Rabu, 20 Juni 2007

Pilkada DKI di Antara Dua Pilihan

175620
R Siti Zuhro

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)


Genderang "perang" Pilkada DKI sudah dipukul. Dua pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub)--Fauzi Bowo-Prijanto dan Adang Daradjatun-Dani Anwar--akan bertarung 8 Agustus mendatang.

Berbeda dengan di Aceh, Pilkada DKI hampir dipastikan tak memberikan kesempatan kepada calon independen, meski desakan akan perlunya calon independen di DKI memang terus menguat. Desakan muncul setelah partai politik (parpol) dinilai lebih memperlihatkan dirinya sebagai kendaraan politik atau "broker politik", ketimbang sebagai sarana rekruitmen pemimpin yang dibutuhkan rakyat.

Jabatan politik di pemerintahan yang seharusnya menjadi haknya kader-kader terbaik parpol dikesampingkan, dan lebih memberikan tempat kepada mereka yang tak memiliki "keringat" dalam pembangunan parpol. Dalam hal ini sejumlah lembaga survei telah memerankan dirinya sebagai "dealer politik" yang menentukan ketokohan seseorang.

Untuk kota sebesar Jakarta, munculnya dua calon pasangan memang sulit dipahami secara nalar. Sebab, Jakarta itu pusat bermukimnya elite nasional. Karena itu, wajar bila parpol-parpol di Jakarta disebut gagal melakukan rekruitmen cagub dan cawagub yang transparan, aspiratif dan bebas dari politik uang.

Munculnya keinginan mendorong adanya calon independen bukan sekadar alasan "demokrasi", tetapi sebagai upaya pembelajaran agar parpol dapat membangun sistem dan kinerja partai secara baik. Parpol dituntut melakukan rekruitmen dan transformasi kepemimpinan dengan baik.

Akibat kegagalan parpol dalam menjalankan fungsinya itu, di banyak daerah "golput" atau pemilih yang tak ingin memberikan suara mereka menjadi sarana perlawanan yang efektif atas hegemoni atau oligarki dan arogansi parpol. Di DKI Jakarta yang sangat heterogen ini jumlah "golput" dalam pilkada diperkirakan mencapai lebih dari 45 persen.

Lepas dari masalah muncul tidaknya calon independen, kini sepertinya tak ada pilihan lain bagi masyarakat DKI kecuali memilih satu di antara dua calon pasangan cagub-cawagub yang ada. Maka, siapa pun yang akan terpilih, mereka harus dapat menepis kesangsian masyarakat akan kualitas kepemimpinan mereka untuk membangun Jakarta.

Berbagai persoalan menanti untuk dapat diselesaikan, mulai dari masalah pelayanan publik, pemberantasan korupsi, transportasi, sampah, permukiman kumuh, banjir, kemacetan, sampai masalah keamanan. Meski tak semua persoalan tersebut diyakini akan dapat diselesaikan dalam satu periode, setidaknya gubernur yang akan datang harus mampu membuat program-program pembaruan yang sifatnya partisipatif dan sustainable.

Lebih penting dari itu, pelaksanaan program harus jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Akuntabilitas merupakan masalah krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang selama ini absen dan menyebabkan lemahnya kredibilitas kepala daerah di mata publik. ***

Selasa, 12 Juni 2007

Menyegarkan Otonomi Daerah

Perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah memasuki tahun ketujuh. Selama periode tersebut (2001-2007) lahir dua undang-undang tentang pemerintahan daerah, yaitu UU 22/1999 dan UU 32/2004. Pertanyaannya, apakah hasil yang sudah dicapai setelah tujuh tahun tersebut? Bila tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan untuk menyejahterakan masyarakat, maka realisasi dari desentralisasi dan otonomi daerah (otda) belum substansial. Sebagian besar daerah belum mampu mewujudkan secara konkret dua tujuan tersebut.

