Malang, (Selasa, 4 Juli 2006) Untuk menjembatani dan mempertemukan pikiran-pikiran pada level akademis/praktisi dan pikiran-pikiran di tingkat pelaku politik, pemerintah dan masyarakat tentang pendidikan politik, maka Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan masyarakat menggelar seminar sehari dengan tema "Perkembangan Politik dan Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945, dengan mendatangkan Nara Sumber yaitu para pakar politik dari LIPI Jakarta.
R.Siti Zuhro, Ph.D berbicara tentang Perubahan kehidupan Politik dan Otonomi Daerah serta praktisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta Prof. Dr. Satya Arinanto, SH MH memaparkan tentang Perubahan Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945. Acara yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada hari Selasa, 4 Juli 2006 tersebut diikuti oleh sebanyak 259 orang peserta diantaranya seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, seluruh pengurus partai politik, para kader partai dan kalangan akademisi, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Malang Sujud Pribadi.
Dalam sambutannya singkatnya Bupati menyampaikan kepada para peserta seminar mengenai Ideologi PancaSila, bahwa UUD 1945 bukanlah satu-satunya kaidah konstitusi dan sumber konstitusional bagi Negara Republik Indonesia, lanjut beliau tujuan negara berada di alenia ke IV Pada Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada PancaSila dan bila diukur dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik domestik maupun global maka UUD 1945 adalah "Anak Zaman" sehingga sangat wajar mengalami ketidaksesuaian. Pembaharuan dapat terjadi melalui kebiasaan, putusan hakim atau peraturan perundang-undangan sebagai praktek ketatanegaraan.
Selanjutnya pada bagian pertama Pembicara dari LIPI Jakarta menyampaikan antara lain mengenai bentuk negara, Revitalisasi Desentralisasi, Perkembangan Desentralisasi, Derajat Penyerahan Urusan Pemerintah ke Daerah dan pada bagian kedua dijelaskan tentang Pemerintahan Daerah Era Reformasi (UU No.32 Tahun 2004) megenai Landasan Hukum dan Prinsip Dasar Pengaturan, Landasan Konsepsi serta Pokok-pokok Pengaturan dalam UU No.32 Tahun 2004.
Pembicara berikutnya dari Universitas Indonesia dalam pemaparannya mengupas mengenai Proses Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal (1) Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga-lembaga yang memegag kekuasaan menurut UUD, tentang MPR pasal 2(1), Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pemerintahan Daerah, tentang DPR, DPD, Keuangan Negara (Bank Sentral), BPK, Kekuasaan Kehakiman, Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama, Pertahanan dan Keamanan Negara, Perekonomian Nasional, Kesejahteraan Sosial, Atribut Kenegaraan, Perubahan UUD1945, Aturan Peralihan serta Aturan Tambahan.
Rabu, 05 Juli 2006
Senin, 22 Mei 2006
Syariat Islam, dari Desa Mengepung Kota
LAPORAN KHUSUS
Oleh
Fransisca Ria Susanti
Pengantar Redaksi:
Penerapan peraturan daerah (perda) di sejumlah daerah yang mengacu pada hukum Islam memicu kontroversi. Kalangan perempuan kerapkali menjadi korban. Kebijakan otonomi daerah pun dipersoalkan. Liputan khusus kali ini menyoroti hal terkait, termasuk wawancara dengan Direktur International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar.
JAKARTA - Minggu (21/5), jalanan Jakarta dipenuhi warna putih. Ribuan orang dengan umbul-umbul dan spanduk serta busana putih melakukan prosesi dari bunderan Hotel Indonesia (HI) menuju gedung DPR/MPR. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang telah memicu kontroversi akhir-akhir ini.
Dipelopori Majelis Ulama Indonesia (MUI), ribuan orang ini tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas keagamaan, termasuk Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir, Forum Betawi Rembug (FBR), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan berbagai komunitas majelis taklim.
Ketua MUI, KH. Maruf Amien dalam kesempatan tersebut mendesakkan sejumlah tuntutan kepada DPR. Dua di antaranya adalah pemberian sanksi tegas kepada pelaku pornografi dan pornoaksi serta adanya lembaga khusus yang menjamin RUU tersebut berlaku.
