Kamis, 27 September 2007

Legislasi: DPD Telah Keluarkan 113 Keputusan

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga kini telah mengeluarkan sebanyak 113 keputusan yang meliputi 10 usul rancangan undang -undang (RUU), 52 pandangan dan pendapat, empat pertimbangan, 30 hasil pengawasan, dan 17 pertimbangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD Irman Gusman ketika menyerahkan keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal 20 September 2007 kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/9). Pada 1 Oktober mendatang, DPD akan merayakan hari ulang tahunnya yang ketiga.

Menurut Irman Gusman, DPD telah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan konstitusi. Semua hasil kerja tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPD kembali menyampaikan sebuah usul RUU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pandangan dan pendapat tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta pertimbangan terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2008.

Dalam pertemuan itu, hadir dari DPD Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Hariyanti Syafrin, Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Keistimewaan Yogyakarta PAH I DPD Subardi, Ketua PAH IV DPD Eka Komariah Kuncoro didampingi wakil ketua Benyamin Bura dan Ruslan Wijaya, serta Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Muspani.

Sedangkan, dari DPR tampak Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini didampingi Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi dan M Midin M Said, serta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR FX Soekarno.

Menurut Irman, sesuai Pasal 22D UUD 1945 UUD bertugas di bidang legislasi, pertimbangan, dan pengawasan. Sesuai konstitusi, semua hasil pelaksanaan tugas DPD bermuara kepada DPR untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, pertemuan dalam rangka menyerahkan hasil pelaksanaan tugas DPD yang ditetapkan melalui keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal 20 September 2007.

Dalam rangka perayaan HUT-nya, Senin (1/10), DPD akan menyelenggarakan sarasehan bertema "Peningkatan Efektivitas Perjuangan Anggota DPD dalam Membela Kepentingan Daerah" yang bertempat di Plaza Gedung DPD dengan narasumber Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Bambang PS Brodjonegoro, peneliti otonomi daerah Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro, dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat Universitas Andalas (Unand) Saldi Isra.

Irman juga menyampaikan catatan menyangkut administrasi dalam undang-undang atau lebih spesifik legal drafting konsiderans "mengingat". Setelah mencermati dokumen salinan delapan undang-undang tentang pembentukan kabupaten/kota yang diterima DPD dari Sekretariat Negara (Setneg), konsiderans "mengingat" delapan undang-undang itu tidak mencantumkan Pasal 22D UUD 1945.

"Sebelumnya, konsiderans 17 UU tentang pemekaran daerah sama sekali juga tidak mencantumkan Pasal 22D UUD 1945," kata Irman.

Sesuai ketentuan Pasal 22D UUD 1945, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPD telah ikut membahas dalam proses pembentukan kedelapan undang-undang melalui mekanisme sebagaimana diatur undang-undang dan tata tertib lembaga.

"Berdasarkan ketentuan itulah, DPR berkewajiban konstitusional mencantumkan Pasal 22D UUD 1945 dalam konsiderans 'mengingat' dalam setiap undang-undang yang proses pembentukannya mengikutsertakan DPD," kata Irman.

Ia mencontohkan, UU No 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan, UU 2/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur, UU 3/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Victor AS/*)

Rabu, 26 September 2007

Keterbukaan Informasi dan Reformasi Birokrasi

183002

R Siti Zuhro

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)


Selama periode 1998-2007, tuntutan agar birokrasi Indonesia direformasi cenderung menguat. Besarnya tuntutan tersebut didorong oleh kenyataan maraknya korupsi di birokrasi yang makin terbuka. Masalah korupsi tampaknya makin sulit diatasi. Beberapa kasus korupsi besar sejauh ini belum dapat dituntaskan. Oleh karena itu, rakyat menuntut pemerintahan agar secara sungguh-sungguh mengatasi masalah korupsi di birokrasi.

