Kamis, 02 Desember 2010

Siti Zuhro: Pemilihan Langsung Itu Amanat Konstitusi

Siti Zuhro (Helmi/dok)
Politikindonesia - Debat tentang keistimewaan Yogyakarta menyeruak ke ruang publik. Ini terkait draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang tengah difinalisasi oleh pemerintah, sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagian dari wacana yang terlontar itu cenderung emosional. Melebar kemana-mana, serta keluar dari substansi. Meski begitu, ada satu poin krusial yang jadi perdebatan. Apakah kepala daerah Yogyakarta nantinya akan ditetapkan, atau dipilih secara demokratis.

Dalam pandangan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DR.R.Siti Zuhro MA, wacana Gubernur DIY dipilih secara demokratis bukanlah hal baru. Memang ada landasan hukum yang mengaturnya. Baik di Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, perdebatan seputar model keistimewaan Yogyakarta dalam RUUK itu jangan dilihat sebagai tindakan pemerintah mengobok-obok dan berupaya menghilangkan keistimewaan Yogya.

Doktor ilmu politik lulusan The Flinders University, Adelaide, Australia itu mengingatkan, draft RUUK yang disusun pemerintah tersebut, semata-mata demi untuk tetap meletakkan Yogyakarta sebagai sebuah daerah yang istimewa. Dengan ada landasan hukum sebagai payungnya.

Terkait perdebatan apakah Gubernur Yogya sebaiknya ditetapkan atau dipilih, Siti berpandangan, posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam harus ditempatkan sebagai figur pemersatu bangsa. Dia beralasan dengan menempatkan mereka sebagai pemersatu bangsa, maka peranan dalam memimpin pemerintahan tidak lagi dominan. Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari bisa dilaksanakan orang lain yang telah mendapatkan restu dari keduanya. Sedang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan.

Kepada Sapto Adiwiloso dari politikindonesia.com, Siti mengemukakan pendapatnya tentang bagaimana mestinya keistimewaan Yogyakarta itu diakomodir dalam nilai-nilai demokratis. Sebuah penyelesaian secara arif, bermartabat dan tetap dalam kerangka harmonisasi menuju NKRI yang utuh dan kokoh. Berikut petikan wawancara dengan perempuan kelahiran Blitar 7 November 1959 itu, di Jakarta, Kamis pagi (02/12).

Apa tanggapan anda, soal RUUK DIY yang menjadi perbincangan heboh?

Jika dikembalikan dalam konteks menata secara makro daerah di Indonesia, itu menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Jadi, Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki otoritas untuk bertanggung jawab menata daerah di Indonesia.

Dalam konteks menata daerah tersebut, UU sudah dikeluarkan. Indonesia juga sudah menjalankan otonomi daerah sejak 2001. Sesuai amanat undang-undang tersebut, beberapa daerah telah mendapatkan paket kekhususan dan keistimewaan. Seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ada yang belum rampung UU-nya, yakni tentang Otonomi Khusus Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pandangan anda, substansi dari perdebatan RUUK DIY ini sebenarnya apa?

Persoalan sekarang kan tentang klausul Pemilukada langsung. Klausul itu sendiri merupakan amanat konstitusi. Konstitusi sendiri yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Lalu aspek demokrasi itulah yang kita perdebatkan.

Saya termasuk tim perumus UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dimungkinkan adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dimana DPRD ikut berperan dalam menentukan kepemimpinan di daerah. Dalam konteks tersebut, jangan diartikan pemerintah tidak menghormati keistimewaan di Yogyakarta. Sangat jelas bahwa itu amanat konstitusi.

Bagaimana anda melihat perjalanan keistimewaan di Yogya?

Jika diperhatikan, ada dinamika dari periode ke periode, atau dari rezim ke rezim tentang bagaimana pusat mengartikan sebuah keistimewaan bagi Yogyakarta. Sejak dari rezim Soekarno hingga Soeharto. Lalu, dalam pada masa transisi dari Habibie, Gus Dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dinamika itu tidak bisa dihindari dalam sebuah proses demokratisasi.

