Rabu, 22 Desember 2010

MEMBACA UU PARTAI POLITIK: Oligarki-kah Sistem Politik Kita?

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi



SBY-BOEDIONO/IST

RMOL. Keputusan DPR mendapat kritik dari para pengamat, juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan DPR yang baru seumur jagung itupun menuai badai. Sebagian kalangan siap menantang DPR di depan meja sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

Keputusan DPR itu terkait dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik. Pekan lalu (Kamis, 16/12), DPR mensahkan Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2/2008 tentang Partai Politik menjadi UU Partai Politik yang baru.

Dalam salah satu poin UU yang baru itu disebutkan bahwa batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha kepada partai berubah dari yang tadinya Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp 1 miliar per tahun anggaran.

Jumlah sumbangan ini langsung dikritik oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan. Menurut Yuna, UU yang baru ini memperkuat oligarki dan memperkokoh pengusaha di gelangang politik. Akhirnya bicara politik adalah bicara tentang siapa yang memiliki pundi dana terbesar.

Akhirnya, sebagaimana ditegaskan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, proses demokratisasi dikuasi oleh para pemilik modal. Para pengusaha besarlah yang akan menguasai partai, bukan para pemilik gagasan dan ide kebangsaan yang cemerlang.

Lebih berbahaya dari itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, mencurigai akan ada kepentingan pengusaha yang disalurkan melalui kebijakan dan legislasi dari politisi. Tak ayal, Bibit pun bersuara lantang: UU politik yang baru itu akan membuka peluang praktik korupsi.

Pernyataan tajam dari Bibit ini mendapat serangan balik dari Senayan. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, heran dengan pernyataan Bibit yang merendahkan derajat partai politik yang seolah-olah membuka ruang untuk korupsi.

"Makanya, tolong bilang sama Bibit, baca dulu UU-nya. Jangan hanya seminar dan cari popularitas saja. Kapan bekerjanya? Jangan merasa hebat sendiri. partai itu bukan (maaf) anjing burik, yang ditendang-tendang dan harus dibunuh dengan mengatakan ada potensi untuk korupsi. Proporsional saja," tegas Agun.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, merinci UU tersebut. Bab XV Ayat 1 UU Parpol tentang keuangan menyebutkan bahwa keuangan parpol berasal dari (a)iuran anggota, (b)sumbangan yang sah menurut hukum, dan (c) bantuan keuangan melalui APBN atau APBD. Ayat 2 menyebutkan bahwa sumbangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (b) dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. Ayat 3 menyebutkan bahwa bantuan keuangan dari APBN atau APB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf (c) diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupten atau kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Sedangkan Ayat 4 menyebutkan bahwa bantuan keuangan kepada Parpol sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Wiranu ini pun diyakini tidak bisa menghindari kecurigaan dari publik. Peniliti senior LIPI, Siti Zuhro, mengurai itu. Katanya, dengan pengelolaan dana yang sejauh ini kurang transparan dan kurang akuntabel, ini akan mengundang opini publik dan perdebatan atas isu tersebut. Bila para elite dan politisi partai politik sepakat bahwa Pemilu 2014 akan menghadirkan politik yang relatif bersih, bukan semata-mata politik transaksional atau politik uang (vote buying) saja, perlu adanya konsistensi antara keinginan tersebut dengan payung hukum atau UU yang memayunginya. Artinya, jangan sampai UU memberikan peluang pada partai untuk makin memarakkan penggunaan politik uang dalam Pemilu dan dalam membangun demokrasi di Indonesia

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi mengatakan, daripada selama ini sumbangan dialirkan secara diam-diam, memang lebih baik diatur melalui UU sehingga mendapat payung hukum.

"Daripada selama ini diam-diam, parpol besar menghimpun dana besar entah darimana, lebih baik dibuka saja kran pendanaan yang diatur Undang-Undang (UU), sehingga semua parpol punya kesempatan yang sama untuk menghimpun dana. Biarkan parpol tumbuh dan berkembang selaras dengan aspirasi masyarakat dengan kemandiriannya," kata Yuddy.

