Minggu, 12 Desember 2010
Siti Zuhro: Gubernur Dipilih DPRD, Seperti Kembali ke Masa Orde Baru
Menurut Siti, pengalaman masa Orde Baru-lah yang kemudian mengajarkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRD ternyata tidak memuaskan. Pemilihan semacam ini sangat tidak transparan, bersifat elitis, banyak politik uang, dan benar-benar di luar jangkauan masyarakat. Karena itulah kemudian diubah menjadi pemilihan langsung.
Siti mengatakan, pemilihan langsung diharapkan dapat membuat masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengawal kebijakan publik. "Jika kembali seperti semula (gubernur dipilih DPRD), artinya pilkada langsung belum dimaknai filosifi awalnya. Pergantian gubernur hanya dimaknai sebagai pergantian pimpinan dan pergantian kekuasaan. Ini menyesatkan,"ujarnya.
Alasan mengurangi biaya atau efisiensi dan sebagainya yang dikemukakan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), lanjut Siti, tidak bisa dijadikan alasan. Toh dengan dipilih DPRD, pemilihan gubernur malah tetap berpeluang terjadinya politik uang yang sifatnya semakin elitis.
Jika dalam perjalanannya pemilihan kepala daerah belum berkualitas, lanjut dia, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pembenahan. "Tidak hanya penyelenggaranya (KPU), tapi juga pembenahan elite partai politik. Karena mereka ini aktor utamanya," kata dia.
"Masyarakat itu, kalau elitnya tidak sengketa, ya mereka juga tidak sengketa. Biasanya yang kalah itu kan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak siap kalah," ujarnya.
MUNAWWAROH
Butuh Rp 281,73 Miliar Tutupi Kerugian Daerah BPK Temukan 1.246 Kasus Di 348 Laporan Keuangan Pemda
| |
RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat kekurangan setoran kerugian daerah ke kas daerah sebesar Rp 281,73 miliar.
Dari total kerugian daerah sebesar Rp 306,63 miliar itu, dalam catatan audit BPK pada semester I Tahun 2010 baru disetorkan uang atau penyerahan aset senilai Rp 24,90 miliar.
Total kerugian daerah itu berasal dari 1.246 kasus yang diketahui BPK setelah memeriksa 348 laporan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut Ketua BPK, menjelaskan, setiap melakukan audit terhadap Kementerian, Lembaga atau pun instansi-instansi lainnya, BPK selalu memberikan kesempatan 60 hari kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan. Hal itu bertujuan untuk memastikan keakuratan hasil temuan dari BPK tersebut. “Hal itu kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 pasal 20 ayat 3 tahun 2004,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat lalu.
Ke depan BPK berencana untuk memantapkan sinergi dengan setiap lembaga yang diaudit (auditi-red), dengan cara membuat MoU mengenai pengaksesan data. Tujuannya untuk mempermudah kinerja BPK dalam melakukan monitoring.
“Kita inginnya melakukan sinergi dengan semua auditi BPK, baik dalam hal finansial ataupun bukan. Rencananya kita akan memantapkan link and match sehingga bisa menarik data secara online. Sekarang yang terwujud memang baru dengan Kemendagri. Tapi bulan ini kita juga sudah berencana menambahnya,” bebernya.
Bekas Dirjen Pajak ini menambahkan, dengan menggunakan sistem online, selain untuk mempermudah pembangunan pusat data, cara tersebut juga diyakini bisa menjamin transparansi hasil audit mereka.
“Dengan sistem online kita jadi mudah membangun pusat data. Kalau ada yang kurang kita tinggal minta lagi kepada auditi. Karena semuanya dilakukan secara online dan terbuka, maka hasil auditnya juga bisa lebih terjamin,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana wewenang BPK untuk menindaklanjuti maraknya kerugian yang terjadi di daerah, Hadi menegaskan, lembaganya hanya berwenang mengajukan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Apabila nantinya memang diindikasikan telah terjadi kerugian daerah, maka sepenuhnya itu menjadi wewenang para penegak hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 pasal 10 tahun 2004, BPK juga memiliki wewenang untuk mengaudit penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kalau memang hasil audit menyebutkan adanya masalah pidana dalam penggunaan APBD di suatu daerah, maka BPK akan merekomendasikan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tuturnya.
Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Bahtiar Arief mengatakan, kerugian daerah terjadi salah satunya akibat kelalaian pejabat.