Pemilukada langsung yang merupakan konsekwensi diterapkannya UU No.32 Tahun 2004 itu diberikan dalam konteks otonomi daerah. Berarti Otonomi daerah sendiri merupakan keleluasaan untuk mengelola daerah sendiri. Jadi desentraliasi urusan-urusan yang menjadi milik daerah sekarang dikelola sendiri oleh daerah. Itu semua bagian dari proses demokratisasi juga.

Bagaimana dengan keistimewaan Yogyakarta sendiri?

Khusus untuk DIY, ada nilai-nilai keistimewaan yang harus dipertahankan. Semua harus menghormati itu. Akan tetapi bukan berarti dengan begitu kita mengikuti proses dinamika demokrasi itu sendiri. Jadi mesti dipilah-pilah, apa yang bisa dipertahankan dan apa yang harus disesuaikan.

Saya melihat ada hal yang krusial dalam persoalan DIY. Yaitu posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang ditentukan melalui penetapan. Lalu seakan-akan harus diubah melalui pemilihan. Maka munculah resistensi.

Pemilihan langsung bagi kepala daerah di Yogyakarta sendiri kan sudah diwacanakan di era kepemimpinan Habibie. Dan sekarang Presiden SBY mewacanakan kembali. Tapi bukan berarti wacana tersebut harus ditanggapi dengan reaksional. Beda pendapat di alam demokrasi sesuatu yang wajar saja. Pemerintah juga boleh mengusulkan satu pilihan. Dan untuk mendapatkan kesepakatan perlu ada perdebatan-perdebatan guna mencari hasil yang terbaik.

Jadi bukan berarti solusinya lalu keluar dari NKRI. Kalau demikian justru namanya tidak demokratis. Sedikit-sedikit uringan-uringan, sedikit-sedikit harus separatis atau makar. Tidak seperti itu. Ini adalah proses ketatanegaraan kita yang memang harus disesuaikan dengan kebutuhan kondisi kekinian. Karena rezimnya sendiri memang sudah berbeda.

Jadi menurut anda ada pentahapan dalam dinamikanya?

Iya. DIY di era Orde Baru beda dengan Orde Lama. Demikian juga di era orde reformasi juga menampakkan ada geliat-geliat yang berbeda. Misalnya, ketika Sultan HB X naik ke mimbar mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden pada Pilpres 2009. Ini kan juga bentuk dari dinamika tadi. Jadi harus fair menilainya. Pandangan kita pun harus kritis dan jernih.

Apa yang anda inginkan dari kepemimpinan di Yogyakarta itu?

Dalam pandangan saya, baik Sri Sultan Hemengku Buwono X dan Sri Paku Alam tetap menjadi tokoh panutan. Tidak terjebak sebagai partisan. Saya tak lelahnya mengingatkan hal ini dalam konteks ke-Indonesiaan, agar kedudukan keduanya pun tidak diseret-seret ke mana-mana

Perlu diingat, baik Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Sri Paku Alam itu bukan sekadar kepala wilayah atau kepala pemerintah setempat. Mereka itu simbol pemersatu bangsa. Bahkan oleh sebagaian rakyat dianggap sebagai manusia setengah dewa.

Bukankah masyarakat Yogyakarta merasa selama ini adem-adem saja dengan sistem penetapan?

Saya setuju dengan kenyataan itu. Tetapi ini kan tidak bisa serta-merta dipertahankan. Apakah kita harus kembali ke jaman sebelum Indonesia merdeka? Harus realistis.

Indonesia telah berubah sejak reformasi. Berkat andil para pejuang reformasi kebebasan setiap individu warganegara semakin terjamin. Sistemnya sudah lebih terbuka. Ada partisipasi aktif masyarakat, kritik dan saran juga semakin terbuka. Juga ada akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.

Kita harus memahami fakta sejarah bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja di Ngayogyakarta Hadiningrat dan Sri Paku Alam sebagai Raja di Kasultanan Surakarta merupakan tokoh yang selama ini tak tersentuh (untouchable).

Jika posisi keduanya selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap mengacu dalam sistem penetapan, lantas bagaimana jika ternyata dalam menjalankan roda pemerintahan itu tersandung suatu tindak pidana atau terlibat skandal korupsi bagaimana penyelesaiannya? Apa karena tak tersentuh itu kemudian mau dibiarkan begitu saja?