Pertanyaan selanjutnya, benarkah partai politik akan mandiri dengan mendapat sumbangan dari pengusaha? Benarkah tidak ada kepentingan dalam setiap dana yang dikucurkan dengan konpensasi kebijakan yang lahir dari Senayan? Anggota Komisi II dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menjelaskan dua karakteristik para penyumbang.

Pertama penyumbang yang memang simpati, empati, atau satu ideologi dengan partai. Mereka tertarik dengan kegiatan dan program partai yang bagus untuk rakyat. Partai dirasakan telah memperjuangkan aspirasi mereka.

Kedua, penyumbang yang memang memiliki interest kepada partai. Misalnya kalau dia rakyat biasa, menyumbang karena ingin hidup lebih baik, maju, dan sejahtera sedangkan kalau pengusaha, misalnya, ingin agar dalam program partainya bila berkuasa adalah mengurangi biaya pajak.

Ganjar yakin tidak ada korelasi antara penyumbang dengan praktik korupsi politisi. Namun Ganjar juga tidak menafikan sisi negatif dari sumbangan tersebut.

"Bagi pengusaha besar Rp 4 miliar itu sedikit. Nah akan menjadi negatif kalau misalkan, ada pengusaha hitam menyumbang untuk menutupi kejatahan ekonomi. Untuk itu, makanya perlu pengawasan dan audit," tambah Ganjar.

Audit memang satu-satunya jalan yang diyakini para politisi untuk menghindari praktik korupsi dan membongkar "ada kepentingan di balik sumbangan" dari para pengusaha. Soal auidit dan transparansi ini juga disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.

"Partai politik perlu transparan dalam soal anggaran karena Parpol adalah institusi demokrasi," tegas Viva.

Namun menanggapi ini, kembali Jeiry Sumampow menunjukan sinismenya.

"Itu lucu. Alasan diplomatis saja. Kita ini kan tidak bisa ditipu-tipu. Mereka membuat aturan yang kita dan mereka tahu selama ini mereka juga tidak pernah mempraktikannya. Partai mana sih yang laporan keuangannya transparan. Justru ini akan melibatkan korupsi internal partai juga akan menguat dan yang tidak punya uang akan tersingkir," demikian Jeiry.

Lalu bagaimana idealnya pembiayaan partai ini? Bibit Samad Rianto memberikan usulan. Biaya partai politik lebih baik ditanggung oleh negara. Usulan Bibit inipun diamini oleh Siti Zuhro dan Guru Besar Ilmu Politik dari UI, Valina Sinka.

"Idealnya, dana partai berasal dari iuran anggota dan negara. Apabila dari perusahaan dapat membuka peluang kolusi pengusaha dan politisi," kata Valina Singka.

Sementara Siti Zuhro memberikan gambaran, bila kita sepakat bahwa jangan sampai ada perselingkuhan tidak halal antara penguasa dan pengusaha dalam mengurus negara, mestinya bangsa Indonesia juga tidak akan sepakat bila partai politik berlomba-lomba menjadi tempat pundi-pundi dana dan rekayasa politik, yang hanya akan menguntungkan elite, tapi tetap akan menyengsarakan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Sudah jelas bahwa dalam kasus Indonesia, lanjut Siti Zuhro, partai politik adalah mengemban amanat sebagai kekuatan pemersatu bangsa (uniting force), bukan pengoyak kedaulatan NKRI.

"Untuk itu, tepat kiranya bila negara membiayai dana partai sebagai penunjang utamanya. Kalaupun partai politik menerima dana dari luar, itu sifatnya hanyalah menunjang saja, bukan yang utama. Sehingga nilai nominal bantuan dari luar negara itu tidak harus besar. Ini penting, karena partai politik di Indonesia mengemban amanat konstitusi, dimana para kadernya akan menjadi pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)," tambah Siti Zuhro.

Namun gagasan Bibit, Zuhro dan Valina Sinka ini kembali mendapat serangan balik dari senayan.

"Jika negara diharuskan membiayai partai politik, apakah negara mampu?" kata Ganjar mempertanyakan.