“Kerugian Negara atau daerah diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian negara dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau pegawai atau pejabat yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Bahtiar mengimbau, agar setiap Kepala Daerah segera berupaya menutupi kerugian negara yang terjadi jika sudah ditemukan lembaganya. Bila tidak bisa diselesaikan secara damai maka bisa ditempuh dengan mengajukan gugatan secara hukum.
“Setiap pimpinan kementerian negara atau lembaga atau satker (satuan kerja) daerah dapat segera lakukan tuntutan ganti rugi setelah ketahui terjadinya kerugian tersebut,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, sebagai penanggung jawab terhadap kerugian daerah itu adalah bendahara dan pimpinan daerah. “Untuk kerugian negara oleh bendahara, penetapan ganti rugi ditetapkan oleh BPK. Selain bendahara (yang bertanggung jawab juga) oleh menteri atau pimpinan lembaga atau Gubernur atau Bupati, atau Walikota,” jelasnya.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek membenarkan masih banyaknya kasus kerugian di daerah. Namun jika dilihat dari data statistik, saat ini sudah ada perbaikan. “Secara grafik ada perbaikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, opini LKPD Tahun 2009 menunjukkan adanya kenaikan proporsi opini WTP (wajat tanpa pengecualian), dan WDP (wajar dengan depengecualian) dibandingkan Tahun 2008 dan 2007. Sementara itu, proporsi opini TW Tahun 2009 menunjukkan kenaikan dibandingkan Tahun 2008 akan tetapi dibandingkan Tahun 2007 menunjukkan penurunan. Proporsi opini TMP LKPD Tahun 2009 menunjukkan penurunan dibandingkan Tahun 2008 dan 2007.
“Hal ini menunjukkan adanya perbaikan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dalam menyajikan suatu laporan keuangan secara wajar,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan, persoalan dasar yang menyebabkan banyak kerugian daerah adalah adanya ketidakberesan dalam hal penataan aset.
Sebagai pengguna anggaran, pemerintah daerah selama ini kurang memperhatikan kelengkapan dokumen resmi. Sehingga sulit untuk dilakukan pengukuran, dan penilaian.
“Penataan aset yang kurang mumpuni menyebabkan mayoritas LKPD disclaimer. Harus ada rekapitalisasi aset pada belanja modal. Artinya, sejumlah pengeluaran harus diikuti dengan belanja barang. Kita sedang mendorong pengelolaan aset di daerah”, tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, kelemahan sistem penyelenggaraan anggaran, dan sistem pengendalian internal juga turut andil dalam kerugian di daerah.
Selain itu, minimnya pengawasan, dan belum menadainya perencanaan anggaran memperrumit keadaan. Hal itu diperparah dengan masih kurangnya kualitas, dan kompetensi SDM yang belum memadai.
Supaya masalah seperti ini tidak terus belanjut, Kemendagri telah menyediakan langkah-langkah strategis. Misalnya, melakukan perbaikan terhadap regulasi keuangan daerah. Regulasi yang ada akan di-review, dan disempurnakan. Kemudian memperbaiki penatan kelembagaan. Caranya adalah dengan memperkuat pola pembinaan SDM, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Cara berikutnya kita akan meningkatkan kualitas hubungan kelembagaan antara Pemda dengan DPRD, dan melakukan koordinasi antara lembaga,” terangnya.
Selanjutnya, sambung dia, mengembangkan sistem informasi keuangan daerah. Hal itu dilakukan dengan cara menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan, sambil mengembangkan kualitas SDM dengan cara mendampingi dalam memberikan pelatihan, dan sosialisasi mengenai masalah ini.
“Contohnya Pemda Papua yang meminta kita untuk membantu memperbaiki kualitas SDM mereka. Itu menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya.
Dijelaskan, Kemendagri juga meminta dari Pemda, dan DPRD untuk berkomitmen melaksanakan program tersebut. Tambah lagi, sebagai fungsi pengawasan, Kemendagri juga meminta kepada DPRD untuk menindaklanjuti setiap laporan badan pengawas (BPK), dan meminta BPLH untuk mengizinkan BPK melakukan investigasi apabila diperlukan.
“Peran Pemprov Nyaris Nggak Ada”
Siti Zuhro, Pengamat Politik LIPI
Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengaku, tidak heran dengan adanya temuan BPK yang menyebutkan maraknya kerugian daerah, karena itu masalah klasik. “Masalah seperti itu sudah dari dulu terjadi,” katanya, kemarin.
