Minggu, 22 Februari 2009

Keunggulan Lokal yang Tidak Terwujud

SAAT ini, sudah saatnya pemerintah menghentikan laju pemekaran daerah. Kasus yang menimpa Ketua DPRD Sumatra Utara Abdul Aziz Angkat menuai banyak tuntutan agar pemerintah mengevaluasi pemekaran daerah ini.

Filosofi pemekaran yang bertujuan mengembangkan local competitiveness di bidang ekonomi bagai api yang kian jauh dari panggang. Hal ini setidaknya didukung oleh evaluasi Depdagri atas 148 daerah pemekaran, Depdagri menyatakan 80% di antaranya bermasalah dan termasuk kategori gagal. Selain itu, peningkatan jumlah daerah dinilai telah membebani anggaran negara. Pasalnya, negara harus menyediakan dana alokasi umum (DAU) bagi setiap daerah. Selama periode 1999-2007, terdapat 173 daerah pemekaran, terdiri atas 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota.

"Negara kita tidak akan maju jika daerahnya tidak bisa diandalkan. Tadinya kan kita pikir bahwa desentralisasi akan meningkatkan local competitiveness secara ekonomi, tapi ternyata setelah delapan tahun, itu tidak juga terwujud," kata peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. R. Siti Zuhro, M.A., ketika ditemui di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Menurut dia, kini pemerintah harus bekerja keras membangun desain pemekaran dan penggabungan daerah secara simultan. Penggabungan daerah dalam sejarah Indonesia memang belum pernah terjadi. Namun, pemerintah sudah saatnya tegas terhadap pemerintah daerah -- baik hasil pemekaran maupun bukan-- yang tidak memenuhi skor prestasi atau skor kinerja, untuk memberikan kartu penalti berupa penggabungan.

"Dalam sejarah, memang belum pernah terjadi. Ini akan sensitif, tapi ini yang harus dilakukan karena dengan makin banyak daerah kecil, itu membebani negara," katanya.

Zuhro yang sering dimintai pendapat oleh Depdagri itu mengatakan, kini pemerintah sedang sibuk menentukan jumlah ideal pemerintah daerah. Selain itu, parameter penggabungan dan pemekaran juga turut menjadi pembahasan utama. "Dalam UU, tidak hanya diatur pemekaran, tapi penggabungan, bahkan penghapusan. Saat ini pemerintah masih sibuk menentukan jumlah, parameter daerah harus dimekarkan dan digabung, ini yang sedang difokuskan," ucapnya.

Penggabungan daerah akan menimbulkan beberapa konsekuensi, dari mulai yang bersifat administratif hingga masalah politik. Singkatnya, kepala daerah/elite sekaligus masyarakatnya harus mampu lapang dada menggabungkan daerahnya jika skor kinerja pemerintah daerahnya tidak memenuhi standar. Parameter paling penting dalam penilaian kinerja pemda adalah skor pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik.


Perkuat peran gubernur



Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tergolong bebas dan miskin pengawasan. Di wilayah provinsi, otonomi daerah hampir melibas habis fungsi dan peran gubernur sebagai kepala daerah. Baik UU No. 22 tahun 1999 maupun UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak cukup memberi payung hukum bagi gubernur untuk menyupervisi pemerintah kabupaten/kota.

Di era otonomi daerah, gubernur tergolong tidak punya basis rakyat secara langsung. Perannya untuk bersentuhan langsung dengan rakyat terhalang pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota yang lebih berwenang. "Pemprov dan gubernur terkesan mandul karena payung hukumnya tidak memberi dia kejelasan fungsi, peran, dan posisi dia.

Jika gubernur dianggap sebagai perpanjangan pemerintah pusat, maka harus dilengkapi supporting staff, supporting system, dan dana," katanya.

Penguatan peran gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat pada ujungnya akan berkonsekuensi pada penghapusan pilgub langsung. Gubernur dipilih oleh DPRD provinsi dengan pengarahan dari presiden.

"Saya mengusulkan untuk gubernur, karena tidak punya rakyat langsung, dan dia sebagai koordinator dan pengawasan, maka dia lebih tepat dipilih oleh DPRD," katanya.

Di level provinsi, tidak ada lagi pilkada karena posisi gubernur akan diletakkan sebagai wakil pemerintah pusat. "Ini kerangkanya untuk menjaga kedaulatan juga. Ancaman kedaulatan kita bukan ancaman dari luar negeri, tapi kegagalan otonomi daerah ini," ungkapnya.

Setelah peran gubernur diperkuat, di tingkat pusat sendiri perlu dibentuk komisi yang berfungsi mengawasi, menyupervisi ketat pelaksanaan otonomi daerah. Jadi, usul pemekaran itu tidak bisa lagi main-main. Elite daerah yang menginginkan pemekaran harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dalam time schedule yang ditentukan.