Aksi hari Minggu itu, seperti menjadi puncak dari seluruh rentetan perjuangan pelaksanaan syariat Islam di Indonesia. Ada pertunjukan kepada publik yang plural bahwa mayoritas penghuni republik ini membutuhkan aturan yang lebih khusus. Permintaan untuk kekhususan semacam ini sebenarnya mulai bergaung sejak penerapan otonomi daerah pada tahun 1999.
Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, otonomi memberi semacam keleluasaan kepada daerah untuk membuat kebijakan publik sesuai dengan kepentingan daerahnya masing-masing.
Kebijakan top down yang berlaku di era Orde Baru mulai ditiadakan. Ketika keleluasaan itu diberikan, mulai muncul keinginan daerah untuk menampilkan kekhasannya, ungkapnya.
Dalam upaya memunculkan kekhasan daerah inilah, sejumlah wilayah mulai memunculkan perda bernuansa syariat, baik itu namanya Perda antipelacuran, antiperjudian, antimaksiat, busana muslim ataupun tentang wajib baca Al-Quran.
Perda semacam ini tak hanya muncul di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten, bahkan desa. Desa Padang yang berada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, misalnya, telah mengeluarkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2006 tentang Hukuman Cambuk. Hukuman ini diberikan kepada penzina, penjudi dan pemabuk.
Di daerah pemerintahan tingkat dua, sejumlah kabupaten dan kota yang bisa disebut telah mengeluarkan perda sejenis, antara lain Tangerang, Padang Pariaman, Kota Padang, Serang, Pandeglang, Cianjur, Pamekasan, Jember, Tasikmalaya, Kota Batam, Depok, dan Indramayu. Sementara di tingkatan provinsi, ada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Barat, Riau, Gorontalo, DKI Jakarta dan Banten.
Ironisnya, kelahiran sejumlah perda syariat ini memunculkan keresahan di masyarakat. Banyak kisah salah tangkap yang muncul di berbagai wilayah akibat penerapan perda ini. Posisi perempuan pun, yang katanya akan diselamatkan dengan keberadaan perda ini justru semakin marginal.
Ketua Umum Fatayat NU Maria Ulfa Anshor secara tegas bahkan menyebut penerapan perdasyariat ini merupakan kriminalisasi terhadap perempuan. Hampir semua peraturan tersebut menjadikan perempuan sebagai objek, ungkapnya.
Maria Ulfa menyebut, zaman jahiliah sebelum Islam lahir- perempuan berada dalam posisi yang sangat tertekan dan tidak dihargai.Kondisi ini kemudian coba diatasi dengan munculnya Nabi Muhammad SAW yang memperkenalkan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan, sesuatu yang diperjuangkan oleh Islam. Misi keadilan Islam ini termasuk membebaskan kondisi ketertekanan perempuan.
Maria Ulfa juga melihat perda syariat ini sebagai upaya politisasi agama. Penerapan perda seolah-olah merujuk pada ajaran Islam. Padahal, ini murni masalah politisasi agama. Indonesia kan bukan negara agama, sehingga kelompok mayoritas tetap tak bisa memaksakan kehendaknya, katanya.
Sementara cendekiawan muslim, Yudi Latief, melihat penerapan perda syariat ini merupakan sindrom Victorian. Sejumlah besar birokrat dan pemimpin negeri ini mencoba memoles kepemimpinan mereka dengan berbagai peraturan dengan menyeret dalil-dalil agama. Padahal aturan yang berbalut dengan nilai-nilai agama tersebut tidak lebih dari sekadar cadar untuk menutupi buruknya kepemimpinan dan ketidakmampuan pemerintah mengatasi masalah-masalah nyata yang dihadapi warganya.
Ia yakin, upaya simbolik beberapa daerah membuat perda syariat dapat menjadi bumerang waktu jika pemerintah daerah setempat tidak mampu menjawab permasalahan nyata warganya.
Ada titik jenuhnya. Ini boomerang efect jika perda- perda tersebut nantinya tidak membantu masyarakat keluar dari krisis, katanya.