Menurutnya, penyebab utama maraknya kasus kerugian di daerah adalah lemahnya pengawasan terhadap aparat di daerah. Meskipun secara regulasi sudah ada ketentuan untuk menindak tegas aparat, namun karena tidak adanya pengawasan yang baik dari pusat, undang-undang itu jadi mubazir.
“Karena kontrol terhadap pemerintah daerah lemah, sampai saat ini kasus-kasus korupsi berjamaah masih terus terjadi,” tuturnya.
Siti menilai, selama ini pemerintah daerah tidak memiliki kemauan untuk membuat program yang benar-benar dibutuhkan, demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, anggaran daerah yang ada tidak pernah digunakan dengan semestinya. Kebanyakan hanya dihabiskan untuk program-program kecil yang tidak jelas.
“Peran pemerintah provinsi nyaris nggak ada. Mereka hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara itu Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang bertugas mengawasi daerah-daerah otonomi juga mandul,” paparnya.
Untuk memperbaiki situasi itu, kata dia, Siti Zuhro berharap supaya Kemendagri bisa lebih pro aktif. Lembaga yang dikomandoi Gamawan Fauzi itu tidak cukup hanya memberikan bantuan dengan membina SDM-SDM di daerah.
Menurutnya, Kemendagri bisa mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan membuat tingkatan-tingkatan penilaian terhadap kinerja pemda.
“Buat grade tertentu berdasarkan kinerjanya. Pemerintah daerah yang kinerjanya dianggap bagus, kasih reward (penghargaan). Sedangkan yang buruk, beri punishment,” tuturnya.
“Jangan Dibiarkan Saja”
Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR
Setiap temuan atau hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus ditindaklanjuti. Sekecil apapun kesalahan yang ditemukan, maka harus ada tindakan untuk memperbaikinya, termasuk pemberikan sanksi tegas.
“Jika BPK menemukan adanya pelanggaran di setiap LKPD maka wajib ditindaklanjuti. Apakah itu pelanggaran administratif, dugaan korupsi, atau manipulasi. Dengan demikian, rekomendasi BPK tidak akan sia-sia,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap, kemarin.
Chairuman menjelaskan, BPK harus membuat pemeriksaan terperinci alias audit investigatif atas setiap temuannya agar mendapatkan hasil yang maksimal.
“Kalau audit secara umum saja ya itu menjadi rumit. Harus jelas pelaku, jumlah kerugian, dimana saja dan seperti apa tindakannya,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap agar setiap temuan BPK di LKPD segera dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan temuan yang berindikasi tindak pidana.
“Jika sifat pelanggarannya administratif maka bisa dituntut ke perbendaharaan daerah, namun kalau sudah berupa manipulasi dan adanya dugaan tindak pidana korupsi maka harus disidik, diproses secara hukum,” katanya.
Bekas jaksa ini menegaskan, segala bentuk kerugian negara yang terjadi di LKPD mesti segera dikembalikan ke negara. “Bila memang terjadi kesalahan pengelolaan di daerah, maka jangan dibiarkan begitu saja. Temuan BPK yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atau adanya menipulasi kontrak atau apapun yang merugikan keuangan negara, segera dikembalikan,” ucapnya. [RM]Jumat, 10 Desember 2010
Pilkada perlu dikaji ulang
JAKARTA - Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) perlu ditata ulang karena lebih banyak menimbulkan politik transaksional selain memicu gugatan publik.
Menurut dia, pada hakikatnya maksud diselenggarakannya pilkada adalah sebagai cara memilih kepala daerah secara demokratis, bebas, dan fair. Dengan demikian diharapkan terpilih pemimpin yang memiliki integritas, paham terhadap daerahnya dan memiliki kapabilitas dan profesionalitas.
"Namun yang terjadi akhir-akhir ini adalah pilkada telah menimbulkan sejumlah masalah, bahkan telah memunculkan gugatan publik," ujar Siti Zuhro di Gedung DPR kemarin.iBISNIS/JAO)
Kamis, 09 Desember 2010
Sultan dan Paku Alam Berada di Atas Gubernur

Draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY itu menempatkan Sultan dan Paku Alam, sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sedang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme pemilihan.
Kepada pers, usai diskusi “Mencari Format Ideal Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur” di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (09/12), Siti Zuhro termasuk yang setuju dengan wacana itu. peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyetujui gagasan untuk menempatkan kedua tokoh panutan masyarakat Yogyakarta itu di atas gubernur dan wakil gubernur.
Sedang pemerintahan sehari-hari dijalankan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Jadi pemerintah memposisikan Sultan pada posisi lebih baik karena tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya sehari-hari,” ujar Siti Zuhro.
Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Jika demikian, otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD. Namun wacana lain yang berkembang, justru sebaliknya. Keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik. Sedang calon independen dimungkinkan dalam pilgub DIY.
Jika jalan menuju pengesahan RUU ini deadlock, menurut Siti dibutuhkan pihak lain untuk menjembatani. “Kalau hampir deadlock, perlu ada yang menjembatani,” ujar pengamat otonomi daerah dari LIPI itu.
Siti Zuhro mengingatkan, agar pihak-pihak terkait saling menahan diri agar situasi tidak memanas. Cara-cara yang kalem harus diambil agar proses pengesahan tidak deadlock. Menurutnya, sesuai budaya keraton, penyelesaian masalah tersebut disesuaikan pula dengan kultur Jawa, tidak frontal dan harus kalem.
(sa/na)
Kamis, 02 Desember 2010
Siti Zuhro: Pemilihan Langsung Itu Amanat Konstitusi
Dalam pandangan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DR.R.Siti Zuhro MA, wacana Gubernur DIY dipilih secara demokratis bukanlah hal baru. Memang ada landasan hukum yang mengaturnya. Baik di Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, perdebatan seputar model keistimewaan Yogyakarta dalam RUUK itu jangan dilihat sebagai tindakan pemerintah mengobok-obok dan berupaya menghilangkan keistimewaan Yogya.
Doktor ilmu politik lulusan The Flinders University, Adelaide, Australia itu mengingatkan, draft RUUK yang disusun pemerintah tersebut, semata-mata demi untuk tetap meletakkan Yogyakarta sebagai sebuah daerah yang istimewa. Dengan ada landasan hukum sebagai payungnya.
Terkait perdebatan apakah Gubernur Yogya sebaiknya ditetapkan atau dipilih, Siti berpandangan, posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam harus ditempatkan sebagai figur pemersatu bangsa. Dia beralasan dengan menempatkan mereka sebagai pemersatu bangsa, maka peranan dalam memimpin pemerintahan tidak lagi dominan. Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari bisa dilaksanakan orang lain yang telah mendapatkan restu dari keduanya. Sedang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan.
Kepada Sapto Adiwiloso dari politikindonesia.com, Siti mengemukakan pendapatnya tentang bagaimana mestinya keistimewaan Yogyakarta itu diakomodir dalam nilai-nilai demokratis. Sebuah penyelesaian secara arif, bermartabat dan tetap dalam kerangka harmonisasi menuju NKRI yang utuh dan kokoh. Berikut petikan wawancara dengan perempuan kelahiran Blitar 7 November 1959 itu, di Jakarta, Kamis pagi (02/12).
Apa tanggapan anda, soal RUUK DIY yang menjadi perbincangan heboh?
Jika dikembalikan dalam konteks menata secara makro daerah di Indonesia, itu menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Jadi, Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki otoritas untuk bertanggung jawab menata daerah di Indonesia.
Dalam konteks menata daerah tersebut, UU sudah dikeluarkan. Indonesia juga sudah menjalankan otonomi daerah sejak 2001. Sesuai amanat undang-undang tersebut, beberapa daerah telah mendapatkan paket kekhususan dan keistimewaan. Seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ada yang belum rampung UU-nya, yakni tentang Otonomi Khusus Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pandangan anda, substansi dari perdebatan RUUK DIY ini sebenarnya apa?
Persoalan sekarang kan tentang klausul Pemilukada langsung. Klausul itu sendiri merupakan amanat konstitusi. Konstitusi sendiri yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Lalu aspek demokrasi itulah yang kita perdebatkan.
Saya termasuk tim perumus UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dimungkinkan adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dimana DPRD ikut berperan dalam menentukan kepemimpinan di daerah. Dalam konteks tersebut, jangan diartikan pemerintah tidak menghormati keistimewaan di Yogyakarta. Sangat jelas bahwa itu amanat konstitusi.
Bagaimana anda melihat perjalanan keistimewaan di Yogya?
Jika diperhatikan, ada dinamika dari periode ke periode, atau dari rezim ke rezim tentang bagaimana pusat mengartikan sebuah keistimewaan bagi Yogyakarta. Sejak dari rezim Soekarno hingga Soeharto. Lalu, dalam pada masa transisi dari Habibie, Gus Dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dinamika itu tidak bisa dihindari dalam sebuah proses demokratisasi.
