Rabu, 05 Oktober 2011

Kembali ke zaman reformasi...?

Oleh John Andhi Oktaveri

JAKARTA: Kalau kondisi ekonomi terus memburuk, Indonesia bisa kembali ke era reformasi 1998 menyusul memuncaknya ketidakpercayaan publik yang disusul oleh ego sektoral dan lumpuhnya lembaga negara.

Analisis itu dikemukakan oleh peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, seusai berbicara pada diskusi bertema Tujuh tahun DPD dan nasib daerah di tengah maraknya korupsi di Gedung DPD, Rabu 5 Oktober. Turut menjadi pembicara dalam diskusi itu Wakil Ketua DPD La Ode Ida, Anggota DPD Instiawati Ayus dan budayawan Ridwan Saidi.

Menurut Siti, ketidakpercayaan antarpemimpin, antarlembaga negara maupun antarelite politik saat ini sudah memasuki masa kritis. Kondisi itu terlihat dari mudahnya satu pimpinan lembaga negara melemparkan pernyataan sarkastis yang menunjukkan ketidakpercayaan pada pimpinan lembaga lainnya.

Siti merujuk pada saling lempar penyataan yang menggambarkan distrust antara pimpinan DPR, pimpinan DPD, dan pimpinan KPK serta elite politik lainnya. Begitu juga dengan antara kepala daerah lainnya yang terlihat tidak ada saling percaya.

"Ketika distrust bergerak antara masyarakat memasuki ranah insitusi, mental pragmatis oportunis pada level puncak, yang terjadi adalah kelumpuhan kelembagaan. Ditambah kondisi ekonomi yang menurun, ini kita bisa kembali seperti era reformasi 1998," ujar Siti menegaskan.

Selain kondisi tersebut, Siti juga melihat ego sektoral yang membuat antarinstansi pemerintahan di daerah tidak bisa berkoordinasi kendati telah dibelakukan sistem Otonomi Daerah.

Menurut Siti, munculnya berbagai persoalan tersebut juga disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam merspons perubahan sosial (social
change) selama ini.

Menurut dia, jangankan menghadapi perubahan yang dahsyat, untuk merspon perubahan sosial yang liner saja pemerintah tidak mampu.

Pada sisi lain Situ juga menegaskan pentingnya kepemimpinan Presiden SBY yang kuat yang didukung oleh kinerja pemerintahan yang baik. Selain itu juga diperlukan reformasi kelembagaan dan dasar penilaian atas kinerja para menteri yang jelas, bukan hanya sekedar melakukan reshuffle.

"Melakukan reshuffle itu hanya salah satu perbaikan kinerja pemerintahan, namun reformasi kelembagaan jauh lebih penting," ujarnya. (ea)

Pengamat: Ketidakpercayaan Publik pada Pemerintah Dekati Titik Kulminasi

JAKARTA, RIMANEWS - Berbagai kegagalan yang ditorehkan pemerintahan SBY-Boediono nampaknya semakin membuat publik merasa muak saja. Skandal korupsi yang menerjang sejumlah departemen telah turut mengantarkan kepercayaan publik menuju titik terendah.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro bahkan menilai, ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintah sudah mendekati titik kulminasi.

"Ketidakpercayaan publik ini tidak saja terhadap lembaga pemerintah di tingkat nasional tapi juga sampai ke tingkat daerah dan tingkat terendah," kata Siti Zuhro usai diskusi "Tujuh Tahun DPD dan Nasib Daerah di tengah Fenomena Maraknya Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (5/10).

Siti Zuhro menjelaskan, ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintah masih ditambah dengan ego sektoral di antara lembaga negara maupun lembaga pemerintah sehingga terjadinya kelumpuhan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.

Kondisi seperti ini jika ditambah dengan kondisi ekonomi yang terus memburuk, menurut dia, bukan tidak mungkin akan terjadi gejolak sosial seperti tahun 1998 yang melahirkan reformasi.

Menurut dia, ketidakpercayaan di antara pemimpin, di antara lembaga negara, maupun di antara elit politik saat ini sudah mendekati titik kulminasi.

"Kondisi ini terlihat dari mudahnya pimpinan suatu lembaga negara menyampaikan pernyataan sarkastis yang menunjukkan ketidakprecayaan pada pimpinan suatu lembaga negara lainnya," katanya.

Siti Zuhro merujuk pada peristiwa yang baru terjadi, yakni saling melempar pernyataan di antara pimpinan DPR RI dan pimpinan KPK, di antara pimpinan DPR RI dan pimpinan DPD RI, serta di antara elit politik, yang menunjukkan terjadi ketidakpercayaan.

Begitu di tingkat daerah, menurut dia, di antara kepala daerah, maupun politisi di daerah, sering terjadi saling lempar pernyataan yang menunjukkan adanya ketidakpercayaan.

Peneliti senior LIPI ini menambahkan, munculnya ketidakpercayaan publik ini bermula dari ketidakmampuan pemerintah menyerap dan mengakomodasi aspirasi publik yang berkembang pesat setelah terjadinya reformasi pada 1998.

