Minggu, 30 Desember 2007

Penggabungan Kembali Daerah Otonom

Publikasi YIPD Tahun VI No. 3 Oktober - Desember 2007

Oleh: Jogjo Endi Rukmo dan Eko Susi Rosdianasari

Fakta besarnya dan mahalnya biaya pemekaran yang demikian menjadikan sejumlah pakar otonomi daerah mengungkapkan wacana penolakan pemekaran daerah atau setidaknya evaluasi pemekaran daerah. Di antaranya seperti yang diungkapkan Dr. Siti Zuhro seorang peneliti pemerintahan daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI), pemekaran sangat membebani uang negara dan apabila pembentukan daerah otonom dilepas sedemikian rupa, maka akan menyebabkan negara bangkrut. Karena pembentukan daerah otonom baru berarti harus membiayai organisasi pemerintahan di daerah tersebut dengan fasilitas perkantoran, anggaran termasuk gaji gubernur, bupati atau walikota dan wakilnya serta anggaran operasionalnya.

Selasa, 18 Desember 2007

Perempuan Harus Atasi Kendala Internal Eksternal

JAKARTA, KOMPAS - Dalam mengembangkan dirinya, perempuan Indonesia menghadapi kendala internal dan eksternal. Perempuan Indonesia harus memliki semangat tinggi untuk mengatasi dua kendala ini.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menyampaikan pandangan itu dalam diskusi di Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (18/12). Tema diskusi adalah Dengan Semangat Hari Ibu ke-79 Kita Tingkatkan Persatuan, Etos Kerja, dan Produktivitas Perempuan untuk Menanggulangi Kemiskinan dan Ketertinggalan Guna Mewujudkan Rakyat Indonesia yang Sejahtera.

"Perempuan tidak ada waktu lagi untuk ngerumpi dan sirik dengan yang lain," ucap Siti Zuhro.

Siti justru mengajak semua perempuan Indonesia untuk memiliki semangat merubah kemapanan dengan banyak menimba ilmu pengetahuan. Semula oleh ibunya, dia pun hanya dikatakan cukup berpendidikan Sarjana Muda. Tapi, dia terus berupaya lebih dan akhirnya berhasil meraih gelar doktor.

"Fighting spirit, semangat untuk mendobrak kemapanan harus ada," ucapnya. Kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif, menurutnya, di satu sisi bagus tapi di sisi lain juga bisa menunjukkan kelemahan perempuan karena seolah-olah harus selalu memohon.

Namun demikian, menurut Ida Ayu Agung Mas, DPD Bali, aksi keberpihakan pada perempuan secara politik juga diperlukan karena pada kenyataannya partai politik masih banyak didominasi perempuan.

Ida Ayu mengingatkan perjuangan RA Kartini dalam mengatasi keterperangkapan keusangan sistem penjajahan dengan menuliskan "Habis Gelap Terbitlah Terang" atau Dewi Sartika dalam "Gerakan Perempuan Sedar".

Sekjen DPD Siti Nurbaya yang juga pernah menjadi Sekjen Depfdagri mengajak perempuan Indonesia untuk bekerja keras. Saat sekolah di Belanda ada pepatah mengatakan bahwa perempuan itu harus berbuat dua kali lipat untuk diakui setengahnya oleh laki-laki.

"Artinya kita itu harus bekerja 4 kali lipat. Perempuan itu dalam berpikir memang lain tapi tidak bodoh karena perempuan harus percaya diri," paparnya. (sut)

Minggu, 09 Desember 2007

Kebebasan Pers Harus Eksplisit dalam Konstitusi

HUMANIORA
Reporter : Fardiansah Noor

BANDUNG--MEDIA:
Kebebasan pers belum secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945, padahal kebebasan pers sangat penting untuk mengawasi jalannya kekuasaan pemerintahan. Karena itu kebebasan pers harus diperjuangkan untuk masuk dalam UUD 1945.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatra Barat Irman Gusman, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, dan dosen Ilmu Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul Andi Irmanputra Siddin ketika berdiskusi dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/12).

Menurut Irman Gusman, DPD berencana akan mengajukan usul amendemen UUD 1945 kelima pada 2008 secara komprehensif. Tidak hanya mengubah pasal yang terkait dengan kewenangan lembaga itu saja, tapi juga banyak poin lain yang akan diperjuangkan. Termasuk mempertegas jaminan kebebasan pers oleh konstitusi.