Sebagai contoh, hanya beberapa kabupaten/kota tertentu yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat seperti Kabupaten Jembrana yang relatif sukses dalam memberikan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Kabupaten Sragen, Kota Blitar, Kota Solok, dan Kota Tarakan, juga mampu menerobos kebekuan birokrasi dan menciptakan pelayanan publik yang relatif memuaskan, sehingga transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat relatif eksis di beberapa kota tersebut. Sedangkan daerah yang tercatat relatif mampu menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain Provinsi Gorontalo.

Dalam realitanya daerah-daerah sedang berjuang untuk mendapatkan otonominya melalui jaminan UU Pemerintahan Daerah, yang sejauh ini dinilai belum fair. Tuntutan daerah tersebut antara lain dapat dilihat dari keinginan daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan dan Riau, dan daerah pariwisata seperti Bali untuk mendapatkan otonomi khusus. Ini adalah salah satu bukti konkret yang tentunya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ditetapkannya UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah juga belum memberikan kepastian yang mantap bagi daerah karena UU ini dinilai belum dilengkapi dengan PP yang menjadi petunjuk teknis. Masa transisi dari UU 22/1999 ke UU 32/2004 menimbulkan kegalauan tersendiri bagi daerah. Meskipun UU 32/2004 ditetapkan sejak 2004, hanya pasal mengenai pilkada yang relatif lengkap PP-nya. Sementara itu, pasal-pasal yang memerlukan rujukan teknis, seperti pasal mengenai wewenang dan urusan, belum selesai petunjuk teknisnya (PP) sampai sekarang. Lebih dari itu, beberapa pasal dalam UU 32/2004 juga dianggap kurang merespons dan tidak akomodatif dengan perkembangan demokrasi lokal.

Untuk itu, realisasi desentralisasi dan otonomi daerah perlu didorong. Pertama, merevisi beberapa pasal dalam UU 32/2004, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan urusan. Juga pasal mengenai DPRD perlu direvisi agar institusi ini lebih profesional sebagai lembaga legislatif daerah. Selain itu juga memisahkan UU Pemerintahan Daerah dengan pilkada, dan membenah pasal mengenai pemekaran dan penyatuan daerah. Kedua, selain peran Depdagri serta provinsi dan kabupaten/kota dalam menyukseskan desentralisasi dan otonomi daerah, DPD sebagai representasi daerah yang dipilih langsung oleh rakyat juga sangat penting.

Peran terbatas DPD



Meskipun hadirnya DPD dalam tatanan politik Indonesia relatif baru, lembaga ini pada dasarnya memiliki tugas yang sangat penting dalam memajukan perekonomian daerah. Terbentuknya DPD tak lain dimaksudkan untuk menunjang laju realisasi desentralisasi dan otonomi daerah. Sayang, sebagai representasi daerah, DPD masih menghadapi masalah internal yang tak kunjung tuntas karena payung hukumnya belum diamandemen.

Pasal 22 D UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan lain-lain yang berkaitan dengan daerah. (2) DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hal lain yang berkaitan dengan daerah. (3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah dan materi yang berkaitan dengan daerah.

Dengan mempertimbangkan pasal 22 D UUD 1945 tersebut, bagaimana mungkin DPD menjalankan tugasnya bila kewenangannya sangat cekak? Jawaban apa yang harus disampaikan oleh DPD kepada daerah bila pertanyaan-pertanyaan muncul berkaitan dengan aspirasi daerah, sementara DPD sendiri tidak memiliki power? Dengan kata lain, sangat mustahil DPD melakukan tugasnya melampaui kewenangannya yang hanya sebagai 'tukang pos'. Adakah kewenangan legislasi dan pengawasan yang diberikan secara signifikan? Patut kah DPD dibentuk hanya sebagai ornamen politik? Pertanyaan dan pemikiran tersebut tampaknya berkecamuk dalam diri DPD. Dari sini logika amandemen Konstitusi bisa dipahami. Oleh karenanya, amandemen Konstitusi sangat relevan, khususnya bila dikaitkan dengan akselerasi desentralisasi dan otonomi daerah.