"Jangankan merespons perubahan sosial yang dahsyat, merespons perubahan yang linier saja pemerintah belum mampu," katanya.

Siti Zuhro menegaskan, untuk mendorong dan merespons perubahan sosial tersebut diperlukan kepemimpinan yang kuat dan tegas, guna melakukan reformasi birokrasi di lembaga negara maupun lembaga pemerintah.

Ditanya, apakah rencana perombakan kabinet bisa memperbaiki ketidakpercayaan publik, menurut dia, perombakan kabinet hanya salah satu opsi untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

Menurut dia, yang jauh lebih penting untuk mengatasi ketidakpercayaan publik adalah reformasi birokrasi secara menyeluruh di lembaga negara maupun lembaga pemerintah.[ach/NB]

Senin, 03 Oktober 2011

Survei LSI: Politisi 'Busuk' Bajak Reformasi


Siti Zuhro - inilah.com/dok

Oleh: Agus Rahmat

INILAH.COM, Jakarta - Merosotnya penilaian terhadap politisi, diduga karena gagalnya cita-cita reformasi. Bahkan, reformasi dibajak oleh aktor-aktor yang kini mengambil peran penting dalam negara.

Dalam surveinya LSI membandingkan politisi saat ini dengan 2005 lalu, responden yang menilai kerja politisi baik sebesar 44,2 persen. Sedangkan pada tahun ini penilaian responden yang menyatakan kerja politisi baik hanya sebesar 23,4 persen. Dan 51,3 persen diantaranya menilai kerja politisi sangat buruk.

"Ini sangat dalam (hasil LSI, red). Reformasi bukan hanya jalan ditempat, tapi juga dibajak oleh aktor-aktor," ujar pengamat politik LIPI Siti Zuhro saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Minggu (2/10/2011).

Dia menilai, aktor-aktor ini kini mengambil peran strategis dalam politik dan pemerintahan. Akibatnya, tindakan kejahatan seperti korupsi terus dilakukan oleh aktor-aktor tersebut. "Ironis, kok ternyata tidak mewakili rakyat. Padahal itu (pemberantasan korupsi, red) semangat reformasi," herannya.

Aktor-aktor tersebut, jelasnya, tidak hanya dari kalangan politisi. Tetapi, dari kalangan birokrasi dan pengusaha, juga kini bisa menjadi aktor. [mah]

Minggu, 02 Oktober 2011

Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU

Laode Ida
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini tengah dalam proses evolusi menuju titik yang sebenarnya seperti diamanatkan konstitusi. Salah satunya daah dengan keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, keikutsertaan DPD dalam membahas RUU adalah sah dan memiliki dasar legalitas berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Keikutsertaan DPD membahas RUU tertentu itu sudah dijamin di dalam Undang-Undang MD3, sebelumnya dalam Undang-Undang Susduk tidak dijamin," kata Laode Ida di Jakarta.

Dalam kaitan dengan fungsi legislasi, kata Laode, sebelumnya DPD tidak ikut dalam pembahasan RUU tertentu. DPD hanya datang menyerahkan pandangannya terhadap RUU tertentu pada awal pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Namun dalam UU MD3, DPD sudah lebih maju.

Laode Ida menjelaskan dasar legalitas berbagai aktifitas dan kewenangan DPD RI adalah UUD 1945 dan UU Nomor 27 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

"Sekali lagi kian mendekat untuk memenuhi mandat dalam UUD 1945," kata Laode Ida, senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Meski begitu, Laode mengatakan, salah satu sumber kelemahan DPD terkait fungsi legislasi adalah belum adanya aturan bersama antara DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan legislasi.
"Itu yang belum disepakati, inipun terhambat antara lain kemungkinan karena kesibukan anggota DPR khususnya pemimpin DPR," katanya.

Dia melanjutkan, DPD sebetulnya sudah mengusulkan draf mekanisme bersama pembahasan legislasi kepada DPR sejak awal bulan Maret 2010 lalu. Draf tersebut antara lain berkaitan dengan usulan bagaimana mekanisme pembahasan anggaran, legislasi dan sebagainya.
"Namun DPR belum juga mulai membahasnya sampai saat ini, sehingga terkesan belum ada perkembangan apa-apa," kata Laode.

Pada peringatan HUT DPD ketujuh pada tanggal 1 Oktober 2011, Laode berpandangan DPD sebetulnya sudah bekerja melampaui tugas-tugasnya yang diberikan dalam konstitusi.

Saat ini, anggota DPD melakukan penyerapan aspirasi di daerah sebagai kewajiban konstitusi dan UU. Kemudian menyampaikan aspirasi daerah sebagai bahan untuk diperjuangkan kepada instansi terkait seperti pihak eksekutif di tingkat pusat.

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menyatakan, DPD harus bekerja total untuk memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945. Menurut Irmanputra Sidin, hidup dan mati DPD saat ini adalah memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945. Hal yang penting saat ini adalah masyarakat mesti mengetahui bahwa DPD memperjuangkan amandemen konstitusi. Amandemen konstitusi harus dilihat sebagai upaya penguatan sistem ketatanegaraan dan bukan hanya untuk penguatan lembaga DPD.