Menurutnya, komunitas agama seharusnya bergerak lebih maju dari sekadar formalitas dan bermain-main di tataran simbolik. Agama, menurutnya, harusnya hanya berkutat di dalam wilayah etik dan prinsip.
Uniknya, permainan di tataran formalitas ini tak hanya dilakukan komunitas Islam, tapi juga Nasrani. Di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mayoritas penduduknya beragama Kristen Protestan muncul perda serupa. Pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan Perda No 10/2003 yang mengatur masalah ketertiban umum, seperti minuman keras, prostitusi dan judi. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut maksimal enam bulan kurungan dan denda Rp 3 juta. Sedangkan, pihak yang berwenang untuk melakukan penangkapan dan penyidikan adalah polisi pamong praja.
Menurut Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengendalian Perundang-undangan Kabupaten Alor, Melkson Beri, pihaknya sudah melakukan public hearing dan sosialisasi sebelum perda tersebut disahkan.
Hanya saja, berbeda dengan beberapa daerah yang telah menerapkan perda berdasarkan Syariat, perda di Alor tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Pasalnya, keberadaan perda tersebut berbenturan dengan tradisi masyarakat setempat yang menjadikan minuman keras sebagai sebuah minuman kehormatan dalam sebuah pesta. Begitu juga dengan perda yang mengatur soal prostitusi. Namun efektif atau tidaknya perda kesusilaan tersebut, implementasinya cukup meresahkan masyarakat dan telah menyeret-nyeret agama ke ranah politik.
Kontroversi perda syariat ini telah membuat sejumlah kalangan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri- untuk mengevalusi keberadaan perda-perda tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, keberadaan perda-perda ini bertentangan dengan UU di atasnya. Menurutnya, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sama sekali tidak mendelegasikan masalah hukum ke daerah. Perda dalam UU Pemda itu hanya untuk penyelenggaraan pemerintahan. UU Pemda memang memberikan keleluasaan, tapi tidak seleluasa itu. Ini kalau dibiarkan akan menimbulkan keresahan, katanya. Dia mengatakan, pemerintah dapat mengkaji dengan menggunakan dua cara, yakni membentuk tim khusus maupun memanggil kepala daerah yang telah melaksanakan perda itu. Pembentukan tim dilakukan untuk membuat petunjuk tentang batas-batas pembuatan perda. Pilihan kedua dilakukan supaya para kepala daerah mengerti kesalahannya. Tujuannya untuk kebersediaan merevisi perda itu.
Dia menambahkan, daerah yang berhak menerapkan syariat Islam hanya Aceh. Pasalnya, penerapan Syariat di daerah tersebut secara tegas diatur melalui UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pengaturan ini nantinya juga akan diakomodasi dalam UU Pemerintahan Aceh (PA)
yang saat ini dibahas DPR.
Siti Zuhro juga menilai bahwa Aceh memiliki kekhususan, sementara daerah lain tidak. Untuk itu, dia berharap pemerintah melakukan intervensi terhadap munculnya perda-perda syariat tersebut. Selama dini, menurutnya, Depdagri hanya sibuk mengurus perda yang dianggap mengancam kepentingan pusat, misalnya soal retribusi dan Penerimaan Anggaran Daerah. Padahal, menurutnya, perda syariat juga tergolong perda bermasalah karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun Siti Zuhro menekankan bahwa DPRD bertanggung jawab terhadap evaluasi dari sejumlah perda yang akan disahkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan provinsi maka pemerintah pusat harus campur tangan. Ia juga mengusulkan ada pertemuan besar antara gubernur dan seluruh jajaran bupati di bawahnya untuk membahas sejumlah perda bermasalah. Jika hal-hal ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan memecah belah bangsa. Depdagri sendiri hingga saat ini mengaku sedang melakukan evaluasi terhadap sejumlah perda bermasalah. Apakah perda syariat termasuk bagian yang dievaluasi, jawabannya tak jelas. Pejabat di Depdagri mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap perda-perda syariat tersebut, sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Maruf menjawab belum ada evaluasi.