Di sinilah konteks demokrasi itu diperlukan. Jadi jangan ditarik kemana-mana. Jangan pula dikaitkan bahwa di balik itu wacana perubahan itu ada konspirasi tertentu. Terlalu picik pandangan seperti itu.

Saya mau melihat persoalan ini dengan jernih. Bahwa dalam tataran demokrasi juga ada keistimewaan yang harus tetap dihormati. Persoalannya sekarang kan tinggal bagaimana proses renegosiasi itu dilakukan dalam kerangka NKRI.

Jadi menurut anda ini sebuah proses yang harus dilalui?

Iya. Indonesia sedang berproses menjadi NKRI yang utuh dan kokoh. Kita kan belum final sebagai NKRI. Jadi Indonesia ini masih dalam proses menjadi. Karena dalam proses tersebut, kita butuh demokrasi yang damai, harmonis dan lebih bermarabat.

Jadi jika cara pandang itu tidak diubah, saya justru khawatir daerah lain yang telah diberikan keistimewaan atau kekhususan juga akan menuntut hak yang sama. Yakni kepala daerahnya tidak dipilih tetapi ditetapkan.

Bahwa DIY itu kental dengan kesultanan itu kita hormati. Tetapi bagaimana mereka juga beradaptasi dengan kondisi yang ada. Karena memang itu amanat konstitusi dan juga undang-undang. Jadi tidak ada yang mau memaksakan dan dipaksakan dalam persoalan ini. Karena itu sebenarnya jika dipahami secara benar, tidak ada permasalahan.

Faktanya ada muncul resistensi, kenapa?

Resistensi itu muncul karena ada kesenjangan komunikasi antara pusat dan daerah. Walaupun saya tidak begitu setuju dengan dikotomi pemerintahan pusat-daerah. Karena pada hakikatnya semua level pemerintahan itu kerangkanya adalah kepentingan nasional.

Kita lihat di era Orde Baru itu ada hubungan pusat dan daerah yang “dipaksakan”. Era semacam itu sudah berubah. Tetapi kan tidak berarti daerah bisa seenaknya sendiri menentukan aturan-aturan main yang menjadi domain pemerintah. Apalagi sekarang dengan sistem multi partai dengan kepentingan dan agendanya ini luar biasa. Kita terseret kemana?

Tapi mengapa resistensinya menjadi besar?

Bukan membesar tetapi sudah menjadi bola liar. Kita tidak ingin bola liar ini menjadi-jadi. Peran pers sangat besar. Kalau bola liar ini semakin ditiupkan pers, maka pers tidak mendukung proses demokrasi. Kita harus mendorong individu-individu untuk duduk bersama menyampaikan pendapatnya.

Jadi solusinya menurut anda?

Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam tetap harus ditempatkan sebagai figur pemersatu. Biarlah mereka berdua tetap menjadi benchmark bagi keistimewaan itu sendiri. Keduanya tetap sebagai kepala wilayah. Lalu pemerintahan sehari-hari dilaksanakan orang lain. Tetapi tidak terlepas sama sekali dari keduanya. Jadi itu merupakan penghormatan kita terhadap keistimewaan.

Saya cenderung berpendapat Sri Sultan dan Paku Alam tidak menjadi pejabat politik. Itu justru akan menghilangkan unsur keistimewaan. Saya khawatir jika mereka berpolitik, akan terseret arus politik ke sana kemari. Atau bahkan menjadi sasaran tembak.

Tapi sekali lagi, ini baru pendapat saya. Ini kan wacana, kalau wacana, ending-nya tidak harus emosional. Ini kan cara kita bersepaham. Dalam skala pemerintahan nasional, ini merupakan pertaruhan karena sekali salah menerapkan akan menjadi role model yang yang membahayakan. Karena akan berimplikasi daerah-darah lain. Dan daerah lain akan mengikuti cara-cara yang inkonstitusional tadi.

Di luar itu ada yang ingin anda sampaikan?