Agun Gunanjar juga mengingatkan bahwa publik tidak akan ikhlas jika partai dibiayai oleh negara. Apalagi tanggungan negara juga banyak dan selama ini rakyat tetap sengsara.

"Uang negara lebih produktif digunakan untuk kepentingan rakyat lainnya. Untuk ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Pendidikan 20 persen belum memadai untuk benar-benar gratis untuk wajar diknas sembilan tahun. Untuk kementerian pertahanan saja belum memenuhi Rp 100 triliun untuk minimum essential force," kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf.

Kita tunggu saja, apakah bara dalam UU ini akan berakhir ini di meja MK? Apa hasilnya jika dimentahkan MK? Pemilu sudah dekat, sementara dalam UU itu juga disebutkan partai politik harus sudah diverifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu digelar. Sudikah DPR membahas ulang UU ini?

Jika MK menyetujui UU tersebut, kita lihat apakah partai akan betul-betul transparan sehingga bisa diaudit akundan independen dan badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, bukankah sumbangan partai tanpa kwitansi dan tanda terima?

Kita semua berharap, Pemilu 2014 menghasilkan para politisi dan presiden yang memiliki jiwa negarawan (statemanship) serta mampu memajukan negara dan memberdayakan rakyat. Semoga![yan]

Selasa, 21 Desember 2010

Pemilukada Jangan Ditarik Mundur

Siti Zuhro (Helmi/dok)
Politikindonesia - Wacana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) melalui sistem perwakilan atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menggelinding. Bagi pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, hal itu merupakan langkah mundur. Pemilukada langsung jangan dimentahkan, karena letak persoalan bukan pada sistemnya. Tetapi, bagaimana konsolidasi penyelenggaraan Pemilukada dilakukan.

Pendapat itu dikemukakan Siti Zuhro, kepada wartawan, Selasa (21/12). Siti menambahkan berbagai alasan yang dikemukakan terkait sistem perwakilan itu, tidak bisa melegitimasi bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat diberlakukan.

Dalam kacamata Siti, sistem perwakilan tidak terbukti akan mampu mengikis politik uang, karena transparansi akan sulit terjaga. Bahkan, Pemilukada melalui sistem perwakilan hanya akan menjadi pemilu yang bersifat elitis.

Diakui banyak kasus tuntutan mengenai hasil pemilukada. Menurutnya, dari 244 kasus yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 179 yang berhasil diselesaikan. Namun, tak berarti sistem pemilihan lewat DPRD dapat memperkecil berbagai masalah yang muncul.

Bagi Siti, kesalahan pertama yang perlu dibenahi adalah sistem penyelenggaraan, partai politik dan pasal-pasal dalam UU Pemilukada. "Kalaupun mau mengganti sistem langsung, yang lebih membutuhkan justru kabupaten."

Hal itu didasarkan pada pertimbangan level edukasi masyarakat di kabupaten, dapat mendukung usulan pemberlakuan sistem pemilihan lewat DPRD. Namun dia menekankan, perlu ada pasal tambahan yang membatalkan hasil putusan jika ada aduan mengenai pelanggaran pelaksanaan pemilukada.

Senada dengan Siti, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, mengatakan, pengubahan sistem dari langsung menjadi pemilihan lewat DPRD tak menjamin akan menghilangkan politik uang maupun konflik horizontal di daerah. Menurutnya, tak ada jaminan bahwa anggota DPRD tidak bermain politik uang.

"Kalau dikatatakan dapat mengurangi pengeluaran dari pemerintahan, tidak ada jaminan. Kalau mengurangi biaya yang dikeluarkan kandidat mungkin iya, tapi politik uang tidak jaminan bisa berkurang," ujarnya.

Tentang konflik horizontal, pemilihan melalui DPRD pun, menurut Agung, tak dapat dipastikan akan mengurangi potensi konflik.

Menurutnya, kondisi dan karakter masyarakat pemilih sangat plural menyebabkan potensi konflik pun menjadi relatif. Namun tak ada jaminan bahwa dengan mengganti sistem lansung akan mengurangi potensi konflik.