(emmy kuswandari/tutut herlina)
Oleh
Fransisca Ria Susanti
Pengantar Redaksi:
Penerapan peraturan daerah (perda) di sejumlah daerah yang mengacu pada hukum Islam memicu kontroversi. Kalangan perempuan kerapkali menjadi korban. Kebijakan otonomi daerah pun dipersoalkan. Liputan khusus kali ini menyoroti hal terkait, termasuk wawancara dengan Direktur International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar.
JAKARTA - Minggu (21/5), jalanan Jakarta dipenuhi warna putih. Ribuan orang dengan umbul-umbul dan spanduk serta busana putih melakukan prosesi dari bunderan Hotel Indonesia (HI) menuju gedung DPR/MPR. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang telah memicu kontroversi akhir-akhir ini.
Dipelopori Majelis Ulama Indonesia (MUI), ribuan orang ini tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas keagamaan, termasuk Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir, Forum Betawi Rembug (FBR), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan berbagai komunitas majelis taklim.
Ketua MUI, KH. Maruf Amien dalam kesempatan tersebut mendesakkan sejumlah tuntutan kepada DPR. Dua di antaranya adalah pemberian sanksi tegas kepada pelaku pornografi dan pornoaksi serta adanya lembaga khusus yang menjamin RUU tersebut berlaku.
Aksi hari Minggu itu, seperti menjadi puncak dari seluruh rentetan perjuangan pelaksanaan syariat Islam di Indonesia. Ada pertunjukan kepada publik yang plural bahwa mayoritas penghuni republik ini membutuhkan aturan yang lebih khusus. Permintaan untuk kekhususan semacam ini sebenarnya mulai bergaung sejak penerapan otonomi daerah pada tahun 1999.
Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, otonomi memberi semacam keleluasaan kepada daerah untuk membuat kebijakan publik sesuai dengan kepentingan daerahnya masing-masing.
Kebijakan top down yang berlaku di era Orde Baru mulai ditiadakan. Ketika keleluasaan itu diberikan, mulai muncul keinginan daerah untuk menampilkan kekhasannya, ungkapnya.
Dalam upaya memunculkan kekhasan daerah inilah, sejumlah wilayah mulai memunculkan perda bernuansa syariat, baik itu namanya Perda antipelacuran, antiperjudian, antimaksiat, busana muslim ataupun tentang wajib baca Al-Quran.
Perda semacam ini tak hanya muncul di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten, bahkan desa. Desa Padang yang berada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, misalnya, telah mengeluarkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2006 tentang Hukuman Cambuk. Hukuman ini diberikan kepada penzina, penjudi dan pemabuk.
Di daerah pemerintahan tingkat dua, sejumlah kabupaten dan kota yang bisa disebut telah mengeluarkan perda sejenis, antara lain Tangerang, Padang Pariaman, Kota Padang, Serang, Pandeglang, Cianjur, Pamekasan, Jember, Tasikmalaya, Kota Batam, Depok, dan Indramayu. Sementara di tingkatan provinsi, ada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Barat, Riau, Gorontalo, DKI Jakarta dan Banten.
Ironisnya, kelahiran sejumlah perda syariat ini memunculkan keresahan di masyarakat. Banyak kisah salah tangkap yang muncul di berbagai wilayah akibat penerapan perda ini. Posisi perempuan pun, yang katanya akan diselamatkan dengan keberadaan perda ini justru semakin marginal.
Ketua Umum Fatayat NU Maria Ulfa Anshor secara tegas bahkan menyebut penerapan perdasyariat ini merupakan kriminalisasi terhadap perempuan. Hampir semua peraturan tersebut menjadikan perempuan sebagai objek, ungkapnya.
Maria Ulfa menyebut, zaman jahiliah sebelum Islam lahir- perempuan berada dalam posisi yang sangat tertekan dan tidak dihargai.Kondisi ini kemudian coba diatasi dengan munculnya Nabi Muhammad SAW yang memperkenalkan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan, sesuatu yang diperjuangkan oleh Islam. Misi keadilan Islam ini termasuk membebaskan kondisi ketertekanan perempuan.
Politisasi Agama
Maria Ulfa juga melihat perda syariat ini sebagai upaya politisasi agama. Penerapan perda seolah-olah merujuk pada ajaran Islam. Padahal, ini murni masalah politisasi agama. Indonesia kan bukan negara agama, sehingga kelompok mayoritas tetap tak bisa memaksakan kehendaknya, katanya.