"Tanpa pers, tidak terbayang akan menjadi seperti apa alam demokrasi kita. Untuk itu kebebasan pers harus dijaga dan diperkuat," kata Irman.

Senada dengan Irman, Denny Indrayana menyatakan, amandemen UUD 1945 bukan untuk membuat konstitusi baru. Sehingga upaya DPD untuk menyempurnakan konstitusi harus didukung karena pembukaan, asas Pancasila, bentuk negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensial, dan pasal 29 sebagai poin krusial tetap dipertahankan.

"Substansi yang seharusnya diperjuangkan oleh DPD adalah pembatasan kekuasaan dalam bentuk penegasan trias politika eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ditambahkan dengan adanya Komisi Negara Independen. Selain itu juga harus mempertegas jaminan konstitusi terhadap perlindungan termasuk di dalamnya jaminan akan kebebasan pers," ungkap Denny.

Dia menambahkan, penegasan sistem Presidensial bisa dilakukan dengan penyempurnaan sistem bikameral dengan membentuk MPR yang joint session. DPD dan DPR bisa diisi oleh calon perseorangan maupun calon dari partai politik. Kemudian hanya DPR dan DPD yang memiliki kekuasaan legislatif, tapi Presiden mempunyai hak veto.

"Salah satu yang harus disempurnakan adalah jaminan konstitusi terhadap HAM dan kebebasan pers termasuk di dalamnya. Sistem seperti ini tidak bisa hanya diatur dalam UU, perlu ditegaskan dalam UUD," cetus Denny.

Sehingga, lanjutnya, dengan UUD yang sempurna negara ini tidak memerlukan banyak sekali Komisi Independen. Hanya lima Komisi Independen yang dibutuhkan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu yang demokratis, dan Komisi Yudisial (KY) untuk peradilan yang berwibawa. Selain itu ada Komisi Pers untuk pers bebas tapi bertanggung jawab dan Komisi Nasional HAM untuk menjamin terjadinya perlindungan HAM.

Sementara itu Siti Zuhro menyatakan, secara hukum penguatan kewenangan DPD tidak cukup hanya dipayungi oleh UU Susduk dan UU Pemda. Lebih penting adalah merealisasikan amendemen kelima UUD1945 secara komprehensif. "Asumsinya dengan kewenangan yang memadai akan berimplikasi positif terhadap terwujudnya efektivitas pemerintahan daerah dan meningkatnya demokratisasi lokal dan realisasi otonomi daerah," ungkap Siti.

Implikasi positif lainnya, tambahnya, adalah tegaknya sistem check and balances tidak hanya antara legislatif dan eksekutif tapi juga internal lembaga legislatif. Yaitu antara DPR dan DPD.


Andi Irmanputra Siddin menyatakan, ketika DPD ingin melakukan amendemen UUD, seharusnya pers menungganginya untuk menjadi sebagai suatu organ kekuasaan, tidak hanya untuk menjadi industri semata. Pasalnya, dalam empat kali perubahan konstitusi tidak ada penegasan terhadap jaminan kebebasan pers, yang dijamin adalah kebebasan berpendapat individu dan bukan entitas pers.

"Sayangnya pers sampai saat ini tidak menyadarinya. Akibatnya pers tidak akan bisa mengubah dirinya. Pers seharusnya menangkap ide DPD untuk melakukan perubahan konstitusi. Biar DPD menguatkan dirinya dan pers ikut serta di dalamnya," tegas Irmanputra. (Far/OL-03)

Jumat, 09 November 2007

Pemekaran Daerah Rawan Masalah



Maraknnya pemekaran daerah di tanah air, diduga adanya konspirasi


Sejak tahun 1999 banyak lahir daerah otonomi baru hasil pemekaran. Tujuannya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada publik. Namun ironisnya, masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

Salah satu buah dari reformasi adalah lahirnya banyak daerah otonomi baru yang merupakan hasil pemekaran daerah. Sejak 1999 hingga Oktober 2007 lalu tercatat ada tambahan 7 provinsi, 135 kabupaten dan 31 kota. Saat ini total daerah otonom di Indonesia meliputi 33 provinsi dan 465 kab/kota. Nyaris dua kali lipat dari jumlah pemerintahan kab/kota sebelumnya.