"DPD juga harus maksimal lagi untuk menggalang dukungan untuk mewujudkan amandemen UUD 1945 termasuk mulai mendekati kekuatan di DPR dan partai politik," kata Irmanputra Sidin.

Menurut Irman, anggota DPD harus mulai menargetkan bahwa amandemen konstitusi kelima harus terlaksana pada tahun 2012. Sebab pada tahun 2013 tidak ada waktu lagi untuk membahas amandemen UUD 1945 karena kekuatan di parlemen termasuk partai politik sibuk menghadapi kontestasi Pemilu 2014.

"Karena itu mulai tahun 2011 ini, anggota DPD sudah harus menggalang dukungan tanda tangan untuk memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945," katanya.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan, anggota DPD tidak boleh santai untuk memperjuangkan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi-nya) yang diatur dalam konstitusi. Meskipun kewenangan DPD masih minimalis tetapi diharapkan bisa berperan secara maksimal.
"Dengan demikian, DPD memiliki citra dan kesan positif di mata publik," kata Siti Zuhro.

Redaktur: Ismail Lazarde
Reporter: Antara

Sabtu, 01 Oktober 2011

Hari Ini DPD RI Masuk Usia ke-7: Kinerja Harus Optimal Meski Kewenangan Minimal

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini genap berusia tujuh tahun. Lembaga tinggi negara yang menjadi tempat berkumpulnya para senator itu berjanji untuk terus mentransformasi diri agar semakin bergigi.

Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida menyatakan, saat ini DPD tengah berevolusi untuk bisa berperan sebagaimana amanat konstitusi. Menurut La Ode, DPD akan terus berupaya untuk menegaskan perannya terutama di bidang penyusunan undang-undang (legislasi).

Senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu mengatakan, UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3, telah menempatkan DPD untuk semakin mendekati amanat konstitusi. Padahal sebelumnya, dalam UU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) DPD tidak ikut dalam pembahasan RUU tertentu.

"DPD hanya datang menyerahkan pandangannya terhadap RUU tertentu pada awal pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Namun dalam UU MD3, DPD sudah lebih maju karena kian mendekatkan DPD untuk memenuhi mandat dalam UUD 1945," kata La Ode, Jumat (30/9).

Namun demikian La Ode juga mengakui, fungsi legislasi juga menjadi salah satu titik lemah DPD. Sebab, belum ada aturan bersama yang disepakati DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan RUU. Ditegaskannya, DPD sejak Maret 2010 lalu sebetulnya sudah mengusulkan draf tentang mekanisme pembahasan RUU secara bersama-sama oleh DPR dan DPD.

Hanya saja, sampai saat ini DPR belum membahasnya. "Kesannya jadi belum ada perkembangan apa-apa," ucapnya.

Meski demikian La Ode meyakini, di usia yang ke-7 ini DPD justru sudah banyak menjalankan fungsi sebagaimana amanat konstitusi. Di antaranya tentang penyerapan aspirasi dari daerah, serta menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi itu ke pemerintah pusat.

Terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, mengingatkan DPD untuk konsisten memperjuangkan aspirasi publik. DPD, kata Siti, meski dari sisi kewenangan masih minimal namun bukan berarti menghambat untuk berupaya optimal.

Siti menegaskan, upaya serius DPD dalam memperjuangkan aspirasi itu akan berdampak pada persepsi publik tentang lembaga perwakilan itu. "Sehingga DPD memiliki citra dan kesan positif di mata publik," ulasnya.

Ditambahkannya, justru dengan kewenangan minimal itu sebenarnya DPD bisa mengedepankan inovasi dalam memperjuangkan aspirasi. Menurut Siti, salah satu peran DPD yang dimaksimalkan adalah mengawasi kasus-kasus korupsi di daerah.

"DPD sebagai lembaga legislatif bisa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi di daerah untuk kemudian mencari solusinya bagaimana mengatasi masalah korupsi," cetusnya.

Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menyarankan DPD untuk terus berjuang meloloskan usulan amandemen kelima UUD 1945. Irman beralasan, amandemen itu merupakan upaya untuk semakin memperkuat peran DPD.

Karenanya Irman meminta DPD terus mendekati DPR maupun kalangan partai politik demi meloloskan usulan amandemen. "Amandemen konstitusi harus dilihat sebagai upaya penguatan sistem ketatanegaraan dan bukan hanya untuk penguatan lembaga DPD RI saja," ucapnya.

Menurutnya, tahun depan merupakan momentum yang pas bagi DPD untuk memperjuangkan usulan amandemen. Sebab jika sampai lewat 2012, maka pada tahun 2013 partai politik akan memfokuskan energinya pada Pemilu 2014. "Upaya menggalang dukungan bagi amandemen itu harus sudah dimulai saat ini," cetusnya. (ara/jpnn)