Jumat, 06 Februari 2009

80% Pemekaran Wilayah Gagal

JAKARTA (Lampost): Pemekaran wilayah hanya sukses menyejahterakan elite lokal karena 80% daerah hasil pemekaran gagal mengembangkan diri. Tujuan pemekaran untuk meningkatkan pelayanan bagi rakyat tidak pernah tercapai.

Fakta itu diungkapkan Guru Besar Ilmu Politik Institut Ilmu Pemerintahan Jhohermansyah Djohan kepada Lampung Post di Jakarta, kemarin (5-2). Peneliti Departemen Dalam Negeri itu menyimpulkan hanya 15% hingga 20% daerah pemekaran yang berhasil menjadi daerah otonom. Selebihnya, daerah itu masih mengemis dana kepada pusat.

Hasil pemekaran telah membengkakkan jumlah provinsi kini menjadi 33 dan jumlah kabupaten/kota sudah melewati angka 500.

Jhohermansyah yang juga deputi politik Sekretariat Wapres menjelaskan kesalahan utama dalam konsep pemekaran wilayah selama ini adalah pemekaran lebih mengutamakan pertimbangan politik daripada teknis. Apalagi, kata dia, pintu masuk pemekaran bisa melalui Depdagri atau DPR.

Fakta yang diungkapkan Jhohermansyah Djohan itu sejalan dengan hasil survei Bank Dunia dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada terhadap 1.815 rumah tangga di delapan provinsi hasil pemekaran. Hasil survei menunjukkan pemekaran justru makin merebakkan korupsi dan inefisiensi. Lebih dari 36% rumah tangga yang disurvei mengaku harus membayar uang sogokan untuk mendapatkan pelayanan.

Bebani APBN

Lagi-lagi hasil pemekaran wilayah telah mereduksi dan mengebiri hakikat tujuan pemekaran itu sendiri. Tujuan pemekaran adalah memperpendek rentang kendali antara pengambil kebijakan dan masyarakat. Sebab, menurut R. Siti Zuhro, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 80% daerah otonomi baru menimbulkan masalah.

"Hasil evaluasi Depkeu terhadap 145 daerah otonomi baru menunjukkan sekitar 80% tidak berdampak positif, baik dalam konteks pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat," kata dia kepada Lampung Post di Jakarta, kemarin.

Dampak buruk pemekaran, papar Zuhro, antara lain sangat membebani ABPN. Mayoritas (86%) sumber pendapatan APBD kabupaten/kota dan 53% APBD provinsi berasal dari dana perimbangan yang dialokasikan Depkeu. "Tentu ini sangat memberatkan APBN karena mereka belum dapat membiayai operasionalnya sendiri." Apalagi sebagian besar alokasi APBD (58%) hanya untuk belanja pegawai, sedangkan biaya pembangunan daerah cuma 21%.

Zuhro menyarankan Depdagri mengambil langkah strategis demi penyelamatan sistem otonomi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penggabungan Daerah Otonom, daerah yang belum menunjukkan peningkatan harusnya digabung lagi. "Kewenangan penataan daerah berada di pemerintah pusat melalui Depdagri," tegasnya.

Ia mengusulkan kewenangan pemekaran wilayah sepenuhnya di tangan eksekutif. Tidak seperti selama ini, DPR ikut mengusulkan pemekaran sehingga semuanya menjadi amburadul. "Kepentingan politis di DPR akan sangat memengaruhi," ujar Zuhro.n MI/U-2

DPR Biang Kisruh Pemekaran

Jakarta, Sumutcyber- Hingga Jumat (6/2), kisruh demo di Sumut masih menjadi topik menarik di Jakarta. Selain diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), siangnya di ruang wartawan DPR juga digelar diskusi dengan tema yang sama. Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro meminta agar kasus Sumut dijadikan momen pemerintah untuk menghentikan pemekaran. Alasan dia, selama ini yang terjadi sesungguhnya adalah pemekaran pemerintahan,bukan pemekaran daerah. Perebutan kursi-kursi kekuasaan di pemerintahan dan DPRD itulah yang lebih kental mendorong pemekaran. "Hanya kepentingan elit lokal dan nasional," ucap Siti.

