah menjadi sebuah rutinitas pekerjaan saja, tanpa ada upaya lebih khusus untuk menciptakan aturan daerah yang berkualitas.

Ketiga, pelaksana pembentuk peraturan daerah (biro hukum dan perundang-undangan) dalam membentuk perda sering tidak didasarkan pada skala prioritas isu yang berkembang di masyarakat. Yang terjadi bahkan lebih banyak negosiasi antara DPRD dan pemda tentang isu mana yang menjadi bahasan raperda. Keempat, pembentukan perda masih kurang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Mencermati hal-hal di atas, buku ini merekomendasikan bahwa guna mencegah lahirya perda bermasalah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tampaknya menjadi urgen melakukan pemberdayaan pemerintahan daerah melalui peningkatan kapasitas pembentukan peraturan daerah.

Langkah konkret yang ditawarkankan adalah meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam memahami materi kewenangan yang dimilikinya (rationae materie), wilayah wewenangnya (rationae locus), tenggang waktu kewenangannya (rationae temporis), serta prosedur pembentukannya. Dengan begitu, di masa depan kesalahan dalam pembentukan perda bisa diminimalkan.

Guna menembus kebuntuan dalam menyelesaikan banyaknya perda bermasalah, buku ini di akhir bagian megusulkan agar pemerintah menggunakan asas preventif dan represif. Artinya, perda yang terkait dengan kepentingan umum dan dampak dari kesalahan perda langsung dirasakan masyarakat, maka asas preventif bisa diberlakukan.

Kehadiran buku ini, saya kira, punya nilai strategis dalam rangka mereformasi birokrasi. Maka, sekali lagi, spirit utama yang ingin dikemukakan buku ini bahwa kekisruhan dalam munculnya perda bermasalah adalah potret tumpulnya nalar politik kekuasaan dalam melayani rakyatnya.

*) Achmad Maulani, peneliti ekonomi politik pada Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada


Pesan di Penerbit Ombak @Rp 30,000

Jumat, 13 Agustus 2010

Ryaas Usulkan Pemilukada Kembali ke Dewan

Politikindonesia - Wacana untuk mengembalikan Pemilukada ke pangkuan Dewan, kembali bergulir. Alasannya, masyarakat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum siap menggelar Pemilukada adil dan transparan. Terbukti hampir di semua daerah, pelaksanaannya kacau akibat KPU tidak adil. Di sisi lain masyarakat dinilai belum siap menerima kekalahan.

"Kesimpulan kami di Dewan Pertimbangan Presiden, KPU dan masyarakat belum siap menggelar pilkada yang adil dan transparan," ujar Ryaas Rasyid, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gowa, Sulawesi Selatan, kemarin.

Menurut Ryaas, sejak awal digelarnya Pemilukada langsung telah membuktikan ketidaksiapan penyelenggara. Yaitu KPU serta masyarakat. Ryaas juga menilai Pemilukada langsung tidak menjamin pemimpin yang dipilih sesuai harapan rakyat. Dalam catatan Ryaas, sejak 2005, sudah ada 150 kepala daerah, mulai gubernur, walikota, hingga bupati tersangkut kasus hukum.

"Itu semua hasil pemilihan langsung," katanya.

Karena itu, Ryaas menilai, pemilihan melalui Dewan, langkah demokratis dengan prinsip keterwakilan. Konstituen masing-masing Dewan bisa memprotes jika kepala daerah yang dipilih tidak prorakyat. Selain itu, kata dia, untuk mengontrol Dewan agar tidak melakukan money politics juga tidak sulit.

"Ciri masyarakat kita tidak tahan menyimpan uang. Maka akan ketahuan jika yang dibelanjakan tak sebanding dengan pendapatan sebagai Dewan," kata bekas Menteri Otonomi Daerah itu.

Sedang Ziaurrahman, anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah jika dikatakan sumber kesalahan dan ketidakpastian itu ada pada KPU. Menurut penilaiannya, pemilihan langsung sudah berjalan baik. Hanya saja ada oknum anggota KPU yang bekerja di bawah tekanan oleh pasangan calon tertentu.

"Masyarakat dan pasangan calon juga ternyata tidak siap menerima kekalahan," katanya.

Siti Zuhro, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada politikindonesia.com, Selasa (06/07) lalu mengakui, semua tahapan Pemilukada rentan dengan konflik. Pada tahapan pencalonan saja, sudah mulai ada resistensi masyarakat. Bahkan ada kantor KPUD yang dibakar massa.

Menurut Siti hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi tahapan-tahapan pemilukada juga persyaratan calon. Siti yang juga anggota Tim Perumus RUU Pemilukada menegaskan, pihaknya tengah memikirkan langkah antisipatif dalam setiap tahapan, agar dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik dan bentrokan massa. Termasuk menyiapkan lembaga peradilan ad hoc di setiap tahapan.

Siti juga mengakui, tidak sedikit konflik Pemilukada yang disebabkan ketidakmampuan penyelenggara Pemilukada. Baik KPUD maupun Panwasda-nya. "Di beberapa Pemilukada muncul kasus, mereka tidak independen dan cenderung partisan. Misalnya panwasda-nya cenderung ke incumbent, atau KPUD-nya condong ke calon lain," ujarnya. Padahal masing-masing harus independen, netral, profesional.