"Ya, komisinya semacam KPK sekarang lah. Harus tegas, ketat, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah," tuturnya.

Tiga hal yang diungkapkan Zuhro, yaitu penggabungan daerah, penguatan peran gubernur, dan pembentukan komisi otonomi daerah, adalah tiga gagasan utama yang menjadi nuansa revisi UU No. 32 tahun 2004. Zuhro yang duduk sebagai tim ahli perumus revisi UU tersebut merasa optimistis hal itu bisa menjadi jalan keluar dari otonomi daerah yang belakangan mencoreng demokrasi lokal dan tidak serta merta mewujudkan rakyat yang sejahtera. (Lina Nursanty/"PR") ***

Dr. R. Siti Zuhro, M.A., Tak Tahan AC

PENGGUNAAN peranti pengondisi udara (AC) di Kota Jakarta tidak selamanya menyejukkan. Apalagi, jika alat itu digunakan sepanjang hari. Bagi sebagian orang, AC bisa mengganggu keseimbangan tubuh dan berujung sakit. Hal itu juga dialami oleh peneliti ahli politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. R. Siti Zuhro, M.A. (49).

apa-SitiZuhroWanita yang menyelesaikan program doktornya di Jurusan Ilmu Politik, Curtin University Perth, Western Australia itu, terpaksa absen kerja dua hari gara-gara menghirup udara AC seharian. "Udaranya itu, kan ya, di situ-situ saja. Tidak ada ventilasi, jadi tidak enak buat pernapasan," tuturnya ketika ditemui di rumahnya, di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Kondisi Siti bisa lebih mengedrop lagi jika udara kotor AC itu diperparah dengan asap rokok. Meski di lingkungan akademisi, menurut dia, masih saja ada rekan sejawatnya yang merokok di ruangan ber-AC.

Selama istirahat di rumah, telefon genggamnya terus berdering. Banyak di antaranya dari jurnalis media cetak ataupun elektronik, yang bermaksud mewawancarainya tentang berbagai fenomena politik di tanah air. "Ya, abis gimana lagi," ujar istri dari peneliti bidang sosiologi LIPI, Abdussomad Abdullah itu.

Seperti pada siang itu, Siti tetap bersemangat menjawab pertanyaan demi pertanyaan seputar pemekaran daerah dan fenomena demokrasi lokal. Wanita kelahiran Blitar, 7 November 1959 itu, geram mendengar tragedi meninggalnya Ketua DPRD Sumatra Utara, Abdul Aziz Angkat, dalam demonstrasi menuntut pemekaran daerah Tapanuli. "Itu menodai demokrasi lokal kita dan tamparan keras buat pemerintah Indonesia," ungkap ibunda Galan Azra Wirawan (18) itu.

Ya, selama ini, Siti memang dianggap sebagai pengamat politik yang kerap mengkritik pemerintah, terutama dalam bidang pengelolaan pemerintahan daerah. Ide segar Siti berupa penghentian pemekaran daerah sudah lama ia lontarkan, bertahun-tahun sebelum tragedi Sumut. (Lina Nursanty/"PR") ***

Kamis, 19 Februari 2009

Hillary Cuatkan Spekulasi

PENGAMAT INGATKAN BAHAYA INVASI EKONOMI

JAKARTA, (PR).-
Kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton terus menggulirkan spekulasi di antara pengamat ekonomi dan politik dalam negeri. Banyak kalangan yang menganggapnya sebagai kabar gembira hingga memperingatkan alarm bahaya invasi ekonomi yang mengiringi kedatangan Hillary.

Pengamat ekonomi politik Zelly Ariane mewanti-wanti bahaya invasi ekonomi AS. Justru kedatangan Hillary membahayakan karena Indonesia menjadi sasaran penyelamatan krisis kapitalisme AS dalam bentuk menggenjot privatisasi BUMN, kesehatan, pembukaan pasar, komersialisasi pendidikan. "Ini solusi krisis dari mereka yang dipaksakan ke kita. Waspadai politik buy American product yang akan dilancarkan mereka," katanya.

Zelly menambahkan, yang paling harus diwaspadai adalah penambahan utang dengan dalih untuk belanja infrastruktur. Semuanya tidak ada kaitan dengan peningkatan daya beli secara fundamental. Jalan keluar bagi krisis negara-negara seperti AS tentu saja adalah negara-negara seperti Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah. "Ingat, keputusan G20 dan Forum APEC semuanya masih menyatakan bahwa pasar bebas tetap solusi dari krisis. Indonesia adalah negara boneka AS karena membuka pintunya untuk menanggung kerugian kapitalis AS," tuturnya.

