Rabu, 28 Juli 2010

Siti: SBY Jangan Cengeng

Headlines | Wed, Jul 28, 2010 at 21:08 | Jakarta, matanews.com

Siti Zuhro (*jo/matanews)

R. Siti Zuhro (*jo/matanews)


Serangan balik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kelompok Nasionalis Demokrat (Nasdem) dinilai sebagai gambaran kecengengan dan ketidaktangguhan presiden dalam menghadapi kritik.

Presiden melancarkan serangannya itu dengan mengatakan bahwa saat ini ada kampanye menjelek-jelekkan pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan sebuah stasiun televisi hingga menghabiskan durasi dua jam. Presiden menyatakan itu saat pencanangan Gerakan Indonesia Bebas Pemadaman Listrik Bergilir di Mataram, Selasa kemarin.
Ucapan sang presiden tersebut tak ditujukan secara jelas kepada stasiun televisi mana, namun diduga kuat stasiun televisi dimaksud adalah MetroTV milik penggagas ormas Nasdem, Surya Paloh.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai tanggapan SBY tersebut seharusnya tidak perlu disampaikan di depan umum apalagi dalam acara yang seharusnya tak dikaitkan dengan isu politik.

“SBY harusnya bisa menerima kritikan bila hal tersebut didasarkan pada fakta yang ada. Bahwa kenyataannya selama pemerintahan dia korupsi terus berjalan dan reformasi birokrasi gagal ya memang benar. Itu harus diakui,” ujar Siti dalam percakapan dengan matanews.com, Rabu (28/7).
Meskipun begitu, Siti paham benar bahwa semua orang mungkin tak semuanya bisa menerima kritik, apalagi bila disampaikan secara terbuka dan diketahui publik seperti yang dimunculkan dalam tayangan di MetroTv itu.

“Namun sebagai seorang kepala negara dia seharusnya lebih tough (tangguh) menghadapi kritik mulai dari yang sopan hingga yang kurang sopan sekali pun. Jangan semua kritik langsung ditanggapi dalam forum. Bila SBY berhasil melakukannya, itu baru namanya pemimpin bangsa yang hebat,” tandasnya.

Sudah jadi rahasia umum, setiap acara deklarasi ormas Nasional Demokrat (Nasdem) MetroTV yang notabene milik penggagas sekaligus Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, menayangkan secara langsung selama sekitar dua jam dalam acara Live Event.(*mar/ham)

Selasa, 27 Juli 2010

Incumbent Pemilukada Depok, Diminta Lepas Jabatan

Politikindonesia - Permintaan agar incumbent yang ikut berlaga pada pemilukada untuk mengundurkan diri dari jabatan, masih nyaring terdengar. Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebaliknya. Hal itu pulalah yang dialami pasangan incumbent pada Pemilukada Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wira Saputra. Keduanya diminta segera lengser dari jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, terkait dengan pencalonannya pada Pemilukada Kota Depok.

Adalah Selamet Riyadi, anggota DPRD Kota Depok yang meminta agar pasangan incumbent itu mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan ini dimaksudkan agar mereka tak menyalahgunakan jabatannya demi meraih kembali kursi Depok-1.

"Lebih baik kedua pejabat itu mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan demikian mereka tidak menyalahgunakannya pada masa kampanye guna memenangkan diri," ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu kepada wartawan di Depok, Selasa (27/07).

Hal senada juga diungkapkan, Cahyo Putranto Ketua LSM Gelombang Depok. Cahyo mewanti-wanti agar keduanya tidak menggunakan fasilitas negara dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan kampanye. Untuk menghindari hal itu katanya, kedua pejabat tersebut harus segera mundur dari jabatannya.

Tak hanya Nur Mahmudi, istrinya pun yang kini menjabat sebagai Ketua PKK Kota Depok diminta segera mundur dari jabatannya. Hal itu sesuai Surat Edaran Ketua Umum PKK Pusat nomor 156/SKR/PKK.P/ST/V/2008.


