Rabu, 23 Januari 2008

Pemekaran Tak Terkendali

Pemerintah Tak Konsisten, Orientasi DPR Kekuasaan



Jakarta, Kompas - Pemekaran atau pembentukan daerah otonom terus terjadi, tak bisa lagi dikendalikan. Dalam rapat paripurna, Selasa (22/1), Dewan Perwakilan Rakyat kembali menyetujui 21 rancangan undang- undang usul inisiatif anggota tentang pembentukan provinsi dan kabupaten menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Daerah yang diusulkan untuk dibentuk itu, delapan di antaranya merupakan provinsi baru dan 13 merupakan daerah kabupaten. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Semua fraksi menyetujui 21 RUU usul inisiatif itu secara aklamasi.

Beberapa waktu lalu, DPR juga sudah mengajukan 12 RUU pembentukan daerah otonom. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menurunkan surat presiden untuk membahas ke-12 RUU tersebut.

Padahal, saat berpidato di Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu sudah dua kali meminta semua pihak berani menolak usulan pemekaran.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar juga pernah melarang partainya untuk mendukung pemekaran. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto juga pernah menegaskan, pemerintah akan lebih selektif terhadap usulan pemekaran daerah.

Catatan Kompas, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sampai tahun 2007, sudah terbentuk 173 daerah otonom (7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota). Selama periode 2005-2007 itu sendiri yang disetujui DPR bersama pemerintah ada 31 daerah.


21 RUU USUL INISIATIF DPR



Pembentukan Propinsi:
  1. Papua Tengah
  2. Papua Selatan
  3. Papua Barat Daya
  4. Papua Barat
  5. Kalimantan Utara
  6. Aceh Barat Selatan
  7. Aceh Leuser Antara
  8. Sulawesi Timur

Pembentukan Kabupaten:
  1. Pegunungan Arfak (Papua)
  2. Grime Nawa (Papua Barat)
  3. Monokwari Selatan (Papua Barat)
  4. Banggai Laut (Sulawesi Tengah)
  5. Morowali Utara (Sulawesi Tengah)
  6. Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara)
  7. Muna Barat (Sulawesi Tenggara)
  8. Kota Raha (Sulawesi Tenggara)
  9. Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)
  10. Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan)
  11. Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan)
  12. Rokan Darussalam (Riau)
  13. Pesisir Barat (Lampung).


Main-main



Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai pembentukan daerah otonom sudah sangat tidak terkendali dan membebani keuangan negara. ”Kita ini memang kelihatannya agak main-main betul,” ucap Siti.

Meski demikian, Siti berpendapat kesalahan ini tidak bisa dilemparkan ke daerah karena persoalan ini lebih disebabkan tidak adanya parameter yang jelas, proses pendampingan, dan pengawasan yang ketat.

”Di tataran realisasi, tidak ada konsistensi. Kita punya aturan bagus, tetapi sering tidak mengikat. Memang, penegakan hukum belum terjadi,” papar Siti.

Penilaian DPR terhadap pembentukan daerah otonom pun lebih didasarkan pada pendekatan kekuasaan. Akhirnya, DPR lebih merepresentansikan rakyat elite yang punya modal ketimbang rakyat banyak.

Siti berharap, ke depan, DPR benar-benar mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dibuatnya. Dia khawatir, apabila pembentukan daerah otonom dilepas sedemikian rupa, maka akan menyebabkan negara bangkrut.

”Lobi-lobi dikurangi seminimal mungkin,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di DPR, sampai semalam, menyebutkan beberapa fraksi sempat berencana menolak menyetujui 21 RUU usul inisiatif yang diajukan tersebut. Namun, pagi harinya berubah. Dalam pandangan umum fraksi di paripurna, semua fraksi justru menyatakan memahami dan menyetujui.

”Sampai semalam itu ada fraksi yang mau menolak. Saya juga heran kok tiba-tiba bisa semua setuju,” ucap seorang pimpinan fraksi. (SUT)

Kamis, 17 Januari 2008

Salam Kebangsaan : Sebuah Catatan

Y. Rudiat

Seorang peneliti, R. Siti Zuhro (LIPI), menyampaikan analisanya meskipun sedikit berspekulasi, "Kesabaran masyarakat Indonesia pasti ada batasnya. Kesengsaraan yang dirasakan rakyat juga ada toleransinya. Bila masalah kemiskinan dan pengangguran tak juga dapat teratasi dan rakyat dibiarkan mencari solusi sendiri, ancaman revolusi sosial bukan tidak mungkin menjadi kenyataan. Kita berharap ada jalan terbaik tanpa saling melukai".