Dukungan gubernur



Gubernur sebagai kepala daerah provinsi memiliki peran yang sangat vital dalam realisasi otonomi daerah. Lebih-lebih UU 32/2004 sekarang ini cenderung menempatkan gubernur tidak hanya sebagai koordinator wilayah, tapi juga mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi kabupaten/kota di wilayahnya.

Dukungan para gubernur pada 4 Juni 2007 menegaskan dengan jelas arti pentingnya peran DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang semestinya mampu memperjuangan kemajuan ekonomi daerah. Di satu sisi, dukungan DPD terhadap otonomi daerah sangat diperlukan para gubernur. Di sisi lain, sinergi antara gubernur dan DPD akan memperkokoh suara daerah dan memberikan legitimasi kepada DPD untuk mendapatkan peran yang seimbang dengan DPR, khususnya dalam bidang kewenangan legislasi otonomi daerah.

DPD memiliki tugas dan peran yang berbeda dengan DPR. Fungsi dan kewajiban DPD dan DPR mestinya tidak tumpang tindih. Oleh karena itu, area atau bidang garapannya pun memiliki spesifikasi masing-masing. Yang perlu ditumbuhkan adalah, kedua lembaga tinggi negara tersebut bisa bersinergi dan saling melengkapi untuk mewujudkan kemajuan Indonesia.

Secara politik, dukungan para gubernur untuk mengamandemen pasal 22D UUD 1945 memberi dampak yang signifikan. Karena, bila sebagian besar gubernur tersebut terpilih melalui pilkada langsung, maka hal itu juga dapat diterjemahkan sebagai dukungan rakyat Indonesia terhadap amandemen tersebut.

Pelajaran berharga dari tuntutan amandemen Konstitusi saat ini adalah agar ke depan pembentukan lembaga tinggi negara mempertimbangkan aspek teori, rasionalitas politik, dan empirik, agar penataannya lebih baik. Jangan ada lagi pembentukan lembaga tinggi negara yang menafikan kewajiban krusialnya. Secara umum, amandemen Konstitusi yang komprehensif perlu dilakukan untuk menghindari krisis konstitusi yang berkepanjangan.

Penguatan peran DPD melalui peningkatan kewenangan yang dijamin konstitusi juga sepatutnya didukung. Bila partai politik tidak merespons isu tersebut, maka rakyatlah yang harus mendesakkan secara terus menerus baik melalui para gubernur, bupati/wali kota, LSM, pers, mahasiswa, maupun intelektual dan profesional.


R Siti Zuhro
Peneliti Utama LIPI dan The Habibie Center

Republika

Kamis, 07 Juni 2007

Budaya Politik dan Demokratisasi

174715

R Siti Zuhro

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)


Budaya politik memiliki pengaruh penting dalam perkembangan demokrasi. Demokratisasi tidak berjalan baik bila tidak ditunjang oleh budaya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam merespons tuntutan perubahan, muncul dua sikap yang secara diametral bertentangan: "mendukung" dan "menentang" demokrasi. Realisasi demokratisasi dihadapkan pada kedua kutub yang saling bertentangan itu.

Budaya politik terekspresi melalui orientasi, pandangan dan sikap individu terhadap sistem politiknya. Budaya politik demokratis adalah suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, dan persepsi yang menopang terwujudnya partisipasi. Budaya politik yang demokratis merupakan budaya politik yang partisipatif, yang oleh Almond dan Verba diterjemahkan sebagai civic culture. Karena itu, hubungan antara budaya politik dengan demokrasi (demokratisasi) dalam konteks civic culture tidak dapat dipisahkan.