Berbeda dengan Zelly, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menanggapi kedatangan Hillary secara biasa-biasa saja. Ia mengaku belum bisa berharap banyak kepada negara adidaya itu karena masih dilanda krisis ekonomi yang hebat. Sementara itu, AS adalah negara tujuan ekspor dari Indonesia yang utama.

Untuk memberi implikasi positif kepada ekonomi Indonesia, AS harus melakukan perbaikan ekonomi di dalam negerinya dulu jika tidak, malah menularkan beban ekonominya ke Indonesia. "Dia (Hillary) datang masih lebih banyak dalam konteks politik. Kalau bisa, dia seharusnya bisa melobi Bank Dunia untuk meningkatkan standby loan," katanya ketika ditemui di sela sidang uji materi corporate social responsibility (CSR) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Gerakan sosial



Secara politis, selain apresiasi atas demokrasi Indonesia, salah satu sinyal bagus dari lawatan Hillary yaitu civil society organization (CSO) Indonesia yang akan mendapat "transfusi darah". Peneliti politik dan pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. R. Siti Zuhro, M.A. mengatakan bahwa AS diprediksi akan semakin memperhatikan gerakan akar rumput (grass root) Indonesia. AS sangat berkepentingan untuk memengaruhi tumbuh kembangnya gerakan sipil dalam konteks mengawal demokrasi agar selaras dengan politik AS.

"AS akan bergerak di grass root. Memperkuat CSO contohnya melalui lembaga United States Aid (Usaid) yang langsung intervensi ke LSM-LSM di daerah," katanya.

Program-program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, reproduksi perempuan, pemberdayaan ekonomi, dan budaya diyakini akan kembali menjadi primadona pembiayaan lembaga-lembaga donor internasional setelah sempat tiarap karena watak "rambo" yang dijalankan Partai Republik AS ketika berkuasa.

"Partai Demokrat AS memang lebih teruji lebih prodemokrasi, tidak "rambo" seperti politik luar negeri yang dijalankan Partai Republik," ujar Siti.

Terlebih bagi negeri kita, di mana harus diakui ada hubungan emosional dengan Presiden Barack Obama yang semasa kecil sempat tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Siti, harapan terhadap peran Obama menjadi kian santer karena irisan masalah emosional itu. "Intensitas dukungan terhadap CSO di Indonesia akan semakin tinggi," katanya. (A-156) ***

Selasa, 10 Februari 2009

Implikasi Pemekaran Daerah

220112

R Siti Zuhro

Peneliti Utama LIPI


Maraknya pemekaran daerah selama periode 1999-2008 menjadi bukti konkret bahwa penataan daerah adalah masalah serius. Kasus meninggalnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Azis Angkat, 3 Februari 2009, di tengah kerumunan massa yang menuntut pemekaran merupakan klimaks dari permasalahan pemekaran selama ini.

Evaluasi yang dilakukan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan lembaga non-pemerintah menunjukkan bahwa pemekaran cenderung berdampak negatif. Pemekaran menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban berat pembiayaan, aspek politik terlalu mengedepan, rendahnya kapasitas fiskal dan meningkatnya belanja dalam APBN. Pemekaran tidak berkorelasi positif terhadap kemajuan ekonomi dan tidak mampu mendorong pembangunan daerah otonom baru.

Solusinya, pemerintah harus menyetop dulu aktivitas pemekaran melalui payung hukum yang mengikat dan dipatuhi semua pihak sambil menunggu grand design penataan daerah dan grand strategy pemekaran dan revisi UU 32/2004 yang sedang dirampungkan Depdagri. Pengendalian pemekaran dan pengawasan diperlukan agar kerangka kebijakan untuk menetapkan langkah-langkah alternatif penyediaan pelayanan terhadap daerah-daerah yang kurang beruntung bisa dirumuskan.

Karena itu, penataan daerah yang menjadi domain pemerintah (Depdagri) sangat diperlukan di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini. Pemahaman terhadap arti pentingnya penataan daerah sangat crucial, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Posisi pemerintah sebagai satu-satunya pintu masuk bagi usulan pemekaran daerah juga perlu ditegaskan dan dipahami semua pihak.

Seiring dengan itu, perlu ditawarkan penggunaan insentif fiskal untuk mendorong restrukturisasi administrasi. Perlu pula diupayakan agar transfer dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah-daerah dapat memengaruhi restrukturisasi administrasi. Masalahnya, bagaimana menjadikan hasil sumber daya alam (SDA) lokal sebagai pendorong atau pemberi insentif bagi terwujudnya efisiensi di tingkat daerah yang dapat mempromosikan kerja sama antardaerah atau penggabungan daerah daripada "pemekaran pemerintahan".