Tujuan utama dari pemekaran dan pembentukan daerah otonomi baru memang mulia. Yakni untuk lebih mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Namun sayangnya, banyak daerah-daerah hasil pemekaran itu belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada Rapat Kerja Gubernur di Surabaya (22/10). Menurutnya, banyak daerah otonomi justru memunculkan masalah. Terutama soal efektivitas dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Maraknya pemekaran wilayah mendapat sorotan tajam dari pengamat politik J.Kristiadi dan Fachry Ali. Kristiadi menyebut pemekaran wilayah sudah ‘gila-gilaan’. Pemekaran sudah menjadi komoditas politik. Para politikus memperlakukan pemekaran wilayah sebagai proyek. Dia juga prihatin karena uang negara habis untuk membiayai pejabat-pejabat daerah. Padahal dana itu sangat dibutuhkan untuk membangkitkan perekonomian dan pembangunan daerah.

Sedangkan Fachry Ali menilai, banyaknya daerah yang dimekarkan hanya menguntungkan elit lokal dan memberatkan pemerintah pusat. Dari sisi finansial, anggaran pusat akan bertambah terkait dengan perlunya membangun infrasturktur di daerah pemekaran. Sedangkan dari sisi sosial, pemekaran wilayah berpotensi menimbulkan konflik, seperti sengketa batas, perebutan lokasi ibukota dan konflik politik.


Konspirasi



Dalam bahasa yang berbeda, mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menyatakan, pemekaran wilayah yang marak itu akibat konspirasi intens antara partai politik, birokrat daerah dan pengusaha. “Parpol diuntungkan karena ada DPRD baru, birokrat beruntung karena banyak jabatan baru dan pengusaha juga berkepentingan, karena akan banyak proyek pembangunan kantor dan pengadaan,” katanya seperti dikutip Media Indonesia (18/10).

Akibatnya, terjadilah usaha ‘bahu-membahu’ melalui jalur Depdagri atau DPR untuk menggolkan usul pemekaran itu. Konspirasi ini bisa juga diperkuat calon kepala daerah yang kemudian bekerja sama membiayai ongkos pengurusan melalui salah satu atau kedua jalur itu.

Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro, menambahkan, salah satu sumber masalah gagalnya pembentukan daerah-daerah otonom adalah adanya lobi-lobi politik yang sering mengalihkan penilaian obyektif. Manipulasi data pun dilakukan demi tercapainya pemekaran daerah. “Scoring ini sering dimainkan untuk mengelabui,” kata Zuhro seperti dikutip Kompas (27/10).

Lobi-lobi ini bisa terjadi di banyak lini, mulai dari DPRD, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), pemerintah pusat, DPR juga DPD. Berdasarkan evaluasi terhadap 98 daerah otonom baru, menurut Zuhro, ternyata sebanyak 76 daerah bermasalah.

Agar tidak terjadi lagi di masa depan, Zuhro berpendapat perlu ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang memanipulasi data. Sedangkan Kristiadi mengusulkan adanya moratorium pemekaran wilayah. Kalau perlu, segera dilakukan penggabungan wilayah yang dimekarkan.


Namun di mata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tengah, Ichsan Loulembah, tak seluruh daerah pemekaran mengalami kegagalan. Sebagai contoh, disebutnya Provinsi Gorontalo yang maju pesat setelah berpisah dengan Provinsi Sulawesi Utara. Begitu pula Kabupaten Parigi Moutong di Sulawesi Tengah.

Dia tak sependapat jika kegagalan pembentukan daerah otonom dibebankan seluruhnya kepada daerah. Kegagalan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang punya kewajiban memberikan supervisi. “Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Presiden, juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ke depan, dia menyarankan pemekaran daerah tidak lagi melalui tiga pintu (DPOD, DPD dan DPR) secara paralel, tetapi secara bertingkat. DPOD menganalisa dari sisi teknis, DPD menilai dari sisi hubungan pusat dan daerah. Sedangkan DPR memberi penilaian akhir.