Fenomena demokrasi yang berkembang dalam suatu masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari interaksi individu dengan sistem politiknya, tetapi juga interaksi individu dalam konteks kelompok atau golongan dengan kelompok dan golongan sosial lain. Budaya politik dapat dilihat manifestasinya dalam hubungan antara masyarakat dan struktur politiknya, serta dalam hubungan antarkelompok dan golongan dalam masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, yang dihadapi tidak hanya kemajemukan etnik dan daerah, tetapi juga "subbudaya etnik dan daerah" yang majemuk pula. Keanekaragaman tersebut akan membawa pengaruh terhadap budaya politik bangsa. Dalam interaksi antar-subbudaya politik ada kemungkinan terjadinya jarak tidak hanya antarbudaya politik daerah dan etnik, tetapi juga antarbudaya politik tingkat nasional dan daerah. Jika pada tingkat nasional yang tampak lebih menonjol itu pandangan dan sikap antar-subbudaya politik yang saling berinteraksi, maka di tingkat daerah yang masih berkembang adalah "subbudaya politik" yang lebih kuat dalam arti primordial.

Berfungsinya budaya politik pada prinsipnya ditentukan oleh tingkat keserasian antara kebudayaan bangsa dengan struktur politiknya. Dengan demikian, semakin serasi budaya suatu bangsa dengan struktur politiknya, maka semakin matang pula budaya politik dalam masyarakatnya.

Dalam demokrasi, hak untuk berpartisipasi dalam politik diperluas, penghargaan terhadap orang lain eksis, jaminan institusional yang mengizinkan kritik atau oposisi cukup kuat. Pada saat yang sama, terjadi pula fragmentasi kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat. Pelaksanaan demokrasi perlu didukung penuh oleh semua elemen kekuatan bangsa dengan mewujudkan rasa damai, sistem dialog, serta menghindari penggunaan kekerasan, paksaan, dan tembakan. ***

Jumat, 11 Mei 2007

Waspadai “Bola Liar” Amendemen UUD’45

Jakarta – Semua elemen bangsa harus mewaspadai munculnya bola liar dalam amendemen UUD’45 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski DPD hanya menginginkan perubahan yang terkait dengan kewenangannya tidak tertutup kemungkinan gerilya politik untuk pasal lain juga dapat dilakukan di tengah jalan.
Hal tersebut dikemukakan pengamat politik Indo Barometer, Muhammad Qodari, dalam acara diskusi dengan tema “Di Balik Penarikan Dukungan Amendemen” di gedung DPD, di Jakarta, Jumat (11/5).
Diskusi itu juga dihadiri pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra dan pengamat otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.
“Usulan amendemen ini bukan saja bisa menjadi bola liar tetapi juga bisa menjadi bola salju. Gerilya politik bisa terjadi dikemudian hari.Hanya sekarang itu belum kelihatan,” kata Qodari.
Untuk itu, ia mengusulkan supaya amendemen tersebut sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Ini juga diperlukan untuk menjaga kestabilan negara mengingat menjelang Pemilu tensi politik akan memanas.
Sementara itu, Yusril mengatakan apabila DPD dapat meyakinkan bahwa amendemen hanya akan dilakukan untuk pasal tertentu, pelaksanaan amendemen bisa dilakukan sebelum 2009. Namun, ia keberatan jika ke depan amendemen hanya dilakukan terhadap pasal-pasal yang terkait dengan DPD. Ia mengharapkan amendemen harus dilakukan secara meluas untuk mendapatkan kualitas UUD yang sesuai dengan kepentingan negara
Di bagian lain, Pimpinan DPD, Bambang Soeroso, menilai surat penarikan dukungan dilakukannya amendemen UUD oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Syarif Hassan kepada pimpinan DPD salah alamat. Alasannya, tanda tangan dukungan amendemen dilakukan oleh anggota MPR sehingga jika ada penarikan dukungan, harus dilakukan oleh anggota bersangkutan dan ditujukan kepada pimpinan MPR.
Apa yang dilakukan Syarif Hassan untuk menarik dukungan sah-sah saja tetapi kurang pas dengan mekanisme yang seharusnya. Namun, DPD tidak kecewa dengan perubahan sikap Partai Demokrat yang sangat cepat tersebut.
“Kita hanya bisa kaget dan terkejut saja. Wong, tinta tanda tangannya saja belum kering, tiba-tiba sudah berubah haluan. Kok, bisa ya begitu?” kata Bambang Soeroso. Syarif Hassan mengirim surat Nomor FPD. 748/DPR-RI/2007 tertanggal 9 Mei 2007 perihal penarikan dukungan amendemen oleh 23 anggota Partai Demokrat.
Karena dinilai salah alamat, DPD mengembalikan surat tersebut melalui surat Nomor DN.190/4/ DPD/V/2007 sehari kemudian. Hal itu dilakukan sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Tata Tertib MPR bahwa usul perubahan UUD 1945 diajukan kepada Pimpinan Majelis dan Pimpinan Majelis akan menilai persyaratan untuk Perubahan UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Syarif Hassan mengatakan akan segera membenarkan mekanisme pengiriman surat tersebut siang ini juga. Ia menjelaskan penarikan dukungan oleh partainya setelah melihat peta pendapat di internal FPD, yakni 23 menyatakan mendukung amendemen sementara 37 menyatakan menolak. “Benar, dukungan disampaikan oleh anggota MPR, tetapi karena kita satu-kesatuan, harus ada kesamaan pendapat,” jelasnya.
Perubahan sikap Partai Demokrat sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Den Pembina Partai Demokrat. Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Syarif Hassan, telah menginstruksikan kepada fraksi untuk mengkaji kembali sikap terhadap usul amendemen tersebut paling lambat dalam dua minggu ke depan. Pertemuan pimpinan FPD dengan Presiden berlangsung, Kamis (10/5) petang di Istana Negara.
“Apa sikap Partai Demokrat nanti bisa lebih jelas setelah dua minggu dari kemarin sore itu,” tambah Syarif Hassan. Ia yakin penarikan dukungan, untuk sementara, terhadap usul amendemen UUD tersebut tak mempengaruhi citra partai di mata masyarakat.
DPD sendiri tak surut semangat karena sikap Demokrat. Malah, pagi ini sejumlah tanda tangan dukungan bermunculan. “Kami tetap melampaui batas jumlah minimal pengusul sekalipun 23 anggota Partai Demokrat dan satu dari Partai Pelopor menarik dukungan,” kata Bambang Soeroso.