Sementara cendekiawan muslim, Yudi Latief, melihat penerapan perda syariat ini merupakan sindrom Victorian. Sejumlah besar birokrat dan pemimpin negeri ini mencoba memoles kepemimpinan mereka dengan berbagai peraturan dengan menyeret dalil-dalil agama. Padahal aturan yang berbalut dengan nilai-nilai agama tersebut tidak lebih dari sekadar cadar untuk menutupi buruknya kepemimpinan dan ketidakmampuan pemerintah mengatasi masalah-masalah nyata yang dihadapi warganya.
Ia yakin, upaya simbolik beberapa daerah membuat perda syariat dapat menjadi bumerang waktu jika pemerintah daerah setempat tidak mampu menjawab permasalahan nyata warganya.
Ada titik jenuhnya. Ini boomerang efect jika perda- perda tersebut nantinya tidak membantu masyarakat keluar dari krisis, katanya.
Menurutnya, komunitas agama seharusnya bergerak lebih maju dari sekadar formalitas dan bermain-main di tataran simbolik. Agama, menurutnya, harusnya hanya berkutat di dalam wilayah etik dan prinsip.
Uniknya, permainan di tataran formalitas ini tak hanya dilakukan komunitas Islam, tapi juga Nasrani. Di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mayoritas penduduknya beragama Kristen Protestan muncul perda serupa. Pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan Perda No 10/2003 yang mengatur masalah ketertiban umum, seperti minuman keras, prostitusi dan judi. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut maksimal enam bulan kurungan dan denda Rp 3 juta. Sedangkan, pihak yang berwenang untuk melakukan penangkapan dan penyidikan adalah polisi pamong praja.
Menurut Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengendalian Perundang-undangan Kabupaten Alor, Melkson Beri, pihaknya sudah melakukan public hearing dan sosialisasi sebelum perda tersebut disahkan.
Hanya saja, berbeda dengan beberapa daerah yang telah menerapkan perda berdasarkan Syariat, perda di Alor tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Pasalnya, keberadaan perda tersebut berbenturan dengan tradisi masyarakat setempat yang menjadikan minuman keras sebagai sebuah minuman kehormatan dalam sebuah pesta. Begitu juga dengan perda yang mengatur soal prostitusi. Namun efektif atau tidaknya perda kesusilaan tersebut, implementasinya cukup meresahkan masyarakat dan telah menyeret-nyeret agama ke ranah politik.
Kaji Ulang
Kontroversi perda syariat ini telah membuat sejumlah kalangan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri- untuk mengevalusi keberadaan perda-perda tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, keberadaan perda-perda ini bertentangan dengan UU di atasnya. Menurutnya, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sama sekali tidak mendelegasikan masalah hukum ke daerah. Perda dalam UU Pemda itu hanya untuk penyelenggaraan pemerintahan. UU Pemda memang memberikan keleluasaan, tapi tidak seleluasa itu. Ini kalau dibiarkan akan menimbulkan keresahan, katanya. Dia mengatakan, pemerintah dapat mengkaji dengan menggunakan dua cara, yakni membentuk tim khusus maupun memanggil kepala daerah yang telah melaksanakan perda itu. Pembentukan tim dilakukan untuk membuat petunjuk tentang batas-batas pembuatan perda. Pilihan kedua dilakukan supaya para kepala daerah mengerti kesalahannya. Tujuannya untuk kebersediaan merevisi perda itu.
Dia menambahkan, daerah yang berhak menerapkan syariat Islam hanya Aceh. Pasalnya, penerapan Syariat di daerah tersebut secara tegas diatur melalui UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pengaturan ini nantinya juga akan diakomodasi dalam UU Pemerintahan Aceh (PA)
yang saat ini dibahas DPR.