Final dan Mengikat



Perdebatan terhadap Putusan MK Nomor 17/ PUU-VI/2008 dalam praktiknya masih debatebel. Padahal putusan yang membatalkan Pasal 58 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang incumbent sifatnya final dan mengikat.

Siti Zuhro, peneliti senior pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada politikindonesia.com, Selasa (06/07) mengatakan, karena bersifat final dan mengikat, maka putusan MK tersebut harus dilaksanakan. Artinya, incumbent dapat mencalonkan dirinya tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hanya saja tambahnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilukada, persyaratannya akan diperketat.

Anggota Tim Perumus RUU Pemilukada yang merupakan salah satu pecahan dari UU No.32 Tahun 2004 itu menambahkan, incumbent nantinya dilarang membuat kebijakan yang merupakan kampanye terselubung.

Siti menegaskan, satu tahun sebelum pemilukada, incumbent tidak boleh membuat kebijakan yang populis tetapi dananya dari APBD. Pengawasan terhadap dana APBD juga akan diperketat dengan melibatkan institusi terkait.

Di samping itu juga akan dibuat sistem birokrasi yang solid, profesional, netral. Sehingga PNS tidak lagi dijadikan obyek pendukung incumbent. “Situasi itulah yang membuat posisi PNS bagai makan buah simalakama. Memilih salah, tidak memilihpun salah,” ujarnya.

Tuntutan terhadap profesionalitas birokrasi dan netralitas PNS nantinya masuk di pasal RUU Pemilukada. “Jadi tidak sebatas Surat Edaran Menteri PAN yang lebih bersifat imbauan,” tambahnya.
(sa/yk)

RUU Politik Jangan Batasi Hak Berserikat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rancangan Undang-Undang Paket Politik yang rencananya lahir pada 2010 ini diharapkan tidak membatasi hak berserikat warga negara. Meski RUU itu memiliki semangat perampingan jumlah parpol dalam pemilu, namun hal itu jangan dijadikan alasan untuk membatasi pembentukan partai baru.

Demikian disampaikan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. Namun, Siti memberi catatan, hak berserikat itu diharapkan bukan untuk membentuk partai sembarangan. "Masyarakat ingin partai yang memiliki akar tunggang, bukan akar serabut," cetusnya di Jakarta, Senin (26/7).

Lebih lanjut Siti menjelaskan, hak berserikat sebaiknya diwujudkan dengan sungguh-sungguh membentuk partai yang memiliki dukungan massa. Selain itu, ujarnya, partai yang baru dibentuk itu jangan setelah muncul lalu meninggal begitu saja. Oleh karenanya, Siti menilai wajar masuknya opsi fusi dan konfederasi dalam RUU Paket Politik.

"Perlu diketahui bahwa tidak semua partai bisa mendapat konstituen, sehingga yang betul-betul tidak mampu juga jangan sekadar mendirikan partai," jelas Siti.

Dia mengatakan, RUU Paket Politik tidak bisa dijadikan alat untuk memangkas perkembangan dan semangat rakyat berdemokrasi. Meski diminta tak membatasi hak berserikat, RUU Paket Politik juga penting untuk memuat prasyarat lebih ketat bagi pendirian parpol. Menurut Siti, hal itu penting untuk memperkuat sistem presidensil.

Redaktur: Budi Raharjo
Reporter: M Ikhsan Shiddieqy

Senin, 26 Juli 2010

Rapor Merah Pilkada

Oleh: R Siti Zuhro

Jika dilihat dari segi kuantitas pemilihan umum kepala daerah atau pilkada, bisa jadi Indonesia adalah negara demokrasi terbesar di dunia. Betapa tidak? Sejak 2005 nyaris tiada hari tanpa pilkada. Selama 2005-2008 telah digelar 484 pilkada. Tahun ini diperkirakan akan ada 244 pilkada.

