Selasa, 10 Februari 2009

Implikasi Pemekaran Daerah

220112

R Siti Zuhro

Peneliti Utama LIPI


Maraknya pemekaran daerah selama periode 1999-2008 menjadi bukti konkret bahwa penataan daerah adalah masalah serius. Kasus meninggalnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Azis Angkat, 3 Februari 2009, di tengah kerumunan massa yang menuntut pemekaran merupakan klimaks dari permasalahan pemekaran selama ini.

Evaluasi yang dilakukan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan lembaga non-pemerintah menunjukkan bahwa pemekaran cenderung berdampak negatif. Pemekaran menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban berat pembiayaan, aspek politik terlalu mengedepan, rendahnya kapasitas fiskal dan meningkatnya belanja dalam APBN. Pemekaran tidak berkorelasi positif terhadap kemajuan ekonomi dan tidak mampu mendorong pembangunan daerah otonom baru.

Solusinya, pemerintah harus menyetop dulu aktivitas pemekaran melalui payung hukum yang mengikat dan dipatuhi semua pihak sambil menunggu grand design penataan daerah dan grand strategy pemekaran dan revisi UU 32/2004 yang sedang dirampungkan Depdagri. Pengendalian pemekaran dan pengawasan diperlukan agar kerangka kebijakan untuk menetapkan langkah-langkah alternatif penyediaan pelayanan terhadap daerah-daerah yang kurang beruntung bisa dirumuskan.

Karena itu, penataan daerah yang menjadi domain pemerintah (Depdagri) sangat diperlukan di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini. Pemahaman terhadap arti pentingnya penataan daerah sangat crucial, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Posisi pemerintah sebagai satu-satunya pintu masuk bagi usulan pemekaran daerah juga perlu ditegaskan dan dipahami semua pihak.

Seiring dengan itu, perlu ditawarkan penggunaan insentif fiskal untuk mendorong restrukturisasi administrasi. Perlu pula diupayakan agar transfer dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah-daerah dapat memengaruhi restrukturisasi administrasi. Masalahnya, bagaimana menjadikan hasil sumber daya alam (SDA) lokal sebagai pendorong atau pemberi insentif bagi terwujudnya efisiensi di tingkat daerah yang dapat mempromosikan kerja sama antardaerah atau penggabungan daerah daripada "pemekaran pemerintahan".

Alternatif lainnya adalah menginformasikan kepada semua daerah bahwa dampak pemekaran membuat daerah induk (lama) mendapatkan alokasi DAU dan DAK yang rendah. Biasanya daerah-daerah yang bukan daerah induk kurang sadar terhadap realita ini, tapi mereka ini akan ragu mendukung pemekaran ketika mereka menyadari dampaknya terhadap anggaran yang bakal diterimanya.

Langkah terakhir yang juga penting adalah upaya mengatasi buruknya pelayanan publik di daerah-daerah terpencil dan terisolasi. Dalam kaitan ini, kecamatan perlu dijadikan sebagai pusat pelayanan. Kota-kota metropolitan yang dapat memberikan pelayanan di luar batas kota juga perlu diciptakan. ***

Senin, 09 Februari 2009

Moratorium Pemekaran Butuh Payung Hukum

Oleh WlSHNUGROHO AKBAR / DINA SASTI DAMAYANTI

Jakarta - Moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah tidak bisa hanya melalui pernyataan, tapi harus diikuti dengan payung hukum untuk melakukan moratorium itu.

"Keprihatinan Presiden harus dipayungi secara hukum. Harus ada dasar hukum yang jelas untuk menghentikan sementara pemekaran daerah," kata Pakar Otoriomi Daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di DPR-RI, Jumat (6/2).

Dia mengatakan, moratorium itu butuh payung hukum yang memperkuat kebijakan moratorium pemekaran daerah. Siti menegaskan, pemekaran daerah bukan satu-satunya solusi mengatasi persoalan ekonomi, sebab peningkatan fasilitas pelayanan publik dapat menjadi solusi alternatif untuk meredam maraknya keinginan pemekaran daerah.
Zuhro juga tidak sepakat kalau dikatakan evaluasi terhadap kebijakan pemekaran daerah dianggap sebagai hal yang terlalu cepat dan terburu-buru. Dia menerangkan, sejak tahun 2005, para akademisi telah mengkaji secara serius kebijakan tersebut. Hasilnya, ada banyak persoalan muncul di daerah otonom baru.