Dalam kesmepatan yang sama dia mengatakan, para politisi di DPR selama ini yang menjadi biang atas kisruhnya aspirasi pemekaran. Dijelaskan, dalam proses pembahasan RUU pemekaran, aturan-aturan yang tertuang di UU No.32 Tahun 2004 dan PP 129 tahun 2000 maupun PP yang baru, yakni PP No.78 Tahun 2007, selalu diabaikan karena lebih banyak intervensi politik dari para politisi di Senayan.

"Ketika pembahasan pemekaran diintervensi kepentingan politik, ya seperti ini hasilnya. Mayoritas daerah pemekaran gagal, tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," tandas Siti.

Namun, dia juga menyalahkan pemerintah karena tidak tegas dalam merespon aspirasi pemekaran, yang faktanya lebih banyak dimanfaatkan para elit lokal dan nasional. Namun, dia tetap lebih menyalahkan DPR. "Makanya, setelah ini dihentikan dulu aspirasi pemekaran, buat aturan baru bahwa aspirasi pemekaran hanya masuk melalui Departemen Dalam Negeri. Ini untuk mengurangi tarik-menarik kepentingan politik," urainya. (sam/jpnn/mar/sc)

DPR Usulkan Jeda Pemekaran Daerah

Hervin Saputra & Nina Suartika

VHRmedia, Jakarta – Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Pemekaran Daerah, Chozin Chumaydi, mengusulkan pemekaran daerah dihentikan sementara. Jeda ini digunakan untuk mengevaluasi sejumlah masalah yang terjadi dalam pemekaran daerah.

“Hentikan ini dulu, bukan hanya karena kasus Sumatera Utara. Kita sudah bilang ke pemerintah, lakukan evaluasi secara intensif,” kata Chozin dalam diskusi membahas pemekaran daerah di gedung DPR, Jumat (6/2).

Menurut Chozin, UU Pemekaran Daerah bertujuan memandirikan daerah. Namun, sejumlah masalah muncul, karena tidak akuratnya pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam mendata syarat pemekaran daerah. Chozin mengatakan, lembaga ini kerap tidak menyampaikan pertimbangan yang akurat terhadap pemerintah pusat, sebelum memekarkan sebuah daerah. “DPOD tidak efektif. Teman-teman DPOD ada yang hanya mendata jumlah puskesmas, SD, dan pasar yang ada di wilayah yang akan dimekarkan,” ujar Chozin.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, setuju pemekaran daerah ditunda. Banyaknya masalah dalam pemekaran daerah disebabkan pemerintah pusat tidak mengawal pelaksanaannya secara ketat.

Menurut dia, insiden amuk massa demonstran pendukung pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Andi Azis Angkat adalah puncak dari ketidakberesan pelaksanaan pemekaran daerah. “Ini akumulasi,” kata Siti Zuhro.

Dalam penelitiannya, Siti menemukan sebagian besar pemekaran daerah bermasalah. Tuntutan pemekaran daerah hanya untuk membuka forum baru, bagi elit politik di pusat dan daerah. “Ini bukan pemekaran wilayah, tapi pemekaran pemerintah,” ujarnya.

Namun menurut Siti, masalah pemekaran daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya pada sistem desentralisasi. Pemerintah dan DPR seharusnya menggunakan moratorium pemekaran daerah, untuk megatur dan menata daerah tanpa mengurangi semangat desentralisasi.


Ketua DPP Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu, menginginkan pembahasan RUU Pemekaran Daerah dilakukan secara konprehensif. Dia mengusulkan pengesahan RUU Pemekaran daerah dilakukan setelah Pemilu 2009, karena jika dipaksakan akan menimbulkan dampak terhadap pencalonan anggota legislatif. (E1)

Proses Pemekaran Wilayah Bisa Cepat Asalkan Suapnya Besar

JAKARTA | SURYA Online - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengungkapkan, sebagian besar daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah gagal menyejahterakan masyarakat. “Karena itu, sebaiknya memang dihentikan. Pemerintah harus tegas, selesai sampai di sini,” katanya dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (6/2/2009).

Diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Chozin Chumaidy dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Siti Zuhro mengemukakan, sebenarnya pemekaran wilayah memang dibutuhkan masyarakat karena keterbatasan kendali pemerintahan.

Persoalannya, kebutuhan pemekaran itu kemudian diintervensi atau dikelola oleh elit-elit partai politik di daerah maupun di pusat serta calo-calo kekuasaan dan anggaran. Apalagi ada transaksi-transaksi uang. Di samping itu, terjadi pengambilalihan kepentingan oleh elit partai politik. “Kalau grojokannya besar, prosesnya cepat,” katanya. Ia menambahkan, adanya kucuran uang dalam proses pemekaran semakin menambah rumit persoalan.