Dipertanyakan


Sementara itu, penarikan dukungan Partai Demokrat yang mementahkan keinginan amendemen terhadap UUD 1945 dinilai mengecewakan. Penarikan dukungan tersebut dinilai karena adanya kekhawatiran partai utama pendukung Presiden Yudhoyono itu bahwa agenda amendemen akan mengganggu agenda Presiden. Sebenarnya agenda amendemen adalah untuk mempertegas kewenangan kelembagaan presiden. Partai Demokrat dinilai tak mengetahui hal ini secara komprehensif.
“Tapi dia (Presiden Yudhoyono-red) justru ‘terpenjara’ pasal UUD, karena ketidakjelasan dalam konstitusi tentang proses pemilihan menteri dan tindakan reshuffle dari kabinet yang dia pimpin. Penarikan kembali dukungan suara Partai Demokrat sangat disayangkan dan mengecewakan,” tutur Ketua KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) Firmansyah Arifin di kantornya, Kamis (10/5).
Firman menjelaskan agenda amendemen yang pernah diangkat ke forum MPR yang pada 8 Mei 2007 dan memenuhi jumlah suara 226 anggota MPR (quorum) kini menjadi “mentah” karena adanya penarikan dukungan dari 23 anggota Fraksi PD itu. Beberapa persoalan sudah ada misalnya mulai dari pengukuhan MPR terhadap Presiden yang memperlihatkan sistem presidensil, namun dalam UUD terlihat campur aduk dengan sistem parlementer.
“Presiden yang terpilih oleh rakyat juga diharuskan konsultasi dengan partai yang memilih kabinet, padahal dalam sistem presidensial yang murni dipilih rakyat tak harus melakukan itu,” ujar Firmansyah.
Di kesempatan sama, Rahmat Bagja, Kadiv Konstitusi KRHN, juga mengungkapkan perlunya penegasan tentang posisi MPR sebagai lembaga permanen yang dalam konsepsi UUD kurang ditegaskan, walau telah dijelaskan UU Susduk sebagai lembaga permanen. “Menurut saya tidak perlu lagi, karena terbentuknya MPR adalah dari DPR dan DPP. MPR bukan lembaga permanen,” ujar Rahmat.
Selain itu, adanya jaminan konstitusional komprehensif untuk suatu mekanisme komplain dalam komisi konstitusi sebagai cerminan dari negara demokrasi. Amendemen UUD 1945 juga tidak bisa dilakukan secara parsial namun harus dilakukan secara komprehensif menyangkut kejelasan posisi dan hubungan (check and balances) Kelembagaan Negara, Kejelasan Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Kehakiman dan diproses sebelum Pemilu 2009.
(tutut herlina/inno jemabut/sihar ramses simatupang)