Meski demikian, kondisi itu tak serta merta harus menghapuskan penyelenggaraan Pemilukada langsung. Menurut Siti, penyelenggaraan pemilukada langsung masih relevan untuk dilaksanakan. Hanya saja katanya, perlu disesuaikan dengan titik berat pelaksanaan otonomi daerah. Apakah di level provinsi atau kabupaten/kota. Jika titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi maka Pemilukada langsung cukup dilakukan di tingkat provinsi. Begitu juga sebaliknya.

Namun dalam sebuah paparan di blog miliknya, Siti cenderung mengusulkan pemilukada tingkat gubernur lebih tepat dipilih oleh DPRD. Alasannya, gubernur tidak punya rakyat langsung, dan dia sebagai koordinator dan pengawasan. Karena itu katanya, sebagai perpanjangan pemerintah pusat, peran gubernur perlu diberi penguatan. Ujungnya, akan berkonsekuensi pada penghapusan Pemilukada langsung di tingkat gubernur.

"Ini kerangkanya untuk menjaga kedaulatan juga. Ancaman kedaulatan kita bukan ancaman dari luar negeri, tapi kegagalan otonomi daerah ini," ujar Siti mengingatkan.
(sa/na)

Kamis, 12 Agustus 2010

Keluhan Pemimpin

Keluhan Pemimpin
R Siti Zuhro
Peneliti LIPI


Kamis, 12 Agustus 2010
Sejak 1999, Indonesia telah berhasil menggelar pemilihan umum (pemilu) yang relatif bebas dan demokratis. Dalam kurun waktu tersebut, ada empat presiden telah memimpin negeri ini. Melalui sistem demokrasi, impian untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab dalam mempromosikan keadilan dan kesejahteraan rakyat diharapkan dapat cepat terwujud. Namun, kenyataannya tetap saja dirasakan rakyat jauh panggang dari api.
Alih-alih menjadi sejahtera, rakyat justru disuguhi banyaknya berita tentang praktik korupsi yang cenderung semakin "menggila". Di tengah tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi misalnya, rakyat benar-benar dibuat terbelalak oleh berita tentang jumlah harta yang diduga berhasil dikorupsi tersangka Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Dengan kondisi seperti itu, tidaklah keliru bila banyak di antara warga masyarakat mempertanyakan kualitas dan kapabilitas pemimpinnya. Tak seperti negara yang demokrasinya relatif mapan, munculnya tuntutan tersebut dapat dipahami mengingat sistem politik Indonesia masih dalam proses mencari bentuk dan konsolidasi.
Dalam konteks ini, kehadiran tokoh yang memiliki sikap "kepemimpinan luar biasa" menjadi sebuah keharusan. Dengan kondisi politik yang masih rentan konflik dan instabilitas politik dan keamanan, Indonesia memerlukan pemimpin yang tak hanya bersifat normatif, tetapi juga yang aspiratif, tegar, tegas, dan tidak elitis.
Bahwa beban yang harus ditanggung seorang pemimpin di Indonesia sangat berat, itu jelas tak bisa dibantah. Hal ini dengan jelas dapat dilihat dari tingkat kemiskinan di Indonesia yang masih mencapai sekitar 32,7 juta jiwa dengan tingkat pengangguran sekitar 23 juta jiwa.
Dengan kondisi semacam itu, ancaman jiwa yang dihadapi seorang pemimpin dari segelintir rakyat yang frustrasi seolah menjadi konsekuensi logis yang harus ditanggungnya. Realitas ini seharusnya dihadapi dengan tenang, tapi tetap serius dalam mencari dan mewujudkan solusi yang tepat. Ibarat seorang ibu yang tak punya uang untuk membeli beras, ia harus bisa tersenyum di hadapan anaknya yang meminta makan.
Seorang pemimpin harus selalu bisa menjadi penyemangat rakyatnya untuk bisa bangkit dan tetap optimistis. Jadi, jangan mudah mengeluh. Keluhan sekecil apa pun merupakan hal yang tabu yang harus bisa disembunyikan seorang pemimpin di balik senyum-rekahnya itu. Ketidakmampuan dalam memegang prinsip tersebut akan sangat memengaruhi kredibilitas dan kualitas kepemimpinannya.
Karena itu, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ancaman terorisme yang mengincar keselamatannya seharusnya tak menjadi konsumsi publik. Apalagi, ini bukan hal yang pertama kali dilontarkannya. Yang seharusnya perlu dikemukakan adalah seruan kepada rakyat untuk selalu waspada akan ancaman dan bujukan untuk menjadi teroris yang bisa mencelakakan mereka.
Masalah ledakan tabung gas, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok (sembako) telah memusingkan banyak rakyat. Maka, sekecil apa pun keluhan seorang pemimpin akan semakin menambah penderitaan mereka. Yang sangat dinanti rakyat adalah sampai kapan keadilan dan kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 tak lagi sekadar menjadi ungkapan retoris. ***