Mereformasi birokrasi berarti memperbaiki kualitas birokrasi. Utamanya memperbaiki kinerja pegawai dalam melakukan pelayanan publik, mengubah perilaku pejabat agar tidak korupsi, menata jumlah pegawai negeri agar sesuai beban pekerjaan, dan mengurangi keengganan birokrat untuk lebih bersikap transparan dalam menjalankan tugas. Pengaruh partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik juga masih terkesan kurang signifikan, sehingga ini berdampak pula terhadap akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah.

Demokrasitisasi di Indonesia menyaratkan direalisasikannya pemerintahan yang terbuka. Dalam konteks itu, aktivitas pemerintah dapat dimonitor dan melibatkan partisipasi masyarakat. Hak memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, dan hak mendapat perlindungan atas pengungkapan fakta pun seharusnya dimiliki rakyat. Masalahnya, bagaimana masyarakat mau berpartisipasi dalam kegiatan program pemerintah bila mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai?

Dalam konteks kebijakan publik, yang diperlukan masyarakat bukan hanya hasil final suatu keputusan pemerintah, tapi yang lebih penting adalah keterlibatan mereka dalam proses pembuatannya. Pengabaian terhadap eksistensi dan partisipasi masyarakat justru bertentangan dengan tekad pemerintah era reformasi yang hendak membuat "perubahan".

Lalu, bagaimana masyarakat bisa ikut serta membantu memberantas korupsi bila kebebasan memperoleh informasi publik yang menjadi keharusan dalam sistem pemerintahan yang transparan dibatasi atau ditutup? Hak-hak politik masyarakat dibatasi, terutama partisipasinya. Belum disahkannya RUU Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) adalah salah satu indikasinya.

Meskipun birokrasi Indonesia sekarang ini dapat diklasifikasikan ke dalam bureaucratic pluralism--yang relatif lebih melibatkan partisipasi masyarakat--bukan berarti ini sudah final. Akan lebih demokratis bila menguatnya masyarakat sipil (civil society) di Indonesia saat ini tidak diinterupsi oleh pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan politik warga negara.

Artinya, upaya-upaya memberdayakan mereka perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan memberikan peluang untuk berperanserta dalam proses pembuatan kebijakan publik. Inilah esensi reformasi birokrasi. ***

Selasa, 31 Juli 2007

Penguatan Parlemen

178731

R Siti Zuhro

Peneliti LIPI


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan hanya parpol/gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945. Disukai atau tidak, keputusan tersebut membuktikan amandemen konstitusi kita memang belum mencerminkan cita-cita kedaulatan rakyat, keadilan, kesejahteraan rakyat, dan persatuan Indonesia. Secara tersirat ini mengindikasikan pentingnya dilakukan amandemen konstitusi untuk memperbaiki sistem politik dan pemerintahan kita.

Mengingat prosesnya tak mudah dan panjang, untuk jangka pendek perhatian kita perlu diberikan kepada proses revisi UU politik yang kini dibahas DPR. UU politik perlu diarahkan untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Ini sangat krusial karena sejarah parlemen kita kerap ditandai dengan kekisruhan politik dan rendahnya produktivitas parlemen.

Sebenarnya penataan sistem perwakilan di Indonesia sudah mulai sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial, yakni dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kehadiran DPD memperlihatkan keinginan kita sebagai bangsa untuk menganut sistem parlemen bikameral ("dua kamar").

Posisi DPR yang lebih dominan daripada DPD telah membuat mekanisme checks and balances antarbagian parlemen menjadi sangat timpang. Karena itu, untuk membangun sistem parlemen "dua kamar" yang kuat, MPR tak bisa lagi dipertahankan sebagai lembaga tersendiri yang seolah-olah terpisah. Selain itu, DPD juga perlu diberi fungsi legislasi agar hak dan kewajibannya tidak terlalu jauh dengan hak dan kewajiban DPR. Paling tidak, DPD diberi fungsi dan hak legislasi dalam hal-hal menyangkut hubungan pusat-daerah, persoalan otonomi daerah, pengawasan, dan anggaran daerah.