Pemilukada langsung yang merupakan konsekwensi diterapkannya UU No.32 Tahun 2004 itu diberikan dalam konteks otonomi daerah. Berarti Otonomi daerah sendiri merupakan keleluasaan untuk mengelola daerah sendiri. Jadi desentraliasi urusan-urusan yang menjadi milik daerah sekarang dikelola sendiri oleh daerah. Itu semua bagian dari proses demokratisasi juga.
Bagaimana dengan keistimewaan Yogyakarta sendiri?
Khusus untuk DIY, ada nilai-nilai keistimewaan yang harus dipertahankan. Semua harus menghormati itu. Akan tetapi bukan berarti dengan begitu kita mengikuti proses dinamika demokrasi itu sendiri. Jadi mesti dipilah-pilah, apa yang bisa dipertahankan dan apa yang harus disesuaikan.
Saya melihat ada hal yang krusial dalam persoalan DIY. Yaitu posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang ditentukan melalui penetapan. Lalu seakan-akan harus diubah melalui pemilihan. Maka munculah resistensi.
Pemilihan langsung bagi kepala daerah di Yogyakarta sendiri kan sudah diwacanakan di era kepemimpinan Habibie. Dan sekarang Presiden SBY mewacanakan kembali. Tapi bukan berarti wacana tersebut harus ditanggapi dengan reaksional. Beda pendapat di alam demokrasi sesuatu yang wajar saja. Pemerintah juga boleh mengusulkan satu pilihan. Dan untuk mendapatkan kesepakatan perlu ada perdebatan-perdebatan guna mencari hasil yang terbaik.
Jadi bukan berarti solusinya lalu keluar dari NKRI. Kalau demikian justru namanya tidak demokratis. Sedikit-sedikit uringan-uringan, sedikit-sedikit harus separatis atau makar. Tidak seperti itu. Ini adalah proses ketatanegaraan kita yang memang harus disesuaikan dengan kebutuhan kondisi kekinian. Karena rezimnya sendiri memang sudah berbeda.
Jadi menurut anda ada pentahapan dalam dinamikanya?
Iya. DIY di era Orde Baru beda dengan Orde Lama. Demikian juga di era orde reformasi juga menampakkan ada geliat-geliat yang berbeda. Misalnya, ketika Sultan HB X naik ke mimbar mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden pada Pilpres 2009. Ini kan juga bentuk dari dinamika tadi. Jadi harus fair menilainya. Pandangan kita pun harus kritis dan jernih.
Apa yang anda inginkan dari kepemimpinan di Yogyakarta itu?
Dalam pandangan saya, baik Sri Sultan Hemengku Buwono X dan Sri Paku Alam tetap menjadi tokoh panutan. Tidak terjebak sebagai partisan. Saya tak lelahnya mengingatkan hal ini dalam konteks ke-Indonesiaan, agar kedudukan keduanya pun tidak diseret-seret ke mana-mana
Perlu diingat, baik Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Sri Paku Alam itu bukan sekadar kepala wilayah atau kepala pemerintah setempat. Mereka itu simbol pemersatu bangsa. Bahkan oleh sebagaian rakyat dianggap sebagai manusia setengah dewa.
Bukankah masyarakat Yogyakarta merasa selama ini adem-adem saja dengan sistem penetapan?
Saya setuju dengan kenyataan itu. Tetapi ini kan tidak bisa serta-merta dipertahankan. Apakah kita harus kembali ke jaman sebelum Indonesia merdeka? Harus realistis.
Indonesia telah berubah sejak reformasi. Berkat andil para pejuang reformasi kebebasan setiap individu warganegara semakin terjamin. Sistemnya sudah lebih terbuka. Ada partisipasi aktif masyarakat, kritik dan saran juga semakin terbuka. Juga ada akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.
Kita harus memahami fakta sejarah bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja di Ngayogyakarta Hadiningrat dan Sri Paku Alam sebagai Raja di Kasultanan Surakarta merupakan tokoh yang selama ini tak tersentuh (untouchable).
Jika posisi keduanya selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap mengacu dalam sistem penetapan, lantas bagaimana jika ternyata dalam menjalankan roda pemerintahan itu tersandung suatu tindak pidana atau terlibat skandal korupsi bagaimana penyelesaiannya? Apa karena tak tersentuh itu kemudian mau dibiarkan begitu saja?
Di sinilah konteks demokrasi itu diperlukan. Jadi jangan ditarik kemana-mana. Jangan pula dikaitkan bahwa di balik itu wacana perubahan itu ada konspirasi tertentu. Terlalu picik pandangan seperti itu.