"Kami hanya bisa menyebut Tarakan dan Gorontalo sebagai daerah yang berhasil dalam hal kebijakan pemekaran daerah. Selebihnya?" tanya Zuhro.

Zuhro juga menilai pemerintah dan DPR terlalu memaksakan kebijakan pemekaran, padahal terdapat banyak kelemahan dalam syarat yang tercantum dalam UU tentang pemerintahan derah.

Ketua Tim Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR Chozin Chumaidy mengatakan, Komisi II siap mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pemekaran daerah, meski tanpa kebijakan hukum dari pemerintah. Namun, jika memang harus ada dasar hukum untuk moratorium, Komisi II mendesak Presiden segera mengeluarkan peraturan hukum itu.

"Kami tidak menolak UU, hanya menunda pelak-sanaannya. Tidak perlu ada dasar hukumnya, semuanya tergantung keberanian Presiden." kata Chozin.

DPD Mendukung



Dari pihak DPD, Wakil Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, DPD mendukung rencana moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, peristiwa Sumatera Utara (Sumut) mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dari tahapan proses penyetujuan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB). Terkait dengan dasar hukum moratorium daerah, Irman menyerahkan hal itu kepada Presiden.

"Semangatnya adalah untuk mengkaji ulang bagaimana pemekaran yang telah berjalan ini mencapai sasaran. Kalau Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang-red) menjadi jalan keluar, ya rnengapa tidak," ungkapnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat (6/2), menyatakan, perlu moratorium pemekaran. Sebelum melakukan pemekaran, harus ada evaluasi. Jangan sampai pemekaran hanya sekadar demi memenuhi kepentingan elite tertentu.

"Sikap pemerintah sudah jelas. Saya berkali-kali menyampaikan pernyataan bahwa pemekaran itu harus sungguh-sungguh memenuhi syarat mendasar," kata Presideii Yudhoyono seusai menerima laporan Menko Polhukam Widodo AS dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Presiden menilai, sebagian pemekaran berhasil dengan baik, namun sebagian lainnya belum berhasil. Apalagi kalau pemekaran itu hanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan elite tertentu.

"Oleh karena itu, saya sudah menyampaikan juga kepada pimpinan DPR dan DPD, mari kita lakukan moratorium, kita evaiuasi dulu pemekaran yang berjalan selama ini. Jangan ditambah lagi dengan pikiran-pikiran yang terus terang bukan solusi tapi masalah," katanya.

Presiden mengajak semua pihak, baik jajaran pemerintah, DPRD, DPR, DPD, wartawan, maupun elite, agar betul-betul melihat permasalahan pemekaran ini secara matang.

Ditulis oleh Sinar Harapan

Minggu, 08 Februari 2009

Perubahan Semu Jadi Isu Pemilu

R Ferdian Andi R

81973INILAH.COM, Jakarta – Pemilu sering dijadikan momentum politik untuk memunculkan isu perubahan. Di Pemilu 1999, Megawati muncul dengan isu perubahan. Demikian pula SBY di Pemilu 2004. Kali ini Prabowo Subianto kembali memanfaatkannya untuk memberi harapan. Berhasilkah?

Perubahan selalu menjadi antitesa dari rezim yang sedang berkuasa. Itu pula yang telah terjadi di Indonesia. Kehadiran Megawati sebagai anti-tesa dari kekuatan rezim Orde Baru saat Pemilu 1999. SBY pun demikian, saat Pemilu 2004 menawarkan perubahan. Meski keduanya terbukti tidak sesuai dengan janji perubahan yang diusung.

Mengikuti jejak mereka, Prabowo Subianto pun menjual isu ketahanan pangan, ekonomi kerakyatan, ketahanan energi, kemandirian bangsa, dan lainnya, demi membawa angin perubahan. Bagaimana peluangnya?

Peneliti LIPI Siti Zuhro menilai tidak adanya komitmen moral dari elit, sehingga gagasan perubahan yang mereka tawarkan hanya jadi komoditas politik dan semu. “Karena hilangnya komitmen moral untuk mewujudkan janjinya saat kampanye,” kata Siti kepada INILAH.COM, Sabtu (7/2) di Jakarta.