Ada tiga alasan mengapa pemberlakuan sistem parlemen bikameral menjadi penting. Pertama, ini merupakan konsekuensi logis pemurnian sistem pemerintahan presidensial hasil amandemen konstitusi. Kedua, merupakan bagian penegasan dan pelembagaan mekanisme checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif di satu pihak, dan antara bagian-bagian parlemen sendiri. Ketiga, sebagai upaya penguatan lembaga legislatif agar kinerjanya lebih efektif.

Selain itu, peningkatan kapasitas lembaga dan kualitas anggota parlemen juga mutlak diupayakan guna menegaskan rasionalitas demokrasi dan keteraturan pemerintahan. Selama ini sering dijumpai kekritisan DPR yang lebih memperlihatkan nuansa kepentingan politik sempit dan berjangka pendek. Tidak jarang permainan politik mereka merupakan cara yang biasa dijumpai dalam sistem parlementer yang perdana menterinya dapat dijatuhkan parlemen karena perbedaan kebijakan dengan mayoritas anggota parlemen.

Karena itu, susunan dan kedudukan DPR perlu pula ditata kembali guna mendukung kemurnian dan efektivitas sistem presidensial serta demi kestabilan dan kelancaran agenda pemerintahan. ***

Kamis, 12 Juli 2007

Otonomi Daerah, DPD, dan Gubernur

177382

R Siti Zuhro

Peneliti LIPI


Tujuh tahun sudah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diterapkan di Indonesia. Selama periode 2001-2007, dua UU Pemerintahan Daerah telah dilaksanakan, yaitu UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 32/2004.

Tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan untuk menyejahterakan rakyat. Namun realisasi desentralisasi dan otonomi daerah (otda) belum substansial.

Sebaliknya, daerah-daerah masih berjuang memperoleh hak otonomi melalui jaminan UU Pemerintahan Daerah yang acap dinilai belum fair. Tuntutan untuk mendapatkan otonomi khusus bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan dan Riau, juga daerah pariwisata seperti Bali, adalah salah satu bukti konkret.

Realisasi desentralisasi dan otonomi daerah perlu didorong. Terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimaksudkan untuk itu. Sayangnya, sebagai representasi daerah, DPD masih menghadapi masalah internal yang tak kunjung tuntas karena payung hukumnya belum diamandemen.

Masalahnya, bagaimana mungkin DPD menjalankan tugas bila kewenangan mereka sangat cekak? Jawaban apa yang harus disampaikan kepada daerah bila pertanyaan-pertanyaan muncul berkaitan dengan aspirasi daerah, sementara DPD sendiri tidak memiliki power. Sangat mustahil DPD melakukan tugas melampaui kewenangan yang hanya sebagai "tukang pos". Adakah kewenangan legislasi dan pengawasan yang diberikan secara signifikan? Patutkah DPD dibentuk hanya sebagai ornamen politik?

Pertanyaan dan pemikiran tersebut berkecamuk dalam diri DPD. Dari sini rationale amandemen konstitusi bisa dipahami. Karena itu, amandemen konstitusi sangat relevan, khususnya bila dikaitkan dengan desentralisasi dan otda.

Dukungan jajaran gubernur pada 4 Juni 2007 menegaskan arti penting peran DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang semestinya mampu memperjuangan kemajuan ekonomi daerah. Sinergi antara gubernur dan DPD akan memperkokoh suara daerah dan memberikan legitimasi kepada DPD untuk mendapatkan peran seimbang dengan DPR, khususnya dalam bidang kewenangan legislasi otda.

Pelajaran berharga dari tuntutan amandemen konstitusi saat ini adalah agar ke depan pembentukan lembaga tinggi negara mempertimbangkan aspek teori, rasionalitas politik atau logika dan empirik, agar penataan lembaga negara lebih baik. Jangan ada lagi pembentukan lembaga yang menafikan kewajiban krusial karena hanya akan menguras dan menghambur-hamburkan uang negara tanpa memberikan manfaat berarti bagi rakyat.