Alternatif lainnya adalah menginformasikan kepada semua daerah bahwa dampak pemekaran membuat daerah induk (lama) mendapatkan alokasi DAU dan DAK yang rendah. Biasanya daerah-daerah yang bukan daerah induk kurang sadar terhadap realita ini, tapi mereka ini akan ragu mendukung pemekaran ketika mereka menyadari dampaknya terhadap anggaran yang bakal diterimanya.

Langkah terakhir yang juga penting adalah upaya mengatasi buruknya pelayanan publik di daerah-daerah terpencil dan terisolasi. Dalam kaitan ini, kecamatan perlu dijadikan sebagai pusat pelayanan. Kota-kota metropolitan yang dapat memberikan pelayanan di luar batas kota juga perlu diciptakan. ***

Senin, 09 Februari 2009

Moratorium Pemekaran Butuh Payung Hukum

Oleh WlSHNUGROHO AKBAR / DINA SASTI DAMAYANTI

Jakarta - Moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah tidak bisa hanya melalui pernyataan, tapi harus diikuti dengan payung hukum untuk melakukan moratorium itu.

"Keprihatinan Presiden harus dipayungi secara hukum. Harus ada dasar hukum yang jelas untuk menghentikan sementara pemekaran daerah," kata Pakar Otoriomi Daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di DPR-RI, Jumat (6/2).

Dia mengatakan, moratorium itu butuh payung hukum yang memperkuat kebijakan moratorium pemekaran daerah. Siti menegaskan, pemekaran daerah bukan satu-satunya solusi mengatasi persoalan ekonomi, sebab peningkatan fasilitas pelayanan publik dapat menjadi solusi alternatif untuk meredam maraknya keinginan pemekaran daerah.
Zuhro juga tidak sepakat kalau dikatakan evaluasi terhadap kebijakan pemekaran daerah dianggap sebagai hal yang terlalu cepat dan terburu-buru. Dia menerangkan, sejak tahun 2005, para akademisi telah mengkaji secara serius kebijakan tersebut. Hasilnya, ada banyak persoalan muncul di daerah otonom baru.

"Kami hanya bisa menyebut Tarakan dan Gorontalo sebagai daerah yang berhasil dalam hal kebijakan pemekaran daerah. Selebihnya?" tanya Zuhro.

Zuhro juga menilai pemerintah dan DPR terlalu memaksakan kebijakan pemekaran, padahal terdapat banyak kelemahan dalam syarat yang tercantum dalam UU tentang pemerintahan derah.

Ketua Tim Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR Chozin Chumaidy mengatakan, Komisi II siap mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pemekaran daerah, meski tanpa kebijakan hukum dari pemerintah. Namun, jika memang harus ada dasar hukum untuk moratorium, Komisi II mendesak Presiden segera mengeluarkan peraturan hukum itu.

"Kami tidak menolak UU, hanya menunda pelak-sanaannya. Tidak perlu ada dasar hukumnya, semuanya tergantung keberanian Presiden." kata Chozin.

DPD Mendukung



Dari pihak DPD, Wakil Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, DPD mendukung rencana moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, peristiwa Sumatera Utara (Sumut) mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dari tahapan proses penyetujuan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB). Terkait dengan dasar hukum moratorium daerah, Irman menyerahkan hal itu kepada Presiden.

"Semangatnya adalah untuk mengkaji ulang bagaimana pemekaran yang telah berjalan ini mencapai sasaran. Kalau Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang-red) menjadi jalan keluar, ya rnengapa tidak," ungkapnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat (6/2), menyatakan, perlu moratorium pemekaran. Sebelum melakukan pemekaran, harus ada evaluasi. Jangan sampai pemekaran hanya sekadar demi memenuhi kepentingan elite tertentu.

"Sikap pemerintah sudah jelas. Saya berkali-kali menyampaikan pernyataan bahwa pemekaran itu harus sungguh-sungguh memenuhi syarat mendasar," kata Presideii Yudhoyono seusai menerima laporan Menko Polhukam Widodo AS dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Presiden menilai, sebagian pemekaran berhasil dengan baik, namun sebagian lainnya belum berhasil. Apalagi kalau pemekaran itu hanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan elite tertentu.

"Oleh karena itu, saya sudah menyampaikan juga kepada pimpinan DPR dan DPD, mari kita lakukan moratorium, kita evaiuasi dulu pemekaran yang berjalan selama ini. Jangan ditambah lagi dengan pikiran-pikiran yang terus terang bukan solusi tapi masalah," katanya.

Presiden mengajak semua pihak, baik jajaran pemerintah, DPRD, DPR, DPD, wartawan, maupun elite, agar betul-betul melihat permasalahan pemekaran ini secara matang.

Ditulis oleh Sinar Harapan