Saya hanya ingin menyinggung pengistilahan pemerintah pusat – pemerintah daerah. Karena di era otonomi itu baik pemerintah pusat maupun daerah itu sebetulnya merupakan satu kesatuan dari pemerintah nasional. Hal ini sesuai amanat pembukaan UUD 45 alinea empat

Semua jenjang pemerintahan itu mewakili kepentingan nasional. Ya pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota. Karena konstitusi yang mengatakan itu.

Dengan termonologi itu maka pengretian pemerintah pusat tidak lagi hanya diartikan Presiden. Itulah mengapa muncul resistensi. Pemahaman ini harus diubah karena degan multipartai daerah menjadi merah kuning biru. Itu harus dipahami. Jadi kalau presiden mengatakan kepentingan nasional itu justru itu yang harus didukung.
(Sapto Adiwiloso/yk)

Jumat, 05 November 2010

Tetap ke Arab Saudi, DPR Bernurani Tumpul

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Ilustrasi
JAKARTA - Kian meningkatnya intensitas letusan Gunung Merapi semakin menambah keprihatinan masyarakat terhadap kunjungan kerja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi. Beberapa pihak menganggap anggota DPR sudah tidak lagi memiliki Nurani.

Padahal Komisi VIII DPR juga bertanggung jawab mengawasi bidang sosial bermitra dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Di saat yang sama, penanganan bencana tsunami di Mentawai juga belum maksimal. Sementara, sesuai informasi dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota Komisi VIII yang berangkat ke Arab Saudi justru memanfaatkan momentum tersebut dengan membawa anggota keluarga untuk beribadah haji.

"Nurani mereka benar-benar tumpul. Ini membuktikan bahwa wakil rakyat sekarang ini tidak jauh beda dengan periode 2004-2009. Mereka belum fokus pada yang diwakilinya," kata peneliti politik LIPI Siti Zuhro di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/11/2010).

Rombongan Komisi VIII yang berangkat ke Arab Saudi terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri-dari 15 orang di bawah koordinasi Chairunnisa dari Fraksi Partai Golkar berangkat kemarin. Sedangkan kelompok kedua sebanyak 25 orang akan meninggalkan Tanah air 9-21 November mendatang.

"Monitoring dan evaluasi pada pemerintah dalam pelaksanaan haji itu penting. Tetapi situasi di dalam negeri sedang luar biasa, ada bencana Yogya, ada Mentawai, mestinya fokus ke sana dulu," katanya.

Siti juga mengaku heran terhadap perilaku anggota DPR yang meski tiap tahun diprotes, mereka tetap ngotot berkunjung ke luar negeri tanpa ada perbaikan apapun baik dari segi mekanisme maupun transparansi.

"Ini kebodohan luar biasa. dari periode ke periode ini aja persoalannya, seperti terantuk pada persoalan yang sama dua kali," katanya.
(ded)

Jumat, 29 Oktober 2010

Politisasi Lahirkan Pragmatisme

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro[JAKARTA] Pakar politik LIPI Siti Zuhro menyatakan, politisasi telah masuk ke hampir seluruh sendi kehidupan bernegara dan berbangsa. Akibatnya, muncullah sikap pragmatisme dan oportunisme yang tidak bisa dikendalikan oleh kultur bangsa Indonesia.

“Pancasila tergerus oleh sikap itu. Politisasi yang merambah ke semua lini bertemu dengan kekuasaan uang, jika tidak terbendung, maka cepat atau lambat menggerogoti kaum muda,” katanya, kepada SP, di Jakarta, Jumat (29/10).

Lebih jauh politisasi itu mengakibatkan orientasi yang dangkal dan terbatas untuk mencapai kekuasaan dan uang. “ Ini sudah terjadi dan merugikan, kehidupan bernegara dan berbangsa dalam membangun Indonesia ke depan yang lebih demokratis dan sejahtera,” katanya.