Siti Zuhro juga menilai bahwa Aceh memiliki kekhususan, sementara daerah lain tidak. Untuk itu, dia berharap pemerintah melakukan intervensi terhadap munculnya perda-perda syariat tersebut. Selama dini, menurutnya, Depdagri hanya sibuk mengurus perda yang dianggap mengancam kepentingan pusat, misalnya soal retribusi dan Penerimaan Anggaran Daerah. Padahal, menurutnya, perda syariat juga tergolong perda bermasalah karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun Siti Zuhro menekankan bahwa DPRD bertanggung jawab terhadap evaluasi dari sejumlah perda yang akan disahkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan provinsi maka pemerintah pusat harus campur tangan. Ia juga mengusulkan ada pertemuan besar antara gubernur dan seluruh jajaran bupati di bawahnya untuk membahas sejumlah perda bermasalah. Jika hal-hal ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan memecah belah bangsa. Depdagri sendiri hingga saat ini mengaku sedang melakukan evaluasi terhadap sejumlah perda bermasalah. Apakah perda syariat termasuk bagian yang dievaluasi, jawabannya tak jelas. Pejabat di Depdagri mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap perda-perda syariat tersebut, sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Maruf menjawab belum ada evaluasi.
(emmy kuswandari/tutut herlina)
Jumat, 23 September 2005
Wali Nangroe sebagai arena pertempuran kekuatan politik lokal di Aceh
Dalam RUU (rancangan undang-undang) inisiatif otonomi khusus Nangroe Aceh Darussalam dikatakan bahwa di masa yang akan datang anggota DPRD I akan berjumlah 100 orang dan hukum Islam secara murni akan diterapkan. Selain itu akan dibentuk Wali Nangroe selain Gubernur/Wakil Gubernur. Bagi pengamat politik otonomi daerah LIPI, Dr R Siti Zuhro, MA fenomena Aceh memang lain dari yang lain. Doktor lulusan Australia ini tidak begitu yakin bahwa penerapan syariah Islam akan benar-benar dijalankan meskipun dalam beberapa waktu yang lalu hukuman cambuk akan benar-benar ditegakkan sebagai kompensasi dijalankannya hukum Islam secara resmi. Bagi ibu satu putra ini kebijakan yang cenderung top down kurang bisa mengena sehingga hal di atas tidak yakin diterapkan dalam tataran baik elit maupun di tingkat grass root.
Dalam salah satu butir peraturan RUU tersebut juga dibahas masalah perimbangan keuangan daerah dengan porsi 80% untuk daerah dan 20% untuk pusat. Bagi Siti Zuhro hal ini hanya akan terwujud jika pemerintah benar-benar ikhlas dan didukung adanya political will, political commitment dan law enforcement diantara pemerintah pusat dan daerah. Jika beberapa syarat tersebut tidak ada maka kemungkinan hanya akan membuat otonomi khusus berwajah banci katanya. Disamping itu perlu untuk melihat kondisi aceh paska tsunami yang membutuhkan tidak hanya double tapi tripple perhatian serta perbaikan menyongsong otonomi khusus. Perjanjian Helinsky dipandang positif membawa kondisi aman di Aceh sehingga segala rencana ke arah pelaksanaan otonomi khusus dapat kondusif dilaksanakan.
Menanggapi masalah pembentukan wali nangroe diharapkan siapapun yang jadi wali nangroe harus ada semacam mekanisme fit and propper test. Lewat mekanisme ini diharapkan orang yang terpilih benar-benar capable mewakili dan mengakomodir semua kekuatan yang ada di Aceh. Menilik tujuan dibentuknya wali nangroe adalah sebagai simbol pemersatu rakyat Aceh bak sultan di Yogyakarta. Tetapi jika menengok proses pemilihannya yang dilakukan oleh lembaga Ahlul Hali Wal Aqdi dengan anggota 99 orang yang terdiri dari DPRD, MPU (majelis permusyawarakat ulama) maupun tokoh adat maka tidak tertutup kemungkinan ini akan menjadi semacam struggle of power oleh partai-partai yang termanifestasikan di dalam DPRD. Hal ini akan semakin panas jika partai lokal benar-benar terbentuk disana. Partai lokal sebagai salah satu tuntutan GAM dan akan direalisasikan 18 bulan setelah penandatanganan MoU Helinsky.