Bagaimana dampaknya? Berikut ini wawancara lengkapnya:


Setiap calon pemimpin di Indonesia selalu menawarkan perubahan, namun selalu sulit terlaksana. Megawati di Pemilu 1999, SBY di Pemilu 2004. Kini Prabowo Subianto juga menawarkan perubahan. Apakah publik selalu mendapat suguhan perubahan yang semu?

Dalam konteks kampanye (pemilu) gaya Indonesia, kok rasanya tidak pernah ada keterkaitan positif antara sebelum dan sesudah pemilu. Yang harus kita pertanyakan, kenapa tidak terbukti konkret adanya korelasi antara sebelum dan sesudah pemilu? Ini yang tidak ada di Indonesia. Pemimpin itu saat mengkampanyekan sesuatu dituntut untuk membuktikan ketika memimpin. Kalau pemimpin ingin menciptakan good governance, ya dibuktikan.


Apa penyebab tidak adanya keterkaitan antara janji dengan realisasi saat pra dan pasca pemilu?

Ada tiga hal. Political will, political comitment, dan law inforcement. Nah, kita hanya memiliki political will. Pemimpin kita tahu persis bahwa masyarakat tidak berdaya saat empower. Jadi tidak ada tangung jawab moral untuk melakukan perubahan. Misal Obama, jika meleset dengan apa yang ditawarkan, maka akan menjadi malapaetaka bagi dirinya.


Kenapa publik begitu antusias dan fanatik kepada sesuatu yang menawarkan perubahan. Padahal sejatinya, hal seperti itu pernah terjadi dan tidak terbukti perubahan itu datang?

Karena mencari-cari. Jadi kita kayak curius. Saat 1999, Mega sangat heroic. Kita inginkan dia menjadi presiden. Ternyata segitu kemampuan Mega. Saat 2004, kita ingin SBY. Tapi saat memimpin, ternyata dia lelet. Sekarang ada Prabowo. Dia tentara beneran dari Koppassus.

Kita berharap-harap terus, tanpa dilengkapi oleh payung hukum yang kuat. Karena kita bukan civil society yang betul-betul berdaya yang via a vis betul dengan negara. Pressure kita ada keterbatasan.

Kita tidak bisa betul-betul mem-pressure suatu rezim baru yang harus konsisten atas janjinya, kita tidak ada. Sehingga menimbulkan ‘tawaran-tawaran baru’ yang menjamur. Karena kalau civil society yang berdaya, calon pasti berhitung. Karena jika tidak mengikuti janjinya, maka akan berbuah malapetaka. [P1]

Sabtu, 07 Februari 2009

Moratorium Pemekaran Daerah, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu



[JAKARTA] Anggota DPR dan pengamat politik mendorong diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah laju pemekaran daerah yang semakin tak terarah dan sarat kepentingan politik.

Perppu diperlukan agar ada landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan DPR untuk menghentikan pemekaran daerah, sampai ada evaluasi dan desain jelas atas kebijakan tersebut.

Usulan penerbitan perppu dilandasi keinginan membuat payung hukum, karena sejauh ini moratorium pemekaran daerah hanya disampaikan secara lisan oleh Presiden dan sejumlah elite.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Idrus Marham, imbauan moratorium sebenarnya sudah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Golkar sejak 2006.

Tetapi imbauan itu tak efektif mengingat UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tetap memungkinkan adanya pemekaran daerah. "Untuk mengendalikan pemekaran daerah, paling baik diterbitkan perppu saja," katanya kepada SP di Jakarta, Jumat (6/2).

Menurutnya, pemekaran daerah dipakai untuk mengakomodasi kepentingan elite politik. Para anggota DPR pun menangkap kebijakan pemekaran sebagai alat mendulang suara pada Pemilu 2009. "Sebelum jatuh korban lebih banyak, sebaiknya diterbitkan perppu untuk mengendalikan pemekaran dan harus dimotori Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Ketua DPP Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu tidak menyangkal kalau kepentingan elite telah mengorbankan peraturan perundang-undangan. Dia sepakat dengan moratorium untuk mengontrol ambisi elite.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR Lukman Hakim Syaifuddin juga meminta dilakukan moratorium atas pemekaran daerah.

Senada dengan mereka, peneliti pemekaran daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai pemekaran daerah hanya dimanfaatkan elite politik, sementara pertimbangan ekonomi dan keberpihakan pada rakyat diabaikan.