"Malah, masyarakat yang sudah terbiasa dengan sistem langsung, akan merasa tidak puas dengan kembali lewat DPRD. Ini malah bisa menimbulkan rusuh juga," kata Agung.

Solusi yang lebih signifikan dalam pengaturan sistem pemilu kada, menurut Agung, adalah dengan menyelenggarakan sebuah paket pemilu yang serentak, pemilu presiden, gubernur, dan bupati/kota. Dengan begitu menurutnya, penghematan biaya dapat dilakukan dan dapat mengurangi polarisasi di masyarakat akibat penyelenggaraan yang berkali kali.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar, mengatakan, sistem pemilihan kepala daerah langsung berimplikasi pada netralitas birokrasi. "Itu menyebabkan netralitas birokrasi di daerah terkotak kotak," ujar Donny, di Jakarta, Senin (20/12).

Menurutnya, kasus 18 pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan ke Kemenddagri karena dugaan ketidaknetralan dalam pemilukada merupakan salah satu contohnya. Donny menambahkan, pola sistem pemilihan langsung dapat menyebabkan PNS di daerah hanya menjadi alat birokrasi kepala daerah. Mereka, katanya, menganggap loyalitas hanya pada kepala daerah, sehingga bersikap tidak netral.

Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD pun diajukan pemerintah dengan alasan, mahalnya ongkos yang harus dikeluarkan setiap peserta pemilukada, sehingga berimplikasi pada politik uang, serta menyebabkan kerawanan konflik horizontal.

Menurut Donny, sistem pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi potensi konflik horizontal akibat pengerahan massa atau mobilisasi. Donny mengatakan, rencana pengubahan tersebut pun bertujuan untuk mengurangi kendala yang timbul terkait profesionalitas dan independensi penyelenggara, serta peran pengawas pemilukada.

Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah pun bermaksud mengurangi potensi politik uang dengan mengembalikan sistem tersebut. Menurutnya potensi politik uang itu dapat diminimalisir melalui regulasi.
(sa/bhm/yk)

Senin, 20 Desember 2010

SUMBANGAN PARTAI - Peneliti Senior LIPI: Tepat, Negara Biayai Partai

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi

RMOL. Ideal dan seharusnya partai politik tidak menjadikan lembaganya sebagai wadah korupsi, dan juga bukan tempat berlindungnya para koruptor.

Demikian disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Senin, 20/12).

Pernyataan Siti Zuhro ini menanggapi salah satu poin yang disahkan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2/2008 tentang Partai Politik adalah dana sumbangan partai. DPR, Kamis malam (16/12), menetapkan UU baru yang menaikkan batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha, dari Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp 1 miliar per tahun anggaran.

"Dengan pengelolaan dana yang sejauh ini kurang transparan dan kurang akuntabel, ini akan mengundang opini publik dan perdebatan atas isu tersebut. Bila para elite dan politisi partai politik sepakat bahwa Pemilu 2014 akan menghadirkan politik yang relatif bersih, bukan semata-mata politik transaksional atau politik uang (vote buying) saja, perlu adanya konsistensi antara keinginan tersebut dengan payung hukum atau UU yang memayunginya. Artinya, jangan sampai UU memberikan peluang pada partai untuk makin memarakkan penggunaan politik uang dalam Pemilu dan dalam membangun demokrasi di Indonesia," kata Siti Zuhro.

Oleh karena itu, menurut Siti Zuhro, masalah dana partai ini harus diatur secara jelas dan tegas serta tidak boleh menimbulkan interpretasi ganda.

"Dilema yang dihadapi selama ini adalah, seberapa besar partai diizinkan mendapatkan sumbangan dana dan dari mana saja? Lantas bagaimana pertanggunjawabannya ke publik, apakah ada transparansi dalam pengelolaanya tersebut?" kata Siti Zuhro mempertanyakan.

Menurut Siti Zuhro, bila kesepakatan bangsa ini adalah membangun demokrasi dengan mempromosikan nilai-nilai keberadaban dan kesantunan serta menjunjung nilai-nilai budaya politik khas Indonesia, mestinya uang bukanlah yang paling diprioritaskan.