Selengkapnya di
http://yrudiat.blogspot.com/2008/01/salam-kebangsaan.html

Minggu, 30 Desember 2007

Penggabungan Kembali Daerah Otonom

Publikasi YIPD Tahun VI No. 3 Oktober - Desember 2007

Oleh: Jogjo Endi Rukmo dan Eko Susi Rosdianasari

Fakta besarnya dan mahalnya biaya pemekaran yang demikian menjadikan sejumlah pakar otonomi daerah mengungkapkan wacana penolakan pemekaran daerah atau setidaknya evaluasi pemekaran daerah. Di antaranya seperti yang diungkapkan Dr. Siti Zuhro seorang peneliti pemerintahan daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI), pemekaran sangat membebani uang negara dan apabila pembentukan daerah otonom dilepas sedemikian rupa, maka akan menyebabkan negara bangkrut. Karena pembentukan daerah otonom baru berarti harus membiayai organisasi pemerintahan di daerah tersebut dengan fasilitas perkantoran, anggaran termasuk gaji gubernur, bupati atau walikota dan wakilnya serta anggaran operasionalnya.

Selasa, 18 Desember 2007

Perempuan Harus Atasi Kendala Internal Eksternal

JAKARTA, KOMPAS - Dalam mengembangkan dirinya, perempuan Indonesia menghadapi kendala internal dan eksternal. Perempuan Indonesia harus memliki semangat tinggi untuk mengatasi dua kendala ini.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menyampaikan pandangan itu dalam diskusi di Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (18/12). Tema diskusi adalah Dengan Semangat Hari Ibu ke-79 Kita Tingkatkan Persatuan, Etos Kerja, dan Produktivitas Perempuan untuk Menanggulangi Kemiskinan dan Ketertinggalan Guna Mewujudkan Rakyat Indonesia yang Sejahtera.

"Perempuan tidak ada waktu lagi untuk ngerumpi dan sirik dengan yang lain," ucap Siti Zuhro.

Siti justru mengajak semua perempuan Indonesia untuk memiliki semangat merubah kemapanan dengan banyak menimba ilmu pengetahuan. Semula oleh ibunya, dia pun hanya dikatakan cukup berpendidikan Sarjana Muda. Tapi, dia terus berupaya lebih dan akhirnya berhasil meraih gelar doktor.

"Fighting spirit, semangat untuk mendobrak kemapanan harus ada," ucapnya. Kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif, menurutnya, di satu sisi bagus tapi di sisi lain juga bisa menunjukkan kelemahan perempuan karena seolah-olah harus selalu memohon.

Namun demikian, menurut Ida Ayu Agung Mas, DPD Bali, aksi keberpihakan pada perempuan secara politik juga diperlukan karena pada kenyataannya partai politik masih banyak didominasi perempuan.

Ida Ayu mengingatkan perjuangan RA Kartini dalam mengatasi keterperangkapan keusangan sistem penjajahan dengan menuliskan "Habis Gelap Terbitlah Terang" atau Dewi Sartika dalam "Gerakan Perempuan Sedar".

Sekjen DPD Siti Nurbaya yang juga pernah menjadi Sekjen Depfdagri mengajak perempuan Indonesia untuk bekerja keras. Saat sekolah di Belanda ada pepatah mengatakan bahwa perempuan itu harus berbuat dua kali lipat untuk diakui setengahnya oleh laki-laki.

"Artinya kita itu harus bekerja 4 kali lipat. Perempuan itu dalam berpikir memang lain tapi tidak bodoh karena perempuan harus percaya diri," paparnya. (sut)

Minggu, 09 Desember 2007

Kebebasan Pers Harus Eksplisit dalam Konstitusi

HUMANIORA
Reporter : Fardiansah Noor

BANDUNG--MEDIA:
Kebebasan pers belum secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945, padahal kebebasan pers sangat penting untuk mengawasi jalannya kekuasaan pemerintahan. Karena itu kebebasan pers harus diperjuangkan untuk masuk dalam UUD 1945.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatra Barat Irman Gusman, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, dan dosen Ilmu Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul Andi Irmanputra Siddin ketika berdiskusi dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/12).