Kaum muda, menurutnya, harus belajar dari para pemimpin sebelumnya. “Generasi muda harus memiliki reaktualisasi sumpah pemuda di tengah perkembangan dinamika politik yang sangat semarak. Selain itu, kaum muda harus menghidupkan kembali kecintaan kepada Pancasila, NKRI, dan Kebhinekaan. Sebab, jika sudah mengabaikan Pancasila maka uang menjadi panglima. Dampaknya, sampai saat ini belum ada kaum muda dan kader muda partai yang memiliki jiwa kenegaraan dan bervisi kebangsaan,” katanya. [W-12]

Jumat, 22 Oktober 2010

Usulan Golkar Takkan Bunuh Hak Berdemokrasi

PARLIAMENTARY THRESHOLD
Usulan Golkar Takkan
Bunuh Hak Berdemokrasi
>

Siti Zuhro, Peneliti LIPI.

Jumat, 22 Oktober 2010

JAKARTA (Suara Karya): Usulan Partai Golkar agar ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2014 dinaikkan patut didukung untuk menciptakan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Usulan Partai Golkar ini juga tidak akan membunuh hak konstitusional berdemokrasi.
Demikian pendapat peneliti LIPI Siti Zuhro dan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Taufiq Hidayat secara terpisah di Jakarta, Kamis (21/10). Dalam pernyataan politik sebagai hasil Rapimnas I/2010, Selasa lalu, Partai Golkar mengusulkan peningkatan parliamentary threshold menjadi 5 persen. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Siti menilai, wacana peningkatan parliamentary threshold sejalan dengan reformasi partai politik. Bahkan, itu dapat berdampak signifikan terhadap penegakan sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.
Siti menuturkan, demokrasi dengan multipartai saat ini hanya menyebabkan kekacauan sistem presidensial. Dia beranggapan, sistem multipartai yang berlaku saat ini tidak memberikan manfaat besar terhadap pemerintah. "Jika melihat pengalaman, pemilu lalu yang menghasilkan banyak partai ternyata tidak berpengaruh positif terhadap aktivitas maupun peningkatan kinerja pemerintahan," katanya.
Siti tidak memungkiri, wacana peningkatan parliamentary threshold ini akan menimbulkan perdebatan terutama dari kalangan partai politik menengah dan kecil.
Karena itulah, dia meminta pemerintah bersama DPR menyosialisasikan masalah tersebut sebagai upaya pembelajaran masyarakat. "Kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama seperti terjadi saat Pemilu 2009. Sebab, banyaknya partai politik ternyata hanya menimbulkan kegaduhan dan tidak berkontribusi positif terhadap demokrasi," katanya.
Siti menilai, sistem multipartai juga dikhawatirkan makin membebani anggaran negara sebagai konsekuensi pendirian partai politik. "Dari Pemilu 1999 maupun Pemilu 2009, banyak partai politik yang timbul tenggelam. Yang terjadi, mereka hanya ganti-ganti nama, sementara orang-orangnya itu-itu juga," ujarnya.
Menurut Siti, pembelajaran terhadap masyarakat mengenai arti demokrasi harus dilakukan pemerintah dan DPR. Ini perlu agar paradigma yang salah selama ini mengenai berdemokrasi berubah.