"Bila kita sepakat bahwa jangan sampai ada perselingkuhan tidak halal antara penguasa dan pengusaha dalam mengurus negara, mestinya bangsa Indonesia juga tidak akan sepakat bila partai politik berlomba-lomba menjadi tempat pundi-pundi dana dan rekayasa politik, yang hanya akan menguntungkan elite, tapi tetap akan menyengsarakan bangsa dan masyarakat Indonesia," tegas Siti Zuhro.

Sudah jelas bahwa dalam kasus Indonesia, lanjut Siti Zuhro, partai politik adalah mengemban amanat sebagai kekuatan pemersatu bangsa (uniting force), bukan pengoyak kedaulatan NKRI.

"Untuk itu, tepat kiranya bila negara membiayai dana partai sebagai penunjang utamanya. Kalaupun partai politik menerima dana dari luar, itu sifatnya hanyalah menunjang saja, bukan yang utama. Sehingga nilai nominal bantuan dari luar negara itu tidak harus besar. Ini penting, karena partai politik di Indonesia mengemban amanat konstitusi, dimana para kadernya akan menjadi pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)," tambah Siti Zuhro.

Menurut Zuhro, nilai nominal yang tidak signifikan dari luar negara dimaksudkan, agar partai politik lebih berorientasi pada negara dan bangsa ketimbang sifat oportunis belaka untuk mengejar kekuasaan dan lalu mengeksploitasi kekuasaannya demi diri dan golongannya saja.

"Indonesia sudah lama merindukan para pemimpin yang memiliki jiwa negarawan (statemanship) yang mampu memajukan negara dan memberdayakan rakyat, agar memiliki harga diri sebagai warga negara," jelas Zuhro. [yan]

Kamis, 16 Desember 2010

RUU JOGJAKARTA: Taufik Kiemas Orang Cool, Pasti Bisa Damaikan SBY dan Sultan

Laporan: Ujang Sunda

SITI ZUHRO/IST
RMOL. Taufik Kiemas adalah sosok yang tepat untuk mendamaikan Presiden SBY dan Sultan.


Demikian disampaikan pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, menanggapi usulan Sekjen PKB Lukman Edy yang meminta Taufik Kemas sebagai juru damai antara SBY dan Sultan. Sebab, kata Zuhro, dari segi kelembagaan maupun personal, Taufik Kemas cukup mumpuni.

"Pak TK itu orangnya cool (kalem dan dingin). Mungkin dia orang yang tepat untuk menyelesaikan polemik ini,” kata Siti Zuhro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).

Zuhro mengakui, selama ini TK telah gagal dalam mendamaikan Megawati dan SBY. Namun, itu bukan berarti TK tidak bisa jadi perantara dan penengah antara SBY dan Sultan.

“Untuk kasus Megawati dan SBY itu sangat kompleks. Dan TK dalam posisi yang sulit. Beda sekali dengan kasus keistimewaan DIY. Jadi, saya rasa dia mampu,” yakin Zuhro.

Namun, untuk juru damai ini tidaklah cukup satu orang. Kata Zuhro, harus ada beberapa orang lagi, baik dari pihak Yogya maupun dari pihak Istana yang bisa diterima orang kedua belah pihak dan tidak punya kepentingan apapun.

Berbeda dengan Zuhro, pengamat politik dari UI Iberamsyah malah menyangsikan kemampuan TK.

“Ngomong aja sering nggak jelas, masa mau jadi juru damai,” katanya kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 15/12).

Menurut Iberamsyah, sebenarnya untuk polemik DIY ini tidak perlu juru damai segala. Sebab, dengan perantara itu, sama saja menganggap SBY dan Sultan seperti anak kecil. Padahal, SBY dan Sultan sama-sama negarawan. Maka, untuk menyelesaikan masalah ini, mereka cukup menunjukkan sikap kenegarawanan masing-masing.

