| |||||
Kamis, 25 Maret 2010
Budaya Politik dan Demokrasi
Kamis, 18 Maret 2010
LIPI: UU PPA Perlu Direvisi
JAKARTA-–Saksi ahli Mahkamah Konstitusi dan Peneliti LIPI, Siti Zuhro, berpendapat Indonesia bukanlah negara agama, tapi juga bukan negara sekuler. Namun, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat komunal yang menghargai nilai keagamaan cukup tinggi. Karena itu, solusi terbaik adalah merevisi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) untuk mengatasi sikap pro-kontra masyarakat. "Karena itu, kami mengusulkan agar UU ini direvisi sesuai konteks," cetusnya dalam sidang uji materi UU PPA di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu, (17/3). Zuhro mengakui pencabutan UU PPA bukan solusi untuk menjaga kerukunan umat beragama. Bahkan, bila hal itu dilakukan, bisa jadi akan memunculkan masalah baru dalam hubungan antar umat beragama. Namun, UU PPA hingga kini telah berusia 45 tahun dan tidak mengalami perubahan sedikit pun. Padahal, zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia terus mengalami perubahan. Karena itu, sudah sepatutnya UU PPA direvisi agar bisa disesuaikan dengan konteks masyarakat Indonesia saat ini.
Selain itu, menurut Zuhro, Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi dan hak asasi manusia. Karena itu, negara sudah seharusnya mengakui hak kebebasan beragama bagi warganya tanpa membedakan kelas, ras, dan agama. Namun, masih ada sebagian warga yang merasa diperlakukan diskriminatif oleh UU PPA. "Karena itu, revisi terhadap UU PNPS ini diperlukan agar harmoni terwujud, kerukunan yang hakiki ada, dan diskriminasi bisa dieliminasi sehingga kepercayaan bisa terbangun," imbuhnya.
Redaktur: Budi Raharjo
Rabu, 17 Maret 2010
Seharusnya Masyarakat Sambut Positif Obama
Metro - VIVAnews - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan mestinya masyarakat menyambut positif rencana kunjungan Presiden Amerika Serikat Barack Obama ke Indonesia pada akhir Maret 2010. Sebab, kedatangan Obama dinilai dapat menaikkan popularitas Indonesia di mata dunia.
“Ini justru momen penting. Saatnya menyuarakan kepada Amerika Serikat agar lebih mempertimbangkan dunia ketiga,” kata Siti Zuhro usai menghadiri sidang uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 17 Maret 2010.
Menurut Siti Zuhro, dalam geopolitik internasional maupun sosio politik, Indonesia sebagai negara demokrasi besar di dunia, justru harus leading. Maksudnya, menjadi negara yang diperhitungkan, seperti yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan mendiang Presiden Soekarno.
“Itu nilai pentingnya kedatangan Obama. Jadi, bukan semata kepentingan domestik,” katanya.
Sebelumnya VIVAnews memberitakan rencana kedatangan Obama mendapat berbagai reaksi. Ada yang menyambut baik. Ada juga yang menolaknya. Salah satu alasan penolakan kedatangan Obama ialah dia dianggap sebagai pelanggar HAM terkait dengan kebijakan terhadap negeri-negeri Islam.
Jumat, 12 Maret 2010
Penanganan Pajak Bakrie Bergaya Orde Baru
Kasus pajak Bakrie yang seharusnya diselesaikan pada jalur administratif mulai dipermainkan menjadi komoditas politik yang sengaja ditujukan untuk mempengaruhi opini publik. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono senantiasa menggaungkan gaya pemerintahan saat ini jauh lebih demokratis dengan mengedepankan penegakkan hukum, tranparansi, dan akuntabilitas publik.
“Walaupun tidak bisa dikatakan by design oleh pemerintahan yang sekarang, tapi harus diakui membuat masalah baru untuk menyelesaikan masalah yang lain adalah gaya Orde Baru yang masih mewarnai kehidupan politik kita sekarang,” papar Siti Zuhro pada diskusi bertema Politisasi Kasus Pajak di Jakarta, Kamis (11/3).
Kasus pajak tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie muncul seiring dengan pembahasan rekomendasi Pansus Bank Century di DPR. Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar adalah pendukung pendapat yang menyalahkan langkah pemerintah melakukan bail out Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century. Berbarengan dengan rekomendasi pansus, masalah pajak di tiga perusahaam milik Ketua Umum Partai Golkar, yaitu PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin, mulai dipermasalahkan. Total nilai pajak perusahaan Bakrie yang dianggap bermasalah mencapai Rp 2,1 triliun.
Menurut Siti Zuhro, masalah pajak perusahaan Bakrie tersebut kini sudah dijadikan komoditas politik pihak-pihak tertentu untuk menyampaikan kepentingannya. Tanpa menyebut pihak mana yang tengah melakukan politisasi pajak Bakrie, Siti Zuhro menyebutkan, masalah pajak Bakrie dimunculkan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa ‘politisi dan partai politik juga tidak sepenuhnya bersih’.
“Setelah rekomendasi Pansus Century kan ada anggapan jika sejumlah politisi dan partai politik itu pahlawan karena telah menyatakan kebijakan bail out salah. Nah, politisasi pajak Bakrie ini seakan menjadi tandingan untuk menggiring opini publik jika politisi dan parpol tidak lurus-lurus amat,” papar Siti Zuhro.
Sama dengan sikapnya yang dulu menolak pembentukan Pansus Century, Siti Zuhro berpandangan, langkah-langkah politisasi kasus-kasus hukum merupakan langkah tidak dewasa yang hanya mencari-cari masalah. “Ini sikap yang tidak jernih, apa pun sekarang dicari-cari masalahnya. Century itu menjadi leverage factor (faktor pengungkit) untuk mencari-cari masalah baru.”
Dikatakan, penyelesaian masalah gaya Orde Baru tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika masyarakat menaruh kepercayaan terhadap penegakkan hukum oleh pemerintah. Lantaran tidak adanya kepastian hukum terhadap masalah yang terjadi, kata Siti Zuhro, maka masyarakat memilih jalur politik untuk menyuarakan aspirasi dan mencari keadilan. “Politik dijadikan kendaraan karena dianggap seksi, dinamis, dan sensasional,” ucap Siti Zuhro.
Pakar Pajak dari Universitas Indonesia, Profesor Gunadi, juga menyayangkan terjadinya politisasi kasus pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, kata Gunadi, penyelesaian mispersepsi tentang besaran pajak seharusnya diselesaikan melalui pengadilan. “Bukan ke jalur politik.”
Kasus mispersepsi besaran pajak seperti yang menimpa perusahaan Bakrie, lanjut Gunadi, sejatinya bermula pada ketidaksinkronan antara penentuan besaran pajak oleh pemerintah dengan besaran pajak hasil penghitungan si wajib pajak. Padahal dalam undang-undang jelas dikatakan jika penentuan besaran pajak dilakukan melalui mekanisme penilaian bersama antara wajib pajak dan penagih pajak. “Kalau besarannya tidak sama, ya tinggal dibawa ke pengadilan sampai tingkat Peninjauan Kembali di MA. Tidak perlu dibawa ke jalur politik,” tandas Gunadi.
Redaktur: Krisman Purwoko