Siti juga menilai, peningkatan parliamentery threshold pada pemilu mendatang juga diharapkan meningkatkan kualitas kader partai politik. Sebab, yang terjaring hanya partai-partai politik yang memiliki basis massa kuat.
"Mendirikan partai politik bukan solusi yang tepat untuk mendapatkan kekuasaan. Dengan aturan yang dapat merampingkan jumlah partai politik, maka diharapkan partai politik yang dapat bertahan hanya yang memiliki akar tunjang, artinya massa yang kuat," katanya.
Taufiq Hidayat juga mengatakan, jika melihat sistem presidensial yang dianut Indonesia, peningkatan parliamentary threshold merupakan cara efektif untuk meningkatkan kualitas partai politik.
"Sistem ketatanegaraan yang kita anut adalah presidensial. Jadi, idealnya partai politik yang ada juga tidak banyak, terutama yang berada di parlemen," katanya.
Sampai saat ini, Taufiq mengakui, di dalam pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, termasuk masalah peningkatan parliamentery threshold, antarfraksi masih terjadi tarik-menarik. "Belum selesai. Pembahasan soal parliamentery threshold masih ditunda. Kemungkinan kita bahas pada pekan mendatang. Pendapat fraksi masih beragam. Tapi, range kenaikannya berkisar antara 2,5 hingga 5 persen," ujarnya.
Taufiq menilai, peningkatan angka parliamentery threshold juga berdampak semakin memudahkan pembahasan perundang-undangan di parlemen. Dia mengungkapkan, salah satu kendala yang selama ini membuat proses legislasi molor adalah perdebatan yang sangat alot akibat perbedaan pendapat antarfraksi.
"Kita juga harus memperhatikan demokrasi yang sehat sehingga dapat mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat. Jika proses pembuatan kebijakan lebih cepat, perbaikan kesejahteraan rakyat juga semakin cepat," ujar Taufiq.
Namun, dia mengingatkan agar perbaikan sistem politik melalui peningkatan parliamentery threshold ini harus dilakukan secara alami. Menurut dia, perbaikan dapat dilakukan dengan membuat regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam berdemokrasi.
"Sekaligus pemerintah dan DPR juga bekerja sama dalam menyosialisasikan ini kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebih di masyarakat," kata Taufiq.
Sementara itu, dalam pernyataan politik Partai Golkar usai Rapimnas I/2010, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, revisi undang-undang bidang politik dilakukan berdasarkan konstitusi yang lebih permanen dan berjangka panjang. Karena itu, ujarnya, penyederhanaan sistem kepartaian perlu dilakukan sehingga sistem presidensial pun menjadi lebih kuat.
"Untuk itu, Partai Golkar berpandangan, ketentuan tentang parliamentery threshold perlu dinaikkan menjadi 5 persen," kata Idrus.
Menurut dia, kenaikan parliamentary threshold penting dilakukan sebagai bagian upaya penataan sistem politik guna menjamin stabilitas politik, efektivitas kinerja lembaga-lembaga negara, dan mencegah pemborosan dalam proses politik, khususnya di DPR. (Tri Handayani)