“Masalahnya sangat sederhana kok. Mereka cukup menunjukkan kenergarawanan masing-masing. Sebagai Kepala Negara, SBY harus mampu menerima aspirasi rakyat Yogya. Dan sebagai Gubernur, Sultan harus ikut aturan pusat. Kalau ini sudah ditunjukkan, pasti selesai masalahnya,” jelas Iberamsyah.

Dia juga menganjurkan, agar SBY segera pergi ke Yogya untuk menemui Sultan dan para sesepuh di sana. Lalu minta maaflah kepada semua masyarakat Yogya atas polemik yang telah terjadi.

“Saya yakin, kalau SBY melakukan ini, masyarakat Yogya pasti berebut untuk mencium kakinya,” tandas Iberamsyah.[yan]

Selasa, 14 Desember 2010

Kontroversi Pilgub



R Siti Zuhro
Peneliti Utama LIPI


Selasa, 14 Desember 2010

Setelah gonjang-ganjing tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta, kini muncul kontroversi tentang pemilihan gubernur (pilgub) via DPRD yang diwacanakan pemerintah. Yang menarik, ketidaksetujuan atas wacana itu juga datang dari Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat. Menurut dia, selain terlalu cepat, pilgub langsung dinilai masih merupakan sistem terbaik sebagai jawaban atas kekurangan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah via DPRD yang telah berlangsung puluhan tahun.
Melihat sikap Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, bisa jadi pemerintah sedang melakukan testing the water dan sekaligus mengajak semua pihak untuk memikirkan secara sungguh-sungguh penyempurnaan sistem pilgub langsung apabila sistem tersebut dipandang masih yang terbaik. Sebab, pilgub langsung bukannya tanpa cela. Selain memakan biaya tinggi, pilgub langsung juga rentan praktik money politics dan masih terkesan elitis, khususnya dalam penentuan calonnya.
Munculnya perbedaan pendapat mengenai pilgub tersebut bukan berarti bahwa pilgub melalui DPRD tidak demokratis. Masalahnya, manakah di antara keduanya yang lebih menjanjikan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan keadilan bagi semua?
Bagi rakyat Indonesia, era Orde Baru telah memberikan pelajaran penting bahwa kesejahteraan rakyat tidak mungkin terwujud tanpa partisipasi aktif rakyat dalam menentukan dan mengontrol pemerintah secara efektif. Dengan kata lain, demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Dalam konteks demokrasi lokal, pilkada langsung, termasuk pilgub, dipandang sebagai jawaban terbaik untuk itu. Selain karena amanat konstitusi, pasal 18 (4), dan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan pilgub langsung, rakyat dituntut untuk turut bertanggung jawab atas pilihannya itu. Oleh karena itu pula mereka harus berpartisipasi aktif dalam mengontrol pemerintah.
Banyaknya kelemahan pilgub langsung seharusnya ditanggapi melalui pembenahan payung hukum dan perbaikan penyelenggaraannya. Dalam hal ini tentunya termasuk memberikan akses yang cukup bagi rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya dan memberikan ruang yang lebih terbuka bagi mereka dalam mengontrol penyelenggaraan pilkada secara jujur dan adil. Yang terakhir ini penting untuk mencegah terjadinya kericuhan dan amuk massa pascapilgub.
Pemerintahan daerah yang kuat, efektif, efisien, dan produktif bukanlah karena pilkadanya via DPRD. Realitas empiris menunjukkan bahwa peran kepala daerah sangat menentukan dalam memajukan daerah dan dalam menciptakan pemerintahan efektif yang mampu mengeksekusi program-program yang bermanfaat bagi rakyat, seperti melalui penerapan best practices dalam pelayanan publik. Dengan pilgub langsung, ruang untuk mengabaikan suara rakyat jauh lebih sulit dibandingkan dengan pilgub melalui DPRD, karena rakyat akan makin cerdas.
Oleh karena itu, sudah seharusnya ketidaksetujuan atas wacana pemerintah tentang pilgub lewat DPRD bisa dijadikan sebagai adrenalin oleh para aktor dan institusi yang terlibat dalam pilgub untuk membuktikan bahwa pilgub langsung lebih menjanjikan terwujudnya kesejahteraan rakyat ketimbang pilgub via DPRD. ***