Meskipun sebagian besar pilkada dinilai berlangsung damai, aman, dan relatif demokratis, pesta demokrasi tersebut cenderung mencerminkan model demokrasi prosedural. Sebab, secara kualitas, rapornya bisa dikatakan merah. Secara umum, pilkada belum mampu menghasilkan kepala daerah yang amanah, kapabel, kredibel, dan menyejahterakan rakyatnya.

Dalam praktiknya, ia justru menyimpan sejumlah masalah, mulai dari politik uang hingga kerusuhan sosial. Alih-alih menjadi bagian dari proses pembelajaran politik dan pendalaman demokrasi, rakyat lebih banyak dibuat tak berdaya oleh kuatnya hegemoni partai politik yang selalu mem- fait accompli mereka untuk menerima calon yang ditentukannya. Akibatnya, tak sedikit kepala daerah terpilih yang menjadi sangat elitis, tak mencerminkan kebutuhan rakyat dan daerah, serta gagal menganalogikan dirinya dengan rakyatnya.


Politik uang dan implikasinya

Pilkada jelas membutuhkan ongkos politik. Namun, umum diketahui bahwa ”ongkos politik” itu lebih bermakna politik uang. Mengutip Kompas (23/7), untuk calon bupati sekitar Rp 5 miliar, sementara untuk calon gubernur lebih dari Rp 20 miliar. Ongkos politik itu bertambah dengan bertambahnya parpol yang terlibat.

Erat kaitan dengan hal ini, tidak sedikit petahana (incumbent) yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara. Banyak pejabat daerah yang akhirnya berada pada posisi dilematis, berusaha bersikap apolitis atau bias politis dengan risiko yang sama besar. Hal yang sama dirasakan pengusaha, ”investor pilkada”. Bedanya, mereka acap kali mampu bermain di semua pion sehingga baginya tak ada kata ”kalah”. Maraknya politik uang mestinya tak dipandang enteng. Apalagi sampai dianggap sebagai ”kepatutan tradisi”.

Setidaknya, ada tiga implikasi negatif yang ditimbulkan. Pertama, kepala daerah yang terpilih akan terpasung dalam kemenangannya. Mahalnya ongkos politik akan menyulitkannya dalam menyukseskan visi dan misi yang dijanjikannya kepada rakyat. Ibarat pemain teater, ia harus selalu memerankan tokoh berwatak ganda. Namun, ibarat menanam bom waktu, cepat atau lambat hal itu hanya akan menjadikan blunder bagi daerah dan masyarakatnya. Sebab, upaya untuk mewujudkan good governance hanya akan bersifat retoris, jauh panggang dari api. Dalam praktiknya, sejumlah daerah yang mengklaim telah melakukan best practices sekalipun masih sebatas di atas kertas.

Kedua, tidak sedikit kepala daerah terpilih akhirnya terlibat dalam skandal korupsi. Pada 2010 Presiden mengeluarkan lebih dari 150 izin pemeriksaan bupati dan gubernur yang terkait dengan korupsi.

Dengan masa jabatan terbatas, banyak kepala daerah yang seolah berpacu dengan waktu untuk menebus ongkos politiknya tanpa memerhatikan rambu-rambu birokrasi. Alih-alih sebagai pemegang kedaulatan, rakyat justru lebih sering menjadi pihak yang tereksploitasi dan menjadi komoditas politik bagi para elitenya dalam mendorong budaya oportunisme.

Ketiga, dengan mahalnya ongkos politik, banyak calon kepala daerah yang menganut prinsip politik Machiavelli. Dengan prinsip tersebut, banyak di antaranya yang tak siap kalah. Dari 244 pilkada tahun 2010, yang tak bermasalah hanya 35. Selebihnya menjadi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dan tak sedikit pula yang meletup menjadi kerusuhan sosial.