Jumat, 04 Mei 2007

Reshuffle Kabinet: So What?

172301

R Siti Zuhro

Pengamat politik


Sebersit harapan kembali mencuat. Presiden SBY telah menegaskan segera me-reshuffle sejumlah menteri.

Setahun belakangan ini memang muncul sejumlah masalah yang mengecewakan masyarakat. Masalah yang tergolong aktual, antara lain, kenaikan harga beras, dukungan Indonesia atas resolusi DK PBB tentang nuklir Iran, dan kecelakaan kereta api. Kekecewaan tersebut terakumulasi dan mendorong Presiden SBY merasa perlu melakukan reshuffle kabinet.

Menyusul pernyataan SBY, kini isu di kalangan elite politik dan profesional bergeser: siapa akan mendapat apa, dan apakah menteri baru nanti berasal dari kalangan politisi atau profesional?

Bagi rakyat kecil, itu tidak begitu dipikirkan. Sebagai rakyat kecil, yang dirisaukan apakah reshuffle kabinet akan berhenti pada penggantian menteri saja atau akan ada perubahan kebijakan?

Yang mereka harapkan, reshuffle kabinet kali ini dapat mengubah perilaku korup birokrat pelaksana. Birokrat korup ada di kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, terminal bus, pelabuhan, kantor catatan sipil, sampai ke polsek.

Hingga kini, kinerja dan perilaku buruk birokrat belum banyak berubah. Ekonomi dan birokrasi biaya tinggi masih terus dikeluhkan masyarakat, termasuk di Jakarta yang PNS-nya telah memperoleh insentif tinggi dari Gubernur Sutiyoso.

Biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin mengemudi (SIM) di Jakarta, misalnya, jauh dari harga standar yang ditetapkan. Demikian juga dengan masalah perizinan transportasi umum.

Adanya resistensi kuat birokrat pelaksana untuk tetap memperlambat perubahan merupakan tantangan berat bagi menteri. Instruksi Presiden SBY untuk tidak menutupi persoalan soal tewasnya praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cliff Muntu dan sekaligus membenahi IPDN secara komprehensif, misalnya, tak mudah diwujudkan. Pejabat rektor baru IPDN pun mengalami kesulitan untuk sekadar menanggalkan seragam praja yang mirip militer.

Terhadap banyaknya keluhan rakyat atas kinerja pemerintah, menteri-menteri diharapkan lebih proaktif dengan memperbanyak frekuensi inspeksi mendadak (sidak) dan turun ke bawah (turba) sambil menjaring dan membuka akses yang luas atas pengaduan masyarakat. Kebiasaan menerima laporan dari pejabat bawahan, apalagi yang berkenaan dengan pelayanan publik di front terdepan, harus ditinggalkan karena hal itu cenderung menghasilkan laporan "asal bapak senang" (ABS). Sikap tegas dengan memberlakukan reward dan punishment merupakan hal yang amat dinantikan rakyat.

Penegasan Presiden SBY untuk segera merombak kabinet kita apresiasi. Semoga komitmen SBY melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bisa menjadi kenyataan.***