Saya mau melihat persoalan ini dengan jernih. Bahwa dalam tataran demokrasi juga ada keistimewaan yang harus tetap dihormati. Persoalannya sekarang kan tinggal bagaimana proses renegosiasi itu dilakukan dalam kerangka NKRI.
Jadi menurut anda ini sebuah proses yang harus dilalui?
Iya. Indonesia sedang berproses menjadi NKRI yang utuh dan kokoh. Kita kan belum final sebagai NKRI. Jadi Indonesia ini masih dalam proses menjadi. Karena dalam proses tersebut, kita butuh demokrasi yang damai, harmonis dan lebih bermarabat.
Jadi jika cara pandang itu tidak diubah, saya justru khawatir daerah lain yang telah diberikan keistimewaan atau kekhususan juga akan menuntut hak yang sama. Yakni kepala daerahnya tidak dipilih tetapi ditetapkan.
Bahwa DIY itu kental dengan kesultanan itu kita hormati. Tetapi bagaimana mereka juga beradaptasi dengan kondisi yang ada. Karena memang itu amanat konstitusi dan juga undang-undang. Jadi tidak ada yang mau memaksakan dan dipaksakan dalam persoalan ini. Karena itu sebenarnya jika dipahami secara benar, tidak ada permasalahan.
Faktanya ada muncul resistensi, kenapa?
Resistensi itu muncul karena ada kesenjangan komunikasi antara pusat dan daerah. Walaupun saya tidak begitu setuju dengan dikotomi pemerintahan pusat-daerah. Karena pada hakikatnya semua level pemerintahan itu kerangkanya adalah kepentingan nasional.
Kita lihat di era Orde Baru itu ada hubungan pusat dan daerah yang “dipaksakan”. Era semacam itu sudah berubah. Tetapi kan tidak berarti daerah bisa seenaknya sendiri menentukan aturan-aturan main yang menjadi domain pemerintah. Apalagi sekarang dengan sistem multi partai dengan kepentingan dan agendanya ini luar biasa. Kita terseret kemana?
Tapi mengapa resistensinya menjadi besar?
Bukan membesar tetapi sudah menjadi bola liar. Kita tidak ingin bola liar ini menjadi-jadi. Peran pers sangat besar. Kalau bola liar ini semakin ditiupkan pers, maka pers tidak mendukung proses demokrasi. Kita harus mendorong individu-individu untuk duduk bersama menyampaikan pendapatnya.
Jadi solusinya menurut anda?
Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam tetap harus ditempatkan sebagai figur pemersatu. Biarlah mereka berdua tetap menjadi benchmark bagi keistimewaan itu sendiri. Keduanya tetap sebagai kepala wilayah. Lalu pemerintahan sehari-hari dilaksanakan orang lain. Tetapi tidak terlepas sama sekali dari keduanya. Jadi itu merupakan penghormatan kita terhadap keistimewaan.
Saya cenderung berpendapat Sri Sultan dan Paku Alam tidak menjadi pejabat politik. Itu justru akan menghilangkan unsur keistimewaan. Saya khawatir jika mereka berpolitik, akan terseret arus politik ke sana kemari. Atau bahkan menjadi sasaran tembak.
Tapi sekali lagi, ini baru pendapat saya. Ini kan wacana, kalau wacana, ending-nya tidak harus emosional. Ini kan cara kita bersepaham. Dalam skala pemerintahan nasional, ini merupakan pertaruhan karena sekali salah menerapkan akan menjadi role model yang yang membahayakan. Karena akan berimplikasi daerah-darah lain. Dan daerah lain akan mengikuti cara-cara yang inkonstitusional tadi.
Di luar itu ada yang ingin anda sampaikan?
Saya hanya ingin menyinggung pengistilahan pemerintah pusat – pemerintah daerah. Karena di era otonomi itu baik pemerintah pusat maupun daerah itu sebetulnya merupakan satu kesatuan dari pemerintah nasional. Hal ini sesuai amanat pembukaan UUD 45 alinea empat
Semua jenjang pemerintahan itu mewakili kepentingan nasional. Ya pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota. Karena konstitusi yang mengatakan itu.
Dengan termonologi itu maka pengretian pemerintah pusat tidak lagi hanya diartikan Presiden. Itulah mengapa muncul resistensi. Pemahaman ini harus diubah karena degan multipartai daerah menjadi merah kuning biru. Itu harus dipahami. Jadi kalau presiden mengatakan kepentingan nasional itu justru itu yang harus didukung.