Senin, 04 Oktober 2010

EVALUASI KABINET: Kemendagri Belum Menggembirakan


Siti Zuhro,

Pakar Pemerintahan dari
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).



Senin, 4 Oktober 2010

JAKARTA (Suara Karya): Kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam satu tahun Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dinilai belum menggembirakan. Indikatornya, terlihat dari kegagalan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di banyak daerah yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), serta maraknya konflik horizontal di antara kelompok masyarakat.
Dengan kinerja Kemendagri seperti ini bukan tak mungkin, Mendagri Gamawan Fauzi bisa terkena reshuffle (perombakan) kabinet pada Oktober ini.
Demikian pendapat pakar pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat, pengamat politik Boni Hargens, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek secara terpisah di Bandung dan Jakarta, Minggu (3/10).
Siti Zuhro mengatakan, lemahnya kinerja Kemendagri yang dipimpin Gamawan Fauzi sebenarnya mencerminkan kinerja hampir semua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
"Tadinya, kinerja seratus hari pemerintahan SBY-Boediono dan menteri-menteri KIB II yang tidak memuaskan bisa dimengerti karena adanya gonjang-ganjing kasus Bank Century. Namun, ternyata hampir satu tahun ini, menteri-menteri tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan. Saya kira Pak SBY juga tidak puas sehingga berencana melakukan evaluasi kinerja para menteri pada Oktober ini," kata Siti Zuhro dalam diskusi "Evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" yang digagas Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kementerian Dalam Negeri di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/10).
Dia menyebutkan, kinerja Kemendagri yang dipimpin Gamawan Fauzi dianggap banyak pihak belum memuaskan. Sebab, Kemendagri tidak menunjukkan kinerja yang mampu mendorong peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan peningkatan daya saing daerah.
Siti Zuhro menilai, prestasi Kemendagri yang baik hanya dalam penyusunan dan pengawasan terhadap regulasi atau peraturan-peraturan yang menyangkut pemerintah daerah, seperti penertiban 1.800 perda-perda bermasalah.
"Namun, dalam segi pelaksanaan politik keamanan, khususnya menyangkut stabilitas keamanan di daerah, Kementerian Dalam Negeri tampaknya kedodoran," ujarnya.
Hal ini terlihat dengan sering munculnya konflik-konflik dan kerusuhan serta munculnya kasus-kasus gugatan dalam pilkada di banyak daerah. "Ini belum lagi dengan pemekaran daerah yang ternyata memboroskan keuangan dan tidak berhasil menyejahterakan rakyat di daerah. Ini pekerjaan yang paling berat buat Mendagri," kata Siti Zuhro.
Menurut dia, stabilitas politik dan keamanan nasional menandakan bahwa elite politik maupun pemerintah telah gagal dalam mengelola dan mempromosikan demokrasi yang substantif di Indonesia. Padahal tujuan demokrasi itu, tutur Siti, seharusnya mampu menciptakan rasa saling percaya satu sama lainnya.
"Politik keamanan nasional saat ini memprihatinkan, masyarakat dengan mudahnya melakukan kekerasan, baik dalam pilkada maupun kekerasan yang terjadi di tingkat sosial kemasyarakatan," kata Siti.
Ia mengingatkan, pada pelaksanaan pilkada di masa Mendagri Ma'ruf dan Mardiyanto, konflik serta kekisruhan boleh dikatakan minim. "Pada pilkada 2005 hingga 2008, konflik pilkada hanya di Maluku Utara dan di Kabupaten Tuban. Tapi, pada 2009 dan 2010 ini, hampir setiap pelaksanaan pilkada diwarnai gejolak dan ketidakpuasan. Tidak saja melahirkan gugatan, tapi juga konflik massa yang menelan korban jiwa," tuturnya.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek dalam acara yang sama mengatakan, Mendagri Gamawan Fauzi telah melakukan berbagai langkah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Kita harus melihat dulu di mana kekurangan dan kesalahan yang muncul, apakah di tatanan konsep atau dalam tataran pelaksanaan. Komitmen menciptakan pemerintahan yang baik itu bukan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat atau Kemendagri semata, melainkan juga tergantung pada pemda dan masyarakat di daerah sendiri," ujarnya.
Dia mencontohkan, terjadinya konflik-konflik di daerah jangan ditimpakan kesalahan kepada Kemendagri dan Mendagri. "Pemda juga harus punya inisiatif untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang muncul," ujarnya.
Reydonnyzar Moenek menambahkan, Kemendagri telah berusaha agar pelaksanaan otonomi daerah bisa mencapai tujuan, yakni menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. "Komitmen ini yang berupaya dilaksanakan Mendagri dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Sementara itu, Taufiq Hidayat, saat dihubungi Suara Karya di Jakarta, Minggu (3/10), menilai, penyelenggaraan program otonomi daerah maupun pemekaran wilayah belum berjalan maksimal. Hal tersebut terlihat dari adanya upaya rasionaliasi dari program tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini masih banyak ditemukan kepala daerah yang melakukan tindak korupsi dalam mengelola pemerintahannya.
"Dapat dilihat bahwa kepala daerah itu tidak bisa mengelola pemerintahannya tanpa melakukan korupsi. Banyak kepala daerah yang tersangkut persoalan hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, ujar Taufiq, konflik-konflik yang muncul saat pemilihan kepala daerah juga menjadi salah satu indikator bagaimana pelaksanaan otda itu berlangsung.
Sedangkan Boni Hargens menilai, Kemendagri masih berkutat dalam berbagai wacana tentang perbaikan pelayanan dan good governance.
Semuanya, ujar dia, hanya sekadar untuk memenuhi tuntutan jabatan dan bukan untuk negara atau rakyat, sehingga tidak ada realisasinya di lapangan.
Karena itu, di berbagai daerah bermunculan berbagai konflik horizontal dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Padahal, Depdagri melalui Kesbangpol seharusnya telah memiliki peta daerah rawan konflik dan juga acuan untuk pemecahan masalah atau antisipasinya.
Boni menilai, cakupan Kesbangpol sangat luas, meliputi masalah hukum, perundang-undangan, dan budaya, mengakibatkan masalah yang ditangani tidak bisa fokus, bahkan cenderung terjadi tumpang tindih. (Victor AS/Joko S/Tri Handayani)