Secara adat dan budaya diharapkan wali nangroe dapat mengakomodir semua elemen yang ada dalam masyarakat baik GAM, pemerintah Indonesia maupun rakyat di luar GAM dan pemerintah. Namun jika kita menengok ke belakang wali yang diibaratkan seperti posisi sultan di Yogyakarta ini dalam prakteknya belum kita temukan. Hal ini terlihat tidak adanya tokoh pemersatu yang mampu meredam (baca berwibawa,dituruti dan dihormati) dan jadi mediator diantara GAM dan pemerintah Indonesia. Siti Zuhro membenarkan bahwa Aceh sudah lama kehilangan leadership. Maka munculnya wali nagroe hanya akan menjadi ajang perebutan kekuatan politik lokal yang ada di Aceh jika wali ini dianggap mempunyai peran penting karena posisinya yang cenderung “paling atas” secara adat melebihi gubernur yang lebih merupakan simbol wakil pemerintah Indonesia. (septi satriani)
Dalam salah satu butir peraturan RUU tersebut juga dibahas masalah perimbangan keuangan daerah dengan porsi 80% untuk daerah dan 20% untuk pusat. Bagi Siti Zuhro hal ini hanya akan terwujud jika pemerintah benar-benar ikhlas dan didukung adanya political will, political commitment dan law enforcement diantara pemerintah pusat dan daerah. Jika beberapa syarat tersebut tidak ada maka kemungkinan hanya akan membuat otonomi khusus berwajah banci katanya. Disamping itu perlu untuk melihat kondisi aceh paska tsunami yang membutuhkan tidak hanya double tapi tripple perhatian serta perbaikan menyongsong otonomi khusus. Perjanjian Helinsky dipandang positif membawa kondisi aman di Aceh sehingga segala rencana ke arah pelaksanaan otonomi khusus dapat kondusif dilaksanakan.
Menanggapi masalah pembentukan wali nangroe diharapkan siapapun yang jadi wali nangroe harus ada semacam mekanisme fit and propper test. Lewat mekanisme ini diharapkan orang yang terpilih benar-benar capable mewakili dan mengakomodir semua kekuatan yang ada di Aceh. Menilik tujuan dibentuknya wali nangroe adalah sebagai simbol pemersatu rakyat Aceh bak sultan di Yogyakarta. Tetapi jika menengok proses pemilihannya yang dilakukan oleh lembaga Ahlul Hali Wal Aqdi dengan anggota 99 orang yang terdiri dari DPRD, MPU (majelis permusyawarakat ulama) maupun tokoh adat maka tidak tertutup kemungkinan ini akan menjadi semacam struggle of power oleh partai-partai yang termanifestasikan di dalam DPRD. Hal ini akan semakin panas jika partai lokal benar-benar terbentuk disana. Partai lokal sebagai salah satu tuntutan GAM dan akan direalisasikan 18 bulan setelah penandatanganan MoU Helinsky.
Secara adat dan budaya diharapkan wali nangroe dapat mengakomodir semua elemen yang ada dalam masyarakat baik GAM, pemerintah Indonesia maupun rakyat di luar GAM dan pemerintah. Namun jika kita menengok ke belakang wali yang diibaratkan seperti posisi sultan di Yogyakarta ini dalam prakteknya belum kita temukan. Hal ini terlihat tidak adanya tokoh pemersatu yang mampu meredam (baca berwibawa,dituruti dan dihormati) dan jadi mediator diantara GAM dan pemerintah Indonesia. Siti Zuhro membenarkan bahwa Aceh sudah lama kehilangan leadership. Maka munculnya wali nagroe hanya akan menjadi ajang perebutan kekuatan politik lokal yang ada di Aceh jika wali ini dianggap mempunyai peran penting karena posisinya yang cenderung “paling atas” secara adat melebihi gubernur yang lebih merupakan simbol wakil pemerintah Indonesia. (septi satriani)
Jumat, 22 Juli 2005
Hamid & Anas Kapan Disentuh?