Amandemen konstitusi secara komprehensif perlu dilakukan untuk menghindari krisis konstitusi yang berkepanjangan. Bila partai politik tidak merespons isu ini, maka rakyatlah yang harus mendesak secara terus-menerus, baik melalui gubernur, bupati/walikota, LSM, pers, mahasiswa maupun intelektual dan profesional. ***

Kamis, 21 Juni 2007

DPR Terlalu Overacting Menggunakan Hak Interpelasi

PARLE - Penggunaan hak interpelasi DPR RI bukan lagi sebuah pekerjaan yang perlu diacungi jempol. Interpelasi memang hak DPR untuk menanyakan suatu masalah kepada pemerintah. Aturannya pun sudah jelas, dibuat oleh pemerintah dan DPR.

Tetapi penggunaan hak interpelasi yang dilakukan DPR RI pekan lalu sangat mencengangkan. Ketika Dewan ingin menanyakan mengapa pemerintah ikut meResolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang Iran mengembangkan proyek nuklirnya, DPR RI seolah-olah terkesan memaksakan kehendak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus hadir.
Sikap DPR itu mengingatkan kembali kata-kata mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa DPR RI sekarang persis seperti “anak TK” (maksudnya, Taman Kanak-kanak, red.). Mengapa begitu ngotot ketika Presiden SBY tak hadir, padahal pemerintah telah mengutus delapan menterinya untuk menjawab pertanyaan Dewan?

Apa tanggapan publik terhadap sikap DPR RI itu, berikut wawancara Nuryaman dari PARLE dengan Dr. R. Siti Zuhro, M.A., peneliti utama bidang politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Berikut petikannya.


Lakon penggunaan hak interpelasi DPR RI terhadap pemerintah tentang Resolusi DK-PBB terhadap Iran banyak yang menganggap telah kebablasan. Menurut anda?

Saya melihat semangat DPR itu bukan mendudukkan permasalahan pada proporsinya, tetapi bagaimana menunjukkan kelemahan lembaga eksekutif. Memang tugas lembaga legislatif mengawasi dan memonitor kinerja pemerintah, tetapi bukan berarti harus menunjukkan kedigdayaannya terhadap eksekutif.

Kedua lembaga itu mestinya bersinergi, bukan malah saling mensubordinasi dalam arti mengebawahkan yang lain. Sikap seperti itu tak akan membawa bangsa ini menjadi maju. Bersinergi diperlukan karena bagaimanapun kinerja pemerintah juga memerlukan monitoring atau pengawasan dari DPR RI.

Persoalan ini ke depan perlu diperbaiki, bagaimana mencitrakan lembaga legislatif agar tidak lagi seperti ungkapan mantan Presiden Gus Dur seperti “anak TK”. Mereka harus bisa memosisikan diri sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat dan memiliki power yang digunakan proposional untuk mengimbangi kekuasaan eksekutif.


Jadi anda sendiri tidak simpatik dengan sikap DPR itu?

Betul. Karena DPR telah melampaui porsinya melalaui kewenangannya. Kalau pun seandainya ada satu pasal atau fatsoen yang mengharuskan presiden hadir dan ketidakhadiran itu bisa didapatkan pinalti pantas mereka seperti itu. Tetapi dalam ketatanegaraan kita tidak fatsoen apa pun yang menyatakan presiden harus hadir.

Memaksakan kehendak justru menunjukkan ketidakdewasaan mereka. Kesannya ada sesuatu yang dilatarbelakangi tujuan yang tidak murni interpelasi. Menteri yang datang sangat representatif dan itu dianggap tidak representatif karena presiden tidak ada. Itu dari sisi perspektif yang saya lihat kinerja dari lembaga legislatif.


Kekisruhan itu katanya hanya sebuah manuver anggota DPR yang sengaja ingin menciderai kewibawaan dan menggoyahkan presiden. Anda sependapat dengan wacana seperti ini?

Ini politik, tidak tertutup kemungkinan arahnya ke sana . Karena siapa yang bisa mengendalikan interupsi yang bertubi-tubi yang dilakukan anggota DPR. Tanpa presiden hadir kita bisa menyaksikan bagaimana semangat anggota DPR menginterupsi. Apalagi kalau presiden datang bisa jadi semangat mereka menjadi liar keluar dari substansi interpelasi.