Perbaikan rapor pilkada

Rapor merah pilkada bukannya tak bisa diperbaiki. Para aktivis prodemokrasi dan LSM (civil sociecy organization) harus lebih bekerja keras mengawal pilkada. Kesadaran politik rakyat perlu ditumbuhkan, khususnya tentang arti pentingnya pilkada dan bahayanya penggunaan politik uang. Apa pun alasannya, politik uang tak dapat dibenarkan karena merupakan sebuah penistaan terhadap harga diri rakyat dan pendidikan politik yang keliru. Tidak sepantasnya lagi pilkada jadi sekadar ritual politik lima tahunan dan ajang perjudian para elite lokal. Di tengah impitan ekonomi rakyat yang tak kunjung baik, pengedepanan rasionalitas politik merupakan sebuah keniscayaan agar pilkada bisa memberikan makna signifikan bagi terciptanya pemerintahan daerah yang kuat, efektif, dan demokratis, yang mampu menyejahterakan rakyat.

Selain itu, perbaikan rapor pilkada juga menuntut komitmen politik dari para elite partai untuk menjadikan pilkada sebagai pendalaman demokratisasi di tingkat lokal dan bukannya sebagai ladang kehidupan partai. Selama ini parpol cenderung memosisikan diri seperti layaknya agen tiket bus malam. Akibatnya, tak sedikit kader terbaik parpol yang kecewa oleh sikap partainya yang lebih memilih memberikan tiket pilkada kepada orang luar.

Menjadi kepala daerah memang tak mudah. Tak cukup hanya berbekal popularitas, tetapi juga harus memiliki kapasitas, integritas, akseptabilitas dan profesionalitas. Karena itu, semua tahapan pilkada, mulai dari sosialisasi pilkada, pendaftaran calon, pendataan pemilih, kampanye, sampai pencoblosan, mesti disterilkan dari aktivitas politik uang atau pembelian suara. Jika tidak, pilkada akan terus mendapatkan rapor merah.

Sabtu, 17 Juli 2010

Siti Zuhro: Bubarkan Saja HKTI

Headlines | Sat, Jul 17, 2010 at 13:05 | Jakarta, matanews.com

Dualisme kepemimpinan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menunjukkan bahwa suara petani sangat seksi bagi para elit politik. Hal itu tercermin dari rebutan kursi kepemimpinan oleh Prabowo Subijanto, Ketua DPP Gerindra, yang mengaku terpilih secara aklamasi sebagai Ketua HKTI dan Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD), yang menyebut dirinya sebagai Ketua HKTI tandingan.

Rebutan suara seksi kaum petani itu diamini oleh pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurutnya, rebutan suara tersebut terjadi karena keduanya memiliki kepentingan politik masing-masing dan berusaha memakai HKTI sebagai kendaraan politik mereka.

“Suara petani memang sangat seksi bagi elit parpol. Suara mereka sangat signifikan dan bisa diandalkan dalam pemilu, itu sebabnya jadi rebutan dalam pemilihan ketua HKTI kemarin,” ujar Siti saat dihubungi matanews.com, Sabtu (17/7).

Terjadinya dualisme kepemimpinan HKTI sangat disayangkan oleh Siti karena hal itu hanya akan memperkeruh suasana dalam tubuh internal HKTI dan menjauhkan fokus organisasi itu yang ditujukan pada kesejahteraan petani.

Peneliti LIPI itu menilai HKTI seharusnya menjadi organisasi petani yang independen dan benar-benar memperhatikan kesejahteraan para petani. Menurutnya, bila HKTI sudah tak lagi menjadi wadah bagi peningkatan kesejahteraan petani maka sebaiknya organisasi itu dibubarkan saja.

“Kalau HKTI sudah tidak bisa dipertahankan lagi independensinya sebagai organisasi yang sungguh-sungguh memberdayakan petani untuk apa lagi dipertahankan? Masa mau jadi mesin pencetak suara? Kasihan para petani yang suaranya dikebiri dan dipaksa untuk memilih siapa yang akan memimpin HKTI,” ujarnya.(*mar/z)