Kajian pun tidak dilakukan secara formalistik, tapi diberikan parameter yang jelas dan terukur. Dengan demikian, bisa dilihat secara jelas, mana daerah yang layak dan mana yang tidak.Daerah yang selama ini dinilai gagal harus digabungkan kembali dengan daerah induk. Kebijakan ini perlu dilakukan agar ada reward and punishment yang jelas. Namun Ichsan tidak yakin presiden berani melakukannya karena kebijakan ini pasti akan dinilai tidak populis. SP (BI 50)

Sabtu, 27 Oktober 2007

LIPI: 85 Persen Gagal

Daerah Hasil Pemekaran Bisa Dibatalkan



JAKARTA, BANGKA POS - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melansir 85 persen daerah kabupaten/kota dan provinsi hasil pemekaran di Indonesia gagal. Maka ada usulan pemekaran dihentikan dan menggabung daerah hasil pemekaran yang gagal kembali ke daerah induk.
“Daerah kabupaten/kota dan provinsi yang dimekarkan sebanyak 173. Dan yang dilakukan kajian 98 dan diperoleh data 76 di antaranya bermasalah. Ini artinya sekitar 85 persen di antaranya hasil pemekaran gagal,” kata Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro dalam diskusi mingguan di DPD RI, Jakarta, Jumat (26/10).

Menurut Zuhro, kajian tersebut diambil dari kesimpulan sejumlah lembaga yang memantau pemekaran seperti departemen keuangan, departemen dalam negeri, ADB (Asian Development Bank), dan UNDP (United Nation Development Program).

“Dilakukan skoring terhadap daerah hasil pemekaran dan hasilnya seperti itu. Ternyata mayoritas lembaga yang melakukan kajian soal pemekaran daerah hasilnya nyaris serupa, hasil pemekaran gagal,” jelasnya.

Ada beberapa alasan kegagalan daerah yang dimekarkan. Zuhro menyebut beberapa sejumlah masalah di antaranya sistem pelayanan publik yang belum memuaskan, sistem keuangan yang tidak baik, money politic (politik uang), dan sistem kinerja eksekutif-legislatif yang tidak padu. “Studi kelayakan kadang diabaikan dalam pemekaran daerah dan lebih diutamakan money politic,” kata dia.

Untuk itu, kata Siti Zuhro, muncul ide untuk menggabungkan kembali daerah hasil pemekaran ke dalam daerah induk. “Meski itu adalah isu sensitif karena jelas akan ada penolakan dari daerah hasil pemekaran. Tapi apa mau dipaksakan kalau daerah pemekaran ternyata gagal. Dan penggabungan itu diatur oleh undang-undang (UU) kendati hanya tersirat,” imbuhnya.

Kendati Zuhro mengatakan tidak semua daerah pemekaran gagal, namun perlunya menghentikan pemekaran untuk sementara waktu harus direalisasikan. “Usulan kami sebelum dilakukan pemekaran maka dilakukan daerah persiapan pemekaran dulu. Lima tahun waktu diperlukan untuk memantau daerah persiapan ini. Dari situ kita bisa melihat apakah daerah tersebut bisa dimekarkan atau tidak. Tidak seperti sekarang, ada euforia pemekaran dan akhirnya banyak yang gagal karena belum siap untuk dimekarkan,” jelas Zuhro.


Harus Bertanggung Jawab



Di tempat yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ichsan Loulembah mengatakan, pemerintah pusat harusnya ikut bertanggung jawab di balik gagalnya sejumlah daerah pemekaran.
“Jangan pemerintah daerah terus yang disalahkan. Pemekaran kan keputusan pusat juga. Ada DPR dan pemerintah yang sepakati,” kata Ichsan.

Anggota DPD dari Sulawesi Tenggara ini menilai data soal 85 persen daerah hasil pemekaran gagal yang dipaparkan Siti Zuhro masih sumir. “Saya kira perlu pembuktian dan data yang akurat,” kata dia.

Menurut dia kalau daerah hasil pemekaran dikatakan gagal apa ada jaminan daerah induk berhasil lalu harus jadi panutan oleh daerah hasil pemekaran. “Saya kira kalau dikatakan ada kegagalan itu kan imbas dari pusat juga,” tegasnya.

Jadi, lanjut Ichsan, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menghentikan pemekaran daerah. “Karena ini kan aspirasi daerah. Kami akan mendukung sejauh itu untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ichsan. (Persda Network/aco)