Ia mendukung langkah moratorium yang diperkuat dengan landasan hukum agar pemerintah dan DPR benar-benar konsisten. "Walau Presiden SBY sudah mengumumkan moratorium pemekaran, tetapi buktinya pemekaran tetap saja terjadi. Saya mendukung dibuat suatu landasan hukum, apakah perppu atau lainnya. Yang penting pemekaran bisa ditunda dahulu dan segera lakukan evaluasi mendalam atas kebijakan tersebut," katanya.


Ketua DPR Agung Laksono setuju ada payung hukum untuk mendukung moratorium, sambil mengevaluasi kebijakan tersebut. "Seperti apa payung hukum itu, perlu dipikirkan bersama. Tentang penerbitan perppu, harus dikaji lagi karena syarat penerbitan perppu adalah jika negara dalam kondisi darurat atau mendesak," katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan,"Kalau perppu dianggap sebagai solusi untuk menunda pemekaran daerah, silakan saja, sepanjang hasilnya benar-benar untuk memperbaiki sistem yang salah dalam pemekaran wilayah."


Selektif



Sebaliknya, anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan moratorium bertentangan dengan UU tentang Pemda. Dia juga tak mendukung diterbitkannya perppu. "Yang harus dilakukan saat ini adalah mengevaluasi kembali kebijakan pemekaran dan ke depan harus lebih selektif lagi," katanya.

Wakil Ketua DPD, Laode Ida juga menolak moratorium. "Pemekaran sangat perlu untuk mengembangkan potensi daerah dan keterjangkauan sebuah wilayah," katanya.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Panja Pemekaran Daerah, Chosin Chumaid. Dia tak setuju dengan penerbitan perppu. "Saya kira cukup Presiden menegaskan komitmennya untuk menunda pemekaran, sambil dilakukan evaluasi atas kebijakan ini," kata Chosin yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi FPPP.

Secara terpisah, Presiden Yudhoyono kembali menegaskan perlunya moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap pemekaran daerah, menyusul terjadinya aksi kekerasan menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat.

"Saya sudah menyampaikan juga kepada pimpinan DPR, DPD, mari kita lakukan moratorium. Kita evaluasi dulu pemekaran yang berjalan selama ini. Jangan ditambah lagi dengan pikiran-pikiran, yang terus terang, bukan solusi tetapi masalah," katanya.

Presiden Yudhoyono mengajak semua pihak melihat permasalahan pemekaran secara matang. Pemekaran harus sungguh-sungguh memenuhi syarat-syarat mendasar dan harus bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Pemekaran jangan dipakai untuk memenuhi kepentingan elite-elite lokal, baik kepentingan politik maupun ekonomi. Berdasarkan pemantauannya, sebagian pemekaran berhasil dengan baik, tetapi sebagian lainnya gagal. [ASR/J-11/A-21]

Jumat, 06 Februari 2009

Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Moratorium Pemekaran

TEMPO Interaktif, Jakarta: Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan pemerintah harus segera menerbitkan payung hukum terkait moratorium pemekaran daerah. "Jika tidak ada payung hukumnya, daerah akan terus mencari celah," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (06/02).

Bentuk payung hukum tersebut, kata Siti, bisa berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu dinilai lebih pas dibanding Peraturan Pemerintah karena peraturan pemerintah membutuhkan rujukan undang-undang. "Peraturan pemerintah harus ada cantolannya," katanya.

Dengan adanya payung hukum, lanjut Siti, penghentian pemekaran bisa berlangsung efektif. Siti menilai pemekaran selama ini kelewat marak. Ia mencontohkan, pada 1999 jumlah kabupaten kota hanya sekitar 200-an. Namun hingga akhir Desember jumlahnya membengkak jadi 477 kabupaten/kota. "Naik dua kali lipat," katanya.

Pemerintah, kata Siti, juga harus segera melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang telah dimekarkan. Sebab temuan Departemen Keuangan pada 2006 menyebutkan 145 daerah yang telah dimekarkan terbukti tak berdampak positif pada pelayanan publik. "Justru membebani anggaran," kata Siti.

Selama moratorium berlangsung, Siti melanjutkan pemerintah harus intensif membahas grand design pemekaran. Ia berharap sebelum masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober nanti, grand design tersebut telah selesai. "Waktunya cukup, hanya keseriusannya yang mungkin tidak ada," katanya.

DWI RIYANTO AGUSTIAR