Executive Summary
Rangkuman pemberitaan beberapa media masa yang terkait dengan KPK
Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya jangan pilih kasih. Siapa saja yang terindikasi hendaknya segera di jadikan tersangka, termasuk Hamid Awaluddin yang kini menjadi Menhuk dan HAM, serta Anas Urbaningrum yang menjadi Ketua DPP Partai Demokrat. Terobosan KPK yang sudah menetapkan lima orang yang jadi tersangka dan satu jadi tedakwa (lihat tabel), itu langkah hebat meskipun prosesnya terkesan lamban. Tapi lebih hebat lagi kalau semua yang terindikasi melakukan korupsi segera di jadikan tersangka. KPK di harapkan tidak pandang bulu untuk memeriksa anggota KPU, termasuk yang sudah keluar seperti Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Ketua Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi dan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. (Rakyat Merdeka, 22 Juli 2005)
Rangkuman pemberitaan beberapa media masa yang terkait dengan KPK
Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya jangan pilih kasih. Siapa saja yang terindikasi hendaknya segera di jadikan tersangka, termasuk Hamid Awaluddin yang kini menjadi Menhuk dan HAM, serta Anas Urbaningrum yang menjadi Ketua DPP Partai Demokrat. Terobosan KPK yang sudah menetapkan lima orang yang jadi tersangka dan satu jadi tedakwa (lihat tabel), itu langkah hebat meskipun prosesnya terkesan lamban. Tapi lebih hebat lagi kalau semua yang terindikasi melakukan korupsi segera di jadikan tersangka. KPK di harapkan tidak pandang bulu untuk memeriksa anggota KPU, termasuk yang sudah keluar seperti Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Ketua Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi dan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. (Rakyat Merdeka, 22 Juli 2005)
Senin, 18 Juli 2005
Kepala Daerah harus punya Sense of Innovation
Agus Yuwono, Kota Malang - Dalam acara seminar sehari dengan tema Menciptakan Daya Saing Perekonomian Daerah di Hotel Tugu tadi pagi, Siti Zuhro Pakar Otonomi Daerah dari The Habibie Centre menyatakan Desentralisasi sampai saat ini masih belum terlaksana secara maksimal.
“Penyebab Desentralisasi itu masih belum bisa berjalan secara maksimal karena pelaksana birokrasi sampai saat ini masih belum tereformasi. Reformasi birokrasi yang diperlukan adalah reformasi secara kelembagaan yang diiringi dengan peranan Leadership lokal seperti pimpinan daerah. Pimpinan Daerah diharapkan harus bisa membuat terobosan yang bisa memancing masuknya investasi, yang memang saat ini dimungkinkan dengan sistem desentralisasi itu,” jelas R. Siti Zuhro.
Menurut R. Siti Zuhro, saat ini reformasi birokrasi yang dimaksudkan itu tergantung pada sense of innovation atau memiliki visi misi ke depan yang dimiliki seorang Kepala Daerah untuk bisa memajukan daerah yang dipimpinnya.
“Tindakan-tindakan riil yang bisa membuat sebuah daerah itu maju antara lain tentang pelayanan publik yang bagus, dan bagaimana menciptakan agar tidak terjadi High Cost Economy. Selama terobosan oleh Pimpinan Daerah itu untuk pelayanan dan kebaikan masyarakat, maka tidak akan bertabrakan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Siti. (AY)
“Penyebab Desentralisasi itu masih belum bisa berjalan secara maksimal karena pelaksana birokrasi sampai saat ini masih belum tereformasi. Reformasi birokrasi yang diperlukan adalah reformasi secara kelembagaan yang diiringi dengan peranan Leadership lokal seperti pimpinan daerah. Pimpinan Daerah diharapkan harus bisa membuat terobosan yang bisa memancing masuknya investasi, yang memang saat ini dimungkinkan dengan sistem desentralisasi itu,” jelas R. Siti Zuhro.
Menurut R. Siti Zuhro, saat ini reformasi birokrasi yang dimaksudkan itu tergantung pada sense of innovation atau memiliki visi misi ke depan yang dimiliki seorang Kepala Daerah untuk bisa memajukan daerah yang dipimpinnya.
“Tindakan-tindakan riil yang bisa membuat sebuah daerah itu maju antara lain tentang pelayanan publik yang bagus, dan bagaimana menciptakan agar tidak terjadi High Cost Economy. Selama terobosan oleh Pimpinan Daerah itu untuk pelayanan dan kebaikan masyarakat, maka tidak akan bertabrakan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Siti. (AY)
Langganan:
Postingan (Atom)