Adanya transaksi-transaksi dalam proses pemekaran wilayah, menurut dia, semakin menjauhkan esensi dan kepentingan pemekaran. Pemekaran menjadi semakin jauh dari kebutuhan sebenarnya, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sejak 1998, jumlah daerah otonom baru di Indonesia meningkat dua kali lipat. Apabila jumlah tahun 1998 baru 230 kabupaten/kota, maka pada akhir 2008 sebanyak 477 kabupaten/kota. “Jumlah itu memungkinkan sekali bertambah menjadi lebih banyak lagi karena usul pemekaran begitu banyak. Tetapi dengan persoalan yang begitu krusial, sebaiknya seluruh proses pemekaran dihentikan dulu,” katanya.

Dari kesejahteraan, pemekaran tidak banyak pengaruh bagi masyarakat. Bahkan masyarakat terbebani sehingga pemekaran tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. DPR dan pemerintah menyetujui begitu saja usulan pemekaran wilayah, padahal dibalik pemekaran itu sebenarnya terselubung kepentingan partai politik.

“Pemekaran yang telah dilakukan memang sangat membebani anggaran. Sebenarnya, tidak masalah membebani asalkan bermanfaat bagi masyarakat, mampu meningkatkan kesejahteraan dan mempermudah pelayanan publik,” katanya.

Terkait kasus meninggalkan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat di tengah aksi massa yang menuntut pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap), dia mengemukakan, pemerintah dan DPR yang memproses pemekaran harus bertanggungjawab karena terlalu membiarkan adanya usul-usul pemekaran daerah. “Tetapi pemerntah dfan DPR berusaha lempar tangung jawab, cuci tangan,” katanya. ant

Kamis, 05 Februari 2009

80 Persen Wilayah Baru belum Tunjukkan Dampak Positif

Suara Tanah Air
Penulis : Akhmad Mustain

JAKARTA--MI:
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) telah melenceng dari tujuan semula, yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hasil evaluasi Dirjen perimbangan keuangan Depkeu mengungkapkan sekitar 80% DOB menimbulkan masalah.

Hal itu dikatakan oleh Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (5/2). “Hasil evaluasi Depkeu terhadap 145 DOB menunjukkan sekitar 80% tidak berdampak positif, baik dalam konteks pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Memang, kata Zuhro, penataan daerah di Indonesia tentu sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat melayani publik dengan baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka pengembangan demokrasi di daerah. Tapi sangat disayangkan karena tak mempertimbangkan secara serius dampak negatif yang menyertainya.

Selama periode 1999-2008 tercatat 173 daerah pemekaran baru (7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota). Bahkan selama 2005-2007 DPR telah mengesahkan sebanyak 31 daerah baru.

Bahkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru kurang efektif, seperti kapasitas manajemen pemerintahan tidak memadai, kualitas SDM aparat pemda, dan legislatif rendah, sarana dan prasarana pemerintahan minim, timbul konflik perbatasan/lokasi ibu kota, pelayanan publik tetap buruk, kesejahteraan masyarakat tidak meningkat, dan demokrasi lokal tidak membaik.

Selain itu, Zuhro juga mengungkapkan bahwa pemekaran daerah baru tersebut sangat membebani ABPN. Mayoritas (86%) sumber pendapatan APBD kabupaten/kota dan 53% APBD provinsi berasal dari dana perimbangan yang dialokasikan oleh Depkeu. ”Tentu ini sangat memberatkan APBN, karena mereka belum dapat membiayai opreasionalnya sendiri,” tukasnya.

Dengan demikian, ungkap Zuhro, Depdagri harus mengambil langkah strategis demi penyelamatan sistem otonomi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penggabungan Daerah Otonom, bahwa daerah yang belum menujukkan peningkatan harusnya dilakukan penggabungan lagi. “Karena kewenangan untuk penataan daerah berada di pemerintah pusat melalui Depdagri,” tegasnya.

Ia juga memprediksi persoalan pemekaran derah akan terus bergulir, karena sistem satu pintunya tidak jalan. “Mestinya pemekaran daerah hanya merupakan kewenangan pamerintah pusat melalui Depdagri. Tidak seperti selama ini yang juga boleh diusulkan oleh DPR, dimana kepentingan politis akan sangat memengaruhi,” ujarnya. (*/OL-03)