Menurut Irman Gusman, DPD berencana akan mengajukan usul amendemen UUD 1945 kelima pada 2008 secara komprehensif. Tidak hanya mengubah pasal yang terkait dengan kewenangan lembaga itu saja, tapi juga banyak poin lain yang akan diperjuangkan. Termasuk mempertegas jaminan kebebasan pers oleh konstitusi.

"Tanpa pers, tidak terbayang akan menjadi seperti apa alam demokrasi kita. Untuk itu kebebasan pers harus dijaga dan diperkuat," kata Irman.

Senada dengan Irman, Denny Indrayana menyatakan, amandemen UUD 1945 bukan untuk membuat konstitusi baru. Sehingga upaya DPD untuk menyempurnakan konstitusi harus didukung karena pembukaan, asas Pancasila, bentuk negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensial, dan pasal 29 sebagai poin krusial tetap dipertahankan.

"Substansi yang seharusnya diperjuangkan oleh DPD adalah pembatasan kekuasaan dalam bentuk penegasan trias politika eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ditambahkan dengan adanya Komisi Negara Independen. Selain itu juga harus mempertegas jaminan konstitusi terhadap perlindungan termasuk di dalamnya jaminan akan kebebasan pers," ungkap Denny.

Dia menambahkan, penegasan sistem Presidensial bisa dilakukan dengan penyempurnaan sistem bikameral dengan membentuk MPR yang joint session. DPD dan DPR bisa diisi oleh calon perseorangan maupun calon dari partai politik. Kemudian hanya DPR dan DPD yang memiliki kekuasaan legislatif, tapi Presiden mempunyai hak veto.

"Salah satu yang harus disempurnakan adalah jaminan konstitusi terhadap HAM dan kebebasan pers termasuk di dalamnya. Sistem seperti ini tidak bisa hanya diatur dalam UU, perlu ditegaskan dalam UUD," cetus Denny.

Sehingga, lanjutnya, dengan UUD yang sempurna negara ini tidak memerlukan banyak sekali Komisi Independen. Hanya lima Komisi Independen yang dibutuhkan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu yang demokratis, dan Komisi Yudisial (KY) untuk peradilan yang berwibawa. Selain itu ada Komisi Pers untuk pers bebas tapi bertanggung jawab dan Komisi Nasional HAM untuk menjamin terjadinya perlindungan HAM.

Sementara itu Siti Zuhro menyatakan, secara hukum penguatan kewenangan DPD tidak cukup hanya dipayungi oleh UU Susduk dan UU Pemda. Lebih penting adalah merealisasikan amendemen kelima UUD1945 secara komprehensif. "Asumsinya dengan kewenangan yang memadai akan berimplikasi positif terhadap terwujudnya efektivitas pemerintahan daerah dan meningkatnya demokratisasi lokal dan realisasi otonomi daerah," ungkap Siti.

Implikasi positif lainnya, tambahnya, adalah tegaknya sistem check and balances tidak hanya antara legislatif dan eksekutif tapi juga internal lembaga legislatif. Yaitu antara DPR dan DPD.


Andi Irmanputra Siddin menyatakan, ketika DPD ingin melakukan amendemen UUD, seharusnya pers menungganginya untuk menjadi sebagai suatu organ kekuasaan, tidak hanya untuk menjadi industri semata. Pasalnya, dalam empat kali perubahan konstitusi tidak ada penegasan terhadap jaminan kebebasan pers, yang dijamin adalah kebebasan berpendapat individu dan bukan entitas pers.

"Sayangnya pers sampai saat ini tidak menyadarinya. Akibatnya pers tidak akan bisa mengubah dirinya. Pers seharusnya menangkap ide DPD untuk melakukan perubahan konstitusi. Biar DPD menguatkan dirinya dan pers ikut serta di dalamnya," tegas Irmanputra. (Far/OL-03)