Masalahnya ya itu tadi, rasionalitas politik kita belum menjadi sesuatu yang menyatu di hati wakil rakyat; sedangkan rasionalitas politik menyangkut satu kedewasaan kita berpolitik. Kedewasan itu tidak memaksakan, tetapi juga harus menghormati dan menghargai orang lain.


Kalau begitu apa tujuan DPR sebenarnya?

Saya melihat ini akumulasi dari sebagian anggota dewan yang kecewa melihat kinerja pemerintah yang dinilai tidak maksimal. Sudah tahun kedua seperti ini tidak menghasilkan sesuatu yang konkret. Paling tidak mestinya kemiskinan dan pengangguran sudah harus berkurang. Dari segi politik saya melihat memang sudah cukup, tetapi dari segi penegakan hukum masih sangat lamban.

Mungkin dari sisi itu akumulasi tadi terjadi sehingga kesempatan dicari-cari oleh anggota DPR. Ini politik, dan politik itu seni mencari kesempatan dalam kesempitan. Kalau kesempatan ada semua kekecewaan tadi akan dikeluarkan. Karena itu siapa yang bisa menjamin kalau presiden datang suasana akan bisa menjadi aman. Bisa jadi mungkin akan terjadi sebaliknya.


Hak interpelasi ini kabarnya akan terus-menerus digunakan DPR. Rencananya masalah PT Lapindo Brantas pemerintah akan interpelasi lagi. Bagaimana jadinya perpolitikan kita ke depan kalau terus terjadi seperti itu?

Ini menunjukkan secara jelas bahwa sistem perpolitikan kita belum matang. Transisi kita masih dalam satu tahapan, yakni menuju transisi yang sangat pelik. Tidak sulit dari sisi demokrasi karena pembagian kekuasaan check and balance tidak berjalan sesuai rasionalitas politik.

Ketika check and balance yang menjadi penopang sistem presidensial tidak jalan, saya melihat Indonesia akan mendapatkan banyak kendala ke depan, termasuk pembangunan akan terhambat. Kita tidak lagi konsentrasi bagaimana membangun bangsa dan negara seperti menuntaskan kemiskinan, hal-hal yang sangat substansial menjadi terabaikan.


Dari aspek konstitusi ketidahadiran presiden dalam sidang interpelasi menurut anda bagaimana?

Saya pikir kalau tata tertibnya tidak mengharuskan presiden hadir tidak apa-apa dan itu dilakukan oleh dua presiden sebelumnya. Menurut saya kita ini masih punya pekerjaan rumah yang sangat besar membangun komunikasi politik. Bagaimana komunikasi politik terbangun supaya ada kedewasaan tadi. Kedewasaan akan tumbuh ketika kita membiasakan dengan komunikasi politik, tetapi bukan menjual jargon.

Maksud saya komunikasi antara pemimpin dan yang dipimpin. Satu sisi presiden harus memperbaiki komunikasi politiknya, di sisi lain DPR juga harus memperbaiki bagaimana institusinya menjadi institusi yang profesional dan dewasa. Bukan hanya sekadar mem-blow up isu, kemudian menjatuhkan presiden. Meskipun tidak menjatuhkan tapi mempermalukan juga tidak bagus.


Berarti DPR kita sekarang tidak bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat?

Persis. DPR itu sudah lama tak pernah memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat. Begitu juga kekecewaan masyarakat tidak pernah diakomodasi dengan baik. Mereka itu hanya mewakili diri sendiri, kelompoknya, dan partainya.

Tetapi meskipun mengecewakan, lembaga parlemen dan partai politik sebagai pilar demokrasi tetap harus ada. Kita masih berharap kepada kedua lembaga itu dibenahi agar bisa membangun sistem kepartaian yang bagus. Sekarang memang masa-masa sulit untuk Indonesia dalam membangun demokrasi karena demokrasi yang substansial juga dicerminkan oleh dua pilar tadi, yakni parlemen dan partai politik.

■NURYAMAN